Jejak Pelarian Alex Sander Berakhir: Sinergi Polres Gresik dan Polsek Sukarami Palembang, Ringkus Sopir Truk Penggelap Aset Tanpa Perlawanan

Loading

Detiknews.tv – Palembang |  Tabir gelap pelarian Alex Sander, sopir truk tronton yang menjadi buron kasus penggelapan aset perusahaan, akhirnya tersingkap. Melalui operasi senyap dan koordinasi taktis antara Satreskrim Polres Gresik dan Reskrim Polsek Sukarami Palembang, “sang kapten” pelarian ini diringkus tanpa perlawanan di persembunyiannya, di Jawa Timur.

Keberhasilan ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil investigasi panjang pasca pelaku menghilang sejak Maret lalu.

Perburuan mencapai titik krusial pada 26 April 2026. Tim Reskrim Polsek Sukarami bergerak cepat bertolak menuju Gresik setelah mendapat sinyal valid mengenai koordinasi titik terang keberadaan pelaku dari Polres Gresik.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu 24 jam, tepatnya 27 April 2026 pelaku berhasil dikepung dan diamankan. Tanpa membuang waktu, Alex Sander langsung diterbangkan dari Surabaya menuju Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di wilayah hukum Polsek Sukarami.

Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026. Alex Sander diduga melakukan aksi sabotase internal dengan meninggalkan truk tronton bernomor polisi BG-8990-UV di pinggir Jalan Soekarno-Hatta.

Investigasi di lapangan menemukan fakta mengejutkan: truk tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Pelaku diduga menggasak aset vital sebelum kabur. Tangki BBM ditemukan dalam keadaan kosong melongpong, dan beberapa komponen penting raib.

Tak hanya itu, uang jalan operasional yang dipercayakan perusahaan pun ludes ditilep.

Pihak perusahaan yang geram langsung mengambil langkah hukum tegas. Perwakilan perusahaan berinisial “M” sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberi celah bagi pelaku.

“Tindakan pelaku sangat menyusahkan perusahaan. Kami akan kejar terus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas “M” dalam keterangannya kepada media Maret lalu.

Berdasarkan audit internal perusahaan, aksi nekat Alex Sander menyebabkan kerugian total sebesar Rp 20.750.000. Rincian aset yang digelapkan meliputi: BBM solar (500 Liter): Rp 3.400.000, 2 set ban Bridgestone: Rp 12.000.000, 2 Pcs velg: Rp 4.000.000 dan uang jalan: Rp 1.350.000.

Kini, Alex Sander hanya bisa tertunduk lesu di sel tahanan. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/239/IV/2026/SPKT, ia terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana berulang.

Pihak penyidik Polsek Sukarami saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain (penadah) dalam raibnya komponen ban dan velg tersebut.

Laporan: Meli Azhar

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI