![]()

Disusun Oleh: Daeng Supriyanto, SH, MH CMS.P
Jabatan: Ketua Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Berita: SINDOnews, 28 April 2026
1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini melarang seluruh kendaraan angkutan batubara melintasi jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan.
Tujuan awal kebijakan adalah melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat beban berat kendaraan tambang, serta mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas. Namun dalam implementasinya, kebijakan ini menimbulkan kontroversi, kritikan hukum, dan kekhawatiran terhadap ketahanan energi nasional.
Permasalahan Utama
1. Problematika Hukum: Diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas hukum nasional
2. Dampak Ekonomi dan Energi: Berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar pembangkit listrik, menaikkan biaya logistik, dan mengurangi pendapatan negara dan daerah
3. Sinkronisasi Kebijakan: Tidak sejalan dengan kebijakan pusat di bidang energi dan pertambangan
2. ANALISIS ASPEK HUKUM
Posisi Hukum Instruksi Gubernur
Instruksi Gubernur merupakan keputusan administratif yang bersifat instruktif, bukan peraturan daerah. Dalam hierarki perundang-undangan Indonesia, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori – aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
Argumen yang Menyatakan Kebijakan Melanggar Hukum
1. Bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan- Instruksi ini dianggap melebihi kewenangan gubernur karena mengatur aspek distribusi komoditas strategis yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
– Tidak melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat nasional
2. Konflik dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba- Meskipun undang-undang ini mewajibkan perusahaan menyediakan jalan khusus, ketentuan ini bukan larangan mutlak melainkan kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi lapangan
– Tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk melarang sepenuhnya penggunaan jalan umum tanpa solusi alternatif yang memadai
3. Bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi- Batubara dikategorikan sebagai bahan energi strategis yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan nasional
– Setiap kebijakan daerah tidak boleh menghambat ketersediaan dan distribusi energi untuk kepentingan umum
4. Asas Proporsionalitas dan Kepastian Hukum- Larangan total dianggap tidak proporsional karena tidak mempertimbangkan kondisi lapangan di mana banyak perusahaan belum memiliki akses jalan khusus yang layak
– Tidak ada mekanisme pengecualian untuk kepentingan mendesak seperti pasokan ke PLTU
Potensi Upaya Hukum
Seperti yang dinyatakan dalam berita, kebijakan ini dapat digugat melalui jalur hukum:
– Jika berbentuk keputusan administratif: dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
– Jika kemudian diubah menjadi peraturan gubernur: dapat dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung
– Gugatan dapat diajukan oleh perusahaan, asosiasi industri, maupun pihak yang merasa dirugikan
3. DAMPAK TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL DAN SEKTOR ENERGI
Dampak Langsung
1. Gangguan Pasokan Listrik- Sumatera Selatan merupakan produsen batubara terbesar di Indonesia, memasok sekitar 40% kebutuhan batubara nasional
– Kebijakan ini telah mengganggu distribusi ke 9 PLTU di wilayah Sumatera bagian selatan, yang merupakan tulang punggung pasokan listrik di kawasan tersebut
– Jika terus berlanjut, berisiko menyebabkan penurunan pasokan atau bahkan pemadaman listrik yang berdampak pada industri dan masyarakat umum
2. Peningkatan Biaya Logistik- Tanpa akses jalan umum yang layak, perusahaan terpaksa menggunakan jalur alternatif yang lebih panjang atau membangun infrastruktur sendiri dengan biaya sangat besar
– Biaya tambahan ini akan berujung pada kenaikan harga batubara dan akhirnya harga listrik yang dibayar masyarakat
3. Penurunan Pendapatan Negara dan Daerah- Aktivitas pertambangan dan distribusi yang terhambat akan mengurangi penerimaan dari royalti, pajak daerah, dan pajak pusat
– Berpotensi mengurangi investasi di sektor pertambangan yang merupakan salah satu penyumbang utama perekonomian nasional
Dampak Strategis Nasional
1. Ketahanan Energi Terancam- Dalam kondisi kebutuhan energi yang terus meningkat, hambatan distribusi komoditas strategis dapat melemahkan kemandirian energi nasional
– Kebijakan ini juga menimbulkan preseden negatif di mana daerah lain dapat menerapkan aturan serupa yang menghambat arus barang dan jasa antar wilayah
2. Ketidaksinergian Pusat-Daerah- Berbeda dengan program pemerintah pusat yang berfokus pada peningkatan produksi dan distribusi energi, kebijakan daerah ini justru menciptakan hambatan baru
– Menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pembangunan nasional
4. ANALISIS PERBANDINGAN DAN SOLUSI ALTERNATIF
Tujuan yang Sah vs Cara yang Kurang Tepat
Tujuan kebijakan gubernur untuk melindungi infrastruktur dan keselamatan publik adalah sah dan sesuai dengan kewenangan daerah. Namun cara yang dipilih berupa larangan total dinilai kurang tepat karena tidak mempertimbangkan aspek kepentingan nasional dan kondisi lapangan.
Solusi yang Lebih Ideal
1. Pengaturan Berbasis Standar, Bukan Larangan Mutlak- Menerapkan pembatasan muatan, jam operasional, dan rute tertentu sesuai dengan kelas jalan yang tersedia
– Memberikan sanksi tegas hanya kepada kendaraan yang melanggar standar keselamatan dan kapasitas jalan
2. Pembangunan Infrastruktur Bersama- Memfasilitasi kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pemerintah pusat untuk membangun jalan khusus atau meningkatkan infrastruktur yang ada
– Menggunakan dana kompensasi kerusakan jalan dari perusahaan untuk perbaikan dan pemeliharaan
3. Diversifikasi Jalur Transportasi- Mendorong penggunaan moda transportasi lain seperti kereta api atau jalur sungai yang lebih efisien dan ramah lingkungan
– Kebijakan ini sejalan dengan program nasional untuk memperbaiki sistem logistik nasional
4. Koordinasi Antar Instansi- Melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan agar sesuai dengan peraturan dan kepentingan nasional
5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
1. Kebijakan larangan angkutan batubara melalui jalan umum yang diterbitkan Gubernur Sumatera Selatan memiliki tujuan yang baik namun menghadapi sejumlah masalah hukum dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi kepentingan nasional, khususnya di sektor energi.
2. Secara hukum, kebijakan ini berpotensi dapat digugat karena dianggap melebihi kewenangan daerah, tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tidak memenuhi asas kepastian hukum serta proporsionalitas.
3. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga berisiko mengganggu ketersediaan listrik, meningkatkan biaya ekonomi, dan menurunkan pendapatan negara dan daerah.
Rekomendasi
Bagi Pemerintah Daerah Sumatera Selatan
– Meninjau kembali kebijakan yang ada dan melakukan perubahan dengan mengubah dari larangan total menjadi pengaturan yang terukur dan berkeadilan
– Melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang seimbang antara perlindungan infrastruktur dan kepentingan energi nasional
– Menyusun roadmap pembangunan infrastruktur pendukung yang terintegrasi dan berkelanjutan
Bagi Pemerintah Pusat
– Mengeluarkan pedoman atau aturan yang jelas mengenai peran dan batas kewenangan daerah dalam mengatur distribusi komoditas strategis
– Membentuk tim evaluasi bersama untuk mengkaji implementasi kebijakan dan mencari solusi terbaik
– Mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi energi yang menghubungkan daerah produsen dengan pusat konsumsi
Bagi Komisi III DPR RI
– Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan dan kepentingan nasional
– Memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan terkait
– Mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan sinkronisasi yang lebih baik antara kebijakan daerah dan nasional
Dengan pendekatan yang lebih terkoordinasi dan berkeadilan, tujuan melindungi infrastruktur daerah dapat dicapai tanpa harus mengorbankan kepentingan energi dan ekonomi nasional.
Palembang, 28 April 2026
Hormat saya,
Daeng Supriyanto, SH, MH
CMS P Ketua Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia
Provinsi Sumatera Selatan




