![]()

Opini: daeng Supriyanto SH MH praktisi hukum kesetaraan gender
Dalam lanskap keadilan sosial dan hukum di Indonesia, narasi mengenai peran perempuan dalam ruang-ruang peradilan bukanlah sekadar cerita tentang individu-individu yang mencari penyelesaian atas masalah hukum mereka. Ia adalah sebuah epik yang kompleks, penuh dengan paradoks, di mana institusi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru seringkali menjadi arena di mana luka-lama diperparah atau luka baru diciptakan. Setiap tahun, ribuan perempuan melangkahkan kaki ke dalam sistem hukum—sebagai korban kekerasan seksual, saksi dalam kasus kekerasan rumah tangga, pekerja yang menjadi korban eksploitasi, atau bahkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana yang rumit. Namun, bagi banyak dari mereka, perjumpaan dengan hukum tidak selalu berujung pada pemulihan hak atau pemenuhan rasa keadilan. Sebaliknya, sistem hukum tersebut seringkali bertransformasi menjadi ruang kedua yang menyakitkan, sebuah realitas yang menuntut kita untuk melakukan introspeksi mendalam mengenai hakikat keadilan yang kita anut dan bagaimana hukum kita memandang serta memperlakukan perempuan.
Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan mereka menjadi bukti empiris yang tak terbantahkan mengenai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke dalam sistem hukum. Namun, angka-angka statistik ini hanyalah puncak dari gunung es yang besar. Di balik setiap angka tersebut terdapat perjalanan emosional dan psikologis yang panjang dan melelahkan bagi para korban. Pencarian keadilan tidak berhenti pada saat kekerasan fisik atau psikis yang mereka alami berakhir; ia justru berlanjut di ruang-ruang penyidikan, ruang pemeriksaan, dan hingga ke ruang sidang. Proses peradilan yang seharusnya dirancang untuk memberikan rasa aman dan perlindungan seringkali masih menyisakan celah-celah yang menyakitkan. Masalah-masalah seperti bias gender yang tersembunyi, stereotip yang merendahkan terhadap perempuan, hingga proses pembuktian yang tidak sensitif terhadap pengalaman dan kerentanan korban, masih menjadi tantangan nyata yang menghambat terwujudnya keadilan yang substantif.
Persoalan ini jauh lebih dalam daripada sekadar lemahnya penegakan hukum atau ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Ia menyentuh akar pemahaman kita mengenai hukum itu sendiri—bagaimana hukum dikonstruksi, bagaimana ia memahami realitas sosial, dan bagaimana ia merespons pengalaman hidup perempuan yang seringkali berbeda secara fundamental dengan pengalaman laki-laki. Hukum modern, dalam idealismenya, seringkali dipresentasikan sebagai sebuah sistem yang netral dan objektif. Prinsip equality before the law—kesamaan di hadapan hukum—adalah salah satu pilar utama dari negara hukum modern, yang menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, ras, atau jenis kelamin, berhak diperlakukan dengan cara yang sama. Namun, teori hukum feminis telah lama memberikan kritik tajam terhadap asumsi netralitas ini. Teori ini mengingatkan kita bahwa netralitas hukum seringkali hanya bersifat formalitas belaka. Di balik klaim objektivitas dan universalitasnya, hukum seringkali mereproduksi dan mempertahankan struktur sosial yang tidak setara, di mana nilai-nilai, pengalaman, dan kepentingan kelompok dominan—yang dalam banyak kasus adalah laki-laki—menjadi standar yang digunakan untuk menilai dan mengatur kehidupan semua orang.
Ketidaksetaraan ini terlihat jelas dalam cara hukum menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan. Misalnya, dalam kasus kekerasan seksual, seringkali beban pembuktian ditempatkan secara tidak adil pada korban. Pertanyaan-pertanyang yang diajukan selama pemeriksaan seringkali berfokus pada perilaku korban, pakaian yang dikenakan, atau riwayat hubungan mereka, alih-alih berfokus pada tindakan pelaku dan bukti-bukti yang ada. Hal ini tidak hanya menambah beban psikologis bagi korban, tetapi juga mencerminkan adanya stereotip gender yang mendalam yang menyalahkan korban dan meremehkan pengalaman mereka. Demikian pula, dalam kasus kekerasan rumah tangga, sistem hukum seringkali masih memandang masalah ini sebagai urusan privat keluarga, yang menyebabkan penanganan menjadi lambat atau bahkan diabaikan, padahal ini adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar.
Selain itu, bagi perempuan yang hadir dalam sistem hukum sebagai terdakwa, pengalaman mereka juga seringkali dibayangi oleh bias gender. Mereka mungkin menghadapi penilaian yang lebih keras berdasarkan norma-norma sosial yang kaku mengenai peran dan perilaku perempuan yang “seharusnya”. Seorang perempuan yang melanggar hukum mungkin dilihat sebagai telah melanggar tidak hanya aturan hukum, tetapi juga norma-norma moral dan sosial yang lebih luas, yang dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat atau stigma sosial yang lebih besar dibandingkan dengan laki-laki dalam situasi yang serupa. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak beroperasi dalam ruang hampa; ia berinteraksi dengan norma-norma sosial, budaya, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat, dan seringkali memperkuat ketidaksetaraan yang sudah ada.
Menyadari realitas ini, maka upaya untuk mewujudkan keadilan yang sejati bagi perempuan tidak dapat hanya berhenti pada perubahan undang-undang atau perbaikan prosedur hukum semata, meskipun hal-hal tersebut sangat penting. Diperlukan sebuah transformasi yang lebih mendasar dalam cara kita memahami dan menerapkan hukum. Ini berarti bahwa para penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, dan pengacara—harus dilengkapi dengan pemahaman yang mendalam mengenai isu-isu gender dan sensitivitas terhadap pengalaman perempuan. Mereka harus mampu melihat melampaui formalitas hukum dan memahami konteks sosial dan budaya di mana kasus-kasus tersebut terjadi. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk mendekonstruksi bias-bias dan stereotip yang tertanam dalam sistem hukum itu sendiri, serta memastikan bahwa suara dan pengalaman perempuan didengar dan dihargai dalam proses pembentukan hukum maupun dalam penerapannya.
Lebih jauh lagi, reformasi hukum harus diiringi dengan perubahan sosial yang lebih luas. Hukum dapat menjadi alat yang kuat untuk mengubah masyarakat, tetapi ia juga membutuhkan dukungan dari perubahan dalam cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pendidikan mengenai hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan pentingnya menghormati martabat setiap individu harus ditanamkan sejak dini. Masyarakat harus diajak untuk memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah masalah pribadi atau keluarga, melainkan masalah publik yang membutuhkan tanggapan kolektif dan tindakan tegas dari semua pihak.
Dalam kesimpulan, realitas yang dihadapi oleh perempuan dalam sistem hukum Indonesia adalah sebuah cermin yang menunjukkan bahwa kita masih memiliki perjalanan yang panjang untuk menuju keadilan yang benar-benar setara dan inklusif. Meskipun prinsip kesamaan di hadapan hukum telah tertanam dalam landasan hukum kita, implementasinya di lapangan masih jauh dari sempurna. Bias gender, stereotip, dan ketidakpekaan terhadap pengalaman perempuan masih menjadi hambatan yang serius. Namun, menyadari masalah ini adalah langkah pertama yang krusial menuju perubahan. Dengan komitmen yang kuat untuk melakukan reformasi hukum yang berperspektif gender, meningkatkan kesadaran dan sensitivitas para penegak hukum, serta mendorong perubahan sosial yang lebih luas, kita dapat berharap untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang benar-benar adil, yang tidak hanya melindungi hak-hak perempuan, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk mendapatkan keadilan tanpa harus mengalami luka baru. Keadilan bagi perempuan bukan hanya keadilan bagi separuh populasi, melainkan fondasi bagi sebuah masyarakat yang adil, sejahtera, dan beradab bagi semua.




