![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Sumatera Selatan
Dalam kerangka evolusi sistem hukum pidana nasional yang telah melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang kemudian mengalami penyesuaian hingga berlakunya bentuk yang telah mengubah lanskap substansial penegakan hukum pidana Indonesia, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi muncul sebagai salah satu pilar reformasi yang paling krusial sekaligus kontroversial bagi ekosistem bisnis nasional. Sebagai praktisi hukum yang telah berkiprah dalam ranah profesi advokasi di Provinsi Sumatera Selatan dan menyaksikan secara langsung dinamika interaksi antara regulasi hukum dan aktivitas usaha, saya berpendapat bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru bukan sekadar instrumen teknokratis dalam konstruksi hukum pidana modern, melainkan manifestasi dari pergulatan antara imperatif penegakan keadilan, perlindungan kepentingan umum, dan kelangsungan ekosistem usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.
Paradigma Baru: Pengakuan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Secara epistemologis, KUHP Baru menandai pergeseran paradigma yang radikal dari konsep hukum pidana kolonial yang menganut asas societas delinquere non potest—yang menyatakan bahwa badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana—menuju konsep hukum pidana kontemporer yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana yang memiliki kapasitas untuk melakukan pelanggaran hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum secara proporsional. Ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 50 KUHP Baru secara eksplisit menetapkan bahwa korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara maupun daerah, serta bentuk entitas usaha lainnya, dapat dijatuhi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh organ, pengurus, atau pihak yang bekerja untuk kepentingan korporasi tersebut.
Pengaturan ini merupakan respons terhadap realitas kompleksitas kejahatan modern yang semakin banyak melibatkan entitas korporasi sebagai aktor utama, baik dalam bentuk kejahatan ekonomi, kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran hak asasi manusia, maupun kejahatan yang merusak stabilitas sistem keuangan nasional. Secara filosofis, pengakuan ini berdasarkan pada premis bahwa korporasi sebagai entitas hukum memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan kolektif, menjalankan kebijakan organisasional, dan menghasilkan dampak yang signifikan terhadap masyarakat—sehingga logis jika pula dituntut untuk bertanggung jawab secara pidana atas konsekuensi dari tindakan yang diambil dalam nama atau untuk kepentingannya.
Namun demikian, di balik kemajuan normatif yang diwakilkan oleh pengaturan ini, terdapat sejumlah dimensi yang menjadi sumber kekhawatiran bagi dunia usaha dan membutuhkan kajian mendalam untuk memastikan bahwa implementasinya tidak berujung pada hambatan yang tidak proporsional bagi perkembangan bisnis nasional.
Perluasan Ruang Lingkup Risiko Hukum: Tantangan bagi Dunia Usaha
Salah satu aspek yang paling menonjol dan menjadi fokus perhatian dunia usaha adalah perluasan ruang lingkup pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 48 KUHP Baru. Menurut ketentuan tersebut, korporasi dapat dipertanggungjawabkan pidana jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh anggota manajemen yang memegang posisi fungsional, atau oleh individu yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lainnya bertindak untuk dan atas nama atau kepentingan korporasi—termasuk mereka yang bekerja berdasarkan kontrak sementara, serta pengendali dan pemilik manfaat perusahaan.
Selain itu, Pasal 48 menguraikan sejumlah kondisi di mana korporasi dapat dianggap bertanggung jawab, antara lain jika tindak pidana tersebut berada dalam lingkup usaha atau aktivitas yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau peraturan lainnya; menghasilkan keuntungan yang tidak sah bagi korporasi; diterima sebagai bagian dari kebijakan korporasi; korporasi gagal mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, mengurangi dampaknya, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; atau korporasi mengizinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Pengaturan ini secara signifikan memperluas risiko hukum bagi korporasi, karena tidak hanya mengikat tanggung jawab pada tindakan yang dilakukan oleh pengurus secara langsung, tetapi juga pada kebijakan organisasional dan kelalaian sistemik yang mungkin terjadi dalam struktur perusahaan yang kompleks. Konsekuensinya, korporasi kini menghadapi risiko pidana yang tidak hanya berasal dari kesalahan individu, tetapi juga dari kegagalan dalam membangun sistem kepatuhan yang efektif, mengelola risiko hukum dengan cermat, dan memastikan bahwa setiap tingkat organisasi beroperasi sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Bentuk pidana yang dapat dikenakan juga menunjukkan kedalaman risiko yang dihadapi dunia usaha. Selain denda dalam kategori tinggi yang disesuaikan dengan skala ekonomi korporasi, KUHP Baru juga mengatur pidana tambahan seperti perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pemulihan kondisi lingkungan yang rusak, penutupan sementara atau permanen kegiatan usaha, serta kewajiban untuk melakukan program pemulihan sosial dan ekologis. Sanksi-sanksi ini tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga pada kelangsungan operasional dan reputasi korporasi di mata masyarakat serta mitra bisnis.
Kesenjangan Hukum dan Tantangan Implementasi
Meskipun secara normatif pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru merupakan langkah maju, terdapat sejumlah kesenjangan hukum dan tantangan implementasi yang perlu menjadi perhatian bersama. Salah satu poin yang paling krusial adalah ketidakjelasan frasa “atas nama atau untuk kepentingan korporasi” yang menjadi dasar penentuan tanggung jawab pidana korporasi. Rumusan yang masih bersifat umum ini berpotensi menimbulkan ruang interpretasi yang luas bagi penegak hukum, sehingga dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tantangan juga muncul dalam hal mekanisme pembuktian dan standar bukti yang digunakan untuk membuktikan kesalahan korporasi. Bagaimana cara membuktikan bahwa suatu tindak pidana merupakan bagian dari kebijakan korporasi, atau bahwa korporasi telah gagal mengambil langkah pencegahan yang diperlukan? Bagaimana cara menentukan batasan tanggung jawab antara korporasi sebagai entitas hukum dengan individu yang bertindak atas namanya? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan klarifikasi lebih lanjut melalui peraturan pelaksana atau putusan pengadilan yang konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak korporasi.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah kesiapan infrastruktur hukum dan sumber daya manusia dalam menangani kasus-kasus pertanggungjawaban pidana korporasi. Penyidik, jaksa, dan hakim perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang struktur organisasional korporasi, dinamika bisnis, dan kompleksitas hukum yang terlibat dalam setiap kasus. Selain itu, diperlukan juga standarisasi prosedur penanganan kasus korporasi agar dapat memastikan kesaksamaan dalam penerapan hukum dan menghindari diskriminasi terhadap entitas usaha tertentu.
Strategi Mitigasi Risiko dan Peran Profesi Pengacara
Dalam menghadapi perluasan risiko hukum yang ditimbulkan oleh KUHP Baru, dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi risiko dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Salah satu langkah paling krusial adalah membangun sistem kepatuhan yang komprehensif dan efektif di dalam organisasi. Sistem ini harus mencakup pemetaan risiko hukum, pengembangan kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelatihan dan pendidikan bagi seluruh karyawan tentang pentingnya kepatuhan hukum, serta pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas sistem yang telah dibangun.
Selain itu, dunia usaha juga perlu meningkatkan perhatian terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), karena salah satu faktor yang dapat mengurangi risiko pidana korporasi adalah adanya struktur pengawasan yang kuat, transparansi dalam pengambilan keputusan, dan akuntabilitas yang jelas bagi setiap tingkat manajemen. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, perusahaan dapat membangun budaya organisasional yang menghargai hukum dan etika bisnis, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, peran profesi pengacara menjadi semakin krusial sebagai mitra strategis bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan hukum yang muncul. Profesi pengacara tidak hanya berperan dalam memberikan bantuan hukum saat terjadi sengketa atau tuntutan pidana, tetapi juga dalam memberikan konsultasi dan advokasi proaktif untuk membantu perusahaan mengidentifikasi risiko hukum, mengembangkan strategi mitigasi yang efektif, dan memastikan bahwa setiap keputusan bisnis yang diambil sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Provinsi Sumatera Selatan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pengacara dalam menangani isu-isu terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, serta menjadi jembatan komunikasi antara dunia usaha dan pembuat kebijakan dalam rangka menyusun regulasi yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perkembangan bisnis nasional.
Kesimpulan: Menuju Sinergi Antara Hukum dan Bisnis
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru merupakan langkah yang tak terhindarkan dalam perkembangan sistem hukum pidana Indonesia menuju arah yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan zaman. Meskipun perluasan ruang lingkup risiko hukum yang ditimbulkannya memang menjadi sumber kekhawatiran bagi dunia usaha, hal ini juga dapat dilihat sebagai kesempatan bagi perusahaan untuk meningkatkan standar operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.
Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara berbagai pihak—pemerintah sebagai pembuat dan penegak hukum, dunia usaha sebagai pelaku ekonomi, profesi hukum sebagai penengah dan konsultan, serta masyarakat sebagai pihak yang menerima dampak dari aktivitas korporasi—untuk memastikan bahwa implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi dapat berjalan dengan efektif, adil, dan seimbang. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab secara hukum dan etis terhadap masyarakat dan negara.




