BENTUK PENGAWASAN DALAM KUHP BARU SEBAGAI INSTRUMEN TRANSFORMASI UNTUK MEMPERKUAT AKUNTABILITAS APARAT PENEGAK HUKUM

Loading

OPINI:   Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINSI) Sumatera Selatan

Dalam konteks dinamika perkembangan sistem hukum acara pidana nasional yang terus menghadapi tantangan zaman, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Sebagai sebuah produk hukum yang dirancang untuk menggantikan KUHAP lama yang telah berusia lebih dari empat dekade, KUHAP Baru tidak hanya menyajikan pembaharuan substansial terkait mekanisme penegakan hukum, melainkan juga secara paradigmatis mengubah cara pandang terhadap posisi dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aspek paling krusial yang menjadi fokus perhatian adalah pengaturan empat bentuk mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum, yang pada hakikatnya merupakan manifestasi konstitusional dari prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

I. PENGUATAN PERAN ADVOKAT SEBAGAI AGEN PENGAWASAN SEJAJAR

Yang pertama dan paling mendasar adalah penguatan peran advokat sebagai pihak yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Konsep ini tidak hanya sekadar mempertegas kedudukan advokat sebagai mitra profesional dalam proses hukum, melainkan juga menetapkan posisinya sebagai agen pengawasan yang memiliki wewenang substantif untuk mengajukan keberatan dan memiliki hak untuk melaksanakan segala upaya hukum guna memastikan terpenuhinya prinsip kesamaan kedudukan di muka hukum. Sebagaimana telah diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, advokat tidak lagi hanya berperan sebagai pihak yang sekadar mendampingi klien dan tinggal diam, melainkan berhak untuk menyampaikan argumen hukum yang mendalam, mengajukan keberatan terhadap tindakan aparat yang dianggap tidak sesuai prosedur, dan bahkan memiliki hak untuk memastikan bahwa setiap keberatan yang disampaikan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan.

Dari perspektif profesi pengacara, penguatan peran ini memiliki dimensi epistemologis yang mendalam. Ia bukan hanya tentang pemberian wewenang formal, melainkan juga tentang rekonstruksi paradigma hubungan antara advokat, klien, dan aparat penegak hukum sebagai unsur-unsur yang saling melengkapi dalam rangka mencapai keadilan. Dalam kerangka ini, advokat berfungsi sebagai penjaga prinsip legalitas dan keadilan substantif, yang mampu mengidentifikasi potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur yang mungkin terjadi selama proses penegakan hukum. Keberadaan advokat yang aktif dan memiliki wewenang yang jelas juga berperan sebagai mekanisme preventif terhadap terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, karena setiap tindakan aparat akan selalu berada di bawah pengawasan pihak yang memiliki kompetensi hukum yang setara.

Namun demikian, implementasi dari penguatan peran advokat ini tidak dapat dilepaskan dari tantangan yang signifikan. Pertama, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi advokat itu sendiri untuk dapat menjalankan peran sebagai pengawas dengan baik, termasuk pemahaman yang mendalam tentang substansi KUHAP Baru dan berbagai aspek hukum pidana yang terkait. Kedua, diperlukan kesadaran dan kemauan dari aparat penegak hukum untuk menerima dan menghargai peran advokat sebagai pihak yang sejajar dan memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Ketiga, diperlukan infrastruktur dan kebijakan pendukung yang memadai agar advokat dapat menjalankan perannya dengan optimal, termasuk akses yang mudah ke informasi dan dokumentasi proses hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang objektif jika terjadi konflik antara advokat dan aparat penegak hukum.

II. PENGGUNAAN KAMERA PENGAWAS SEBAGAI INSTRUMEN TRANSPARANSI TEKNOLOGIS

Bentuk pengawasan kedua yang diatur dalam KUHAP Baru adalah penggunaan kamera pengawas untuk merekam secara visual dan audio seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan kepolisian. Konsep ini merupakan manifestasi dari penerapan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Dengan adanya rekaman visual dan audio yang komprehensif, dapat dipastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan tidak terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, teror, atau bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya terhadap tersangka atau saksi.

Dari sisi teoritis, penggunaan kamera pengawas memiliki dasar filosofis yang kuat dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas negara. Dalam sistem negara hukum modern, setiap tindakan kekuasaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara substansial maupun prosedural. Rekaman yang dihasilkan dari kamera pengawas berfungsi sebagai bukti objektif tentang bagaimana proses pemeriksaan berlangsung, yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, serta sebagai bahan bukti jika terjadi sengketa atau tuduhan pelanggaran hukum. Selain itu, keberadaan kamera pengawas juga berperan sebagai mekanisme deterrence (pencegah) yang efektif terhadap potensi perilaku tidak profesional atau pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum, karena mereka mengetahui bahwa setiap tindakan mereka akan terekam dan dapat menjadi objek pengawasan.

Namun demikian, implementasi penggunaan kamera pengawas juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Pertama, masalah keamanan dan kerahasiaan data rekaman, terutama terkait dengan informasi yang bersifat rahasia hukum atau data pribadi yang dilindungi oleh hukum. Diperlukan kebijakan dan teknologi yang memadai untuk memastikan bahwa rekaman hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang dan digunakan sesuai dengan tujuan hukum yang sah. Kedua, masalah standarisasi perangkat dan prosedur perekaman agar dapat menjamin kualitas dan kelengkapan rekaman yang dihasilkan. Ketiga, masalah interpretasi terhadap rekaman yang dihasilkan, termasuk bagaimana cara menentukan apakah suatu tindakan yang tercatat dalam rekaman merupakan pelanggaran hukum atau hanya bagian dari prosedur pemeriksaan yang sah. Keempat, masalah biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk mengimplementasikan sistem kamera pengawas secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak, hingga tenaga kerja yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem tersebut.

III. MEKANISME PRA-PERADILAN SEBAGAI PENGUATAN AWALAN KEADILAN

Bentuk pengawasan ketiga adalah penggunaan mekanisme pra-peradilan yang telah berjalan selama ini namun mendapatkan penguatan substansial dalam KUHAP Baru. Mekanisme ini merupakan bentuk pengawasan yang bersifat yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum sebelum kasus tersebut sampai ke tahap persidangan. Melalui mekanisme pra-peradilan, hakim memiliki wewenang untuk memeriksa apakah tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Dari perspektif teoritis hukum acara pidana, mekanisme pra-peradilan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia berfungsi sebagai gerbang kontrol yudisial yang mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan pada dasar hukum yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam konteks KUHAP Baru, mekanisme pra-peradilan tidak hanya berperan sebagai bentuk pengawasan pasif yang menunggu adanya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, melainkan juga sebagai bentuk pengawasan aktif yang memungkinkan hakim untuk mengidentifikasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak tahap awal proses penegakan hukum.

Namun demikian, terdapat beberapa isu yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan mekanisme pra-peradilan ini. Pertama, ketersediaan hakim yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk menangani kasus pra-peradilan dengan jumlah yang semakin meningkat seiring dengan implementasi KUHAP Baru. Kedua, kecepatan dan efektivitas proses pra-peradilan agar tidak menjadi hambatan bagi kelancaran proses penegakan hukum. Ketiga, perluasan ruang lingkup objek pra-peradilan agar dapat mencakup seluruh tindakan aparat penegak hukum yang memiliki potensi untuk melanggar hak asasi manusia, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Keempat, penguatan peran advokat dalam proses pra-peradilan agar klien dapat memperoleh perlindungan hukum yang optimal sejak tahap awal proses hukum.

Perlu juga diperhatikan bahwa meskipun mekanisme pra-peradilan telah mendapatkan penguatan dalam KUHAP Baru, terdapat kritikan yang menyatakan bahwa konsep hakim pemeriksa pendahuluan yang lebih aktif dan proaktif tidak diatur dalam peraturan baru ini. Konsep hakim pemeriksa pendahuluan yang pernah ada dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, seperti hakim komisaris dalam Reglement op de Strafvoerdering, dianggap memiliki potensi yang lebih besar untuk melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat penegak hukum sejak tahap awal proses penyidikan. Oleh karena itu, perlu adanya kajian mendalam tentang apakah konsep ini perlu diperkenalkan kembali dalam kerangka penyempurnaan KUHAP Baru di masa mendatang.

IV. KOORDINASI HORIZONTAL SEBAGAI MEKANISME PENGAWASAN INSTITUSIONAL

Bentuk pengawasan keempat yang diatur dalam KUHAP Baru adalah koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum. Mekanisme ini merupakan bentuk pengawasan yang bersifat institusional, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian mendapatkan pengawasan dan evaluasi dari penuntut umum sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Melalui koordinasi horizontal ini, penuntut umum memiliki wewenang untuk memeriksa apakah penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur hukum, serta apakah terdapat cukup bukti untuk mendukung penuntutan terhadap tersangka.

Dari sisi teoritis, koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum memiliki dasar dalam prinsip pembagian wewenang dan pengawasan saling dalam sistem peradilan pidana. Dalam sistem hukum acara pidana modern, fungsi penyidikan dan penuntutan biasanya dilakukan oleh institusi yang berbeda, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu pihak dan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum mendapatkan pengawasan yang objektif dari pihak yang berbeda. Penuntut umum, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penuntutan di pengadilan, memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa kasus yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup kuat, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Namun demikian, implementasi koordinasi horizontal ini juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Pertama, masalah keselarasan persepsi dan standar antara penyidik dan penuntut umum terkait dengan kualitas penyidikan dan cukup tidaknya bukti untuk mendukung penuntutan. Kedua, masalah komunikasi dan koordinasi yang efektif antara kedua institusi agar dapat memastikan bahwa proses penyidikan dan evaluasi berjalan dengan lancar dan efisien. Ketiga, masalah kemandirian penuntut umum dalam melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, agar tidak terjadi pengaruh atau tekanan yang dapat mengganggu objektivitas evaluasi. Keempat, masalah kapasitas dan kompetensi aparatur di kedua institusi untuk dapat menjalankan peran mereka dengan baik dalam kerangka koordinasi horizontal ini.

V. TANTANGAN IMPLEMENTASI DAN HARAPAN MASA DEPAN

Meskipun empat bentuk pengawasan yang diatur dalam KUHAP Baru memiliki dasar filosofis dan teoritis yang kuat serta berpotensi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum, implementasinya di lapangan tidak dapat dilepaskan dari sejumlah tantangan yang signifikan. Salah satu tantangan utama yang diangkat oleh berbagai kalangan masyarakat sipil adalah kesiapan implementasi KUHAP Baru yang dinilai masih belum memadai. Seperti yang telah dinyatakan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari, KUHAP Baru membutuhkan sedikitnya 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, satu peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang tambahan agar dapat berjalan dengan baik. Namun, hingga saat ini, tak satu pun aturan pelaksana tersebut telah tersedia secara lengkap, sehingga berpotensi menyebabkan kekacauan hukum dan kesalahan penerapan hukum di lapangan.

Selain itu, terdapat juga kekhawatiran terkait dengan beberapa pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai memiliki potensi untuk memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa adanya pengawasan yang memadai. Misalnya, pasal yang mengatur tentang penahanan hanya dengan keputusan penyidik tanpa melalui otoritas hakim dinilai sebagai langkah mundur dari prinsip perlindungan hak asasi manusia yang telah menjadi konsensus dalam sistem hukum modern. Hal ini juga diperkuat dengan penghapusan konsep hakim pemeriksa pendahuluan yang dianggap memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, sebagai bagian dari komunitas profesi pengacara yang memiliki komitmen terhadap pembangunan sistem hukum yang adil dan akuntabel, kita melihat bahwa KUHAP Baru juga membawa harapan bagi perbaikan sistem peradilan pidana Indonesia. Empat bentuk pengawasan yang diatur dalam peraturan baru ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip hukum dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, komunitas profesi hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa KUHAP Baru dapat diimplementasikan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Perlu juga adanya upaya untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan yang komprehensif terhadap semua pihak yang terkait dengan implementasi KUHAP Baru, termasuk aparat penegak hukum, advokat, hakim, serta masyarakat luas. Sosialisasi dan pendidikan ini tidak hanya tentang pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan formal dalam peraturan baru, melainkan juga tentang pemahaman terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari pembaharuan sistem hukum acara pidana ini. Selain itu, perlu adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang teratur terhadap implementasi KUHAP Baru agar dapat mengidentifikasi masalah dan tantangan yang muncul serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Sebagai kesimpulan, empat bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang diatur dalam KUHAP Baru merupakan instrumen penting dalam upaya untuk membangun sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Meskipun terdapat sejumlah tantangan dan kekhawatiran terkait dengan implementasinya, kita memiliki keyakinan bahwa dengan kerja sama yang sinergis dari semua pihak, KUHAP Baru dapat menjadi landasan yang kokoh untuk transformasi sistem hukum acara pidana menuju masa depan yang lebih baik. Sebagai Ketua PROPINSI Sumatera Selatan, saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi implementasi KUHAP Baru agar dapat benar-benar menjadi instrumen keadilan yang melayani kepentingan rakyat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI