“KUHP Baru: Pasal-Pasal yang Dapat Menjerat Tetangga ‘Nakal’ – Antara Ketertiban Sosial dan Risiko Penyalahgunaan Hukum”

Loading

Opini:   Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel

Dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2023, muncul sejumlah pasal baru yang secara konseptual dirancang untuk mengatur perilaku sosial yang sebelumnya kurang teratur, namun secara praktis menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan yang bisa menjerat tetangga yang dianggap “nakal” oleh masyarakat. Sebagai konstruksi yuridis yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban sosial, KUHP Baru seharusnya berperan sebagai perisai bagi hak asasi manusia, bukan sebagai alat untuk memarginalkan atau menyiksa pihak yang berbeda pendapat atau hanya memiliki perilaku yang dianggap tidak pantas oleh lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang ruang lingkup dan batasan setiap pasal menjadi mutlak, terutama bagi advokat yang bertugas untuk memastikan bahwa penerapan hukum tidak melenceng dari tujuan semula.

Beberapa pasal dalam KUHP Baru yang menjadi sorotan antara lain pasal yang mengatur tindak pidana gangguan ketertiban umum, pelecehan verbal, dan penyebaran fitnah yang dilakukan dalam lingkup komunitas tetangga. Secara teoritis, pasal-pasal ini didasarkan pada prinsip keadilan sosial yang mengutamakan kesejahteraan bersama, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf John Stuart Mill tentang prinsip bahaya, di mana tindakan individu dapat diatur oleh hukum jika memberikan bahaya nyata bagi orang lain atau masyarakat. Namun, dalam praktiknya, definisi yang relatif luas terhadap “gangguan” atau “pelecehan” dalam pasal-pasal ini berpotensi untuk diartikan secara subjektif oleh penegak hukum atau bahkan oleh tetangga sendiri, sehingga menjadikan orang yang hanya memiliki perilaku yang berbeda atau hanya mengekspresikan pendapat yang tidak disetujui sebagai tersangka pidana. Misalnya, seorang tetangga yang sering memainkan musik dengan suara keras pada malam hari dapat dianggap sebagai pelaku gangguan ketertiban umum, tetapi batasan antara “suara keras yang mengganggu” dan “suara yang masih dapat diterima” seringkali bersifat relatif dan tergantung pada konteks lingkungan serta persepsi individu.

Selain itu, pasal yang mengatur tindak pidana fitnah dalam lingkup tetangga juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan. Dalam masyarakat yang seringkali dipenuhi dengan gosip dan spekulasi, pasal ini dapat digunakan oleh tetangga yang tidak senang untuk menuduh orang lain dengan tuduhan yang tidak berdasar, sehingga menjerat mereka dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan. Sebagai advokat, kita menyadari bahwa prinsip presumsi tidak bersalah merupakan pondasi dari sistem peradilan yang adil, sehingga setiap tuduhan harus didukung oleh bukti yang cukup dan sah sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Namun, dalam kasus-kasus yang melibatkan tetangga, bukti yang disajikan seringkali bersifat bersaksi mata yang subjektif, sehingga sulit untuk membedakan antara kebenaran dan kepalsuan. Hal ini membutuhkan peran advokat yang aktif dalam memeriksa keabsahan bukti, menegakkan hak-hak tersangka, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Penerapan pasal-pasal KUHP Baru yang bisa menjerat tetangga “nakal” juga harus mempertimbangkan aspek keadilan restoratif yang menjadi filosofi utama Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia. Sebagai gantinya untuk hanya memfokuskan pada pemberian hukuman, sistem peradilan pidana seharusnya berusaha untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk meminta maaf dan memperbaiki kesalahan, serta memberikan perlindungan bagi korban. Dalam konteks tetangga, hal ini berarti bahwa penyelesaian sengketa seharusnya lebih banyak menggunakan cara mediasi dan negosiasi, daripada langsung memasuki proses pidana yang konfrontatif. Advokat memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses ini, dengan memberikan nasihat hukum yang objektif, membantu pihak-pihak untuk menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak, dan memastikan bahwa hak-hak kedua pihak terjaga.

Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel, saya menyatakan bahwa advokat di Provinsi Sumatera Selatan harus senantiasa meningkatkan pemahaman mereka tentang pasal-pasal KUHP Baru yang berkaitan dengan perilaku tetangga, serta menerapkan kode etik profesi dengan tegas dalam setiap kasus yang ditangani. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada advokat di daerah ini, agar mereka dapat memberikan pembelaan hukum yang berkualitas dan efektif kepada klien yang terjebak dalam kasus-kasus yang melibatkan tetangga. Kami juga akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penerapan pasal-pasal KUHP Baru dilakukan dengan hati-hati, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Dalam kesimpulan, pasal-pasal KUHP Baru yang bisa menjerat tetangga “nakal” merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan ketertiban sosial dan keadilan di masyarakat, tetapi juga menimbulkan tantangan yang signifikan terkait dengan potensi penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang ruang lingkup dan batasan setiap pasal, serta peran advokat yang aktif dalam memastikan bahwa penerapan hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan tujuan semula. Mari kita bersama-sama menjaga sistem peradilan yang adil dan berkeadilan, serta melindungi hak dan kepentingan setiap individu, termasuk mereka yang dianggap sebagai tetangga “nakal” oleh masyarakat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polri Tetap di Bawah Presiden – Kajian Mendalam Terhadap Plus dan Minusnya

Sab Jan 31 , 2026
Opini:   Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel Dalam kerangka tata negara Republik Indonesia yang berbasis UUD 1945, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan eksekutif, khususnya Presiden, merupakan konstruksi konstitusional yang telah mengalami berbagai […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI