![]()

Opini:
Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel
Dalam kerangka evolusi sistem peradilan nasional yang terus berusaha menyelaraskan diri dengan tuntutan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang, munculnya Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025 menjadi tonggak bersejarah yang mengubah lanskap penegakan hukum di tanah air. Sebagai konstruksi konseptual yang melampaui tataran teknis yuridis, Wajah Baru Hukum Pidana ini tidak hanya membawa perubahan mendasar dalam filosofi, materi, dan prosedur hukum pidana, tetapi juga menuntut peran yang lebih aktif dan bertanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan, terutama advokat yang merupakan ujung tombak perlindungan hukum bagi masyarakat.
Filosofi Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia yang beralih dari paradigma retributif menuju restoratif dan korektif, sebagaimana tercermin dalam KUHP Nasional, mengandung makna mendalam tentang keadilan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles tentang keadilan distributif, keadilan tidak hanya tentang pemberian yang sama kepada yang sama, tetapi juga tentang pemberian yang sesuai dengan kebutuhan dan kontribusi masing-masing individu dalam masyarakat. Hal ini menyimpang dari paradigma peradilan tradisional yang cenderung bersifat adversarial dan berfokus pada pemisahan pihak yang benar dan salah, menuju pada paradigma yang lebih integratif yang mengutamakan penyelesaian masalah secara menyeluruh dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu. Dalam konteks ini, advokat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan restoratif ini dapat diwujudkan dalam praktik penegakan hukum, dengan cara memberikan bantuan hukum yang berkualitas, objektif, dan tidak diskriminatif kepada klien, serta berperan aktif dalam proses mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai.
Selain itu, Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia juga memperkenalkan sejumlah konsep baru dan reformasi pada delik lama, yang membutuhkan pemahaman mendalam dari advokat agar dapat memberikan pembelaan hukum yang efektif kepada klien. Misalnya, pengenalan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara yang dijadikan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), serta pengaturan tindak pidana baru yang sebelumnya belum ada atau hanya terdapat dalam peraturan sektoral, membutuhkan advokat untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang up-to-date dalam bidang hukum pidana. Selain itu, KUHAP Baru juga memperkuat peran advokat dalam menjaga keseimbangan proses hukum, dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi advokat untuk berperan sejak tahap paling awal proses perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan. Keberatan advokat yang harus dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga merupakan sebuah kemajuan besar karena memastikan suara advokat benar-benar terdengar dan terdokumentasi dalam setiap proses pemeriksaan, sehingga memperkokoh due process of law serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih transparan.
Namun, di tengah kemajuan dan peluang yang ditawarkan oleh Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia, terdapat pula tantangan yang harus dihadapi oleh advokat, terutama terkait dengan pelaksanaan kode etik profesi. Peringatan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum) tentang pentingnya advokat tidak abai kode etik merupakan pengingat yang sangat penting tentang tanggung jawab moral dan profesional advokat dalam menjalankan tugasnya. Kode Etik Advokat Indonesia, yang dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dan disetujui oleh tujuh organisasi profesi advokat, merupakan pedoman penting bagi advokat dalam menjalankan praktik hukum mereka dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral terhadap klien, masyarakat, dan profesi itu sendiri.
Prinsip-prinsip utama dalam Kode Etik Advokat Indonesia antara lain kepatuhan pada hukum, integritas dan kehormatan, kerahasiaan dan privasi, kepentingan klien, kekuatan dan keprofesionalan, kerja sama dan kolaborasi, serta transparansi dan kepatuhan. Advokat diwajibkan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, menjaga integritas dan kehormatan profesi advokat, menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari klien, mengutamakan kepentingan terbaik klien, menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka dengan sebaik-baiknya, menjaga hubungan yang baik dengan rekan advokat dan pihak lain dalam proses hukum, serta menjaga transparansi dalam hubungan dengan klien. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan sanksi yang berat bagi advokat, mulai dari teguran tertulis, skor sing, hingga pencabutan izin praktik, serta dapat merusak reputasi profesi advokat secara keseluruhan.
Dalam konteks Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia, pelaksanaan kode etik advokat menjadi semakin penting karena advokat memiliki peran yang lebih besar dan lebih bertanggung jawab dalam proses penegakan hukum. Advokat tidak hanya bertugas untuk memberikan pembelaan hukum kepada klien, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat harus senantiasa meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka tentang kode etik profesi, serta menerapkannya dalam setiap aspek praktik hukum mereka.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel, saya menyatakan komitmen yang penuh untuk mengawal pelaksanaan kode etik advokat di Provinsi Sumatera Selatan. Kami akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di daerah ini, melalui pelatihan, pendidikan, dan pengawasan yang ketat. Kami juga akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia dapat diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan, serta untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam kesimpulan, Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia merupakan langkah maju yang penting dalam upaya membenahi sistem peradilan pidana di tanah air. Namun, keberhasilan implementasi Wajah Baru Hukum Pidana ini sangat tergantung pada peran dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat, serta berkontribusi pada pembangunan negara hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.




