![]()

Opini: Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel
Dalam kerangka sistem hukum nasional yang berlandaskan kedaulatan dan prinsip hukum yang tetap, pertanyaan apakah pindah kewarganegaraan mampu menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung telah menjadi titik perdebatan yang mendalam, menyentuh aspek yuridis, politik, dan prinsip-prinsip keadilan substantif. Sebagai praktisi hukum yang terlibat dalam dinamika peradilan di Sumsel, saya memandang bahwa fenomena ini tidak dapat dinilai secara sepihak, melainkan harus dianalisis melalui kacamata ketentuan hukum positif Indonesia, prinsip keabsahan proses hukum, dan kewajiban negara dalam menegakkan hukum tanpa memandang status kewarganegaraan seseorang.
Secara yuridis, pindah kewarganegaraan atau naturalisasi ke negara lain merupakan tindakan yang mengubah status hukum pribadi seseorang, tetapi tidak secara otomatis menghapus kewajiban hukum yang telah timbul sebelum perubahan status tersebut. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang yang telah pindah kewarganegaraan tetap terikat dengan kewajiban hukum yang berasal dari perbuatan yang dilakukan selama masih menjadi warga negara Indonesia, termasuk kewajiban yang timbul dari proses hukum pidana, perdata, atau administrasi yang telah dimulai. Prinsip ini sejalan dengan doktrin lex loci delicti commissi, yang menetapkan bahwa hukum negara di mana perbuatan melanggar hukum dilakukan berwenang untuk menuntut pertanggungjawaban hukum pelaku, tanpa memandang perubahan status kewarganegaraan yang terjadi sesudahnya.
Dalam konteks proses hukum pidana, pindah kewarganegaraan tidak mampu menghentikan proses yang telah berlangsung, karena negara memiliki kewenangan untuk melanjutkan penuntutan selama bukti-bukti perbuatan pidana telah tergabung dalam berkas perkara dan proses telah memenuhi syarat keabsahan prosedural. Bahkan, jika pelaku telah meninggalkan wilayah negara dan memperoleh kewarganegaraan negara lain, Indonesia tetap dapat menggunakan mekanisme ekstradisi berdasarkan perjanjian internasional atau prinsip hukum timbal balik untuk menarik pelaku kembali ke wilayah hukum Indonesia guna melanjutkan proses hukum. Namun, keterbatasan praktis sering muncul ketika negara tuan rumah pelaku menolak permohonan ekstradisi, baik karena alasan politik, ketentuan hukum domestik negara tersebut, atau kurangnya perjanjian ekstradisi yang berlaku.
Dalam aspek perdata dan administrasi, pindah kewarganegaraan juga tidak menghilangkan kewajiban hukum yang telah timbul, seperti kewajiban membayar utang, memenuhi kesepakatan kontrak, atau menanggung konsekuensi pelanggaran peraturan administrasi. Pengadilan Indonesia tetap memiliki yurisdiksi untuk memutus perkara yang melibatkan orang yang telah pindah kewarganegaraan, selama perbuatan yang menjadi dasar perkara dilakukan di wilayah Indonesia atau memiliki dampak hukum yang menyentuh kepentingan negara atau warga negara Indonesia. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipatuhi, dan negara dapat menggunakan mekanisme eksekusi internasional untuk menegakkan putusan tersebut di negara di mana pelaku tinggal.
Secara keseluruhan, pindah kewarganegaraan hanyalah perubahan status hukum pribadi yang tidak mampu menghentikan proses hukum yang telah berlangsung, karena prinsip hukum positif Indonesia dan prinsip-prinsip hukum internasional tetap mengikat pelaku dengan kewajiban yang telah timbul. Meskipun terdapat keterbatasan praktis dalam penegakan hukum ketika pelaku berada di luar wilayah negara, hal ini tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum atau menganggap proses hukum telah terhenti. Sebagai Ketua DPPW Peradi Sumsel, saya mengajak para praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dengan baik aspek yuridis ini dan berperan aktif dalam memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan, tanpa memandang status kewarganegaraan pelaku perbuatan melanggar hukum.




