MA Usul RUU Jabatan Hakim Atur Pengamanan Hakim Dijamin APBN Dengan gestur tubuh serta

Loading

OPINIb Pemerintah Ragukan Kesiapan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional: Menelisik Dimensi Epistemologis, Normatif, dan Sosial dalam Membangun Kesadaran Hukum yang Berkelanjutan

Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Pernyataan pemerintah terkait keraguan akan kesiapan masyarakat dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional yang telah resmi berlaku sejak awal tahun ini tidak dapat kita pandang sebagai pandangan yang negatif atau merendahkan kapasitas masyarakat, melainkan sebagai refleksi realistis terhadap kompleksitas perubahan paradigma hukum pidana yang terjadi setelah lebih dari delapan dekade kita hidup di bawah naungan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kolonial. Secara filosofis, fenomena ini menyiratkan kontradiksi yang mendalam antara kecepatan proses reformasi hukum yang telah direncanakan secara teknokratis oleh pembuat kebijakan dan dinamika adaptasi sosial yang membutuhkan waktu untuk menginternalisasi nilai-nilai baru yang terkandung dalam regulasi tersebut. Sebagai seorang profesional hukum yang telah lama terlibat dalam proses penyebarluasan pemahaman hukum di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki keragaman budaya dan sistem nilai yang kaya, saya melihat bahwa keraguan pemerintah bukanlah sekadar kekhawatiran yang tidak berdasar, melainkan merupakan panggilan untuk melakukan upaya yang lebih komprehensif dalam membangun fondasi kesadaran hukum yang kokoh dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara epistemologis, perbedaan paradigma antara KUHP lama yang berakar pada prinsip-prinsip hukum pidana kolonial yang lebih mengedepankan aspek represif dan pidana sebagai alat kontrol sosial, dengan KUHP Nasional yang mengusung prinsip-prinsip hukum pidana modern yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, menuntut terjadinya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap konsep kejahatan, tanggung jawab pidana, dan tujuan dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Dalam konteks ini, kesiapan masyarakat tidak hanya diukur dari seberapa banyak mereka mengetahui isi aturan baru dalam KUHP, melainkan lebih pada seberapa jauh mereka mampu memahami dan menerima nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar dari reformasi tersebut. Misalnya, konsep pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang diperkenalkan dalam KUHP baru membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang tujuan utama dari sistem hukum pidana, yaitu bukan hanya untuk menghukum pelaku kejahatan tetapi juga untuk membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial dan pemulihan diri. Hal ini jelas berbeda dengan pandangan yang selama ini telah tertanam dalam masyarakat bahwa pidana hanya berfungsi sebagai alat untuk membalas atau menghukum tindakan yang salah.

Dari sisi normatif, KUHP Nasional tidak hanya membawa perubahan dalam substansi aturan hukum pidana, tetapi juga mengubah struktur hubungan antara negara dan masyarakat dalam konteks penegakan hukum pidana. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan eksplisit terhadap peran hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional, yang pada satu sisi merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), namun pada sisi lain juga membawa kompleksitas yang besar mengingat keragaman sistem hukum adat yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, kita mengenal berbagai sistem hukum adat yang berkembang di antara suku-suku Palembang, Komering, Ogan, Melayu, dan lainnya, masing-masing dengan kaidah-kaidah yang memiliki ciri khas tersendiri dan seringkali memiliki konsep tentang kejahatan dan sanksi yang berbeda dengan yang terkandung dalam hukum positif nasional. Ketidakpahaman masyarakat tentang bagaimana kedua sistem hukum ini dapat berinteraksi dan saling melengkapi satu sama lain berpotensi menyebabkan kesalahpahaman dan bahkan konflik yang tidak diinginkan ketika KUHP baru mulai diimplementasikan secara luas.

Selain itu, pengenalan berbagai jenis tindak pidana baru yang relevan dengan perkembangan zaman, seperti tindak pidana siber, tindak pidana terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, juga menuntut adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk kejahatan yang mungkin tidak mereka kenal sebelumnya. Banyak masyarakat yang mungkin tidak menyadari bahwa tindakan yang selama ini mereka anggap sebagai hal yang biasa atau tidak berbahaya ternyata telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP baru. Misalnya, dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, banyak orang yang mungkin tidak menyadari bahwa penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian melalui media sosial dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang hal ini, masyarakat berisiko melakukan tindakan yang melanggar hukum tanpa mereka sadari, yang pada akhirnya dapat merusak tujuan utama dari reformasi hukum pidana yang ingin menciptakan masyarakat yang lebih patuh pada hukum dan menghargai hak-hak orang lain.

Keraguan pemerintah terhadap kesiapan masyarakat juga tidak dapat dipisahkan dari realitas yang terjadi di tingkat daerah terkait dengan aksesibilitas informasi dan layanan hukum. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan informasi tentang KUHP Nasional melalui berbagai saluran, namun kita tidak dapat menyangkal bahwa masih banyak lapisan masyarakat yang belum mendapatkan akses yang memadai terhadap informasi tersebut, terutama di daerah-daerah terpencil dan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang rendah. Di Provinsi Sumatera Selatan, yang memiliki wilayah yang luas dan tersebar di berbagai kabupaten dan kota dengan kondisi geografis yang beragam, menyebarkan informasi secara merata kepada seluruh masyarakat menjadi tantangan yang tidak sedikit. Banyak masyarakat yang masih mendapatkan informasi tentang hukum hanya melalui cerita dari orang lain atau dari sumber yang tidak terpercaya, yang berpotensi menyebabkan munculnya kesalahpahaman dan mitos tentang isi dan tujuan dari KUHP baru.

Selain aksesibilitas informasi, kesiapan masyarakat juga dipengaruhi oleh ketersediaan layanan hukum yang memadai di tingkat daerah. Sebagai negara hukum, kita memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang terlibat dalam proses peradilan pidana memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang layak. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa masih banyak daerah di Indonesia, termasuk di beberapa bagian Provinsi Sumatera Selatan, yang kekurangan tenaga profesional hukum yang kompeten dan memiliki akses yang terbatas terhadap lembaga-lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum. Hal ini menjadi masalah yang serius karena ketika masyarakat yang tidak memiliki pemahaman hukum yang cukup terlibat dalam proses peradilan pidana tanpa adanya bantuan hukum yang memadai, mereka berisiko kehilangan hak-hak mereka dan tidak dapat memperoleh keadilan yang layak. Dalam konteks implementasi KUHP baru yang memiliki banyak aturan baru dan kompleks, keberadaan layanan hukum yang memadai menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Dari perspektif profesi pengacara yang menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum serta pendidikan hukum kepada masyarakat, kita melihat bahwa keraguan pemerintah terhadap kesiapan masyarakat bukanlah hal yang harus kita hindari atau abaikan, melainkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan peran dan kontribusi kita dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas hukum. Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (Peradi) Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan pemahaman tentang KUHP Nasional kepada masyarakat dan juga kepada para advokat yang akan terlibat dalam implementasinya. Namun, kita menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum cukup dan perlu adanya kerja sama yang lebih erat dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk mencapai tujuan yang bersama-sama.

Untuk mengatasi tantangan yang muncul dari keraguan pemerintah terhadap kesiapan masyarakat dan memastikan bahwa implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia, saya mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan secara sinergis oleh semua pemangku kepentingan. Pertama, perlu dilakukan program penyebarluasan informasi dan pendidikan hukum yang lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Program ini tidak hanya harus menyebarkan informasi tentang isi aturan baru dalam KUHP, tetapi juga harus menjelaskan secara mendalam tentang nilai-nilai filosofis dan tujuan dari reformasi hukum pidana tersebut. Selain itu, program ini harus menggunakan metode dan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat serta disesuaikan dengan konteks budaya dan sosial masing-masing daerah. Di Provinsi Sumatera Selatan, misalnya, kita dapat menggunakan berbagai bentuk media lokal seperti wayang, tari tradisional, atau acara masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang KUHP baru dengan cara yang menarik dan mudah diterima oleh masyarakat.

Kedua, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan aksesibilitas layanan hukum di tingkat daerah, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan jumlah tenaga profesional hukum yang bekerja di daerah-daerah tersebut melalui program pensiun dini atau insentif bagi advokat yang bersedia bekerja di daerah terpencil, serta dengan membangun kantor bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. Selain itu, perlu juga dilakukan pelatihan dan pendampingan bagi para advokat muda dan praktisi hukum lokal untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan KUHP baru. Peradi Provinsi Sumatera Selatan telah berkomitmen untuk melakukan program ini dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan hukum di daerah tersebut.

Ketiga, perlu dilakukan kerja sama yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi KUHP Nasional di tingkat daerah. Program pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang muncul selama proses implementasi serta untuk mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan agar implementasi dapat berjalan dengan lebih baik. Selain itu, program ini juga dapat menjadi sarana untuk mengumpulkan masukan dan pendapat dari masyarakat tentang bagaimana KUHP baru telah berdampak pada kehidupan mereka dan apa saja yang perlu diperbaiki agar sistem hukum pidana dapat lebih baik melayani kepentingan masyarakat.

Keempat, perlu dilakukan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai KUHP Nasional ke dalam kurikulum pendidikan di berbagai tingkatan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Dengan mengintegrasikan pendidikan hukum ke dalam kurikulum pendidikan formal, kita dapat membangun kesadaran hukum sejak dini dan memastikan bahwa generasi muda memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban mereka serta tentang pentingnya mematuhi hukum. Selain itu, perlu juga dilakukan pendidikan hukum bagi para guru dan pendidik agar mereka dapat menyampaikan materi hukum dengan benar dan efektif kepada siswa mereka.

Kelima, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum dan penegakan hukum. Masyarakat bukan hanya sebagai objek dari hukum, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak dan peran penting dalam membangun sistem hukum yang adil dan demokratis. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum dan penegakan hukum, kita dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat relevan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat serta bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan. Di Provinsi Sumatera Selatan, kita dapat melakukan hal ini dengan membentuk forum masyarakat hukum yang dapat menjadi sarana untuk berkomunikasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat tentang berbagai isu hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Sebagai kesimpulan, keraguan pemerintah terhadap kesiapan masyarakat dalam implementasi KUHP Nasional merupakan refleksi yang realistis terhadap kompleksitas perubahan yang terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, keraguan ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menghentikan proses implementasi, melainkan harus menjadi dorongan bagi kita untuk melakukan upaya yang lebih besar dan lebih komprehensif dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas hukum dan siap untuk menghadapi tantangan serta peluang yang muncul dari reformasi hukum pidana ini. Sebagai bagian dari masyarakat dan profesi hukum, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk berkontribusi dalam proses ini dengan cara yang terbaik sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing. Hanya dengan kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa KUHP Nasional benar-benar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdasarkan pada hukum serta hak asasi manusia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI