Living Law dalam Konteks “KUHP Nasional Tak Berlaku Bebas”: Perspektif yang Mengintegrasikan Realitas Sosial dengan Norma Hukum Formal

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Dalam kajian filosofis dan sosiologis hukum, konsep Living Law atau hukum yang hidup telah lama menjadi titik temu antara paradigma hukum positif yang mementingkan norma-norma tertulis dengan realitas sosial yang membentuk perilaku dan nilai-nilai masyarakat secara empiris. Sebagai sebuah konstruksi intelektual yang pertama kali diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich pada awal abad ke-20, Living Law mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang sebenarnya beroperasi dalam kehidupan bermasyarakat, yang tidak selalu selaras dengan ketentuan hukum formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara. Konteks ini menjadi semakin relevan ketika kita membahas tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terutama dalam diskursus yang menyatakan bahwa “KUHP Nasional Tak Berlaku Bebas” – sebuah premis yang mengandung makna mendalam tentang hubungan antara hukum positif dengan realitas hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki keragaman budaya dan tradisi hukum lokal yang kaya.

Secara epistemologis, pandangan bahwa KUHP Nasional tidak dapat berlaku secara mutlak dan bebas dari konteks sosial merupakan refleksi dari pemahaman bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa yang terlepas dari kondisi masyarakat yang menjadi objeknya. KUHP Nasional, yang merupakan produk dari proses perumusan hukum yang melibatkan berbagai aspek pemikiran hukum nasional dan internasional, memang dirancang untuk menjadi instrumen yang mengatur perilaku pidana secara menyeluruh di seluruh wilayah negara. Namun, dalam realitasnya, setiap masyarakat memiliki pola kehidupan, nilai-nilai budaya, dan kaidah-kaidah hukum tidak tertulis yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas mereka sejak berabad-abad lamanya. Di Sumatera Selatan sendiri, kita menemukan berbagai tradisi hukum lokal seperti adat istiadat yang berlaku di berbagai suku bangsa, mulai dari Suku Palembang, Komering, hingga Suku Melayu di wilayah pesisir, yang masing-masing memiliki konsep tersendiri tentang apa yang dianggap sebagai perilaku yang menyalahi norma dan bagaimana sanksi yang seharusnya diberikan terhadap pelanggaran tersebut.

Dari perspektif teoritis hukum sosiologis, hukum formal yang diatur dalam KUHP Nasional dan Living Law yang hidup di masyarakat tidak selalu berada dalam posisi yang saling bertentangan, melainkan seringkali memiliki hubungan yang kompleks dan saling mempengaruhi. Pada beberapa kasus, Living Law dapat menjadi dasar bagi pembentukan atau penyempurnaan norma hukum formal, karena ia mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai yang sebenarnya dianut oleh masyarakat. Sebaliknya, hukum formal juga dapat berperan sebagai instrumen untuk mengarahkan dan membimbing perkembangan Living Law agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip keadilan nasional dan nilai-nilai universal yang diakui oleh komunitas internasional. Namun, ketika terdapat kesenjangan yang terlalu lebar antara kedua dimensi hukum tersebut, maka akan muncul masalah dalam penerapan hukum formal, karena masyarakat akan sulit untuk menerima dan mematuhi norma yang dianggap tidak sesuai dengan realitas kehidupan mereka sehari-hari.

Konsep “KUHP Nasional Tak Berlaku Bebas” juga memiliki implikasi yang mendalam terhadap prinsip negara hukum dan keadilan pidana substantif. Secara normatif, negara hukum mengharuskan bahwa setiap norma hukum yang berlaku harus dapat diakses, dipahami, dan ditegakkan secara konsisten kepada seluruh warga negara. Namun, jika penerapan KUHP Nasional dilakukan secara mekanistik tanpa memperhatikan konteks Living Law yang ada di masyarakat, maka terdapat risiko bahwa hukum akan menjadi alat yang tidak manusiawi dan bahkan dapat menyebabkan ketidakadilan bagi sebagian masyarakat. Misalnya, dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perilaku yang dianggap pidana menurut KUHP Nasional namun merupakan bagian dari tradisi budaya atau praktik sosial yang telah menjadi kebiasaan masyarakat lokal, penerapan hukum secara kaku dapat menimbulkan rasa tidak adil dan merusak hubungan antara negara dengan masyarakat.

Selain itu, dari sisi metodologis, penerapan KUHP Nasional yang memperhitungkan Living Law juga menjadi relevan dalam upaya untuk mencapai tujuan hukum pidana secara efektif. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan, melainkan juga untuk mencegah terjadinya kejahatan, memulihkan keharmonisan masyarakat, dan membina kembali pelaku kejahatan agar dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Jika proses penegakan hukum tidak memperhatikan nilai-nilai dan konteks sosial yang menjadi bagian dari Living Law, maka tujuan-tujuan tersebut akan sulit untuk tercapai. Sebagai contoh, dalam kasus konflik antar kelompok masyarakat yang berakar pada perbedaan tradisi atau kepercayaan, pendekatan yang hanya berfokus pada penuntutan pidana menurut KUHP Nasional tanpa melakukan upaya mediasi yang berdasarkan pada nilai-nilai Living Law yang dianut oleh kedua belah pihak cenderung tidak akan mampu menyelesaikan akar masalah konflik tersebut.

Dalam konteks perkembangan hukum pidana nasional, diskursus tentang Living Law dan penerapan KUHP Nasional juga tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk menyusun KUHP Baru yang lebih sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Proses penyusunan KUHP Baru yang telah berlangsung selama beberapa dekade ini telah melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan hukum lokal dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa secara konseptual, para pembuat hukum di Indonesia telah menyadari pentingnya memperhatikan Living Law dalam pembentukan norma hukum pidana nasional, sehingga konsep “tidak berlaku bebas” bukan hanya sekadar pernyataan retoris, melainkan sebuah prinsip yang harus menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana di negara ini.

Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, saya menyadari bahwa profesi advokat memiliki peran yang sangat krusial dalam menyikapi hubungan antara Living Law dan KUHP Nasional. Advokat, sebagai pihak yang langsung terlibat dalam proses peradilan pidana baik sebagai pengacara bagi tersangka maupun sebagai penasihat hukum bagi masyarakat, berada pada posisi yang unik untuk memahami baik norma hukum formal yang diatur dalam KUHP Nasional maupun realitas hukum yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dalam setiap proses peradilan pidana, kedua dimensi hukum tersebut dapat diintegrasikan dengan baik, sehingga tercapai keadilan yang tidak hanya berdasarkan pada norma tertulis, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang dianut oleh masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan beberapa langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pertama, perlu dilakukan penelitian yang mendalam tentang Living Law yang ada di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya yang berkaitan dengan aspek-aspek yang berpotensi bersinggungan dengan ketentuan KUHP Nasional. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pembuatan pedoman atau panduan yang dapat digunakan oleh aparatur penegak hukum, hakim, dan advokat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan konteks budaya atau tradisi lokal. Kedua, perlu dilakukan pelatihan yang berkelanjutan bagi aparatur penegak hukum dan profesional hukum tentang pentingnya memahami dan memperhitungkan Living Law dalam penerapan KUHP Nasional, serta tentang cara-cara yang tepat untuk mengintegrasikan kedua dimensi hukum tersebut dalam proses peradilan.

Ketiga, perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat sipil, dan lembaga peradilan untuk menciptakan ruang dialog yang dapat menjadi tempat untuk membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang muncul akibat kesenjangan antara KUHP Nasional dan Living Law. Keempat, perlu dilakukan penyuluhan hukum yang masif kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang ketentuan KUHP Nasional sekaligus menghargai nilai-nilai Living Law yang menjadi bagian dari identitas budaya mereka, sehingga tercipta kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum nasional dengan penghormatan terhadap tradisi lokal.

Kita harus menyadari bahwa hukum bukanlah sebuah entitas yang statis dan tidak berubah, melainkan sebuah sistem yang dinamis yang terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Konsep Living Law dalam konteks “KUHP Nasional Tak Berlaku Bebas” tidak bertujuan untuk mengurangi otoritas hukum nasional atau untuk membenarkan pelanggaran terhadap norma hukum formal, melainkan untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, relevan, dan efektif dalam menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Dengan mengintegrasikan realitas sosial yang terwujud dalam Living Law dengan norma hukum formal yang diatur dalam KUHP Nasional, kita dapat membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya menjunjung tinggi prinsip negara hukum, tetapi juga mampu memberikan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI