![]()

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik
Dalam peta dinamika hukum dan demokrasi nasional yang terus berkembang, langkah yang diambil oleh Bendahara BEM Perguruan Tinggi Negeri Umum (PTNU) Se-Nusantara untuk melakukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 18 Tahun 2025 – khususnya terkait ketakutan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa akan dikenai sanksi pidana – merupakan fenomena yang memiliki makna konstitusional dan filosofis yang mendalam. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah mendalami kompleksitas perkara uji materiil dan pengamat kebijakan publik yang mengamati dinamika relasi antara negara dan masyarakat sipil, saya melihat bahwa langkah ini bukan hanya sebuah upaya hukum teknis untuk menguji keabsahan norma hukum tertentu, melainkan juga sebuah perwujudan dari fungsi esensial lembaga peradilan konstitusional dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Secara epistemologis, konsep uji materiil yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen hukum yang paling fundamental untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam konstitusi. Dalam sistem negara hukum yang berdasarkan pada supremasi hukum dan hak asasi manusia, tidak ada satu pun norma hukum yang dapat berada di atas konstitusi; setiap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi harus dinyatakan tidak berlaku karena telah melanggar fondasi paling dasar dari tatanan hukum dan kehidupan bernegara kita. Perkara yang diajukan oleh Bendahara BEM PTNU Se-Nusantara ini menjadi lebih signifikan karena menyentuh pada hak yang paling esensial dalam sistem demokrasi: hak untuk menyampaikan pendapat, mengeluarkan pikiran, dan mengadakan pertemuan sertaunjuk rasa yang damai sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Kekhawatiran yang menjadi dasar pengajuan uji materiil ini terutama terkait dengan beberapa pasal dalam KUHP baru yang dianggap berpotensi untuk menjadikan aktivitas unjuk rasa sebagai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 212 KUHP baru mengatur tentang “Perbuatan yang Mengganggu Ketertiban Umum”, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau menyebabkan kerusuhan dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Pasal 213 mengatur tentang “Perbuatan yang Mengganggu Keamanan Masyarakat”, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak tujuh puluh juta rupiah. Selain itu, Pasal 215 mengatur tentang “Perbuatan yang Menyebarkan Ketakutan atau Kekacauan”, yang dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama delapan tahun atau denda paling banyak delapan puluh juta rupiah. Penggunaan frasa-frasa yang cukup luas dan subjektif seperti “mengganggu ketertiban umum”, “mengganggu keamanan masyarakat”, dan “menyebarkan ketakutan” menjadi titik krusial yang menjadi sumber kekhawatiran; dalam konteks praktik penegakan hukum, frasa-frasa semacam ini berpotensi diinterpretasikan secara luas untuk menjadikan bentuk-bentuk ekspresi politik yang sah dan damai sebagai objek penuntutan pidana.
Dari perspektif filosofis demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa bukan hanya merupakan hak individual yang harus dilindungi oleh negara, melainkan juga merupakan prasyarat esensial untuk berfungsinya sistem demokrasi yang sehat dan hidup. Dalam demokrasi yang benar-benar berjalan, masyarakat sipil memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi kebijakan negara, menyampaikan kritikan terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik, dan mengajukan tuntutan untuk perubahan kebijakan yang lebih baik. Unjuk rasa sebagai bentuk ekspresi kolektif telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika politik di hampir semua negara demokratis di dunia, termasuk Indonesia; sejarah perjuangan bangsa kita untuk meraih kemerdekaan dan memperjuangkan keadilan sosial juga banyak ditorehkan melalui aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian, setiap upaya untuk membatasi atau mengkriminalisasi hak ini melalui undang-undang pidana bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga merupakan ancaman terhadap fondasi demokrasi yang kita bangun bersama selama puluhan tahun.
Namun, kita juga tidak dapat mengabaikan argumen yang dikemukakan oleh pihak yang mendukung pengaturan tersebut dalam KUHP baru, yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Dalam konteks di mana seringkali terjadi aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan, kerusakan sarana dan prasarana umum, atau bahkan kekerasan terhadap aparat penegak hukum maupun pihak lain yang tidak terkait, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan publik dan menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh warga negara. Argumen ini memang memiliki dasar yang kuat, terutama jika kita melihat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aksi unjuk rasa yang tidak terkontrol dan berujung pada kekerasan. Selain itu, pihak pendukung juga menyatakan bahwa KUHP baru telah secara eksplisit mengatur bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas unjuk rasa harus berdasarkan pada bukti yang jelas dan objektif, serta harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tidak boleh melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Dari sisi teknis hukum, proses uji materiil yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki makna yang sangat penting untuk menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan konstitusi. Dalam sistem hukum negara kita, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang eksklusif untuk menguji keabsahan undang-undang terhadap UUD 1945; wewenang ini merupakan bentuk dari sistem pemeriksaan yudisial yang menjadi salah satu pilar utama dari negara hukum modern. Proses uji materiil yang dilakukan secara terbuka dan objektif akan memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat – baik bagi masyarakat sipil yang ingin melakukan aktivitas unjuk rasa, maupun bagi aparat penegak hukum yang bertugas untuk menjaga ketertiban umum. Hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi semua pihak, sehingga dapat menghindari terjadinya ketidakpastian hukum yang berpotensi memicu konflik antara negara dan masyarakat.
Selain itu, dari dimensi kebijakan publik, perkara ini juga menjadi momentum yang penting untuk melakukan refleksi mendalam tentang hubungan antara negara dan masyarakat sipil dalam konteks demokrasi Indonesia masa kini. Seiring dengan perkembangan zaman dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, tuntutan akan ruang yang lebih luas untuk partisipasi politik dan ekspresi pendapat semakin meningkat. Negara sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat dan menegakkan hukum harus mampu menjawab tuntutan ini dengan cara yang konstruktif dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Hal ini tidak berarti bahwa negara harus mengizinkan segala bentuk ekspresi tanpa batasan; namun batasan yang dibuat harus berdasarkan pada dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan harus proporsional dengan kepentingan publik yang ingin dilindungi.
Dalam konteks praktik penegakan hukum, kekhawatiran tentang potensi pengkriminalisasian unjuk rasa juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap dinamika hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Jika masyarakat merasa bahwa hak mereka untuk menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dapat dengan mudah dikenai sanksi pidana, maka mereka akan cenderung untuk tidak lagi menggunakan saluran ini untuk menyampaikan aspirasi mereka, yang pada akhirnya akan menyebabkan terjadinya penyumbatan komunikasi antara negara dan masyarakat. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya frustasi masyarakat yang kemudian dapat muncul dalam bentuk-bentuk ekspresi yang lebih tidak terkontrol dan berbahaya. Sebaliknya, jika negara mampu memberikan ruang yang aman dan terjamin untuk masyarakat menyampaikan pendapat melalui cara-cara yang damai dan teratur, maka hal ini akan memperkuat hubungan sinergis antara negara dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul terkait dengan pengaturan tentang unjuk rasa dalam KUHP baru, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensi dari semua pihak yang terkait. Pertama, proses uji materiil yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi harus berjalan dengan transparan, objektif, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum serta nilai-nilai konstitusional yang luhur. Kedua, jika ternyata beberapa pasal dalam KUHP baru dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, maka pembuat undang-undang harus segera melakukan langkah-langkah untuk menyempurnakan atau mengubah ketentuan tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional. Ketiga, perlu dilakukan penyusunan pedoman praktik yang jelas dan terperinci bagi aparat penegak hukum terkait dengan cara yang benar dalam menangani aktivitas unjuk rasa, termasuk bagaimana membedakan antara unjuk rasa yang damai dan sah dengan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau menyebabkan kekerasan. Keempat, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam melakukan unjuk rasa, termasuk pentingnya menjalankan hak ini dengan cara yang damai, teratur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, langkah yang diambil oleh Bendahara BEM PTNU Se-Nusantara untuk mengajukan uji materiil terhadap KUHP baru terkait dengan pengaturan tentang unjuk rasa merupakan peristiwa hukum dan politik yang memiliki makna mendalam bagi kehidupan bernegara kita. Sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, saya melihat bahwa perkara ini bukan hanya tentang interpretasi teknis terhadap beberapa pasal dalam undang-undang pidana, tetapi juga tentang pertahanan terhadap nilai-nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia yang telah kita sepakati bersama dalam konstitusi. Hak untuk menyampaikan pendapat dan mengadakan unjuk rasa yang damai bukanlah sebuah kelebihan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat, melainkan sebuah hak yang melekat pada setiap individu sebagai warga negara yang bebas dan berdaulat. Dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang terus berkembang, kita sebagai bangsa harus mampu menjaga keseimbangan yang halus antara kepentingan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang menjadi jiwa dari demokrasi kita. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang benar-benar adil, demokratis, dan menghormati martabat serta hak-hak setiap warga negara.




