SERTIFIKAT TANAH GIRIK, PETOK HINGGA LETTER C TIDAK BERLAKU MULAI 2 FEBRUARI 2026 – MASYARAKAT DIMINTA PERBARUI DOKUMEN UNTUK HINDARI SENGKETA DAN MAFIA TANAH

Loading

OPINI:

Oleh Daeng Supriyanto SH MH (Advokat Spesialis Hukum Pertanahan)

Dalam ranah hukum pertanahan nasional, penetapan tanggal 2 Februari 2026 sebagai titik akhir kelayakan dokumen tanah konvensional seperti Girik, Petok, dan Letter C merupakan sebuah kebijakan yang tidak hanya memiliki dimensi regulatori mendasar, tetapi juga menjadi refleksi dari komitmen negara dalam menata tatanan kepemilikan tanah yang lebih transparan, terstruktur, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan seperti sengketa tanah yang berlarut-larut serta praktik mafia tanah yang telah lama mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai seorang advokat yang telah berdecade menggeluti kasus-kasus hukum pertanahan dan menyaksikan langsung penderitaan masyarakat akibat tidak memiliki dokumen tanah yang sah dan diakui secara hukum, saya menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah langkah yang diambil secara sepihak atau sembarangan, melainkan hasil dari kajian mendalam terkait dinamika hukum pertanahan yang ada serta kebutuhan mendesak akan reformasi yang komprehensif.

Konteks Hukum dan Sejarah Dokumen Tanah Girik, Petok, dan Letter C

Sebelum membahas implikasi dari tidak berlaku lagi dokumen-dokumen tersebut, perlu dipahami bahwa Girik, Petok, dan Letter C memiliki latar belakang sejarah dan hukum yang khas di wilayah tertentu di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memiliki tradisi pertanahan lokal yang kuat. Girik, misalnya, merupakan bentuk bukti kepemilikan tanah yang berasal dari sistem hukum adat yang kemudian mendapatkan pengakuan terbatas dari pemerintah kolonial dan pasca-kemerdekaan. Petok, di sisi lain, biasanya berupa surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada masa lalu, sementara Letter C merupakan dokumen yang dikeluarkan berdasarkan peraturan daerah tertentu sebagai bentuk pengakuan sementara atas hak atas tanah.

Namun, seiring berjalannya waktu, ketidakjelasan status hukum dari dokumen-dokumen ini mulai menimbulkan berbagai permasalahan struktural. Secara yuridis, dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki kedudukan yang sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. Keterbatasan ini membuat pemilik tanah seringkali menghadapi kesulitan dalam melakukan transaksi hukum seperti menjual, menyewakan, atau menjaminkan tanah kepada lembaga keuangan. Lebih dari itu, ketidakpastian status hukum ini juga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam praktik mafia tanah, seperti pemalsuan dokumen, klaim atas tanah yang sama oleh beberapa pihak, serta eksploitasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai tentang hak atas tanah mereka.

Landasan Hukum Penetapan Tidak Berlaku Dokumen Konvensional

Kebijakan tidak berlaku lagi dokumen Girik, Petok, dan Letter C mulai 2 Februari 2026 memiliki dasar hukum yang kokoh dalam kerangka peraturan perundang-undangan pertanahan yang ada. Pertama, berdasarkan Pasal 20 UUPA yang menyatakan bahwa hak atas tanah yang diakui secara hukum adalah hak yang tercatat dalam buku tanah dan dibuktikan dengan sertifikat yang sah. Kedua, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengatur tentang proses konversi dokumen tanah lama menjadi dokumen tanah yang sesuai dengan standar nasional. Selain itu, penetapan tanggal efektif yang jelas juga bertujuan untuk memberikan jangka waktu yang memadai bagi masyarakat untuk melakukan proses pembaruan dokumen, sehingga tidak terjadi kesenjangan hukum yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Dari perspektif hukum acara, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan proses penyelesaian sengketa tanah. Dengan adanya satu sistem dokumen tanah yang sah dan terpadu, proses pembuktian hak atas tanah di pengadilan akan menjadi lebih cepat dan jelas, karena hakim tidak perlu lagi menghadapi berbagai jenis dokumen dengan status hukum yang berbeda-beda. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi sistem peradilan pertanahan, tetapi juga akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah.

Dampak Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat

Dari sisi sosial, kebijakan ini memiliki potensi untuk membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, terutama mereka yang memiliki tanah dengan dokumen konvensional. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran yang wajar dari sebagian masyarakat terkait kesulitan biaya, proses yang dianggap rumit, serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses konversi dokumen. Banyak dari mereka, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, khawatir tidak akan mampu memenuhi biaya administrasi dan proses hukum yang dibutuhkan untuk memperoleh SHM. Selain itu, terdapat juga kekhawatiran terkait dengan proses verifikasi dan pengukuran tanah yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi aktual tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik atas tanah mereka. Dengan memiliki SHM yang sah dan diakui secara nasional, masyarakat akan memiliki kebebasan yang lebih besar untuk mengelola tanah mereka sesuai dengan kebutuhan mereka, baik untuk keperluan pertanian, pemukiman, maupun investasi. Selain itu, kepastian hukum yang diberikan oleh SHM juga akan meningkatkan nilai ekonomi tanah, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari aset tanah yang mereka miliki. Secara lebih luas, kebijakan ini juga akan berkontribusi pada peningkatan tata kelola pertanahan yang baik, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sosial di daerah-daerah.

Tantangan dalam Proses Perbaruan Dokumen dan Upaya Penanggulangannya

Meskipun memiliki tujuan yang mulia, implementasi kebijakan tidak berlaku lagi dokumen Girik, Petok, dan Letter C tidak luput dari tantangan-tantangan yang perlu diatasi dengan serius. Pertama, tantangan terkait dengan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperbarui dokumen tanah. Banyak masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan atau daerah terpencil, masih belum mengetahui tentang kebijakan ini atau tidak memahami konsekuensi dari tidak memperbarui dokumen tanah mereka. Hal ini dapat menyebabkan mereka terlambat dalam melakukan proses konversi dan akhirnya menghadapi kesulitan hukum di kemudian hari.

Kedua, tantangan terkait dengan kapasitas dan kesiapan lembaga pertanahan daerah dalam menangani jumlah yang besar dari permohonan konversi dokumen tanah. Banyak kantor BPN daerah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan untuk melakukan proses verifikasi, pengukuran, dan pencatatan tanah secara efisien dan akurat. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya penundaan dalam proses pemberian SHM kepada masyarakat, yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran.

Ketiga, tantangan terkait dengan praktik mafia tanah yang mungkin akan semakin marak menjelang tanggal efektif kebijakan ini. Oknum-oknum yang telah lama menguntungkan diri dari ketidakjelasan status hukum tanah kemungkinan akan berusaha untuk melakukan berbagai praktik yang tidak etis, seperti memaksa masyarakat untuk menjual tanah mereka dengan harga yang rendah, memalsukan dokumen tanah, atau melakukan klaim palsu atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Pertama, pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan ini melalui berbagai saluran yang efektif, seperti penyuluhan langsung di desa-desa, siaran radio dan televisi lokal, serta penggunaan media sosial yang sesuai dengan karakteristik masyarakat daerah. Kedua, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas lembaga pertanahan daerah dengan memberikan pelatihan kepada petugas, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta menyederhanakan proses administrasi yang diperlukan untuk konversi dokumen tanah. Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah dengan membentuk tim khusus yang menangani kasus-kasus terkait mafia tanah, serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang terbukti melakukan praktik yang tidak sah.

Rekomendasi Bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Bagi masyarakat yang memiliki dokumen Girik, Petok, atau Letter C, saya menyarankan untuk tidak menunda-nunda proses perbaruan dokumen tanah mereka. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi kantor BPN terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang persyaratan dan proses konversi dokumen tanah. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk bekerja sama dengan organisasi masyarakat lokal atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki keahlian dalam bidang hukum pertanahan untuk mendapatkan bantuan dan dukungan dalam proses perbaruan dokumen tanah.

Bagi pemerintah daerah, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses konversi dokumen tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lembaga keuangan, untuk mendukung upaya peningkatan tata kelola pertanahan yang baik.

Bagi para praktisi hukum dan advokat, saya mengajak untuk aktif terlibat dalam proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam hal hukum pertanahan, serta memberikan bantuan hukum yang layak kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Sebagai kesimpulan, penetapan tanggal 2 Februari 2026 sebagai titik akhir kelayakan dokumen tanah Girik, Petok, dan Letter C merupakan langkah hukum yang sangat penting dan strategis dalam upaya menata sistem pertanahan nasional yang lebih baik. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, dengan upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak, kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga dapat terhindar dari sengketa tanah dan eksploitasi oleh mafia tanah.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berbagi Inspirasi di Univday SMANSA, Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar Berprestasi, Taat Hukum, dan Disiplin

Sab Jan 24 , 2026
Detiknews.tv – Cirebon | Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan IKA SMAN/SA Univday dan Motivasi 2026 dengan mengusung tema UNIVDAY SMANSA “Anveshaka” One Step Ahead To Your Dream yang digelar di SMAN 1 Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 81, Kelurahan Sukapura, […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI