“Keadilan untuk Siapa? Membedah Perselisihan Antara Pidana Denda dan Restitusi dalam Sistem Peradilan Pidana”

Loading

OPINI HUKUM

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum

Dalam kerangka sistem hukum pidana yang selama ini berpusat pada konsep pemidanaan sebagai instrumen retribusi dan pencegahan, muncul dinamika baru yang menguji fondasi paradigma hukum tersebut—yaitu tuntutan akan pemulihan hak korban yang tidak hanya bersifat simbolis, melainkan juga substansial. Persoalan apakah pidana denda atau restitusi yang harus didahulukan tidaklah sekadar pilihan teknis dalam ranah praktik peradilan, melainkan merupakan manifestasi dari dialektika mendasar antara dua nilai hukum yang saling bersinggungan: pertama, nilai sosial yang menghendaki adanya konsekuensi hukum bagi pelaku kejahatan sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran terhadap ketertiban hukum dan nilai masyarakat; kedua, nilai individual yang menuntut agar korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Secara epistemologis, sistem hukum pidana modern memiliki akar yang berasal dari dua tradisi yang berbeda. Tradisi retributif yang berakar pada filsafat hukum Kantsian menegaskan bahwa pelaku kejahatan harus mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan, di mana pidana denda berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk merealisasikan prinsip ini—sebagai bentuk teguran hukum yang sekaligus memberikan kontribusi bagi kas negara. Di sisi lain, tradisi restoratif yang semakin mendapatkan tempat dalam diskursus hukum kontemporer mengedepankan gagasan bahwa hukum pidana tidak hanya harus mengatasi pelanggaran terhadap negara, tetapi juga harus mengatasi kerusakan yang ditimbulkan bagi korban dan masyarakat. Dalam konteks ini, restitusi berperan sebagai mekanisme untuk memulihkan kondisi korban ke keadaan sebelum kejahatan terjadi, sekaligus membangun kembali hubungan yang terganggu antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dari perspektif filosofis hukum, perdebatan antara prioritas pidana denda dan restitusi mencerminkan perbedaan pandangan mengenai tujuan utama sistem hukum pidana. Jika kita melihat hukum pidana sebagai sarana untuk memelihara kedaulatan negara dan ketertiban umum, maka pidana denda akan mendapatkan posisi yang dominan—karena denda tidak hanya memberikan konsekuensi materiil bagi pelaku, tetapi juga menyumbangkan kontribusi bagi kas negara yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, jika kita melihat hukum pidana sebagai sarana untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu, maka restitusi harus menjadi prioritas utama—karena tanpa pemulihan kerugian yang dialami korban, konsep keadilan akan terasa kosong dan tidak relevan bagi pihak yang paling menderita akibat kejahatan.

Secara normatif, peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai peraturan pelengkapnya, secara teori telah mengakui kedua aspek tersebut. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pidana bertujuan untuk mencegah perbuatan kejahatan dan membina kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan rasa keadilan, kesusilaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Di sisi lain, Pasal 140 KUHP mengatur tentang hak korban untuk mendapatkan restitusi atas kerugian materiil yang dialami, sedangkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan hak dan kompensasi atas kerugian yang dialami. Namun demikian, dalam praktik peradilan, seringkali terjadi ketidakseimbangan di mana pidana denda lebih banyak mendapatkan perhatian daripada restitusi—bahkan dalam kasus di mana korban menderita kerugian yang signifikan dan pelaku memiliki kapasitas untuk membayar restitusi.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari beberapa faktor struktural dan budaya dalam sistem peradilan pidana kita. Pertama, orientasi sistem peradilan yang selama ini lebih fokus pada proses penyidikan dan pengadilan terhadap pelaku, daripada pada pemulihan hak korban. Kedua, keterbatasan kapasitas aparatur peradilan untuk mengidentifikasi dan menghitung kerugian yang dialami korban dengan akurat, serta untuk memastikan bahwa pelaku memenuhi kewajiban restitusi yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Ketiga, pandangan yang masih kuat di kalangan sebagian masyarakat dan praktisi hukum bahwa pidana denda merupakan bentuk hukuman yang lebih “objektif” dan mudah untuk diimplementasikan, dibandingkan dengan restitusi yang dianggap lebih “subjektif” dan sulit untuk diwujudkan.

Namun demikian, kita harus menyadari bahwa pendekatan yang mengutamakan pidana denda di atas restitusi memiliki konsekuensi yang tidak dapat diabaikan. Pertama, korban yang telah menderita kerugian akibat kejahatan akan terus mengalami penderitaan yang tidak berkesudahan karena tidak mendapatkan pemulihan yang layak. Kedua, sistem hukum pidana akan terkesan lebih memperhatikan kepentingan negara daripada kepentingan individu korban, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ketiga, dalam banyak kasus, pidana denda yang besar justru dapat membuat pelaku tidak memiliki kapasitas untuk membayar restitusi kepada korban, sehingga menutup peluang bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang substansial.

Sebaliknya, pendekatan yang mengutamakan restitusi tidak berarti mengesampingkan peran pidana denda sebagai instrumen hukum pidana. Restitusi dan pidana denda dapat berjalan seiring dan saling melengkapi, asalkan terdapat klarifikasi mengenai prioritas dan mekanisme implementasinya. Dalam konteks ini, kita perlu mengembangkan paradigma baru dalam sistem hukum pidana yang dikenal sebagai “hukum pidana korban-berorientasi” (victim-centered criminal law), di mana kepentingan korban menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses penyidikan, pengadilan, dan pelaksanaan pidana. Dalam paradigma ini, restitusi tidak lagi dianggap sebagai tambahan atau opsional dalam putusan pengadilan, melainkan sebagai komponen esensial yang harus diutamakan jika pelaku memiliki kapasitas untuk membayarnya.

Dalam konteks pembangunan sistem hukum pidana nasional kita, upaya untuk menyeimbangkan antara pidana denda dan restitusi serta menetapkan prioritas yang tepat membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Pertama, perlu dilakukan penyempurnaan regulasi hukum untuk memberikan kedudukan yang lebih kuat bagi restitusi, termasuk penetapan mekanisme yang jelas untuk menghitung kerugian korban, memastikan pelaksanaan restitusi, dan memberikan perlindungan bagi korban jika pelaku tidak mampu membayar. Kedua, perlu ditingkatkan kapasitas aparatur peradilan—mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga petugas pelaksana pidana—untuk menangani kasus dengan memperhatikan kepentingan korban dan mengelola proses restitusi dengan efektif. Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk mengubah paradigma mengenai peran hukum pidana dan pentingnya pemulihan hak korban.

Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan bahwa dalam beberapa jenis kejahatan tertentu—seperti kejahatan ekonomi, korupsi, atau kejahatan yang menyebabkan kerugian materiil yang signifikan—restitusi harus menjadi prioritas utama dibandingkan pidana denda. Hal ini karena tujuan utama dari penanganan kejahatan tersebut tidak hanya untuk memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan bagi negara, masyarakat, atau korban individu. Dalam kasus seperti ini, jika pelaku memiliki aset atau sumber daya yang dapat digunakan untuk membayar restitusi, maka aset tersebut seharusnya lebih dahulu dialokasikan untuk kepentingan korban sebelum digunakan untuk membayar denda kepada negara.

Dalam kesimpulan, dialektika antara pemidanaan melalui denda dan pemulihan hak korban melalui restitusi merupakan salah satu isu krusial dalam perkembangan sistem hukum pidana kontemporer. Pertanyaan apakah mana yang harus didahulukan tidak dapat dijawab secara absolut, karena keduanya memiliki peran dan fungsi yang penting dalam sistem hukum. Namun demikian, dalam konteks di mana korban seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan dan kurang mendapatkan perhatian yang layak dari sistem peradilan, maka restitusi harus mendapatkan prioritas yang lebih besar—khususnya ketika pelaku memiliki kapasitas untuk membayarnya. Hanya dengan demikian, sistem hukum pidana kita akan benar-benar mampu memberikan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substansial bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses kejahatan.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI