“Hukum yang Tidak Beradaptasi dengan Teknologi Akan Mati di Zaman Modern”

Loading

OPINI HUKUM

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum

Dalam era dimana inovasi teknologi berkembang dengan kecepatan yang tak terduga, paradigma hukum sebagai instrumen pengatur sosial dan pengawal keadilan menghadapi tantangan eksistensial yang mendasar. Tidak dapat disangkal lagi bahwa kemajuan teknologi telah mengubah lanskap interaksi manusia, struktur ekonomi, dan dinamika kekuasaan dalam skala global, sehingga menyodorkan realitas bahwa sistem hukum yang statis dan konservatif akan terpinggirkan oleh arus perubahan yang tak terbendung.

Secara epistemologis, hukum pada hakikatnya merupakan produk dari konteks sosial, budaya, dan ekonomi suatu masyarakat pada waktu tertentu. Namun, ketika kemajuan teknologi mampu merombak fondasi dari konteks tersebut dalam rentang waktu yang relatif singkat, maka relevansi hukum sebagai alat pemecahan masalah dan penjamin keadilan akan tergerus jika tidak diimbangi dengan kapasitas adaptasi yang proporsional. Misalnya, munculnya teknologi blockchain dan mata uang kripto telah menguji batasan-batasan konvensional hukum perdata mengenai kepemilikan harta benda, hukum pidana terkait pencucian uang, serta hukum pajak yang selama ini berbasis pada sistem keuangan terpusat.

Dari perspektif filosofis hukum, prinsip keadilan yang menjadi pijakan utama sistem hukum tidaklah mutlak dalam bentuknya, melainkan dalam substansinya. Oleh karena itu, ketika perkembangan teknologi menciptakan bentuk-bentuk baru dari ketidakadilan atau ketidaksetaraan, hukum harus memiliki fleksibilitas untuk mengartikulasikan kembali prinsip-prinsip dasarnya agar tetap relevan. Contoh yang mencolok adalah dalam bidang hukum kekayaan intelektual, dimana kemajuan teknologi digital telah mengubah cara cipta karya dibuat, didistribusikan, dan dinikmati. Hukum yang tidak mampu beradaptasi akan menghadapi dilema antara melindungi hak pemilik cipta dan memastikan akses masyarakat terhadap informasi serta inovasi—dua nilai yang sama-sama penting bagi kemajuan peradaban.

Secara normatif, sistem hukum di berbagai negara, termasuk di wilayah kita di Indonesia, menunjukkan adanya celah yang semakin lebar antara regulasi yang ada dengan perkembangan praktik teknologi. Hal ini tercermin dalam munculnya fenomena seperti penyalahgunaan data pribadi oleh platform digital besar, kasus kecelakaan kendaraan otonom yang menimbulkan masalah tanggung jawab hukum, serta perkembangan kecerdasan buatan yang menguji batasan-batasan tanggung jawab pidana dan etika hukum. Ketidakmampuan hukum untuk segera merespons hal ini tidak hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi menghambat inovasi atau bahkan membuka ruang bagi eksploitasi terhadap hak-hak individu dan masyarakat.

Namun demikian, adaptasi hukum terhadap kemajuan teknologi tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau tanpa landasan filosofis dan metodologis yang kuat. Kita tidak dapat mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang telah terbukti relevan dan penting bagi tatanan sosial, seperti prinsip keadilan, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Adaptasi yang bijak haruslah merupakan upaya untuk menyelaraskan bentuk dan mekanisme hukum dengan realitas baru yang diciptakan oleh teknologi, sambil tetap memegang teguh substansi nilai-nilai hukum yang mendasar.

Dalam konteks pembangunan hukum nasional kita, adaptasi hukum terhadap kemajuan teknologi membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan terpadu. Pertama, diperlukan reformasi hukum yang proaktif, bukan hanya reaktif—yaitu melakukan kajian dan penyempurnaan regulasi sebelum masalah hukum yang serius muncul akibat perkembangan teknologi baru. Kedua, perlu ditingkatkan kapasitas aparatur hukum, mulai dari hakim, jaksa, advokat, hingga pegawai negeri di bidang hukum, untuk memahami dan mengaplikasikan hukum dalam konteks perkembangan teknologi. Ketiga, perlu dibangun sinergi yang erat antara dunia hukum, akademisi, pelaku industri teknologi, dan masyarakat sipil dalam proses pembentukan kebijakan hukum yang adaptif.

Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa kemajuan teknologi tidak hanya membawa tantangan tetapi juga peluang bagi penguatan sistem hukum. Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas hukum bagi masyarakat, mempercepat proses peradilan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan hukum, serta memfasilitasi pengumpulan dan analisis data yang diperlukan untuk pembentukan kebijakan hukum yang lebih baik. Oleh karena itu, adaptasi hukum terhadap kemajuan teknologi harus juga difokuskan pada bagaimana hukum dapat memanfaatkan potensi positif teknologi untuk mencapai tujuan-tujuan hukum yang lebih baik.

Dalam kesimpulan, kemajuan teknologi adalah realitas yang tidak dapat dihindari dan telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan manusia. Sebagai instrumen yang memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, hukum tidak memiliki pilihan lain selain untuk bersikap adaptif. Namun, adaptasi tersebut harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai hukum yang mendasar dan dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Hanya dengan demikian, hukum akan tetap menjadi kekuatan yang konstruktif dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang dibawa oleh era kemajuan teknologi yang sedang kita lalui.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Keadilan untuk Siapa? Membedah Perselisihan Antara Pidana Denda dan Restitusi dalam Sistem Peradilan Pidana"

Kam Jan 22 , 2026
OPINI HUKUM Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH Advokat dan Praktisi Hukum Dalam kerangka sistem hukum pidana yang selama ini berpusat pada konsep pemidanaan sebagai instrumen retribusi dan pencegahan, muncul dinamika baru yang menguji fondasi paradigma hukum tersebut—yaitu tuntutan akan pemulihan hak korban yang tidak hanya bersifat simbolis, melainkan juga substansial. […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI