![]()

OPINI: Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat dan Pengamat Militer
Pada Senin, 19 Januari 2026, Gedung Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Jakarta Pusat menyaksikan pidato penting yang menguraikan peta keamanan nasional Indonesia di masa depan yang penuh tantangan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pemaparan konsep pertahanan defensif aktif pada Rapim Kementerian Pertahanan-TNI telah menyampaikan amanat yang berat dan mendalam: meminta seluruh jajaran Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menyiapkan diri menghadapi perang berlarut demi menjaga kedaulatan negara, dengan menegaskan bahwa “tidak boleh membiarkan ancaman datang, baik itu secara fisik maupun psikologis”. Sebagai seorang advokat yang fokus pada hukum internasional dan pengamat militer yang mengikuti dinamika keamanan regional dengan cermat, saya melihat pernyataan ini bukan hanya sebagai panggilan untuk kesiapsiagaan militer semata, melainkan sebagai manifestasi dari pemahaman yang mendalam tentang realitas geopolitik kontemporer yang semakin kompleks dan penuh risiko.
Dalam kerangka pemikiran strategis modern, konsep pertahanan defensif aktif bukanlah paradigma baru, namun dalam konteks kondisi global saat ini – di mana ketegangan antarnegara besar semakin tajam, perselisihan wilayah dan sumber daya semakin menguat, serta ancaman non-tradisional terus berkembang – makna dari konsep ini mengalami evolusi yang signifikan. Menteri Sjafrie dengan tepat menyoroti bahwa ancaman tidak lagi hanya bersifat fisik dalam bentuk invasi teritorial atau serangan militer langsung, melainkan juga mencakup dimensi psikologis yang dapat merusak fondasi keamanan nasional dari dalam. Hal ini mencerminkan pemahaman yang matang bahwa dalam era informasi dan globalisasi, perang dapat terjadi di bidang yang lebih luas dari pada medan tempur konvensional – termasuk dalam ranah ideologi, ekonomi, teknologi informasi, dan persepsi publik.
MAKNA FILOSOFIS DAN STRATEGIS DARI PERTAHANAN DEFENSIF AKTIF
Secara intelektual, pertahanan defensif aktif merupakan sintesis dari dua konsep strategis yang tampaknya bertentangan namun saling melengkapi: sifat defensif dari dasar falsafah kebijakan pertahanan Indonesia, dan kebutuhan akan tindakan aktif untuk mencegah dan menangkal ancaman sebelum mereka dapat membahayakan kedaulatan dan integritas teritorial negara. Konstitusi Republik Indonesia Pasal 30 secara eksplisit menetapkan bahwa “Negara Republik Indonesia memelihara dan membela kedaulatan negara, integritas teritorial, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman”, yang menjadi dasar hukum bagi setiap langkah yang diambil oleh Kemhan dan TNI.
Namun demikian, dalam dunia yang semakin saling terhubung dan penuh ketidakpastian, konsep “membela” tidak lagi dapat diartikan secara pasif sebagai menunggu ancaman datang kemudian meresponsnya. Menteri Sjafrie dengan tepat menggarisbawahi bahwa “tidak boleh membiarkan ancaman datang” – sebuah prinsip yang selaras dengan konsep strategis modern yang dikenal sebagai “defense in depth” dan “preemptive defense”, namun tetap berada dalam bingkai hukum internasional yang mengatur penggunaan kekerasan militer. Sebagai seorang advokat, saya menegaskan bahwa setiap tindakan aktif dalam rangka pertahanan harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang sah, termasuk prinsip kedaulatan negara, tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, dan penggunaan kekerasan hanya sebagai upaya terakhir setelah semua cara damai telah habis dikerahkan.
Persiapan menghadapi “perang berlarut” juga mencerminkan pemahaman bahwa konflik modern tidak lagi memiliki durasi yang terbatas atau batasan medan tempur yang jelas. Sejarah menunjukkan bahwa perang berlarut dapat memiliki dampak yang menghancurkan tidak hanya pada aspek militer, namun juga pada struktur sosial, ekonomi, dan budaya sebuah bangsa. Oleh karena itu, persiapan yang dimaksud Menteri Sjafrie tidak hanya berkaitan dengan kemampuan tempur militer, melainkan juga dengan kapasitas negara untuk mempertahankan ketahanan nasional secara menyeluruh – termasuk ketahanan ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, dan semangat kebangsaan.
MENANGKAL ANCAMAN FISIK DAN PSIKOLOGIS
Dalam pidatonya, Menteri Sjafrie secara spesifik menyebutkan ancaman baik secara fisik maupun psikologis – sebuah pembedaan yang sangat penting dan relevan dengan kondisi keamanan saat ini. Ancaman fisik dapat berupa perselisihan wilayah yang belum terselesaikan, aktivitas militer asing yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional, ancaman terorisme, serta gangguan terhadap sumber daya alam dan jalur pelayaran yang strategis bagi kepentingan nasional. Di kawasan Nusantara yang memiliki garis pantai terpanjang ketiga di dunia dan perairan yang kaya akan sumber daya alam, ancaman fisik semacam ini memiliki implikasi yang langsung bagi kesejahteraan bangsa.
Namun demikian, ancaman psikologis mungkin merupakan tantangan yang lebih halus namun tidak kalah berbahaya. Ancaman ini dapat berupa kampanye informasi yang menyebarkan kebohongan dan disinformasi tentang situasi keamanan nasional, upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta pengaruh budaya dan ideologi asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era di mana akses informasi sangat mudah dan kecepatan penyebaran berita sangat tinggi, ancaman psikologis dapat dengan cepat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan menciptakan ketidakstabilan dalam negeri.
Oleh karena itu, perintah Menteri Sjafrie agar tidak membiarkan ancaman datang harus diartikan sebagai panggilan untuk membangun sistem keamanan yang komprehensif dan terpadu – yang tidak hanya mampu mendeteksi dan menangkal ancaman fisik, namun juga mampu mengidentifikasi dan menanggulangi ancaman psikologis sejak dini. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antara TNI dengan berbagai institusi negara lainnya, termasuk kepolisian, badan intelijen, kementerian terkait, serta masyarakat sipil. Sebagai pengamat militer, saya melihat bahwa ini merupakan langkah yang tepat, karena keamanan nasional modern tidak dapat dicapai hanya melalui kekuatan militer semata, melainkan melalui sinergi antara semua elemen bangsa.
IMPLIKASI HUKUM DAN ETIS DALAM PERTAHANAN DEFENSIF AKTIF
Sebagai seorang advokat yang telah mengkaji hukum perang dan hukum internasional selama bertahun-tahun, saya sangat menyadari bahwa konsep pertahanan defensif aktif harus selalu berada dalam bingkai hukum yang jelas dan ketat. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi dasar hukum internasional menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mempertahankan diri terhadap serangan bersenjata, namun penggunaan kekerasan militer hanya dapat dibenarkan dalam keadaan serangan aktual atau ancaman yang segera dan tidak dapat dihindarkan.
Oleh karena itu, ketika Menteri Sjafrie menyampaikan bahwa TNI harus siap menghadapi perang berlarut dan tidak boleh membiarkan ancaman datang, hal ini tidak boleh diartikan sebagai panggilan untuk melakukan tindakan agresif atau serangan sebelum waktunya. Sebaliknya, ini harus diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan deterensi negara – yaitu kemampuan untuk menunjukkan bahwa setiap upaya untuk mengganggu kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia akan menghadapi tanggapan yang kuat dan efektif. Deterensi yang kredibel adalah salah satu cara paling efektif untuk mencegah terjadinya konflik, karena ia membuat negara lain berpikir dua kali sebelum mengambil tindakan yang merugikan kepentingan nasional kita.
Selain itu, persiapan untuk perang berlarut juga harus diimbangi dengan upaya yang sama kuatnya untuk mencari solusi damai bagi setiap perselisihan dan konflik. Hukum internasional menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian sengketa secara damai, termasuk negosiasi, mediasi, arbitrase, dan penyelesaian melalui pengadilan internasional. Indonesia sebagai negara yang aktif dalam diplomasi multilateral dan sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok harus terus memainkan peran aktif dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional serta global.
PENUTUP: MENYATUKAN SEMUA ELEMEN BANGSA UNTUK KETAHTANAN NASIONAL
Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merupakan pengingat yang penting bahwa keamanan nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya milik Kemhan dan TNI. Konsep pertahanan defensif aktif yang diajarkannya menuntut kita untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang tantangan yang dihadapi, kemampuan untuk mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu, serta komitmen yang tidak tergoyahkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai seorang advokat dan pengamat militer, saya yakin bahwa dengan persiapan yang matang, kerja sama yang erat antara semua elemen bangsa, serta pemahaman yang jelas tentang prinsip-prinsip hukum dan etika dalam urusan pertahanan, Indonesia akan mampu menghadapi segala bentuk ancaman dan menjaga kedaulatan serta integritas teritorial negara. Persiapan untuk perang tidaklah berarti kita menginginkan perang, melainkan kita ingin mencegahnya dengan menunjukkan bahwa kita siap untuk membela tanah air kita dengan segala cara yang diperlukan.




