![]()

OPINI HUKUM Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Peneliti Hukum Tata Negara
Pada tataran epistemologis yang mendasari tatanan kekuasaan kehakiman di berbagai sistem hukum global, tidak terdapat konstruksi yang lebih mendasar dan sekaligus kompleks daripada pertimbangan mengenai masa jabatan hakim. Fenomena ini tidak sekadar menyangkut mekanisme administratif atau regulasi baku dalam struktur kelembagaan peradilan, melainkan menyentuh inti dari esensi kehakiman itu sendiri sebagai institusi yang diamanatkan untuk menjadi penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi manusia. Dikotomi yang muncul antara tiga paradigma utama—masa jabatan dengan periode waktu tertentu, pembatasan berdasarkan usia pensiun, dan konsep life tenure (jabatan seumur hidup)—tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks filosofis, sejarah, dan sosio-kultural yang melingkupi setiap sistem hukum nasional, serta dinamika perkembangan pemikiran hukum kontemporer yang terus berkembang seiring dengan tuntutan perubahan zaman.
Secara ontologis, setiap model masa jabatan hakim memiliki premis filosofis yang menjadi landasan utama. Konsep life tenure, yang paling dikenal melalui praktik di sistem hukum Amerika Serikat untuk hakim Mahkamah Agung, berakar pada pandangan bahwa independensi kehakiman hanya dapat terwujud secara optimal apabila hakim bebas dari tekanan politik maupun tekanan struktural yang mungkin muncul akibat adanya ancaman penghentian jabatan. Dalam kerangka pemikiran ini, keberadaan hakim yang menjabat seumur hidup dianggap sebagai instrumen fundamental untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan tidak terpengaruh oleh kepentingan pragmatis atau tekanan dari cabang kekuasaan lain maupun masyarakat sipil yang mungkin memiliki orientasi jangka pendek. Namun, paradigma ini tidak lepas dari kritik yang mendalam; beberapa kalangan berargumen bahwa konsep life tenure berpotensi menciptakan mekanisme yang terlalu statis, di mana hakim dapat terjebak dalam paradigma pemikiran yang ketinggalan zaman atau bahkan menunjukkan tanda-tanda stagnasi dalam kapasitas analitisnya seiring bertambahnya usia, tanpa adanya mekanisme korektif yang efektif selain kasus pelanggaran etika yang sangat serius.
Di sisi lain, model masa jabatan dengan periode waktu tertentu—yang diterapkan dalam berbagai variasi di banyak negara termasuk sebagian sistem hukum Eropa dan Asia—memiliki dasar pemikiran yang berfokus pada dinamisme dan akuntabilitas institusional. Dari perspektif teoritis, pembatasan periode jabatan dianggap mampu menjaga kehakiman tetap sensitif terhadap perkembangan norma hukum dan tuntutan masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi masuknya paradigma baru dan pemikiran segar yang dapat memperkaya diskursus kehakiman. Konstruksi ini juga didasarkan pada asumsi bahwa sistem kehakiman yang sehat memerlukan siklus pergantian yang teratur untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan pada individu atau kelompok tertentu dalam lembaga peradilan. Namun, tantangan yang muncul di sini adalah bagaimana menemukan titik keseimbangan yang tepat antara periode jabatan yang cukup panjang untuk memastikan independensi dan keahlian yang mendalam, serta periode yang cukup singkat untuk menghindari stagnasi dan memastikan relevansi institusi. Apabila periode jabatan terlalu singkat, risikonya adalah hakim akan cenderung bersikap pragmatis atau bahkan mencari kepentingan politik untuk memperpanjang masa jabatannya, yang pada gilirannya dapat merusak esensi independensi kehakiman itu sendiri.
Model ketiga, yaitu pembatasan masa jabatan berdasarkan usia pensiun, merupakan konstruksi yang paling banyak diadopsi di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dari sudut pandang sosiologis dan psikologis hukum, konsep ini berakar pada asumsi bahwa terdapat korelasi tertentu antara usia dan kapasitas kognitif, fisik, serta kemampuan untuk mengikuti perkembangan dinamika hukum dan masyarakat. Selain itu, model ini juga memberikan kejelasan yang tinggi dalam tata kelola institusional, karena terdapat mekanisme pergantian yang dapat direncanakan dengan baik dan tidak tergantung pada faktor-faktor yang sulit diprediksi. Namun, dari sisi normatif, konsep ini juga menghadapi kritik yang substansial; terdapat argumen yang kuat bahwa pembatasan berdasarkan usia bersifat diskriminatif dan tidak selalu mencerminkan kapasitas aktual seorang hakim. Banyak kasus menunjukkan bahwa para hakim yang telah memasuki usia lanjut tetap memiliki kapasitas analitis yang tinggi, pengalaman yang mendalam, dan kemampuan untuk memahami kompleksitas kasus hukum yang semakin berkembang. Lebih jauh lagi, dalam konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat harapan hidup semakin panjang serta kualitas kesehatan semakin baik, batasan usia pensiun yang ditetapkan beberapa dekade yang lalu mungkin sudah tidak lagi relevan dengan realitas saat ini.
Dari perspektif analitis hukum komparatif, tidak ada satu model pun yang dapat dikatakan mutlak superior dibandingkan yang lain. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang erat kaitannya dengan konteks sejarah, budaya, dan struktur politik negara masing-masing. Misalnya, di negara dengan tradisi hukum yang kuat dan sistem pengawasan etika kehakiman yang sangat efektif, konsep life tenure dapat beroperasi dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap independensi kehakiman. Namun, di negara dengan sistem pengawasan yang masih lemah dan kultur hukum yang belum sepenuhnya mapan, model ini berpotensi menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam kehakiman. Sebaliknya, model periode waktu tertentu yang berhasil diterapkan di negara dengan kultur demokrasi yang kuat dan mekanisme rekruitmen hakim yang sangat selektif, mungkin tidak dapat memberikan hasil yang sama di negara dengan kondisi yang berbeda.
Dalam konteks khusus sistem kehakiman Indonesia, pertimbangan mengenai masa jabatan hakim menjadi semakin krusial seiring dengan upaya reformasi kehakiman yang terus berlangsung. Saat ini, kita menghadapi tantangan untuk menyusun konstruksi masa jabatan yang tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tetapi juga mampu menjawab tuntutan masyarakat akan kehakiman yang independen, profesional, dan akuntabel. Penting untuk menyadari bahwa pilihan model masa jabatan tidak dapat dilakukan secara sepihak atau berdasarkan dogma tertentu, melainkan harus melalui proses diskursus yang inklusif melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi hukum, praktisi hukum, dan unsur kehakiman itu sendiri.
Selain itu, perlu juga diakui bahwa masalah masa jabatan hakim tidak dapat dipisahkan dari aspek-aspek lain dalam sistem kehakiman, seperti sistem rekruitmen, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, mekanisme pengawasan etika, serta sistem remunerasi yang layak. Sebuah sistem masa jabatan yang baik akan tidak berarti apa-apa jika tidak didukung oleh rekruitmen hakim yang berdasarkan kompetensi dan integritas, pendidikan yang terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan, serta mekanisme pengawasan yang efektif namun tidak mengganggu independensi. Sebaliknya, bahkan dengan model masa jabatan yang ideal, jika sistem pendukung lainnya tidak berfungsi dengan baik, maka tujuan utama dari kehakiman yang adil dan independen tidak akan dapat tercapai.
Pada tataran normatif, kita perlu berpikir secara kritis mengenai konsep “independensi kehakiman” itu sendiri—apakah independensi hanya dapat dicapai melalui jangka waktu jabatan yang panjang atau bahkan seumur hidup, ataukah independensi juga dapat dibangun melalui struktur institusional yang kuat, sistem pengawasan yang proporsional, dan kultur hukum yang menghargai integritas dan profesionalisme. Selain itu, kita juga perlu mempertimbangkan konsep “akuntabilitas kehakiman” yang seringkali berada pada sisi lain spektrum dengan independensi; bagaimana menemukan titik temu di mana hakim dapat tetap independen dalam mengambil keputusan, namun tetap akuntabel kepada masyarakat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam kesimpulan yang bersifat reflektif, dikotomi masa jabatan hakim bukanlah masalah yang dapat diselesaikan dengan pilihan biner atau keputusan yang sepihak. Ini adalah masalah yang kompleks yang membutuhkan pemikiran yang mendalam, analisis yang komprehensif, dan kesadaran bahwa setiap pilihan akan memiliki implikasi yang luas terhadap tatanan hukum dan demokrasi di negara kita. Sebagai advokat yang telah berkecimpung dalam dunia hukum selama bertahun-tahun, saya percaya bahwa solusi yang paling tepat adalah dengan mengembangkan model masa jabatan yang fleksibel namun tetap memiliki landasan yang kuat dalam prinsip-prinsip hukum, di mana terdapat ruang untuk memperpanjang masa jabatan bagi hakim yang memiliki kinerja luar biasa dan kapasitas yang masih tinggi, sekaligus tetap menjaga mekanisme pergantian yang teratur untuk memastikan dinamisme dan akuntabilitas. Lebih dari itu, yang paling penting adalah membangun sebuah kultur kehakiman di mana integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap keadilan menjadi dasar utama dalam setiap tindakan dan keputusan hakim, tanpa memandang lama atau pendeknya masa jabatan yang mereka emban.




