Menyoal Batas 2/3 Pemidanaan dalam KUHP Baru dan Bayang-Bayang Overkapasitas: Menyeimbangkan Prinsip Hukum, Kemanusiaan, dan Kelayakan Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Loading

 

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana

Pada saat di mana sistem peradilan pidana Indonesia sedang mengalami transformasi signifikan dengan diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perdebatan seputar ketentuan batas dua per tiga (2/3) dari pidana maksimum yang dapat diberikan oleh hakim kepada pelaku kejahatan yang menunjukkan perilaku kooperatif atau memiliki faktor pemeringatan lainnya, serta kekhawatiran tentang bayang-bayang overkapasitas yang mengancam sistem pemasyarakatan nasional, muncul sebagai isu yang memiliki dimensi filosofis, normatif, dan praktis yang sangat mendalam. Secara epistemologis, ketentuan ini yang merupakan bagian dari inovasi hukum dalam KUHP baru tidak hanya mencerminkan perkembangan pemikiran tentang makna substansial dari keadilan pidana, melainkan juga menunjukkan kesadaran akan keterbatasan sistem pemasyarakatan yang telah lama menghadapi tantangan kapasitas yang tidak proporsional dengan jumlah narapidana yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dari perspektif filsafat hukum pidana, konsep pemberian pengurangan pidana hingga batas 2/3 dari pidana maksimum yang diatur dalam KUHP baru memiliki dasar filosofis yang bersumber dari berbagai aliran pemikiran tentang tujuan hukuman pidana. Dalam aliran pemikiran utilitarianis yang melihat hukuman sebagai alat untuk mencegah terjadinya kejahatan, ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme untuk mendorong pelaku kejahatan untuk bekerja sama dengan otoritas penegak hukum—baik dengan memberikan informasi tentang jaringan kejahatan yang lebih luas, membantu dalam penyelidikan kasus, maupun dengan menunjukkan perilaku yang menunjukkan kesadaran akan kesalahan dan kemauan untuk memperbaiki diri. Hal ini selaras dengan prinsip “specific deterrence” yang bertujuan untuk mencegah pelaku kejahatan tertentu melakukan kejahatan kembali di masa depan, serta “general deterrence” yang bertujuan untuk memberikan contoh bagi masyarakat umum agar tidak terlibat dalam kejahatan. Di sisi lain, dari perspektif aliran pemikiran retributif yang melihat hukuman sebagai bentuk balasan yang layak diberikan kepada pelaku kejahatan atas kesalahan yang telah dilakukan, batas 2/3 pemidanaan menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan tetap proporsional dengan tingkat kesalahan yang dilakukan dan tidak melampaui batas yang dapat diterima secara moral dan hukum.

Secara normatif, ketentuan batas 2/3 pemidanaan dalam KUHP baru merupakan terjemahan dari prinsip-prinsip hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah diakui secara luas, termasuk prinsip bahwa hukuman pidana harus proporsional dengan tingkat kesalahan pelaku dan bahwa setiap orang yang dituduh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil. Pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang faktor pemeringatan dan pemidanaan yang proporsional juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia serta konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Konvensi Hak Asasi Manusia PBB. Namun demikian, implementasi ketentuan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks realitas sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia yang telah lama menghadapi masalah overkapasitas yang parah. Menurut data yang telah dikumpulkan oleh berbagai lembaga terkait, sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah beroperasi di atas kapasitas yang direncanakan—bahkan di beberapa tempat mencapai angka hingga 200% atau lebih dari kapasitas optimal. Kondisi ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kualitas layanan dan perlindungan hak-hak narapidana, melainkan juga dapat merusak efektivitas dari proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Dalam diskursus praktik hukum pidana, telah banyak perdebatan tentang bagaimana ketentuan batas 2/3 pemidanaan akan berdampak terhadap jumlah narapidana yang masuk ke dalam sistem pemasyarakatan dan apakah hal ini akan memperparah masalah overkapasitas yang sudah ada. Para kritikus berpendapat bahwa pengurangan pidana yang signifikan dapat mendorong hakim untuk memberikan hukuman yang lebih panjang daripada yang seharusnya, dengan alasan bahwa mereka masih memiliki ruang untuk memberikan pengurangan hingga batas 2/3. Hal ini berpotensi menyebabkan peningkatan jumlah narapidana yang berada di dalam penjara dan memperburuk kondisi yang sudah tidak menguntungkan. Di sisi lain, para pendukung ketentuan ini berargumen bahwa dengan adanya mekanisme pengurangan pidana yang jelas dan terstruktur, akan lebih banyak pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan otoritas penegak hukum, sehingga dapat mempercepat proses penyelidikan dan pengadilan serta mengurangi jumlah kasus yang menumpuk di pengadilan. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa pengurangan pidana yang diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dapat membantu dalam mengurangi beban sistem pemasyarakatan, karena pelaku tersebut dapat diberikan hukuman yang lebih pendek atau bahkan bentuk hukuman alternatif yang tidak melibatkan pemenjaraan.

Sebagai seorang advokat yang telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus pidana baik dari sisi pembela maupun dari sisi penasihat hukum bagi korban dan masyarakat, saya menyadari bahwa kedua perspektif ini memiliki argumen yang sah dan perlu dipertimbangkan dengan cermat. Di satu sisi, kita tidak dapat mengabaikan kekhawatiran tentang potensi peningkatan jumlah narapidana yang dapat memperparah masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kondisi yang terlalu padat di dalam penjara tidak hanya melanggar hak asasi manusia narapidana, tetapi juga dapat mengurangi efektivitas dari proses rehabilitasi—karena lembaga pemasyarakatan tidak akan memiliki sumber daya yang cukup untuk memberikan layanan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan psikologis yang dibutuhkan oleh narapidana untuk dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Di sisi lain, kita juga tidak dapat mengabaikan manfaat yang dapat diperoleh dari mekanisme pengurangan pidana yang jelas dan terstruktur, terutama dalam kasus-kasus kejahatan yang kompleks seperti kejahatan terorganisir, korupsi skala besar, atau kejahatan ekonomi yang melibatkan banyak pihak. Dalam kasus-kasus semacam itu, kerja sama dari salah satu pelaku dapat menjadi kunci untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas dan untuk memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat.

Untuk dapat menyeimbangkan antara prinsip hukum yang terkandung dalam ketentuan batas 2/3 pemidanaan dan tantangan praktis yang ditimbulkan oleh overkapasitas sistem pemasyarakatan, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi yang melibatkan berbagai komponen sistem peradilan pidana. Pertama, perlu adanya klarifikasi yang lebih tegas tentang kriteria dan prosedur untuk memberikan pengurangan pidana hingga batas 2/3 dalam KUHP baru. Kriteria yang jelas akan membantu hakim dalam membuat keputusan yang konsisten dan proporsional, serta akan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau diskriminasi dalam penerapan ketentuan ini. Kedua, perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan ketentuan ini oleh hakim, jaksa, dan praktisi hukum lainnya. Mekanisme pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa pengurangan pidana yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menyebabkan peningkatan yang tidak perlu dalam jumlah narapidana. Ketiga, perlu adanya percepatan dalam implementasi sistem hukuman alternatif yang telah diatur dalam KUHP baru, seperti pekerjaan masyarakat, pemantauan masyarakat, atau hukuman denda yang proporsional. Hukuman alternatif ini dapat menjadi alternatif yang efektif bagi pemenjaraan dalam kasus-kasus tertentu, sehingga dapat membantu dalam mengurangi beban sistem pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana untuk tetap terhubung dengan masyarakat dan memperbaiki diri.

Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa masalah overkapasitas dalam sistem pemasyarakatan tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan dalam ketentuan pidana di KUHP baru. Masalah ini memiliki akar yang kompleks yang melibatkan berbagai faktor, termasuk kebijakan penegakan hukum yang terlalu fokus pada pemenjaraan sebagai bentuk hukuman utama, kurangnya sumber daya yang dialokasikan untuk sistem pemasyarakatan, serta kurangnya dukungan untuk program rehabilitasi dan reintegrasi narapidana. Untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia—termasuk dengan meningkatkan kapasitas fisik dari lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia di dalamnya, serta mengembangkan program-program yang fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Selain itu, juga perlu adanya kerja sama yang erat antara pemerintah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi dan untuk mengurangi stigma terhadap narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Dalam konteks perkembangan sistem hukum pidana di tingkat global, kita dapat melihat bahwa banyak negara telah melakukan reformasi terhadap sistem pidana mereka dengan tujuan untuk mengurangi penggunaan pemenjaraan dan untuk meningkatkan efektivitas dari proses rehabilitasi. Beberapa negara telah mengadopsi pendekatan yang lebih fokus pada restorasi dan pemulihan daripada pada hukuman retributif, serta telah mengembangkan berbagai bentuk hukuman alternatif yang terbukti efektif dalam mengurangi angka kejahatan dan membantu narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pengalaman dari negara-negara ini dapat menjadi referensi yang berharga bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan manusiawi. Ketentuan batas 2/3 pemidanaan dalam KUHP baru dapat menjadi bagian dari reformasi ini, asalkan kita dapat mengimplementasikannya dengan bijak dan dengan memperhatikan tantangan praktis yang dihadapi oleh sistem pemasyarakatan kita.

Kita juga harus menyadari bahwa tujuan utama dari sistem peradilan pidana bukanlah hanya untuk menjebak sebanyak mungkin orang di dalam penjara, melainkan untuk menegakkan hukum, memberikan keadilan bagi korban, mencegah terjadinya kejahatan, dan membantu pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Ketentuan batas 2/3 pemidanaan dalam KUHP baru memiliki potensi untuk membantu dalam mencapai tujuan-tujuan ini, asalkan kita dapat mengimplementasikannya dengan cara yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum, kemanusiaan, dan kelayakan praktis. Dengan melakukan itu, kita dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tidak hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga mampu berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih damai, adil, dan sejahtera.

Sebagai kesimpulan, perdebatan seputar batas 2/3 pemidanaan dalam KUHP baru dan bayang-bayang overkapasitas sistem pemasyarakatan merupakan refleksi dari tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana Indonesia dalam menghadapi tuntutan untuk menjadi lebih adil, efektif, dan manusiawi. Ketentuan batas 2/3 pemidanaan memiliki dasar filosofis dan normatif yang kuat yang sesuai dengan perkembangan pemikiran hukum pidana kontemporer, namun implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memperhatikan realitas praktis yang dihadapi oleh sistem pemasyarakatan kita. Untuk dapat menyeimbangkan antara prinsip hukum dan kelayakan praktis, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan klarifikasi ketentuan hukum, penguatan sistem pengawasan, implementasi hukuman alternatif, dan reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa KUHP baru tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik—masyarakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semoga upaya kita untuk mengimplementasikan KUHP baru dengan bijak dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan sistem hukum dan pembangunan bangsa kita menuju masa depan yang lebih cerah.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI