![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Praktisi Hukum
Pada saat di mana sistem peradilan di berbagai belahan dunia terus mencari cara untuk lebih efektif dalam menangani masalah hukum dan memberikan keadilan yang tidak hanya bersifat retributif melainkan juga transformatif, munculnya gagasan “Perisai Badilum” yang bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang konsep pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim merupakan sebuah langkah yang sangat signifikan dan patut kita kaji dengan kedalaman yang mendalam dari perspektif filsafat hukum, praktik peradilan, serta implikasi sosialnya. Secara epistemologis, konsep ini tidak hanya merepresentasikan evolusi pemikiran tentang makna substansial dari keadilan, melainkan juga mencerminkan kesadaran akan keterbatasan dari model peradilan tradisional yang terlalu fokus pada pemberian hukuman sebagai bentuk balasan terhadap pelanggaran hukum—tanpa secara optimal mengatasi akar masalah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut maupun memulihkan kondisi harmoni yang telah terganggu dalam masyarakat.
Dari perspektif filsafat hukum, konsep pengakuan bersalah memiliki akar yang sangat dalam dalam tradisi hukum yang berbeda-beda di seluruh dunia. Dalam pandangan klasik, pengakuan bersalah seringkali dipandang sebagai prasyarat untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Namun demikian, dalam perkembangan pemikiran hukum kontemporer, pengakuan bersalah mulai dilihat tidak hanya sebagai mekanisme untuk menentukan tanggung jawab hukum, melainkan juga sebagai langkah awal yang penting dalam proses penyembuhan dan pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ketika seorang pelaku kejahatan secara sukarela mengakui kesalahannya, ia tidak hanya menunjukkan kesadaran akan konsekuensi dari tindakannya, tetapi juga membuka peluang untuk terjadinya komunikasi yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat dalam konflik hukum tersebut. Konsep ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan penghormatan terhadap martabat manusia—baik bagi pelaku kejahatan maupun bagi korban serta masyarakat secara luas.
Sementara itu, konsep keadilan restoratif yang menjadi bagian integral dari gagasan Perisai Badilum merupakan perwujudan dari pemikiran hukum yang melihat keadilan tidak hanya sebagai sesuatu yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya melalui mekanisme peradilan, melainkan juga sebagai proses yang harus melibatkan aktif partisipasi dari semua pihak yang terdampak oleh terjadinya kejahatan. Berbeda dengan model peradilan retributif yang fokus pada identifikasi pelaku kejahatan dan pemberian hukuman yang sesuai, keadilan restoratif berfokus pada pemulihan kerusakan yang telah ditimbulkan oleh kejahatan, penyelesaian konflik yang mendasarinya, dan pemulihan hubungan yang sehat antara pelaku kejahatan dengan korban serta masyarakat. Dalam kerangka keadilan restoratif, proses hukum bukanlah arena di mana dua pihak bersaing untuk memenangkan perkara, melainkan ruang di mana semua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, perasaan, dan harapan mereka terkait dengan kejadian yang telah terjadi. Melalui proses ini, diharapkan dapat dicapai pemahaman yang lebih baik antara pelaku dan korban, serta dapat ditemukan solusi yang dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
Konsep pemaafan hakim yang menjadi komponen ketiga dari Perisai Badilum merupakan aspek yang paling kompleks dan memiliki dimensi filosofis yang mendalam dalam gagasan ini. Dalam konteks sistem peradilan tradisional, pemaafan seringkali dipandang sebagai wewenang eksklusif dari eksekutif negara yang dapat diberikan setelah proses pidana telah selesai dan pelaku kejahatan telah menjalani hukuman yang diberikan oleh pengadilan. Namun demikian, dalam konteks gagasan Perisai Badilum, pemaafan hakim dilihat sebagai bagian dari proses peradilan itu sendiri yang dapat diberikan ketika terdapat bukti yang jelas bahwa pelaku kejahatan telah benar-benar menyesali tindakannya, telah mengakui kesalahannya, dan telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri serta memberikan kompensasi atas kerusakan yang telah ditimbulkan. Konsep ini tidak bertujuan untuk mengurangi tanggung jawab hukum pelaku kejahatan, melainkan sebagai mekanisme untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif untuk kembali bergabung dengan masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, peran hakim tidak hanya sebagai arbiter yang menetapkan hukuman, melainkan juga sebagai fasilitator yang membantu proses penyembuhan dan pemulihan yang melibatkan semua pihak yang terkait.
Dalam diskursus ilmiah tentang sistem peradilan, telah banyak studi yang menunjukkan bahwa pendekatan yang mengintegrasikan konsep pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pidana. Bagi pelaku kejahatan, pendekatan ini memberikan kesempatan untuk memahami dampak dari tindakannya terhadap orang lain, untuk memperbaiki diri, dan untuk kembali mendapatkan tempat dalam masyarakat. Bagi korban, ia memberikan kesempatan untuk menyampaikan rasa sakit dan keinginannya akan keadilan, serta untuk menerima kompensasi atau maaf yang mungkin tidak dapat diperoleh melalui proses peradilan tradisional. Bagi masyarakat, pendekatan ini membantu dalam memulihkan rasa keamanan dan kepercayaan terhadap sistem hukum, serta dalam mencegah terjadinya siklus kekerasan dan kejahatan yang dapat merusak struktur sosial dan budaya masyarakat. Selain itu, pendekatan ini juga dapat membantu dalam mengurangi beban sistem peradilan yang seringkali terbebani oleh jumlah kasus yang banyak dan proses yang panjang serta mahal.
Sebagai seorang advokat yang telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus pidana baik dari sisi pembela maupun dari sisi penasihat hukum bagi korban, saya menyadari bahwa implementasi konsep yang mengintegrasikan pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan dalam praktik peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman yang cukup di kalangan masyarakat, bahkan di kalangan praktisi hukum sendiri, tentang makna dan manfaat dari pendekatan ini. Banyak orang masih menganggap bahwa sistem peradilan harus fokus pada pemberian hukuman yang keras sebagai bentuk deterensi terhadap kejahatan, tanpa menyadari bahwa pendekatan yang lebih holistik dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam jangka panjang. Selain itu, terdapat juga tantangan terkait dengan regulasi hukum yang belum sepenuhnya mendukung implementasi konsep ini, serta keterbatasan sumber daya dan kapasitas dari lembaga peradilan untuk menjalankan proses yang melibatkan semua pihak yang terkait.
Namun demikian, munculnya gagasan Perisai Badilum yang bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang konsep-konsep ini merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Dengan menyatukan persepsi di kalangan praktisi hukum, akademisi, pemerintah, dan masyarakat tentang makna dan manfaat dari pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim, kita dapat menciptakan dasar yang kokoh untuk pengembangan dan implementasi pendekatan baru dalam sistem peradilan kita. Hal ini juga akan membantu dalam membangun budaya hukum yang lebih menghargai nilai-nilai keadilan restoratif dan pemulihan, serta dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sebagai lembaga yang mampu memberikan keadilan yang adil dan bermakna bagi semua pihak.
Selain itu, implementasi konsep Perisai Badilum juga harus diimbangi dengan upaya untuk memperkuat institusi dan mekanisme yang diperlukan untuk mendukung proses ini. Misalnya, diperlukan pelatihan yang komprehensif bagi hakim, jaksa, advokat, dan petugas hukum lainnya tentang prinsip dan praktik keadilan restoratif. Diperlukan juga pembentukan lembaga atau unit khusus yang bertugas untuk menangani kasus-kasus yang menggunakan pendekatan ini, serta untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan regulasi hukum untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat bagi implementasi konsep ini, serta untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dapat terlindungi dengan baik.
Dalam konteks perkembangan sistem peradilan di Indonesia yang terus berusaha untuk menjadi lebih adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita, gagasan Perisai Badilum memiliki potensi yang sangat besar untuk memberikan kontribusi positif. Konsep ini selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan rasa kasih sayang serta maaf—nilai-nilai yang telah menjadi bagian penting dari identitas bangsa kita selama berabad-abad. Dengan mengintegrasikan konsep pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim ke dalam sistem peradilan kita, kita dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya mampu menegakkan hukum dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, tetapi juga mampu menjadi alat untuk penyembuhan, pemulihan, dan pembangunan masyarakat yang lebih damai dan sejahtera.
Kita juga harus menyadari bahwa implementasi konsep Perisai Badilum bukanlah sebuah proses yang dapat dicapai dalam waktu singkat atau dengan cara yang sepihak. Ia membutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai komponen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat luas. Setiap komponen memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam memastikan bahwa konsep ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi konsep ini, serta untuk memberikan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung prosesnya. Lembaga peradilan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan mereka untuk menjalankan proses yang melibatkan konsep ini, serta untuk memastikan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Organisasi masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban dan pelaku kejahatan yang terlibat dalam proses ini, serta untuk melakukan advokasi dan pendidikan masyarakat tentang manfaat dari pendekatan ini. Akademisi memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelitian dan pengembangan pemikiran tentang konsep ini, serta untuk menyebarkan pengetahuan dan pemahaman tentangnya kepada masyarakat luas.
Sebagai kesimpulan, gagasan Perisai Badilum yang bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang konsep pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim merupakan sebuah paradigma baru yang menjanjikan dalam konstruksi sistem peradilan yang lebih berkeadilan, efektif, dan berkelanjutan di Indonesia. Konsep ini tidak hanya memberikan alternatif yang menarik bagi model peradilan tradisional yang seringkali kurang mampu mengatasi akar masalah dari kejahatan dan memberikan kepuasan yang bermakna bagi korban serta masyarakat, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai budaya dan hukum yang kita anut sebagai bangsa. Meskipun masih terdapat berbagai tantangan yang perlu dihadapi dalam proses implementasinya, namun dengan kerja sama yang erat dari semua komponen masyarakat, kita dapat mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan membangun sistem peradilan yang tidak hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga mampu menjadi alat untuk menciptakan masyarakat yang lebih damai, adil, dan sejahtera. Semoga gagasan ini dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan sistem hukum dan pembangunan bangsa kita.




