![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Pengamat Politik Nasional
Pada titik sejarah dimana dinamika politik nasional seringkali melahirkan spekulasi dan perdebatan tentang arah perkembangan sistem demokrasi kita, pernyataan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan sebuah pernyataan yang tidak hanya memiliki dimensi politik praktis, melainkan juga membawa bobot filosofis dan konstitusional yang sangat mendalam bagi tatanan kehidupan bernegara kita. Secara epistemologis, kesepakatan ini merupakan konfirmasi ulang terhadap premis dasar yang telah menjadi pijakan dari pembentukan negara kita sejak awal kemerdekaan—bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh mereka sendiri atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara langsung.
Dari perspektif filsafat politik, konsep pemilihan kepala negara secara langsung oleh rakyat merupakan wujud konkrit dari prinsip “popular sovereignty” atau kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari teori demokrasi kontemporer. Dalam pandangan yang dikembangkan oleh para pemikir politik seperti Jean-Jacques Rousseau dan John Locke, kedaulatan rakyat bukanlah sebuah pemberian dari lembaga negara atau kelompok elit politik tertentu, melainkan hak alami yang melekat pada setiap warga negara sebagai bagian dari komunitas politik yang bersatu dalam sebuah negara. Ketika rakyat diberikan kesempatan untuk memilih secara langsung mereka yang akan memimpin negara sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka mereka sedang menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik utama kekuasaan negara—sehingga setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah akan memiliki legitimasi yang kuat karena berasal dari mandat yang diberikan secara langsung oleh rakyat.
Secara konstitusional, kesepakatan yang diumumkan oleh Dasco ini merupakan penegasan terhadap makna substansial dari Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat”. Perubahan konstitusi pada tahun 2002 yang mengubah sistem pemilihan Presiden dari melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi melalui pemilihan langsung oleh rakyat bukanlah sebuah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan hasil dari refleksi mendalam tentang pengalaman demokrasi kita selama beberapa dekade dan kesadaran akan pentingnya memberikan kesempatan yang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses pembentukan kekuasaan eksekutif negara. Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk tetap mempertahankan sistem ini merupakan bukti bahwa lembaga negara kita tetap memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang telah disepakati bersama oleh seluruh bangsa.
Dalam diskursus politik nasional, telah beberapa kali muncul gagasan untuk mengubah sistem pemilihan Presiden kembali menjadi melalui mekanisme perwakilan, baik melalui MPR maupun melalui mekanisme lainnya. Argumen yang diajukan oleh para pendukung perubahan ini bervariasi, mulai dari pertimbangan efisiensi birokrasi, kualitas pemimpin yang dihasilkan, hingga stabilitas politik nasional. Namun demikian, perlu kita pahami bahwa setiap perubahan terhadap sistem pemilihan kepala negara yang memiliki implikasi konstitusional semacam ini tidak dapat diambil secara sepihak atau hanya berdasarkan pada kepentingan sementara dari kelompok tertentu. Perubahan semacam itu membutuhkan proses musyawarah dan mufakat yang mendalam melibatkan seluruh komponen bangsa, karena ia akan berdampak pada struktur dan dinamika politik negara kita dalam jangka panjang. Kesepakatan yang dicapai antara DPR dan Pemerintah untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung merupakan bentuk penghormatan terhadap proses demokratis dan kesadaran akan pentingnya menjaga kontinuitas sistem politik yang telah memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan demokrasi kita.
Dari perspektif praktik politik, sistem pemilihan langsung Presiden memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dapat diabaikan. Pertama, sistem ini memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala negara, sehingga memperkuat rasa memiliki dan keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Kedua, sistem ini membuat calon Presiden dan Wakil Presiden harus lebih dekat dengan rakyat dan memahami aspirasi serta masalah yang dihadapi oleh berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru negara—bukan hanya fokus pada kepentingan kelompok elit politik atau daerah-daerah tertentu. Ketiga, sistem ini memberikan transparansi yang lebih tinggi dalam proses pemilihan kepala negara, sehingga dapat mengurangi potensi praktik politik uang atau manipulasi yang dapat merusak kredibilitas proses demokratis. Keempat, sistem ini memperkuat posisi Presiden sebagai pemimpin yang memiliki mandat langsung dari rakyat, sehingga ia akan memiliki kekuatan politik yang lebih besar untuk menjalankan program dan kebijakan yang telah dijanjikan selama kampanye pemilihan umum.
Sebagai seorang pengamat politik nasional, saya menyadari bahwa sistem pemilihan langsung Presiden juga memiliki tantangan dan kekurangan tersendiri yang perlu kita akui dan tangani dengan bijak. Misalnya, biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pilpres secara langsung memang relatif lebih besar dibandingkan dengan sistem pemilihan melalui perwakilan. Selain itu, terdapat juga risiko bahwa proses kampanye pemilihan umum dapat memperdalam polarisasi politik di masyarakat atau menjadi ajang untuk menyebarkan informasi salah dan ujaran kebencian. Namun demikian, tantangan-tantangan semacam ini bukanlah alasan untuk meninggalkan sistem pemilihan langsung, melainkan sebaliknya harus menjadi dorongan bagi kita untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan proses demokrasi kita—baik melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga penyelenggara pemilu, maupun peningkatan literasi politik masyarakat. Dengan demikian, kita dapat memaksimalkan manfaat dari sistem pemilihan langsung sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul.
Selain itu, kesepakatan yang diumumkan oleh Dasco ini juga memiliki implikasi yang penting terhadap dinamika politik nasional mendatang, terutama dalam menghadapi periode pemilihan umum yang akan datang. Kepastian bahwa Pilpres akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat akan memberikan kejelasan bagi para calon pemimpin dan partai politik dalam menyusun strategi dan program mereka. Hal ini juga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa mereka masih memiliki kekuasaan untuk menentukan arah masa depan negara melalui hak pilih mereka. Dalam konteks di mana kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik seringkali mengalami fluktuasi, kepastian ini merupakan hal yang sangat berharga untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas proses demokratis kita.
Dari sudut pandang sebagai seorang advokat yang telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan hukum politik dan proses demokratis di Indonesia, saya menyadari bahwa keberlanjutan sistem pemilihan langsung Presiden sangat penting untuk menjaga kedaulatan hukum dan hak asasi manusia di negara kita. Ketika rakyat memiliki kesempatan untuk memilih secara langsung pemimpin mereka, maka mereka akan memiliki lebih banyak kekuatan untuk menuntut akuntabilitas dari pemerintah yang dipilih. Selain itu, sistem ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak minoritas dan kelompok yang lemah dalam masyarakat, karena mereka memiliki suara yang sama dengan kelompok mayoritas dalam proses pemilihan kepala negara. Dalam sistem di mana pemilihan kepala negara dilakukan melalui perwakilan, terdapat risiko bahwa kepentingan kelompok minoritas dapat diabaikan atau dihilangkan oleh kelompok mayoritas yang menguasai lembaga perwakilan.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung Presiden bukanlah akhir dari perjuangan kita untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Ada banyak hal yang perlu kita lakukan untuk memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Pertama, kita perlu terus memperbaiki regulasi dan mekanisme penyelenggaraan Pilpres agar lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan atau manipulasi. Kedua, kita perlu meningkatkan literasi politik masyarakat agar mereka dapat membuat pilihan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam proses pemilihan umum. Ketiga, kita perlu memperkuat lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur proses politik, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional. Keempat, kita perlu mendorong terciptanya budaya politik yang sehat, berdasarkan pada rasa saling menghormati, dialog yang konstruktif, dan penghormatan terhadap hasil proses demokratis.
Dalam konteks perkembangan demokrasi di tingkat global, kita dapat melihat bahwa sistem pemilihan kepala negara secara langsung telah menjadi tren yang semakin meluas di berbagai negara di dunia—baik di negara-negara dengan sistem demokrasi yang sudah lama berkembang maupun di negara-negara yang baru saja memasuki era demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan langsung telah diakui sebagai salah satu bentuk demokrasi yang paling sah dan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat. Kesepakatan yang dicapai oleh DPR dan Pemerintah Indonesia untuk tetap mempertahankan sistem ini merupakan bukti bahwa kita sebagai bangsa tidak ketinggalan dalam mengikuti perkembangan pemikiran dan praktik demokrasi kontemporer, sekaligus tetap menjaga keunikan dan karakteristik sendiri yang sesuai dengan kondisi dan budaya bangsa kita.
Kita juga harus menyadari bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung Presiden bukanlah sebuah pilihan yang statis atau tidak dapat diubah selamanya. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan dinamika politik yang terus berkembang, mungkin saja pada masa yang akan datang kita perlu melakukan evaluasi ulang terhadap sistem ini dan mempertimbangkan perubahan yang mungkin diperlukan. Namun demikian, setiap perubahan yang akan dilakukan harus melalui proses yang demokratis, transparan, dan melibatkan partisipasi yang luas dari seluruh komponen masyarakat. Perubahan semacam itu juga harus berdasarkan pada analisis yang mendalam tentang manfaat dan tantangan yang akan muncul, serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai dasar bangsa kita.
Sebagai kesimpulan, pernyataan Dasco mengenai kesepakatan antara DPR dan Pemerintah bahwa Pilpres tetap akan dipilih oleh rakyat merupakan sebuah berita yang sangat menyegarkan dan memberikan kepastian yang berharga bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Kesepakatan ini bukan hanya merupakan keputusan politik praktis, melainkan juga merupakan manifestasi dari komitmen kita sebagai bangsa terhadap prinsip-prinsip konstitusi, kedaulatan rakyat, dan nilai-nilai demokrasi yang telah kita anut selama ini. Semoga kesepakatan ini dapat menjadi dasar yang kokoh bagi penyelenggaraan Pilpres yang akan datang yang lebih baik, lebih adil, dan lebih mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk memajukan bangsa dan negara kita menuju masa depan yang lebih cerah.




