“Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya: Langkah Milenial dalam Meneguhkan Ruang Publik dan Kedaulatan Informasi di Indonesia”

Loading

OPINI  Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Pemerhati Insan Pers

Pada hari yang bersejarah bagi kemajuan sistem hukum dan kebebasan pers di tanah air, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang tidak hanya memiliki dimensi normatif hukum, melainkan juga membawa implikasi filosofis yang mendalam bagi tatanan demokrasi kita. Putusan yang menetapkan bahwa wartawan tidak dapat secara langsung dituntut pidana karena aktivitas kerja jurnalistiknya merupakan manifestasi konkrit dari penghormatan terhadap prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari sebuah masyarakat yang terbuka dan beradab—dimana fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers bukan hanya sebagai instrumen informasi, melainkan sebagai pilar fundamental yang menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap bentuk wewenang tetap berada dalam koridor akuntabilitas publik.

Secara epistemologis, putusan ini merupakan hasil dari perkembangan pemikiran hukum yang menyadari bahwa profesi jurnalistik memiliki karakteristik intrinsik yang membedakannya dari aktivitas hukum lainnya. Kerja jurnalistik pada hakikatnya adalah sebuah proses konstruksi realitas publik yang dilakukan melalui pencarian, verifikasi, dan penyajian informasi yang relevan bagi kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, setiap langkah yang diambil oleh wartawan—mulai dari identifikasi isu, pengumpulan data, wawancara dengan sumber informasi, hingga penyusunan narasi yang dapat dimengerti oleh khalayak luas—dilakukan dengan tujuan yang mulia: memberikan akses yang setara terhadap fakta-fakta yang menjadi dasar bagi pengambilan keputusan oleh masyarakat dan lembaga negara. Dengan demikian, menempatkan wartawan secara langsung pada ranah proses pidana tanpa melalui mekanisme perlindungan yang tepat berarti kita mengancam fondasi dari sistem informasi yang menjadi tulang punggung demokrasi.

Dari perspektif hukum konstitusional, putusan MK ini merupakan penegasan terhadap makna substansial dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan hak atas informasi, serta Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Secara lebih spesifik, putusan ini juga menguatkan kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah secara eksplisit mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Namun, perlu kita pahami bahwa perlindungan yang diberikan bukanlah bentuk imunitas mutlak yang membuat wartawan berada di luar naungan hukum. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme perlindungan prosedural yang memastikan bahwa sebelum seorang wartawan dikenai proses pidana akibat hasil kerja jurnalistiknya, dilakukan pemeriksaan yang cermat terhadap niat, proses, dan dampak dari pemberitaan yang dibuat—sehingga dapat dibedakan antara kesalahan yang dilakukan secara sengaja untuk menyebarkan informasi salah atau merusak nama baik, dengan upaya yang dilakukan secara jujur untuk mengungkapkan fakta yang penting bagi masyarakat.

Dalam diskursus ilmiah tentang hubungan antara pers dan kekuasaan, putusan ini juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemikiran tentang “watchdog journalism” atau jurnalisme penjaga. Konsep ini yang menyatakan bahwa pers memiliki peran untuk mengawasi setiap bentuk kekuasaan—baik dari pemerintah, perusahaan besar, maupun kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh signifikan dalam masyarakat—tidak dapat diwujudkan jika wartawan harus menjalani ketakutan konstan akan tindakan pidana yang dapat dilancarkan setiap kali mereka mengangkat isu-isu yang sensitif atau tidak diinginkan oleh pihak tertentu. Ketakutan semacam itu akan menyebabkan munculnya fenomena “self-censorship” atau sensor diri di kalangan wartawan, yang pada akhirnya akan membuat ruang publik kita menjadi miskin akan informasi yang kritis dan beragam. Akibatnya, masyarakat akan kehilangan kemampuan untuk melakukan evaluasi yang objektif terhadap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh para pembuat keputusan, sehingga menghambat proses pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, kita juga perlu melihat implikasi dari putusan ini dalam konteks perkembangan media masa kini yang telah mengalami perubahan yang sangat cepat. Di era digitalisasi yang membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam hal verifikasi dan akuntabilitas, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dengan profesionalisme menjadi semakin penting. Banyak kasus di mana wartawan yang mengungkapkan korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, atau praktik-praktik tidak etis lainnya menjadi sasaran dari berbagai bentuk tekanan—baik melalui proses hukum yang tidak adil, intimidasi fisik, maupun serangan terhadap nama baik mereka. Putusan MK ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi para profesional pers dari bentuk-bentuk tekanan tersebut, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan kebebasan dan integritas yang tinggi.

Namun demikian, kita juga tidak boleh mengabaikan bahwa perlindungan yang diberikan oleh putusan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar dari kalangan pers sendiri. Profesi jurnalistik memiliki norma-norma etika yang ketat yang harus menjadi pedoman bagi setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya—mulai dari prinsip objektivitas, akurasi, kesopanan, hingga tanggung jawab terhadap masyarakat. Ketika wartawan melakukan pelanggaran terhadap norma-norma etika ini dan menyebabkan kerusakan yang nyata bagi pihak lain, mereka tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum. Yang menjadi inti dari putusan MK adalah bahwa proses pertanggungjawaban tersebut tidak boleh dilakukan secara semena-mena atau sebagai alat untuk membungkam suara-suara yang kritis, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan memperhatikan karakteristik khusus dari kerja jurnalistik.

Dari sudut pandang sebagai seorang advokat yang telah menangani berbagai kasus yang terkait dengan kebebasan pers dan perlindungan wartawan, saya menyadari bahwa putusan ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan pers yang sehat dan mandiri. Masih banyak tantangan yang perlu dihadapi, termasuk dalam hal implementasi putusan ini di tingkat praktik hukum, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers, serta penguatan kapasitas dari kalangan pers sendiri dalam hal profesionalisme dan etika jurnalistik. Selain itu, kita juga perlu terus melakukan refleksi dan diskusi yang mendalam tentang bagaimana kita dapat menyeimbangkan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan publik lainnya.

Dalam konteks yang lebih luas, putusan MK tentang wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana karena kerja jurnalistiknya merupakan bukti bahwa sistem hukum kita terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan nilai-nilai demokrasi yang kita anut. Ia menjadi bukti bahwa kita sebagai bangsa menghargai peran penting dari pers sebagai mitra dalam membangun masyarakat yang lebih baik—masyarakat yang berdasarkan pada kebenaran, keadilan, dan kebebasan. Semoga putusan ini dapat menjadi dasar yang kokoh bagi perkembangan pers Indonesia yang semakin profesional, mandiri, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara kita.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi: Langkah Strategis dalam Membangun Sistem Peradilan yang Responsif terhadap Nilai-Nilai Demokrasi Kontemporer”

Sel Jan 20 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Advokat dan Pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia Pada saat di mana dinamika kehidupan bermasyarakat semakin kompleks dan ranah publik terus diperluas melalui perkembangan teknologi serta budaya masyarakat yang terbuka, berita tentang 20 hakim dari berbagai tingkatan peradilan yang mengikuti pelatihan khusus mengenai penerapan […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI