. “Lintasan Hukum yang Berakar: Mengapa Manunggaling Kawulo Gusti Jadi Etika Paling Tinggi Bagi Penegak Hukum”

Loading


OPINi

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum

Dalam konteks filsafat hukum nasional yang mengakar pada nilai-nilai budaya Indonesia, konsep Manunggaling Kawulo Gusti bukan sekadar konstruksi filosofis yang bersifat retoris atau simbolis belaka, melainkan paradigma etika yang mengemban beban normatif sebagai pijakan paling tinggi bagi setiap individu yang menjabat sebagai penegak hukum. Secara ontologis, konsep ini yang berasal dari tradisi kejawen dan kemudian diintegrasikan ke dalam sistem nilai negara kita, mengandung makna yang mendalam tentang kesatuan yang tak terpisahkan antara rakyat (kawulo) dan pemimpin (gusti), yang dalam dimensi hukum modern dapat diinterpretasikan sebagai sinergi yang mutlak antara hak dan kewajiban, antara pelayanan publik dan tanggung jawab negara terhadap warganya.

Secara epistemologis, kita tidak dapat memahami esensi Manunggaling Kawulo Gusti dalam ranah penegakan hukum tanpa terlebih dahulu mengakui bahwa fondasi hukum itu sendiri bukanlah sekadar kumpulan aturan baku yang harus ditegakkan secara mekanis, melainkan konstruksi sosial yang memiliki akar pada kebutuhan kolektif untuk menciptakan keadilan yang dirasakan secara substansial oleh seluruh lapisan masyarakat. Penegak hukum sebagai ujung tombak dari sistem ini, oleh karena itu, harus memiliki kesadaran yang mendalam bahwa setiap tindakan yang mereka lakukan tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi objek proses hukum, melainkan juga pada kredibilitas seluruh institusi hukum dan pada legitimasi negara yang berdasarkan atas rasa keadilan yang adiluhung.

Dari perspektif etika profesional, Manunggaling Kawulo Gusti mengajarkan bahwa penegak hukum tidak boleh memandang diri sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk menguasai atau menilai secara sepihak, melainkan sebagai perwujudan dari kehendak kolektif yang harus berperilaku dengan integritas yang tak tergoyahkan, keadilan yang objektif, dan rasa tanggung jawab yang total terhadap masyarakat yang mereka layani. Dalam hal ini, konsep ini melampaui standar etika profesional yang biasa diterapkan di berbagai negara maju, karena ia tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap peraturan dan kaidah teknis, melainkan juga menginginkan kedalaman spiritual dan kesadaran moral yang membuat penegak hukum mampu membedakan antara apa yang benar secara substansial dan apa yang hanya sah secara formal.

Kita tidak dapat menyangkal bahwa dalam praktiknya, dunia penegakan hukum di Indonesia sering dihadapkan pada berbagai tantangan yang menguji integritas dan komitmen para pelakunya. Mulai dari tekanan struktural yang berasal dari sistem birokrasi yang belum sepenuhnya optimal, hingga godaan yang muncul akibat kesenjangan ekonomi dan sosial yang masih melekat dalam masyarakat kita. Namun, justru dalam konteks yang penuh dengan tantangan ini, makna Manunggaling Kawulo Gusti menjadi semakin relevan dan krusial—sebagai kompas yang membimbing langkah setiap penegak hukum untuk tetap berada pada jalan yang benar, bahkan ketika lingkungan sekitar cenderung untuk menggeser mereka dari arah yang seharusnya.

Secara metodologis, penerapan konsep Manunggaling Kawulo Gusti dalam dunia penegakan hukum membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan multidimensi. Pertama-tama, perlu adanya pendidikan dan pelatihan yang tidak hanya fokus pada aspek teknis dan normatif hukum, melainkan juga pada pembentukan karakter dan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai budaya dan filosofis yang menjadi dasar negara kita. Kedua, diperlukan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang transparan dan independen, yang mampu memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap etika profesi dapat segera dikenali dan ditindaklanjuti dengan tegas, namun juga dengan rasa keadilan yang proporsional. Ketiga, perlu adanya upaya yang terus-menerus untuk memperkuat hubungan sinergis antara lembaga penegak hukum dengan masyarakat luas, sehingga tercipta sebuah ekosistem hukum yang hidup dan bernapas, di mana keberadaan penegak hukum tidak dilihat sebagai pihak yang asing atau bahkan mengancam, melainkan sebagai mitra yang dipercaya dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam dimensi filosofis yang lebih luas, Manunggaling Kawulo Gusti juga mengandung makna tentang kesatuan antara tujuan individu dan tujuan kolektif. Penegak hukum yang memahami dan menghayati konsep ini akan menyadari bahwa keberhasilan mereka dalam menjalankan tugas tidak diukur hanya dari jumlah kasus yang diselesaikan atau dari keputusan yang diambil, melainkan dari sejauh mana kerja mereka mampu berkontribusi pada terwujudnya keadilan sosial dan pada pemajuan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Mereka akan melihat diri mereka bukan sebagai penjaga aturan yang kaku, melainkan sebagai agen perubahan yang memiliki peran penting dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita.

Kita harus menyadari bahwa transformasi menuju sistem penegakan hukum yang benar-benar berdasarkan pada nilai-nilai Manunggaling Kawulo Gusti tidak dapat dicapai dalam waktu singkat atau melalui upaya yang parsial. Ini adalah proses yang panjang dan kompleks, yang membutuhkan komitmen dari seluruh komponen bangsa—mulai dari pemerintah, lembaga negara, profesi hukum, hingga masyarakat luas. Namun, setiap langkah kecil yang diambil dalam arah ini adalah investasi yang berharga bagi masa depan hukum dan keadilan di Indonesia, investasi yang akan memberikan hasil yang tak ternilai bagi generasi mendatang.

Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam dunia hukum selama bertahun-tahun, saya menyadari bahwa tantangan yang dihadapi oleh para penegak hukum di negeri ini sungguh besar dan kompleks. Namun, saya juga percaya bahwa di dalam diri setiap individu yang memilih untuk menjadikan hukum sebagai jalan hidupnya, terdapat potensi besar untuk menjadi agen kebaikan dan keadilan. Konsep Manunggaling Kawulo Gusti hadir sebagai sumber inspirasi dan pedoman moral yang dapat membantu mereka untuk mewujudkan potensi tersebut, untuk menjadi penegak hukum yang tidak hanya cakap dan terampil dari segi teknis, melainkan juga memiliki integritas yang tinggi dan rasa tanggung jawab yang mendalam terhadap bangsa dan negara.

Pada akhirnya, Manunggaling Kawulo Gusti bukanlah sebuah konsep yang hanya perlu dijadikan sebagai bahan pembicaraan atau dekorasi dalam pidato dan makalah ilmiah semata. Ini adalah prinsip hidup yang harus dihayati dan diterapkan dalam setiap aspek pekerjaan dan kehidupan para penegak hukum. Hanya dengan demikian, sistem hukum kita akan benar-benar mampu menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan dan pelindung hak-hak rakyat, dan hanya dengan demikian, cita-cita kita untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis dapat benar-benar terwujud.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dakwaan Batal Demi Hukum: Menelisik Substansi dan Implikasi Normatif dalam KUHAP Baru

Ming Jan 18 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH Advokat dan Praktisi Hukum Dalam lingkaran diskursus hukum pidana nasional, diperkenalkannya konsep “Dakwaan Batal” dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bukanlah sebuah inovasi normatif yang muncul secara sepihak atau tanpa dasar filosofis, melainkan refleksi dari perkembangan paradigma penegakan hukum yang semakin […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI