![]()

OPINI
Pemerintah Kaji Undang-Undang Propaganda Asing: Landasan Hukum untuk Melindungi Kedaulatan Informasi dan Integritas Kebangsaan
Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat dan Pengamat Geopolitik Global
Dalam konteks geopolitik global yang semakin kompleks dan dinamis di era digital ini, perang informasi telah menjadi salah satu instrumen yang paling efektif dan berbahaya dalam perebutan pengaruh antar negara serta blok kekuasaan. Ketika Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan rencana untuk mengkaji dan menyusun rancangan undang-undang yang mengatur tentang propaganda asing, langkah tersebut bukanlah sekadar respons terhadap tren global semata, melainkan sebuah keharusan yang mendasar untuk melindungi kedaulatan informasi, integritas kebangsaan, dan stabilitas nasional dari ancaman yang tersembunyi namun memiliki potensi merusak yang sangat besar. Sebagai seorang advokat yang memahami kerangka hukum domestik dan sekaligus pengamat geopolitik yang mengikuti perkembangan dinamika internasional, saya melihat bahwa penyusunan undang-undang tentang propaganda asing merupakan sebuah langkah strategis yang tidak dapat ditunda lagi, sekaligus sebuah upaya untuk menyeimbangkan antara prinsip kebebasan berbicara dan hak atas informasi dengan kepentingan negara akan keamanan dan ketahanan nasional.
Propaganda Asing Sebagai Ancaman Non-Konvensional dalam Era Globalisasi Digital
Konsep propaganda asing tidaklah baru dalam sejarah hubungan internasional. Sejak zaman perang dunia hingga era perang dingin, negara-negara besar telah menggunakan propaganda sebagai alat untuk mempengaruhi opini publik negara lain, merusak stabilitas politik, dan mengarah pada keputusan-keputusan yang menguntungkan kepentingan mereka sendiri. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, terutama dengan munculnya media sosial dan platform digital yang dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan detik, bentuk dan skala propaganda asing telah mengalami evolusi yang drastis dan menjadi semakin sulit untuk dikenali serta dikendalikan.
Propaganda asing di era digital tidak lagi terbatas pada bentuk kampanye media massa yang terstruktur dan terlihat jelas, melainkan telah berkembang menjadi bentuk yang lebih halus, tersembunyi, dan terintegrasi dengan konten informasi sehari-hari. Beberapa taktik yang sering digunakan antara lain penyebaran berita bohong (fake news), informasi salah arah (misinformation), dan disinformasi yang sengaja dirancang untuk menciptakan kebingungan, memecah belah masyarakat, merusak citra lembaga negara, dan mengubah pandangan masyarakat terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Selain itu, propaganda asing juga sering menggunakan narasi yang menyasar pada kelemahan sosial dan politik suatu negara, seperti kesenjangan ekonomi, perbedaan etnis dan agama, serta ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah, untuk memperbesar konflik internal dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak yang melakukan propaganda.
Dari perspektif geopolitik global, propaganda asing telah menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi ketahanan nasional negara-negara besar. Negara-negara yang memiliki kapasitas teknologi dan sumber daya yang besar telah mengembangkan unit khusus yang bertugas untuk mengelola dan menjalankan operasi informasi di tingkat internasional. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan kepentingan negara mereka sendiri, tetapi juga untuk melemahkan negara-negara saingan atau negara-negara yang memiliki posisi strategis yang penting dalam peta kekuasaan global. Dalam konteks ini, negara-negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki potensi ekonomi dan politik yang besar serta posisi geografis yang strategis di kawasan Asia Tenggara, menjadi salah satu target utama propaganda asing dari berbagai pihak yang ingin mendapatkan pengaruh di kawasan ini.
Ancaman yang ditimbulkan oleh propaganda asing tidak hanya bersifat politik semata, melainkan juga dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti keamanan nasional, stabilitas ekonomi, keharmonisan sosial, dan integritas kebangsaan. Misalnya, penyebaran informasi salah arah tentang isu-isu sensitif seperti keamanan pangan, kesehatan masyarakat, atau kebijakan luar negeri dapat menyebabkan kepanikan masyarakat, gangguan ketertiban umum, dan bahkan kerusuhan yang dapat merusak stabilitas nasional. Selain itu, propaganda asing juga dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan politik dan kebijakan negara, sehingga dapat mengarah pada kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional dan merugikan perkembangan negara dalam jangka panjang.
Landasan Hukum sebagai Instrumen untuk Menjaga Kedaulatan Informasi
Kedaulatan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh setiap negara yang merdeka. Dalam era globalisasi di mana arus informasi mengalir dengan bebas melintasi batas negara, kedaulatan informasi menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat, objektif, dan sesuai dengan kepentingan nasional. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas dan kuat, negara akan sulit untuk menangani ancaman yang ditimbulkan oleh propaganda asing dan memastikan bahwa arus informasi yang masuk ke dalam negeri tidak merusak stabilitas dan integritas bangsa.
Saat ini, peraturan yang mengatur tentang penyebaran informasi dan propaganda asing di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Meskipun peraturan-peraturan ini telah memberikan dasar hukum untuk menangani beberapa masalah yang terkait dengan penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan hukum, namun mereka belum secara spesifik mengatur tentang propaganda asing sebagai sebuah fenomena yang memiliki karakteristik dan ancaman yang berbeda dengan bentuk penyebaran informasi yang lain.
Oleh karena itu, penyusunan undang-undang khusus tentang propaganda asing merupakan sebuah keharusan untuk memberikan kerangka hukum yang komprehensif dan terpadu dalam menangani ancaman ini. Undang-undang ini harus dapat mengatur berbagai aspek terkait dengan propaganda asing, seperti definisi yang jelas tentang apa yang dianggap sebagai propaganda asing, bentuk-bentuk propaganda asing yang dilarang, kewajiban berbagai pihak (termasuk penyedia platform digital, media massa, dan masyarakat umum) dalam mencegah dan memberantas propaganda asing, serta sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan atau menyebarkan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional.
Namun, dalam menyusun undang-undang ini, kita juga harus sangat hati-hati untuk tidak mengganggu prinsip kebebasan berbicara dan hak atas informasi yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang tentang propaganda asing tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan suara-suara kritis atau untuk membatasi kebebasan pers dan ekspresi yang sah. Sebaliknya, undang-undang ini harus dirancang untuk melindungi kebebasan berbicara dan hak atas informasi dengan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan objektif, serta terlindungi dari penyebaran informasi yang salah arah dan merusak.
Perspektif Hukum dan Geopolitik dalam Penyusunan Undang-Undang
Dari perspektif hukum, penyusunan undang-undang tentang propaganda asing harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara internasional dan domestik. Kita harus memastikan bahwa undang-undang ini tidak bertentangan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagai pihak pada berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia. Selain itu, undang-undang ini juga harus mengikuti prinsip hukum pidana yang umum diterima, seperti prinsip legality (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege), prinsip kesamaan di depan hukum, dan prinsip pembuktian yang sah.
Selain itu, dari perspektif geopolitik, penyusunan undang-undang tentang propaganda asing juga harus mempertimbangkan dinamika hubungan internasional dan kepentingan nasional Indonesia di kancah global. Kita harus memastikan bahwa undang-undang ini tidak dilihat sebagai tindakan yang provokatif atau sebagai bentuk isolasionisme yang dapat merusak hubungan Indonesia dengan negara lain. Sebaliknya, undang-undang ini harus disajikan sebagai sebuah langkah yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional, serta sebagai kontribusi Indonesia dalam upaya global untuk memerangi penyebaran informasi salah arah dan propaganda yang merusak stabilitas internasional.
Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan konsultasi yang luas dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, pengamat geopolitik, masyarakat pers, organisasi masyarakat sipil, dan bahkan negara-negara mitra, dalam proses penyusunan undang-undang ini. Konsultasi yang luas ini akan membantu memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan nasional, tetapi juga dapat diterima dan didukung oleh berbagai pihak serta dapat berperan efektif dalam menangani ancaman propaganda asing.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun penyusunan undang-undang tentang propaganda asing merupakan sebuah langkah yang sangat penting, namun kita harus menyadari bahwa terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi agar undang-undang ini dapat berjalan secara efektif. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
– Tantangan teknis dalam mendeteksi dan membuktikan adanya propaganda asing, mengingat bentuk dan taktik propaganda asing yang semakin canggih dan tersembunyi.
– Tantangan dalam mengatur platform digital internasional yang seringkali menjadi sarana utama penyebaran propaganda asing, mengingat keterbatasan wewenang hukum negara terhadap platform-platform ini yang berbasis di luar negeri.
– Tantangan dalam meningkatkan literasi informasi masyarakat agar mereka dapat mengenali dan menghindari informasi salah arah serta propaganda asing.
– Tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan nasional dengan kebebasan berbicara dan hak atas informasi.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, masyarakat pers, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Mengembangkan teknologi dan kapasitas manusia yang mampu mendeteksi dan menganalisis propaganda asing secara efektif.
– Membangun kerja sama internasional dengan negara-negara lain dan organisasi internasional dalam memerangi penyebaran propaganda asing dan informasi salah arah.
– Meningkatkan program pendidikan dan sosialisasi tentang literasi informasi dan media bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi anak muda yang merupakan kelompok yang paling rentan terhadap penyebaran propaganda asing.
– Menciptakan kerangka pengawasan yang independen dan transparan untuk memastikan bahwa penerapan undang-undang tentang propaganda asing berjalan secara adil dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Kesimpulan
Pengkajian dan penyusunan undang-undang tentang propaganda asing oleh pemerintah merupakan sebuah langkah strategis yang sangat penting untuk melindungi kedaulatan informasi, integritas kebangsaan, dan stabilitas nasional Indonesia di era geopolitik global yang semakin kompleks. Ancaman yang ditimbulkan oleh propaganda asing tidak dapat diabaikan lagi, mengingat dampaknya yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam menyusun undang-undang ini, kita harus sangat hati-hati untuk tidak mengganggu prinsip kebebasan berbicara dan hak atas informasi yang merupakan hak asasi manusia yang sangat penting.
Sebagai seorang advokat dan pengamat geopolitik global, saya sangat mendukung upaya pemerintah untuk menyusun undang-undang tentang propaganda asing dan berharap bahwa undang-undang ini dapat dirancang dan diterapkan secara efektif untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Kita harus menyadari bahwa perlindungan terhadap kedaulatan informasi dan integritas kebangsaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Dengan kerja sama yang erat dan kesadaran yang tinggi tentang pentingnya isu ini, kita dapat membangun negara yang lebih kuat, tangguh, dan disegani di kancah internasional.




