![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Acara Pidana dan Peradilan Hukum
Pada awal tahun 2026 yang menandai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), kita menyaksikan terwujudnya salah satu reformasi prosesual paling mendasar dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia: perubahan paradigma dalam urutan dan metode pemeriksaan saksi dari sistem yang bersifat inkuisitorial yang dianut oleh KUHAP lama menuju sistem yang lebih berorientasi adversarial. Fenomena ini bukan sekadar perubahan aturan teknis semata, melainkan manifestasi dari pergeseran mendasar dalam pandangan kita terhadap esensi proses peradilan pidana – dari konsep yang melihat hakim sebagai aktor utama dalam mencari kebenaran, menuju konsep yang menempatkan hakim sebagai pihak netral yang menyaksikan persaingan argumen antara kedua belah pihak untuk menemukan kebenaran. Sebagai seorang advokat yang telah berlatih hukum di bawah naungan KUHAP lama selama lebih dari dua dekade dan kini menyaksikan transisi ke KUHAP Baru, saya menyadari bahwa perubahan dalam urutan pemeriksaan saksi bukan hanya masalah prosedural, tetapi juga mencerminkan perubahan mendasar dalam nilai-nilai yang menjadi dasar sistem peradilan pidana kita.
Secara filosofis, perbedaan antara sistem inkuisitorial dan adversarial dalam pemeriksaan saksi memiliki akar dalam pandangan yang berbeda tentang peran masing-masing pihak dalam proses peradilan. Dalam sistem inkuisitorial yang menjadi dasar KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), hakim memegang peran sentral dalam mencari dan membuktikan kebenaran faktual. Urutan pemeriksaan saksi dalam sistem ini diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim sendiri, diikuti oleh pemeriksaan oleh jaksa dan kemudian oleh pengacara terdakwa. Paradigma ini berdasarkan asumsi bahwa hakim sebagai pihak netral dan berwenang memiliki kapasitas yang lebih baik untuk menemukan kebenaran melalui pemeriksaan yang sistematis dan objektif. Namun demikian, keterlibatan langsung hakim dalam proses pemeriksaan saksi seringkali menimbulkan risiko bahwa hakim akan membentuk pendapat yang prematur sebelum kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi.
Sebaliknya, sistem adversarial yang dianut oleh KUHAP Baru menempatkan tanggung jawab utama dalam membuktikan fakta pada kedua belah pihak – jaksa sebagai pihak yang menuntut dan pengacara terdakwa sebagai pihak yang membela. Urutan pemeriksaan saksi dalam sistem ini diawali dengan pemeriksaan langsung oleh pihak yang memanggil saksi (pemeriksaan utama), diikuti oleh pemeriksaan silang oleh pihak lawan, dan dapat diikuti oleh pemeriksaan ulang oleh pihak yang memanggil saksi. Hakim dalam sistem ini berperan sebagai pihak netral yang hanya bertugas untuk mengawasi proses pemeriksaan, memastikan bahwa aturan prosedur dipatuhi, dan kemudian mengambil keputusan berdasarkan bukti dan argumen yang telah diajukan oleh kedua belah pihak. Paradigma ini berdasarkan asumsi bahwa kebenaran akan paling mudah ditemukan melalui persaingan yang sehat antara kedua belah pihak yang masing-masing berusaha untuk membuktikan versi fakta mereka, dengan hakim yang bertindak sebagai penengah yang netral.
Dari perspektif hukum positif, perubahan dalam urutan pemeriksaan saksi diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP Baru tentang Pemeriksaan Saksi, yang merupakan perbandingan tajam dengan ketentuan yang ada dalam Bab XIV KUHAP lama. Dalam KUHAP lama (Pasal 164 hingga Pasal 177), urutan pemeriksaan saksi ditetapkan sebagai berikut: pertama, pemeriksaan oleh hakim; kedua, pemeriksaan oleh jaksa; dan ketiga, pemeriksaan oleh pengacara terdakwa atau oleh terdakwa sendiri jika tidak memiliki pengacara. Pasal 164 ayat (1) KUHAP lama secara eksplisit menyatakan bahwa “Saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan di sidang, pertama-tama diperiksa oleh Hakim, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum, dan terakhir oleh Pengacara atau oleh Terdakwa sendiri.” Ketentuan ini mencerminkan karakteristik sistem inkuisitorial di mana hakim memegang kendali penuh atas proses pemeriksaan saksi.
Sebaliknya, KUHAP Baru dalam Pasal 165 hingga Pasal 178 menetapkan urutan pemeriksaan saksi yang sepenuhnya berbeda. Pasal 165 ayat (1) KUHAP Baru menyatakan bahwa “Pemeriksaan saksi dilakukan dengan urutan sebagai berikut: a) pemeriksaan utama oleh pihak yang memanggil saksi; b) pemeriksaan silang oleh pihak lawan; dan c) pemeriksaan ulang oleh pihak yang memanggil saksi.” Hakim hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan setelah kedua belah pihak selesai melakukan pemeriksaan mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHAP Baru yang menyatakan bahwa “Setelah selesainya pemeriksaan utama, pemeriksaan silang, dan pemeriksaan ulang, Hakim dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi untuk kejelasan hal-hal yang dianggap perlu.” Ketentuan ini secara jelas mencerminkan karakteristik sistem adversarial di mana kendali proses pemeriksaan saksi berada pada kedua belah pihak, bukan pada hakim.
Sebagai seorang advokat yang telah mengalami kedua sistem dalam praktik peradilan, saya dapat mengkonfirmasi bahwa perubahan dalam urutan pemeriksaan saksi memiliki implikasi yang sangat luas bagi proses peradilan pidana. Dalam sistem KUHAP lama, seringkali terjadi bahwa setelah hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi, kedua belah pihak hanya memiliki kesempatan yang terbatas untuk mengklarifikasi atau menguji kredibilitas saksi tersebut. Hal ini dapat menyebabkan situasi di mana argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak tidak dapat sepenuhnya diterapkan karena hakim telah membentuk pendapat yang berdasarkan pada keterangan awal yang diberikan oleh saksi kepada hakim. Selain itu, peran yang dominan dari hakim dalam pemeriksaan saksi seringkali membuat proses peradilan terasa lebih seperti penyelidikan yang dilakukan oleh hakim daripada persidangan yang melibatkan kedua belah pihak secara setara.
Dalam sistem KUHAP Baru, perubahan urutan pemeriksaan saksi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kedua belah pihak untuk mengendalikan proses pembuktian fakta. Pihak yang memanggil saksi memiliki kesempatan untuk menyajikan versi fakta mereka secara komprehensif melalui pemeriksaan utama, sementara pihak lawan memiliki kesempatan untuk menguji kredibilitas saksi dan menemukan ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi melalui pemeriksaan silang. Proses ini memungkinkan hakim untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang fakta kasus, karena mereka dapat menyaksikan bagaimana kedua belah pihak menginterpretasikan dan menguji keterangan yang diberikan oleh saksi. Selain itu, peran hakim sebagai pihak netral yang hanya melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan membantu untuk memastikan bahwa hakim tidak membentuk pendapat yang prematur dan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada semua bukti dan argumen yang telah diajukan.
Namun demikian, implementasi sistem adversarial dalam urutan pemeriksaan saksi juga menghadapi sejumlah tantangan yang tidak dapat diabaikan. Pertama, terdapat tantangan terkait dengan kapasitas dan kompetensi para praktisi hukum – baik jaksa maupun advokat – dalam menjalankan peran mereka sesuai dengan prinsip-prinsip sistem adversarial. Dalam sistem KUHAP lama, para praktisi hukum cenderung lebih terbiasa dengan peran yang pasif dalam proses pemeriksaan saksi, dengan hakim yang memegang kendali utama. Dalam sistem KUHAP Baru, mereka diharapkan untuk menjadi aktor yang aktif dalam mengendalikan proses pemeriksaan saksi, melakukan pemeriksaan utama yang efektif, dan melakukan pemeriksaan silang yang cerdas dan terarah. Hal ini membutuhkan keterampilan khusus dalam hal penyiapan pertanyaan, analisis keterangan saksi, dan kemampuan untuk berpikir secara strategis dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin muncul selama pemeriksaan.
Kedua, terdapat tantangan terkait dengan sikap dan pola pikir hakim yang selama ini terbiasa dengan peran yang aktif dalam pemeriksaan saksi. Dalam sistem KUHAP Baru, hakim diharapkan untuk mengambil peran yang lebih pasif dan netral, hanya berintervensi ketika diperlukan untuk menjaga ketertiban sidang atau untuk mengklarifikasi hal-hal yang tidak jelas. Perubahan ini membutuhkan pergeseran paradigma yang signifikan dalam cara hakim melihat peran mereka dalam proses peradilan, dari sebagai pencari kebenaran menjadi sebagai penengah yang netral. Hal ini tidak dapat dicapai dalam waktu singkat dan membutuhkan pelatihan serta pendidikan yang berkelanjutan bagi para hakim untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip sistem adversarial dengan benar.
Ketiga, terdapat tantangan terkait dengan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perubahan dalam sistem peradilan pidana. Banyak masyarakat yang masih memiliki pandangan bahwa hakim harus aktif dalam mencari kebenaran dan bahwa peran utama hakim adalah untuk menemukan kebenaran faktual. Perubahan ke sistem adversarial yang menempatkan lebih banyak tanggung jawab pada kedua belah pihak dapat menyebabkan kebingungan dan bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan jika tidak diikuti dengan edukasi yang memadai. Selain itu, terdapat risiko bahwa masyarakat akan menganggap bahwa sistem adversarial lebih menguntungkan pihak yang memiliki sumber daya lebih banyak untuk menyewa advokat yang berpengalaman dan terampil, sehingga dapat menyebabkan persepsi bahwa sistem peradilan tidak lagi adil bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Keempat, terdapat tantangan terkait dengan ketersediaan dan kualitas saksi yang bersedia untuk memberikan keterangan di pengadilan. Dalam sistem adversarial, kualitas keterangan saksi dan kemampuan kedua belah pihak untuk menguji kredibilitas saksi menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan hasil perkara. Namun demikian, di Indonesia masih terdapat banyak faktor yang menghambat keinginan masyarakat untuk menjadi saksi di pengadilan, seperti rasa takut akan balas dendam, kurangnya kesadaran tentang pentingnya peran saksi dalam sistem peradilan, serta kurangnya dukungan dan perlindungan yang diberikan kepada saksi. Hal ini dapat menyebabkan situasi di mana kualitas dan kuantitas bukti yang dapat diajukan dalam peradilan menjadi terbatas, sehingga mengganggu efektivitas sistem adversarial dalam menemukan kebenaran.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memastikan bahwa evolusi urutan pemeriksaan saksi dari KUHAP lama ke KUHAP Baru dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi sistem peradilan pidana Indonesia, diperlukan sejumlah langkah strategis yang komprehensif. Pertama, perlu adanya program pelatihan dan pendidikan yang intensif bagi semua praktisi hukum – termasuk hakim, jaksa, dan advokat – tentang prinsip-prinsip dan teknik pemeriksaan saksi dalam sistem adversarial. Pelatihan ini harus mencakup tidak hanya pengetahuan hukum teoritis, tetapi juga keterampilan praktis seperti cara menyusun pertanyaan yang efektif, melakukan pemeriksaan silang yang cerdas, dan mengelola situasi yang mungkin muncul selama pemeriksaan saksi. Selain itu, perlu adanya pembentukan komunitas praktisi hukum yang dapat berbagi pengalaman dan terbaik praktik dalam menerapkan sistem adversarial dalam pemeriksaan saksi.
Kedua, perlu adanya upaya untuk mengubah budaya dan sikap dalam sistem peradilan pidana terhadap peran masing-masing pihak. Hal ini termasuk mengubah pandangan hakim tentang peran mereka dari sebagai pencari kebenaran menjadi sebagai penengah yang netral, mengubah pandangan jaksa dari sebagai pihak yang hanya berusaha untuk mendapatkan vonis bersalah menjadi sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menemukan kebenaran, dan mengubah pandangan advokat dari sebagai pihak yang hanya berusaha untuk membebaskan klien mereka menjadi sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka dilindungi dan bahwa proses peradilan berjalan secara adil. Perubahan budaya ini tidak dapat dicapai hanya melalui peraturan hukum, tetapi membutuhkan dukungan dari semua pihak terkait serta contoh yang diberikan oleh para pemimpin dalam sistem peradilan.
Ketiga, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perubahan dalam sistem peradilan pidana dan pentingnya peran mereka dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye pendidikan masyarakat, penyebaran informasi melalui media massa dan platform digital, serta kerjasama antara lembaga peradilan dengan organisasi masyarakat sipil dan institusi pendidikan. Selain itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan perlindungan dan dukungan bagi saksi yang bersedia untuk memberikan keterangan di pengadilan, seperti menyediakan program perlindungan saksi, membayar biaya yang terkait dengan keikutsertaan mereka sebagai saksi, dan memberikan dukungan psikologis jika diperlukan.
Keempat, perlu adanya pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap implementasi perubahan dalam urutan pemeriksaan saksi dalam KUHAP Baru. Hal ini dapat dilakukan melalui pengumpulan data tentang hasil perkara, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara, dan persepsi para praktisi hukum serta masyarakat terhadap proses peradilan. Berdasarkan hasil evaluasi ini, dapat dilakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap peraturan dan praktik yang ada untuk memastikan bahwa sistem adversarial dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi sistem peradilan pidana Indonesia.
Sebagai kesimpulan, evolusi urutan pemeriksaan saksi dari sistem inkuisitorial dalam KUHAP lama ke sistem adversarial dalam KUHAP Baru merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan ini tidak hanya mencerminkan pergeseran paradigma dalam pandangan kita terhadap proses peradilan pidana, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas dan keadilan proses peradilan dengan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen mereka dan menguji bukti yang diajukan. Namun demikian, untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat mencapai tujuan yang diinginkan, diperlukan upaya yang komprehensif dan terpadu dari semua pihak terkait – termasuk pemerintah, lembaga peradilan, praktisi hukum, dan masyarakat – untuk mendukung implementasi sistem adversarial dengan benar dan mengatasi tantangan yang muncul dalam prosesnya. Sebagai seorang advokat yang telah berkomitmen untuk memajukan prinsip-prinsip hukum dan keadilan di Indonesia, saya percaya bahwa dengan upaya yang bersama-sama, kita dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.



