![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana dan Tata Negara
Pada paruh pertama tahun 2026, pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi tentang tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa telah menjadi sorotan publik yang tidak dapat diabaikan. Fenomena ini bukan sekadar statistik administratif semata, melainkan perwujudan dari kompleksitas masalah korupsi yang telah menyebar hingga ke akar rumput pemerintahan nasional, serta refleksi dari ketidakseimbangan antara wewenang, tanggung jawab, dan pengawasan yang ada pada level pemerintahan desa. Sebagai ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat, kepala desa yang terlibat dalam praktik korupsi tidak hanya merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara, tetapi juga menghambat upaya pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan di tingkat lokal – sebuah konsekuensi yang memiliki dampak jangka panjang bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis, kasus korupsi pada tingkat kepala desa menimbulkan pertanyaan mendasar tentang esensi otonomi daerah dan peran pemerintahan lokal dalam sistem negara hukum demokrasi. Dalam paradigma pembangunan berbasis masyarakat yang telah menjadi landasan kebijakan negara sejak era reformasi, desa diharapkan berperan sebagai unit pembangunan yang mandiri, dengan kepala desa yang menjalankan wewenangnya untuk mengelola sumber daya lokal dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun demikian, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa otonomi yang diberikan seringkali tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai dan kesadaran hukum yang tinggi pada para pelaku pemerintahan desa. Hal ini mengakibatkan munculnya fenomena yang dapat disebut sebagai “korupsi skala kecil namun berdampak besar” – di mana jumlah uang yang dikorupsi mungkin tidak sebanyak korupsi pada tingkat nasional atau provinsi, namun dampaknya terhadap kehidupan masyarakat lokal jauh lebih signifikan karena menyentuh aspek-aspek dasar seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan penyediaan layanan publik esensial.
Dari perspektif hukum positif, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah beberapa kali), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), hingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Tipikor menetapkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau merugikan negara atau perekonomian negara dalam rangka pekerjaan atau tugasnya sebagai pejabat negara dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Dalam konteks kepala desa, pasal ini berlaku karena kepala desa termasuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Tipikor, yaitu setiap orang yang melaksanakan tugas pemerintahan atau dalam pelaksanaan tugasnya diberi wewenang untuk mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai seorang advokat yang telah menangani berbagai kasus korupsi pada berbagai tingkatan pemerintahan – mulai dari desa hingga tingkat provinsi – saya dapat mengkonfirmasi bahwa peningkatan kasus korupsi kepala desa yang disebutkan oleh Jaksa Agung Muda memiliki dasar empiris yang kuat. Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pada tahun 2025 saja, terdapat lebih dari 1.200 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di seluruh Indonesia, meningkat sekitar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Jenis korupsi yang paling sering terjadi meliputi penyalahgunaan dana desa untuk keperluan pribadi atau kelompok tertentu, manipulasi data untuk mendapatkan bantuan pemerintah pusat atau provinsi, korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah atau sumber daya alam lokal.
Beberapa faktor kompleks telah berkontribusi pada tren peningkatan ini. Pertama, terdapat kesenjangan yang signifikan antara wewenang yang diberikan kepada kepala desa dengan kapasitas dan pengetahuan hukum yang dimiliki oleh sebagian besar kepala desa. Seiring dengan semakin banyaknya dana yang dialokasikan ke desa melalui berbagai program pembangunan, kepala desa kini memiliki wewenang yang luas untuk mengelola anggaran yang tidak sedikit – dalam beberapa kasus, hingga miliaran rupiah per tahun. Namun demikian, sebagian besar kepala desa tidak memiliki pendidikan atau pelatihan yang memadai tentang manajemen keuangan publik, tata kelola pemerintahan, atau hukum pidana korupsi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap godaan atau bahkan tidak menyadari bahwa beberapa tindakan yang mereka lakukan telah termasuk dalam kategori korupsi.
Kedua, sistem pengawasan pada tingkat desa masih sangat lemah dan tidak efektif. Meskipun secara teoritis terdapat mekanisme pengawasan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) desa, serta pengawasan dari masyarakat melalui rapat desa, namun dalam praktiknya mekanisme ini seringkali tidak berjalan dengan baik. Banyak BPD yang tidak menjalankan perannya secara optimal karena kurangnya pemahaman tentang tugas dan wewenangnya, atau bahkan terlibat dalam kolusi dengan kepala desa. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam mengawasi pemerintahan desa masih relatif rendah, sehingga sulit untuk membangun kontrol sosial yang efektif terhadap perilaku kepala desa.
Ketiga, faktor budaya dan norma lokal juga berperan signifikan dalam memungkinkan terjadinya korupsi pada tingkat desa. Di beberapa daerah, terdapat pandangan yang salah bahwa kepala desa yang menggunakan sebagian dana desa untuk keperluan pribadi atau untuk membantu keluarga dan kerabatnya adalah hal yang wajar atau bahkan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pandangan ini seringkali diperkuat oleh budaya patronase yang masih mengakar di beberapa daerah, di mana hubungan pribadi dan kekerabatan dianggap lebih penting daripada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas publik. Hal ini membuat para kepala desa yang terlibat dalam korupsi tidak merasa bersalah atau bahkan merasa bahwa mereka berhak atas keuntungan yang diperoleh.
Keempat, faktor ekonomi juga menjadi pendorong penting. Banyak kepala desa yang menjalankan tugasnya dengan honorarium yang relatif rendah, sementara tanggung jawab yang harus diemban sangat besar. Hal ini membuat mereka rentan terhadap godaan untuk mengkorupsi dana desa sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan mereka atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Selain itu, dalam beberapa kasus, kepala desa dipaksa untuk melakukan korupsi karena adanya tekanan dari pihak lain, seperti pejabat pemerintah tingkat atas atau kelompok kepentingan lokal yang memiliki pengaruh di daerah tersebut.
Dari perspektif penegakan hukum, terdapat juga tantangan yang signifikan dalam menangani kasus korupsi kepala desa. Pertama, proses penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi pada tingkat desa seringkali menghadapi hambatan karena keterbatasan sumber daya dan kapasitas aparat penegak hukum di tingkat lokal. Kejaksaan dan kepolisian di kabupaten atau kota seringkali memiliki beban kerja yang sangat besar dengan kasus-kasus lain, sehingga sulit untuk memberikan perhatian yang cukup pada kasus korupsi kepala desa. Selain itu, akses ke bukti dan informasi pada tingkat desa seringkali sulit karena kurangnya dokumentasi yang baik atau bahkan adanya upaya untuk menyembunyikan atau memanipulasi bukti.
Kedua, terdapat tantangan terkait dengan penanganan hukum yang proporsional dan manusiawi terhadap kepala desa yang terbukti bersalah. Meskipun korupsi adalah kejahatan yang harus ditindak tegas, namun kita juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi di mana kepala desa tersebut bekerja, serta apakah mereka benar-benar menyadari bahwa tindakan mereka merupakan korupsi. Selain itu, ada juga pertanyaan tentang bagaimana menangani konsekuensi sosial dari penuntutan kepala desa, seperti dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan desa dan pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan.
Untuk mengatasi tren peningkatan kasus korupsi kepala desa, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pertama, perlu adanya peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum secara masif bagi para kepala desa dan aparatur desa lainnya. Pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan tentang manajemen keuangan publik, tata kelola pemerintahan, hukum korupsi, dan etika pemerintahan harus menjadi prasyarat bagi setiap kepala desa sebelum menjabat dan selama masa jabatannya. Selain itu, perlu adanya penyebaran informasi yang luas tentang hak dan kewajiban kepala desa serta konsekuensi hukum dari praktik korupsi.
Kedua, perlu adanya penguatan sistem pengawasan pada tingkat desa secara menyeluruh. Mekanisme pengawasan seperti BPD dan LPKP desa harus diberikan wewenang dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Selain itu, perlu adanya inovasi dalam mekanisme pengawasan masyarakat, seperti penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta pembentukan forum masyarakat yang mandiri untuk mengawasi pemerintahan desa.
Ketiga, perlu adanya reformasi dalam sistem remunerasi dan dukungan bagi kepala desa. Honorarium yang diberikan kepada kepala desa harus disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban, sehingga mereka tidak merasa terpaksa untuk mengkorupsi dana desa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Selain itu, perlu adanya dukungan yang memadai dari pemerintah tingkat atas dalam bentuk bantuan teknis dan keuangan bagi kepala desa yang menjalankan tugasnya dengan baik.
Keempat, perlu adanya penegakan hukum yang tegas namun juga proporsional terhadap kasus korupsi kepala desa. Aparat penegak hukum harus meningkatkan kapasitas dan komitmen untuk menangani kasus korupsi pada tingkat desa, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan prosedur hukum yang benar. Selain itu, perlu adanya pendekatan yang lebih fokus pada pemulihan kerugian negara dan pemberdayaan masyarakat daripada hanya memberikan hukuman pidana, terutama bagi kasus korupsi yang dilakukan tanpa niat jahat atau karena kurangnya pengetahuan hukum.
Kelima, perlu adanya perubahan budaya dan norma lokal yang mendukung praktik korupsi. Kampanye pendidikan masyarakat yang berkelanjutan tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi lembaga negara, harus dilakukan untuk membangun budaya anti-korupsi di tingkat desa. Selain itu, perlu adanya pengakuan dan penghargaan bagi kepala desa yang menjalankan tugasnya dengan integritas dan keberhasilan dalam membangun desa.
Sebagai kesimpulan, tren peningkatan kasus korupsi kepala desa yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda merupakan peringatan serius tentang tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan dan membangun pemerintahan yang baik di tingkat lokal. Meskipun kasus korupsi pada tingkat desa mungkin tidak sebanyak atau sebesar korupsi pada tingkat yang lebih tinggi, namun dampaknya terhadap kehidupan masyarakat lokal sangat signifikan dan tidak dapat diabaikan. Sebagai seorang advokat yang telah berkomitmen untuk memajukan prinsip-prinsip hukum dan keadilan di Indonesia, saya percaya bahwa untuk mengatasi masalah ini, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak – termasuk pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, masyarakat desa, serta organisasi masyarakat sipil – untuk bekerja sama dalam membangun sistem pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.




