Awas! Risiko Bias Hakim dalam Penerapan Pengakuan Dakwaan pada KUHAP Baru: Perspektif Hukum Terhadap Tantangan dalam Memastikan Keadilan Prosesional

Loading

OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Acara Pidana dan Peradilan Hukum

Pada awal tahun 2026 yang menandai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), kita menyaksikan terwujudnya sebuah reformasi substantif dalam sistem peradilan pidana nasional Indonesia. Di antara sejumlah inovasi prosesual yang diperkenalkan, mekanisme pengakuan dakwaan sebagaimana diatur dalam Bab XVII KUHAP Baru menjadi salah satu terobosan paling signifikan, dirancang untuk mempercepat proses peradilan, mengurangi beban kasasi pada Mahkamah Agung, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mendapatkan keistimewaan hukum melalui pengakuan yang sungguh-sungguh atas perbuatannya. Namun demikian, di balik potensi manfaat yang ditawarkan oleh mekanisme ini, terdapat risiko yang tidak dapat diabaikan terkait dengan munculnya bias hakim dalam penerapannya – sebuah fenomena yang bukan hanya mengancam integritas proses peradilan, tetapi juga merusak prinsip keadilan yang menjadi dasar dari sistem hukum negara kita.

Secara filosofis, konsep pengakuan dakwaan memiliki akar dalam paradigma keadilan restoratif dan efisiensi prosesual yang telah menjadi tren dalam sistem peradilan pidana global sejak beberapa dekade terakhir. Dalam pandangan hukum acara modern, proses peradilan tidak hanya bertujuan untuk menemukan kebenaran faktual dan memberikan sanksi yang sesuai, tetapi juga untuk mencapai resolusi yang adil dan cepat bagi semua pihak yang terlibat – termasuk pelaku, korban, dan masyarakat secara luas. Mekanisme pengakuan dakwaan dirancang untuk menjadi jalan tengah antara sistem peradilan yang penuh dengan formalitas dan birokrasi pada satu sisi, dan sistem yang terlalu permisif pada sisi lain. Namun demikian, paradigma ini membawa dengan dirinya asumsi bahwa hakim akan mampu menjalankan perannya sebagai pihak netral yang hanya berdasarkan keputusannya pada fakta dan hukum, tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal atau prasangka yang telah melekat dalam pola pikir atau budaya peradilan.

Dari perspektif hukum positif, Pasal 204 hingga Pasal 217 KUHAP Baru mengatur secara rinci tentang mekanisme pengakuan dakwaan, mulai dari syarat sahnya pengakuan, proses penyampaiannya di pengadilan, hingga konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pelaku yang mengaku bersalah. Pasal 205 ayat (1) menetapkan bahwa pengakuan dakwaan dapat dilakukan jika pelaku secara sukarela, penuh kesadaran, dan dengan mengetahui konsekuensinya mengakui seluruh atau sebagian perbuatan yang menjadi objek dakwaan. Selain itu, Pasal 208 menyatakan bahwa hakim wajib memastikan bahwa pengakuan yang diberikan adalah sungguh-sungguh dan tidak dilakukan karena paksaan, ancaman, atau janji yang tidak sah. Namun demikian, dalam praktiknya, penilaian tentang apakah pengakuan tersebut sungguh-sungguh atau tidak sangat tergantung pada diskresi hakim, yang pada gilirannya dapat menjadi sarana bagi munculnya bias yang tidak disadari atau bahkan disengaja.

Sebagai seorang advokat yang telah beragam kasus di bawah naungan KUHAP lama dan kini memasuki era KUHAP Baru, saya telah menyaksikan secara langsung bagaimana sikap dan prasangka hakim dapat memengaruhi hasil perkara, bahkan dalam mekanisme yang dirancang untuk menjadi lebih objektif seperti pengakuan dakwaan. Risiko bias hakim dalam penerapan pengakuan dakwaan dapat muncul melalui beberapa jalur yang saling terkait. Pertama, terdapat risiko bias berdasarkan karakteristik individu pelaku, seperti usia, jenis kelamin, suku, agama, profesi, atau status sosial ekonomi. Misalnya, seorang hakim yang memiliki prasangka bahwa pelaku dari latar belakang ekonomi lemah cenderung lebih cenderung untuk melakukan kejahatan atau bahwa pelaku muda cenderung tidak dapat dipercaya, mungkin akan lebih skeptis terhadap pengakuan dakwaan yang diberikan oleh kelompok tersebut, atau sebaliknya, mungkin akan terlalu cepat menerima pengakuan tanpa melakukan pemeriksaan yang cermat karena menganggap bahwa mereka layak mendapatkan keistimewaan hukum.

Kedua, terdapat risiko bias berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan. Hakim yang memiliki pandangan bahwa kejahatan tertentu – seperti korupsi, narkoba, atau kekerasan seksual – adalah bentuk kejahatan yang lebih parah atau tidak dapat diterima oleh masyarakat, mungkin akan lebih enggan untuk menerima pengakuan dakwaan dari pelaku jenis kejahatan tersebut, atau mungkin akan memberikan vonis yang lebih berat meskipun telah ada pengakuan yang sungguh-sungguh. Sebaliknya, hakim yang menganggap bahwa jenis kejahatan tertentu – seperti kejahatan ekonomi kecil atau kejahatan yang dilakukan karena paksaan ekonomi – adalah lebih dapat diterima, mungkin akan terlalu mudah menerima pengakuan dan memberikan vonis yang terlalu ringan, tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban atau masyarakat.

Ketiga, terdapat risiko bias berdasarkan faktor eksternal seperti tekanan publik, pengaruh dari pihak terkait, atau pandangan politik yang dimiliki oleh hakim. Dalam kasus-kasus yang mendapatkan perhatian publik luas, hakim mungkin akan merasa tertekan untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat, bahkan jika keputusan tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan fakta dan hukum. Selain itu, dalam sistem di mana hakim diangkat atau dipromosikan berdasarkan pertimbangan tertentu, terdapat risiko bahwa hakim akan cenderung untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan kelompok atau individu yang memiliki pengaruh atas karir mereka.

Keempat, terdapat risiko bias yang bersumber dari latar belakang pendidikan dan pengalaman profesional hakim. Hakim yang berasal dari latar belakang kejaksaan atau kepolisian mungkin akan memiliki pandangan yang lebih condong ke arah kepentingan penegakan hukum, dan mungkin akan lebih cenderung untuk menerima pengakuan dakwaan yang diajukan oleh jaksa tanpa melakukan pemeriksaan yang kritis. Sebaliknya, hakim yang berasal dari latar belakang advokat atau akademisi mungkin akan memiliki pandangan yang lebih condong ke arah perlindungan hak-hak terdakwa, dan mungkin akan lebih skeptis terhadap pengakuan dakwaan atau lebih cenderung untuk menuntut bukti tambahan meskipun telah ada pengakuan yang jelas.

Selain risiko bias yang bersumber dari faktor-faktor individu hakim, terdapat juga risiko bias yang bersumber dari struktur dan budaya sistem peradilan itu sendiri. Dalam sistem di mana jumlah kasus yang harus ditangani oleh hakim sangat besar dan waktu yang tersedia sangat terbatas, hakim mungkin akan lebih cenderung untuk mengandalkan pengakuan dakwaan sebagai cara untuk mempercepat proses peradilan, tanpa melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap keabsahan dan kesungguhan pengakuan tersebut. Selain itu, dalam budaya di mana pengakuan dakwaan dianggap sebagai tanda dari kesadaran akan kesalahan dan kesediaan untuk memperbaiki diri, hakim mungkin akan memiliki kecenderungan untuk memberikan vonis yang lebih ringan kepada pelaku yang mengaku bersalah, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh faktor-faktor lain seperti tingkat keparahan kejahatan, dampak terhadap korban, atau potensi residuasi pelaku.

Dari perspektif hukum acara, risiko bias hakim dalam penerapan pengakuan dakwaan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil, seperti prinsip netralitas hakim, prinsip kesempatan yang sama bagi kedua pihak, dan prinsip keputusan yang berdasarkan fakta dan hukum. Dalam putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, telah beberapa kali ditegaskan bahwa hakim wajib menjalankan tugasnya dengan netral, objektif, dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Selain itu, prinsip kesempatan yang sama mengharuskan bahwa baik terdakwa maupun jaksa diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka, dan bahwa hakim tidak boleh memiliki prasangka atau bias yang dapat memengaruhi keputusannya.

Untuk mengatasi risiko bias hakim dalam penerapan pengakuan dakwaan pada KUHAP Baru, diperlukan sejumlah langkah strategis yang komprehensif dan terpadu. Pertama, perlu adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim terkait dengan penerapan mekanisme pengakuan dakwaan, termasuk pemahaman yang mendalam tentang syarat sahnya pengakuan, cara untuk menilai kesungguhan pengakuan, dan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan vonis setelah pengakuan diterima. Pelatihan yang teratur dan berkelanjutan tentang etika peradilan, penanganan bias, dan prinsip-prinsip keadilan restoratif dapat membantu hakim untuk mengidentifikasi dan mengelola bias yang mungkin dimiliki mereka, serta untuk mengambil keputusan yang lebih objektif dan adil.

Kedua, perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap hakim dalam penerapan pengakuan dakwaan. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan tim pengawas khusus yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi penerapan mekanisme pengakuan dakwaan di berbagai pengadilan, serta untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan jika ditemukan adanya indikasi bias atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, perlu adanya mekanisme yang jelas untuk menangani keluhan masyarakat terkait dengan bias hakim, serta sanksi yang tegas bagi hakim yang terbukti melakukan bias atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan pengakuan dakwaan.

Ketiga, perlu adanya klarifikasi yang lebih jelas dan terperinci tentang pedoman penerapan pengakuan dakwaan, termasuk faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam menilai kesungguhan pengakuan dan dalam menetapkan vonis setelah pengakuan diterima. Pedoman yang jelas dan terstandarisasi dapat membantu mengurangi variasi dalam penerapan mekanisme pengakuan dakwaan di berbagai pengadilan, serta dapat membantu hakim untuk mengambil keputusan yang lebih konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Selain itu, pedoman ini juga dapat membantu advokat dan jaksa untuk memberikan bantuan hukum yang lebih efektif kepada klien mereka, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Keempat, perlu adanya peningkatan partisipasi dan peran masyarakat dalam memantau penerapan mekanisme pengakuan dakwaan. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan forum masyarakat yang bertugas untuk memantau proses peradilan dan memberikan masukan tentang kualitas dan keadilan keputusan hakim. Selain itu, perlu adanya transparansi yang lebih besar dalam proses peradilan, termasuk publikasi keputusan hakim dan alasan yang mendasarinya, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja hakim dalam penerapan pengakuan dakwaan.

Sebagai kesimpulan, mekanisme pengakuan dakwaan pada KUHAP Baru memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia dengan mempercepat proses peradilan, mengurangi beban kasasi, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mendapatkan keistimewaan hukum melalui pengakuan yang sungguh-sungguh. Namun demikian, potensi manfaat ini tidak dapat tercapai secara optimal jika tidak diimbangi dengan upaya yang serius untuk mengatasi risiko bias hakim dalam penerapannya. Bias hakim tidak hanya merusak integritas proses peradilan dan keadilan individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Sebagai seorang advokat yang telah berkomitmen untuk memajukan prinsip-prinsip keadilan dan hukum di Indonesia, saya percaya bahwa untuk memastikan keberhasilan implementasi mekanisme pengakuan dakwaan, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait – termasuk hakim, jaksa, advokat, pemerintah, dan masyarakat – untuk bekerja sama dalam mengatasi risiko bias dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada fakta, hukum, dan prinsip-prinsip keadilan yang objektif dan netral.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jum Jan 16 , 2026
OPINI  Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana dan Tata Negara Pada paruh pertama tahun 2026, pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi tentang tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa telah menjadi sorotan publik yang tidak dapat diabaikan. Fenomena ini bukan sekadar […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI