![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia
Pada paruh kedua tahun 2026, kita menyaksikan salah satu perkara konstitusional paling signifikan dalam sejarah peradilan negara kita: peninjauan materiil terhadap pasal yang mengatur kejahatan hinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, yang telah diajukan oleh sejumlah pemohon yang mengemukakan argumen bahwa ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun telah menciptakan suasana yang membuat warga negara takut untuk menyampaikan pendapat mereka secara bebas. Perkara ini bukan sekadar sengketa hukum teknis semata, melainkan perwujudan dari perdebatan mendasar tentang esensi demokrasi, posisi kekuasaan eksekutif dalam sistem negara hukum, serta batasan antara hak kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kehormatan institusi negara.
Secara filosofis, perkara ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang paradigma hubungan antara warga negara dan kekuasaan negara dalam konteks demokrasi kontemporer. Dalam sistem demokrasi yang berbasis pada prinsip kedaulatan rakyat, kekuasaan negara berasal dari rakyat dan harus bertindak untuk kepentingan rakyat. Konsekuensi logis dari prinsip ini adalah bahwa institusi negara – termasuk jabatan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan – bukanlah entitas yang sakral dan di atas kritik, melainkan alat yang dipergunakan untuk melaksanakan mandat rakyat. Paradigma yang selama ini mengakar dalam sebagian dari sistem hukum kita, yang melihat penghinaan terhadap jabatan tinggi negara sebagai kejahatan yang harus dihukum dengan berat, pada hakikatnya merupakan warisan dari era kekuasaan yang bersifat otoriter, di mana kritik terhadap kekuasaan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Dari perspektif hukum positif, pasal yang menjadi objek uji materiil ini memiliki akar sejarah yang panjang dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sebelum diberlakukannya KUHP Baru tahun 2023, ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden telah diatur dalam Pasal 134 KUHP lama, yang menetapkan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Dalam proses pembentukan KUHP Baru, pasal ini mengalami revisi dengan pengurangan masa hukuman menjadi tiga tahun, namun substansi larangan tetap dipertahankan dengan alasan perlindungan terhadap kehormatan institusi kepresidenan dan stabilitas politik negara. Namun demikian, pemohon dalam perkara ini mengemukakan bahwa bahkan dengan pengurangan masa hukuman, ancaman penjara yang ada telah menciptakan efek “chilling effect” yang signifikan – yaitu efek pendinginan yang membuat warga negara enggan untuk menyampaikan kritik atau pendapat mereka terhadap kebijakan pemerintah, karena takut akan konsekuensi hukum yang serius.
Sebagai seorang advokat yang telah menangani berbagai kasus terkait hak kebebasan berpendapat, saya dapat mengkonfirmasi bahwa fenomena yang dikemukakan oleh pemohon memang memiliki dasar empiris yang kuat. Dalam praktiknya, banyak kasus telah muncul di mana warga negara yang menyampaikan kritik terhadap Presiden atau kebijakan pemerintah melalui media sosial atau bentuk ekspresi lainnya telah diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan dalih dugaan pelanggaran pasal hina Presiden. Meskipun tidak semua kasus tersebut berujung pada pengadilan dan vonis penjara, proses hukum yang panjang dan stigma yang melekat pada tersangka telah cukup untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pikiran serta sikapnya dalam bentuk ucapan, tulisan, dan atau gambar.
Selain itu, dari perspektif hukum konstitusional, terdapat ketegangan yang mendasar antara pasal hina Presiden dengan prinsip-prinsip dasar negara yang berbasis pada demokrasi dan negara hukum. Dalam putusan-putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menegaskan bahwa hak kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang fundamental yang hanya dapat dibatasi oleh hukum dengan syarat pembatasan tersebut memiliki tujuan yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif. Tujuan perlindungan terhadap kehormatan Presiden memang dapat dianggap sebagai tujuan yang sah dalam kerangka pemeliharaan kehormatan institusi negara, namun pertanyaan yang muncul adalah apakah ancaman hukuman penjara selama tiga tahun merupakan langkah yang proporsional untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam konteks hukum perbandingan, banyak negara demokrasi di dunia telah menghapuskan atau membatasi secara signifikan ketentuan tentang penghinaan terhadap kepala negara, dengan alasan bahwa kritik terhadap kekuasaan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi dan bahwa kehormatan kepala negara dapat dilindungi melalui mekanisme hukum sipil bukan pidana.
Argumen yang sering diajukan oleh pendukung pasal hina Presiden adalah bahwa perlindungan terhadap Presiden diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah terjadinya kekacauan sosial akibat serangan terhadap kehormatan kepala negara. Namun demikian, premis ini berdasarkan asumsi bahwa rakyat tidak mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan atau kinerja Presiden dengan penghinaan pribadi atau serangan terhadap integritas negara. Dalam kenyataan, demokrasi yang sehat justru membutuhkan adanya ruang bagi kritik yang konstruktif terhadap kekuasaan, karena melalui kritik tersebut kekuasaan dapat diperbaiki dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Ancaman hukuman pidana terhadap kritik yang dianggap sebagai penghinaan hanya akan mengarah pada penyembunyian masalah dan memperkuat budaya ketakutan yang tidak sehat dalam masyarakat.
Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa jabatan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kedudukan yang berbeda dengan warga negara biasa dalam hal perlindungan kehormatan. Sebagai pejabat publik yang menjabat berdasarkan mandat rakyat, Presiden secara inheren telah menempatkan diri dalam posisi di mana ia akan menjadi objek kritik dan evaluasi publik. Perlindungan terhadap kehormatan pribadi yang diberikan kepada warga negara biasa tidak dapat secara langsung diterapkan pada pejabat publik, karena mereka telah memilih untuk memasuki ranah publik dan menerima konsekuensi yang menyertainya, termasuk adanya kritik dan evaluasi dari masyarakat. Dalam konteks ini, penggunaan hukum pidana untuk melindungi kehormatan Presiden dapat dianggap sebagai bentuk overprotection yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Untuk mengatasi ketegangan yang ada antara perlindungan terhadap institusi kepresidenan dan hak kebebasan berpendapat, diperlukan pendekatan yang lebih cermat dan proporsional. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah dengan mengubah sanksi dari hukuman pidana menjadi sanksi administratif atau hukum sipil, sehingga tetap memberikan perlindungan terhadap kehormatan Presiden namun tidak menimbulkan efek pendinginan terhadap kebebasan berpendapat. Selain itu, perlu juga adanya klarifikasi yang jelas mengenai batasan antara kritik yang sah terhadap kebijakan atau kinerja Presiden dengan penghinaan pribadi yang benar-benar merendahkan martabat atau integritasnya sebagai individu. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan pedoman atau panduan yang jelas bagi aparat penegak hukum dan hakim dalam menangani kasus-kasus terkait hinaan terhadap Presiden.
Sebagai kesimpulan, perkara uji materiil terhadap pasal hina Presiden yang sedang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi bukan hanya tentang keabsahan sebuah pasal hukum semata, melainkan tentang arah perkembangan demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Jika pasal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945, hal ini akan menjadi tonggak sejarah dalam penguatan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di negara kita. Namun demikian, bahkan jika pasal tersebut tetap dipertahankan, penting bagi semua pihak – termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat – untuk memahami bahwa kebebasan berpendapat adalah pijakan utama dari demokrasi yang sehat dan bahwa kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman, melainkan bagian penting dari proses pemerintahan yang baik.




