Tanggapan Terhadap Kebijakan Kejagung dalam Penerapan KUHP Baru: Proses Pemenjaraan Seminimal Mungkin

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana dan Tata Negara

Pada awal tahun 2026 yang menandai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), kita menyaksikan terwujudnya sebuah terobosan paradigmata dalam sistem penegakan hukum nasional Indonesia. Saat Kejaksaan Agung menyatakan akan menerapkan prinsip “proses pemenjaraan seminimal mungkin”, khususnya bagi kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, hal ini bukan sekadar kebijakan operasional semata, melainkan manifestasi konkret dari perubahan epistemologis dalam pandangan kita terhadap fungsi hukum pidana di tengah dinamika masyarakat kontemporer.

Secara filosofis, langkah ini merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma hukum pidana yang telah dirumuskan dalam KUHP Baru – dari orientasi retributif yang selama lebih dari satu abad mengakar dalam sistem hukum kita, menuju paradigma yang lebih berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif. Paradigma lama yang berpusat pada unsur pembalasan dan pemberian sanksi yang bersifat represif, ternyata telah menunjukkan keterbatasannya dalam menjawab kompleksitas masalah sosial yang muncul seiring dengan perkembangan zaman. Fenomena kepadatan yang ekstrem dalam lembaga pemasyarakatan, di mana hingga 90 persen orang yang dihukum ditempatkan di penjara akibat dominasi rumusan pidana penjara secara tunggal dalam peraturan hukum lama, adalah bukti empiris bahwa pendekatan konvensional telah gagal mencapai tujuan esensial hukum pidana: memulihkan keharmonisan masyarakat dan mengembalikan pelaku ke dalam lingkaran kehidupan sosial yang produktif.

Kebijakan Kejagung untuk meminimalisir pemenjaraan sejalan dengan dua asas fundamental yang termaktub dalam Pasal 72 KUHP Baru, yaitu asas penghematan (parsimony principle) dan asas menahan diri (restraint principle). Asas penghematan mengandung makna bahwa aparat penegak hukum tidak boleh secara sembrono mengaplikasikan sanksi penjara, melainkan harus melakukan pertimbangan komprehensif terhadap berbagai alternatif sanksi yang mungkin lebih sesuai dengan karakteristik kasus dan kondisi pelaku. Dalam kerangka ini, penjara seharusnya hanya menjadi “pilihan terakhir” (last resort), bukan solusi yang diambil secara mekanis untuk setiap bentuk pelanggaran hukum. Sementara itu, asas menahan diri menekankan perlunya kehati-hatian dalam penggunaan hukuman penjara, mengingat bahwa meskipun secara teoritis dapat memberikan efek jera, namun jika diterapkan secara sembarangan dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang berlangsung lama, seperti stigmatisasi yang menghambat reintegrasi sosial pelaku serta beban ekonomi dan sosial yang tidak perlu bagi masyarakat.

Dari perspektif praktik hukum, kebijakan ini membuka ruang bagi optimalisasi mekanisme alternatif yang telah diatur dalam KUHP Baru, seperti pidana pengawasan, denda yang proporsional, dan kerja sosial yang memiliki nilai edukatif. Bagi kasus pidana biasa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta tindak pidana yang memiliki dimensi ekonomi seperti kejahatan lingkungan atau kasus korupsi, fokus pada pemulihan kerugian negara dan pemulihan kondisi korban melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) akan memberikan manfaat yang lebih substansial dibandingkan dengan pemenjaraan. Konsep ini sejalan dengan pemikiran hukum modern yang mengakui bahwa tujuan utama hukum pidana bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk memperbaiki dan memulihkan – baik bagi pelaku yang diharapkan dapat kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat, maupun bagi korban yang berhak mendapatkan kompensasi dan pemulihan hak yang hilang.

Selain itu, kebijakan ini juga memiliki implikasi yang mendalam terhadap tata kelola sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Dengan mengurangi jumlah orang yang ditempatkan di penjara, kita dapat mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi mereka yang memang membutuhkan pemenjaraan, serta memperkuat infrastruktur pendukung untuk implementasi sanksi alternatif. Hal ini selaras dengan prinsip hukum yang hidup (living law), yang mengakui bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia berlaku, dan harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan serta nilai-nilai masyarakat yang terus berkembang.

Namun demikian, untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, diperlukan beberapa langkah strategis yang tidak dapat diabaikan. Pertama, perlu adanya penyegaran pemahaman dan kapasitas bagi seluruh aparat penegak hukum – mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim – terkait penerapan prinsip-prinsip baru dalam KUHP Baru, khususnya terkait penilaian kasus yang layak untuk mendapatkan alternatif pemenjaraan dan mekanisme keadilan restoratif. Kedua, perlu dibangun kerjasama yang sinergis antara institusi penegak hukum dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pemerintah daerah, untuk menyediakan pendukung yang komprehensif bagi pelaksanaan sanksi alternatif dan proses reintegrasi sosial pelaku. Ketiga, perlu adanya pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan ini, agar dapat mengidentifikasi tantangan yang muncul dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan keadilan yang diinginkan dapat tercapai secara optimal.

Sebagai seorang praktisi hukum yang telah berkecimpung dalam dunia penegakan hukum selama puluhan tahun, saya melihat kebijakan Kejagung ini sebagai sebuah langkah maju yang patut didukung. Ini bukan berarti kita mengurangi ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum, melainkan kita sedang mengubah cara kita memahami dan menjalankan fungsi hukum pidana agar lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan prinsip-prinsip hukum modern yang diakui secara internasional. Dengan demikian, kita tidak hanya membangun sistem hukum yang lebih adil dan humanis, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gelombang Pembatalan Tiket Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat: Sebuah Refleksi atas Persimpangan Olahraga dan Geopolitik Global

Jum Jan 16 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Pengamat Olahraga dan Ahli Geopolitik Global Pada paruh pertama tahun 2026, ketika dunia seharusnya tengah bersiap menyambut momen puncak sepak bola global dengan digelarnya Piala Dunia yang akan menjadi tonggak sejarah – sebagai turnamen pertama yang dihelat oleh tiga negara sekaligus (Amerika Serikat, Kanada, […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI