Tata Kelola Organisasi Olahraga di Indonesia: Membedakan Fungsi AHU, KONI, dan Peraturan Internal

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH

Advokat dan pelaku olahraga

OPINI TERKAIT PERUBAHAN PENGURUS ORGANISASI OLAHRAGA: KEDAULATAN PERATURAN DALAM ORGANISASI DAN PERAN PEMERINTAH SEBAGAI PENCATAT

Dalam kerangka tata kelola organisasi olahraga di Indonesia, esensi dari legitimasi struktur pengurus tidak dapat dipisahkan dari dasar normatif yang menjadi pondasi setiap entitas keolahragaan, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati secara kolektif oleh anggota organisasi tersebut. Secara epistemologis, konsep ini mengakar pada prinsip bahwa setiap organisasi yang berdiri sebagai badan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum memiliki wewenang mandiri untuk mengatur tata cara penyelenggaraan internalnya, termasuk mekanisme pemilihan, pergantian, maupun perubahan susunan pengurus. Hal ini tidak hanya menjadi manifestasi dari otonomi organisasi yang dijamin oleh prinsip hukum yang berlaku di negara hukum, melainkan juga menjadi bentuk perlindungan terhadap integritas identitas dan tujuan yang telah ditetapkan oleh para pendiri serta anggota organisasi sejak awal berdirinya.

Peran pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam konteks ini bersifat instrumenal dan administratif, bukan normatif atau pengatur yang menyandarkan diri sebagai otoritas penentu substansi.

Secara terminologis dan fungsional, tugas utama pihak AHU adalah melakukan pencatatan terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh organisasi, sebagai bentuk pencatatan resmi yang memfasilitasi pengakuan hukum terhadap eksistensi organisasi tersebut dalam ranah publik.

Pencatatan ini tidak secara inheren memberikan legitimasi substansial terhadap keabsahan proses perubahan pengurus, melainkan hanya mencatat bahwa pada saat pengajuan, pihak organisasi telah menyampaikan seperangkat dokumen yang secara formal dinyatakan sesuai dengan apa yang mereka klaim.

Sangat krusial untuk dipahami bahwa legalitas formal dari perubahan pengurus tidak dapat dihasilkan melalui mekanisme administratif pemerintah semata, melainkan harus lahir dari pelaksanaan prosedur yang telah diatur secara jelas dalam AD/ART organisasi bersangkutan. Ketika terdapat disparitas antara isi pengajuan pencatatan ke AHU dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan internal organisasi, maka konsekuensinya akan secara logis menimbulkan keberatan dari pihak yang merasa dirugikan—baik itu anggota organisasi, pengurus sebelumnya yang memiliki wewenang yang sah, maupun elemen lain yang memiliki kepentingan hukum yang terikat dengan struktur organisasi tersebut.

Keberatan yang diajukan tidak hanya merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak yang dirugikan, melainkan juga menjadi mekanisme kontrol internal dan eksternal untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam struktur organisasi tidak menyimpang dari fondasi normatif yang telah disepakati bersama.

Apabila keberatan tersebut diterima setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan organisasi, maka langkah logis yang harus ditempuh adalah pencabutan Surat Keputusan (SK) pencatatan yang telah dikeluarkan oleh AHU.

Hal ini berdasarkan premis bahwa SK yang dikeluarkan atas dasar data atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak dapat mempertahankan validitasnya sebagai bukti pengakuan hukum. Namun, jika dalam kondisi yang sama SK tersebut tidak dicabut, maka pihak yang dirugikan memiliki hak yang tidak terbatas untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan semacam ini bukan hanya upaya untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi, melainkan juga menjadi bentuk penguatan terhadap prinsip negara hukum yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah maupun organisasi berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Selama proses hukum tersebut masih berlangsung, wewenang untuk menjalankan fungsi organisasi secara sah tetap berada pada pihak yang masih memiliki afiliasi yang sah dengan organisasi induknya. Dalam konteks organisasi olahraga di Indonesia, organisasi induk yang menjadi pemegang otoritas koordinasi dan pengawasan adalah Komite Olimpiade Nasional Indonesia (KONI).

Hal ini berdasarkan posisi KONI sebagai badan yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan serta peraturan internal keolahragaan untuk menjadi pemegang standar dan pembina terhadap seluruh organisasi olahraga di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul dalam diskursus publik adalah pandangan bahwa SK dari AHU merupakan “marwah tertinggi” atau aturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada peraturan lain yang berlaku dalam lingkup keolahragaan. Secara normatif dan hierarkis, hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

SK AHU hanya merupakan produk dari proses pencatatan administratif dan tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), AD/ART KONI, maupun AD/ART organisasi olahraga masing-masing.

Kedudukan ini berdasarkan prinsip bahwa peraturan yang mengatur substansi tata kelola organisasi olahraga harus berasal dari lembaga atau entitas yang memiliki wewenang khusus dalam bidang tersebut, bukan dari lembaga yang hanya bertugas melakukan pencatatan administratif. Oleh karena itu, setiap tindakan atau keputusan yang terkait dengan organisasi olahraga harus selalu diukur berdasarkan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih substansial tersebut, bukan hanya berdasarkan keberadaan SK pencatatan dari AHU.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

 "The Grand Targets of the Asia Mini Football Championship: Compete for the Title, 100,000 People to Secure MURI Record!"

Jum Jan 16 , 2026
Jakarta, January 16, 2026 – The Chairman of the Indonesian Mini Football Committee (KSMI) Dr H IR Yan Mulia Abidin SE. M.Sc (YMA) expressed optimism that the 2026 Asia Mini Football Championship, to be held at Jakabaring Sport City in Palembang, will run smoothly and in accordance with the established […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI