![]()

OPINI: Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat
Dalam era reformasi hukum pidana yang sedang berlangsung di Indonesia dengan diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tahun 2025, salah satu aturan yang paling mencuri perhatian dan memicu perdebatan akademis serta praktik hukum adalah ketentuan mengenai batasan pemidanaan maksimal sebesar dua pertiga (2/3) dari masa hukuman yang diancam dalam pasal khusus. Sebagai seorang advokat yang telah menghadapi beragam kasus pidana di berbagai tingkatan pengadilan, sekaligus sebagai praktisi yang memahami dinamika sistem pemasyarakatan nasional, saya melihat bahwa kebijakan ini membawa dimensi kompleks yang melampaui tataran norma hukum semata—melibatkan pertimbangan etis, efisiensi institusional, dan relevansi dengan realitas sosial yang menjadi konteks pelaksanaan hukum di tanah air.
Pertama-tama, perlu kita akui bahwa dasar filosofis di balik penetapan batas 2/3 pemidanaan memiliki landasan yang patut diperhitungkan dalam kerangka prinsip restoratif justice dan pemulihan narapidana sebagai warga negara yang produktif. Konsep bahwa hukuman pidana tidak hanya bertujuan sebagai alat pidanakan semata, melainkan juga sebagai sarana koreksi dan reintegrasi sosial, telah menjadi paradigma utama dalam perkembangan ilmu hukum pidana modern di seluruh dunia. Ketentuan dalam KUHP Baru yang mengatur bahwa hakim berwenang untuk menetapkan masa pidana maksimal sebesar dua pertiga dari masa hukuman yang diatur dalam pasal khusus—dengan catatan terdakwa menunjukkan perilaku yang membangun dan memenuhi syarat-syarat tertentu—sesungguhnya merupakan langkah progresif yang selaras dengan perkembangan pemikiran hukum pidana internasional. Hal ini juga sejalan dengan prinsip “resocialisasi” yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan adalah untuk membentuk kembali narapidana agar dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian, ketika kita menjembatani norma hukum yang idealis dengan realitas pelaksanaan yang konkrit, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak dapat kita abaikan. Pertama, bagaimana mekanisme objektif yang akan digunakan oleh hakim untuk menentukan apakah seorang terdakwa layak mendapatkan pemidanaan sebesar 2/3 dari masa hukuman maksimal? Pasal 107 KUHP Baru mengatur bahwa pertimbangan tersebut meliputi faktor keparahan perbuatan pidana, keadaan terdakwa sebelum dan sesudah melakukan perbuatan pidana, serta dampak perbuatan pidana terhadap korban dan masyarakat. Namun, dalam praktik peradilan pidana yang seringkali dihadapkan pada keterbatasan bukti dan variasi interpretasi norma hukum, terdapat risiko besar akan munculnya diskresi yang berlebihan atau bahkan praktik diskriminatif dalam penetapan masa hukuman. Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang melibatkan aktor dari kalangan ekonomi politik berbeda, atau dalam kasus kekerasan yang memiliki konteks sosial yang kompleks, bagaimana kita memastikan bahwa penetapan batas 2/3 pemidanaan dilakukan dengan standar yang konsisten dan adil di seluruh wilayah negara?
Dimensi yang lebih krusial lagi adalah bayang-bayang overkapasitas yang telah lama menghantui sistem pemasyarakatan Indonesia. Menurut data resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025, kapasitas rencana tempat tahanan dan penjara di seluruh Indonesia baru mencapai sekitar 180.000 narapidana, namun jumlah aktual narapidana yang terdata mencapai lebih dari 320.000 orang—menunjukkan tingkat okupansi sebesar lebih dari 177%. Kondisi ini telah menciptakan berbagai masalah multidimensi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia narapidana akibat keterbatasan fasilitas dan layanan, hingga peningkatan risiko penyebaran penyakit dan terjadinya konflik antar narapidana. Dalam konteks ini, penetapan batas 2/3 pemidanaan yang secara teoritis bertujuan untuk mengurangi beban sistem justru berpotensi menciptakan paradoks: jika kebijakan ini menyebabkan peningkatan jumlah narapidana yang masuk ke dalam sistem dengan masa hukuman yang lebih pendek namun frekuensi yang lebih tinggi, apakah hal ini akan semakin memperparah kondisi overkapasitas yang sudah ada? Ataukah sebaliknya, kebijakan ini akan mendorong terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih fokus pada rehabilitasi dan pemulihan, sehingga mempercepat proses reintegrasi narapidana ke masyarakat dan secara tidak langsung mengurangi beban sistem?
Dari sisi perspektif hukum prosesional, ketentuan batas 2/3 pemidanaan juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap peran advokat dalam membela hak-hak terdakwa. Sebagai seorang advokat, saya menyadari bahwa kebijakan ini membuka ruang baru untuk melakukan argumen hukum yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penetapan masa hukuman. Namun, hal ini juga menuntut peningkatan kapasitas bagi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana—mulai dari jaksa, hakim, hingga advokat—untuk memahami dan menerapkan ketentuan baru dengan benar. Misalnya, dalam proses persidangan, advokat perlu mampu membangun argumen yang komprehensif mengenai kondisi terdakwa yang layak mendapatkan pemidanaan yang lebih ringan, sementara jaksa perlu mampu memberikan bukti yang objektif mengenai keparahan perbuatan pidana dan dampaknya terhadap masyarakat. Tanpa peningkatan kapasitas yang memadai, ketentuan batas 2/3 pemidanaan berpotensi menjadi alat yang tidak efektif atau bahkan disalahgunakan dalam proses peradilan.
Selain itu, kita tidak dapat mengabaikan dimensi sosial dan budaya yang menjadi konteks penerapan kebijakan ini. Di Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan tingkat kesadaran hukum yang bervariasi di berbagai wilayah, pemahaman masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme batas 2/3 pemidanaan masih sangat terbatas. Hal ini berpotensi menciptakan kesalahpahaman di kalangan masyarakat bahwa kebijakan ini merupakan bentuk “pengampunan” terhadap pelaku kejahatan, padahal esensi dari kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan efektif dalam mencapai tujuan rehabilitatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang masif dan terstruktur dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung, untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterima dan dipahami dengan benar oleh seluruh lapisan masyarakat.
Aspek lain yang patut diperhatikan adalah hubungan antara ketentuan batas 2/3 pemidanaan dengan kebijakan pembebasan bersyarat (remisi dan parole) yang telah ada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dalam KUHP Baru, terdapat aturan yang mengatur bahwa masa pidana yang telah ditetapkan dengan batas 2/3 dapat menjadi dasar untuk pertimbangan pembebasan bersyarat yang lebih dini. Namun, dalam praktiknya, proses pembebasan bersyarat di Indonesia masih seringkali menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan data dan dokumentasi mengenai perkembangan narapidana, hingga kurangnya koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dengan instansi terkait seperti dinas sosial dan kepolisian daerah. Jika kebijakan batas 2/3 pemidanaan tidak diimbangi dengan perbaikan sistem pembebasan bersyarat yang lebih efektif dan transparan, maka tujuan utama dari kebijakan ini yaitu mempercepat reintegrasi narapidana ke masyarakat akan sulit tercapai.
Dari segi etika hukum, penetapan batas 2/3 pemidanaan juga menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara hak terdakwa untuk mendapatkan perlakuan hukum yang manusiawi dan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Dalam banyak kasus pidana, terutama kasus kekerasan atau korupsi yang memiliki dampak signifikan terhadap korban dan masyarakat, terdapat tuntutan yang kuat agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ketentuan batas 2/3 pemidanaan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan korban dan masyarakat jika tidak diimbangi dengan mekanisme restoratif yang memadai, seperti kompensasi material, pengakuan kesalahan, dan upaya perbaikan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengembangkan mekanisme restoratif justice yang lebih komprehensif, sehingga kebijakan batas 2/3 pemidanaan tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman semata, melainkan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik yang muncul akibat perbuatan pidana secara menyeluruh.
Sebagai kesimpulan, ketentuan batas 2/3 pemidanaan dalam KUHP Baru merupakan langkah hukum yang progresif namun membawa tantangan besar bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Kita harus menghargai upaya reformasi yang dilakukan untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan efektif, namun kita juga harus tetap realistis dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari sisi implementasi, khususnya terkait dengan masalah overkapasitas yang telah lama menghantui sistem pemasyarakatan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang meliputi: (1) penyusunan pedoman operasional yang jelas dan objektif untuk penerapan ketentuan batas 2/3 pemidanaan; (2) peningkatan kapasitas seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana; (3) perbaikan infrastruktur dan sistem manajemen pemasyarakatan untuk mengatasi masalah overkapasitas; (4) pengembangan mekanisme restoratif justice yang komprehensif; dan (5) sosialisasi yang masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme kebijakan ini. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa ketentuan batas 2/3 pemidanaan tidak hanya menjadi norma hukum yang idealis, melainkan menjadi alat yang efektif dalam menciptakan keadilan yang seimbang dan sistem peradilan pidana yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.
Apakah Anda ingin saya mengulas lebih mendalam mengenai mekanisme implementasi praktis dari ketentuan batas 2/3 pemidanaan di pengadilan, atau membahas solusi konkret yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah overkapasitas di sistem pemasyarakatan Indonesia?




