MENYIKAPI KEPUTUSAN AMERIKA SERIKAT UNTUK MENARIK DIRI DARI PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA DAN 66 LEMBAGA INTERNASIONAL: IMPLIKASI GEOPOLITIK, HUKUM INTERNASIONAL, DAN ARSITEKTUR KEAMANAN GLOBAL

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat dan Pengamat Geopolitik Global

Dalam khazanah hubungan internasional yang senantiasa berkembang dan penuh dengan dinamika kompleks, keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menarik diri dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa (PBB) serta 66 lembaga internasional terkait merupakan peristiwa bersejarah yang memiliki dimensi filosofis, normatif, dan strategis yang sangat mendalam. Sebagai seorang advokat yang memahami kaidah hukum internasional dan struktur organisasi antarnegara, serta sebagai pengamat geopolitik global yang mengikuti perkembangan dinamika kekuasaan dan hubungan antarnegara di tingkat internasional, saya melihat bahwa keputusan ini bukan hanya sekadar pilihan kebijakan luar negeri sebuah negara, melainkan juga sebuah perubahan paradigma yang memiliki implikasi luas bagi arsitektur keamanan global, sistem perdamaian internasional, dan masa depan kerjasama antarnegara dalam menghadapi tantangan bersama umat manusia.

Secara epistemologis, keputusan penarikan diri AS dari PBB dan lembaga internasional terkait mencerminkan pergeseran dalam pandangan tentang peran organisasi internasional dalam sistem hubungan internasional kontemporer. Dalam tradisi pemikiran geopolitik klasik, organisasi internasional seperti PBB diakui sebagai instrumen penting untuk memelihara perdamaian dan keamanan global, memfasilitasi kerjasama antarnegara, serta menjadi wadah untuk menyelesaikan konflik secara damai melalui mekanisme diplomasi dan hukum internasional. Namun demikian, pandangan ini telah mengalami pergeseran signifikan di kalangan sebagian kalangan di AS, yang menganggap bahwa organisasi internasional telah menjadi alat untuk membatasi kedaulatan negara dan mengganggu kepentingan nasional AS. Perspektif ini mencerminkan kembali munculnya paham nasionalisme yang kuat dalam kebijakan luar negeri AS, yang mengedepankan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan menganggap bahwa kerjasama internasional hanya perlu dilakukan jika memberikan manfaat yang jelas bagi negara tersebut.

Dari perspektif hukum internasional, keputusan penarikan diri AS dari PBB dan lembaga internasional terkait memiliki implikasi yang kompleks terhadap sistem hukum internasional yang telah berkembang selama lebih dari satu abad. Secara normatif, PBB sebagai organisasi internasional terbesar dan paling representatif di dunia didirikan berdasarkan Piagam PBB tahun 1945, yang menjadi dasar hukum bagi sistem hubungan internasional modern. Negara-negara anggota PBB, termasuk AS sebagai salah satu negara pendiri dan anggota Dewan Keamanan tetap, memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan mematuhi ketentuan Piagam PBB serta keputusan yang diambil oleh organisasi tersebut. Namun demikian, prinsip kedaulatan negara yang menjadi dasar dari hukum internasional juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk menarik diri dari organisasi internasional, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam piagam atau perjanjian pendirian organisasi tersebut. Keputusan penarikan diri AS, meskipun dapat dibenarkan secara hukum dalam kerangka prinsip kedaulatan negara, namun memiliki dampak yang signifikan terhadap otoritas dan efektivitas organisasi internasional serta sistem hukum internasional secara keseluruhan.

Jika kita mengkaji secara historis, peran AS dalam pembentukan dan pengembangan organisasi internasional telah sangat signifikan sejak masa Perang Dunia Kedua. AS adalah salah satu negara yang paling aktif dalam mendirikan PBB dan berbagai lembaga internasional lainnya, seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sebagai bagian dari upaya untuk membangun sistem hubungan internasional yang lebih damai dan sejahtera setelah kehancuran yang disebabkan oleh perang dunia. Kontribusi AS dalam bentuk keuangan, sumber daya manusia, dan dukungan politik telah menjadi salah satu faktor utama yang menjaga kelangsungan dan efektivitas organisasi internasional tersebut. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan dinamika geopolitik global, pandangan AS terhadap organisasi internasional telah mengalami perubahan yang signifikan, dari pandangan yang mendukung dan aktif berperan menjadi pandangan yang lebih kritis dan skeptis terhadap peran serta efektivitas organisasi tersebut dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Dari sisi geopolitik global, keputusan penarikan diri AS dari PBB dan lembaga internasional terkait memiliki dampak yang luas terhadap keseimbangan kekuasaan global dan dinamika hubungan antarnegara utama. AS sebagai negara adidaya yang telah memimpin sistem hubungan internasional selama lebih dari tujuh dekade telah memainkan peran sentral dalam memelihara stabilitas geopolitik global dan mengkoordinasikan tanggapan internasional terhadap berbagai tantangan global seperti terorisme, perubahan iklim, dan pandemi global. Penarikan diri AS dari organisasi internasional akan menyebabkan munculnya kekosongan kekuasaan yang berpotensi diisi oleh negara-negara adidaya lainnya, seperti Cina, Rusia, atau Uni Eropa, yang dapat mengubah peta kekuasaan global dan menyebabkan munculnya persaingan kekuasaan yang lebih ketat di tingkat internasional. Selain itu, keputusan ini juga berpotensi menyebabkan fragmentasi sistem hubungan internasional, di mana negara-negara akan lebih cenderung untuk membentuk blok-blok regional atau bilateral daripada bekerja sama melalui kerangka organisasi internasional yang universal.

Tantangan lain yang tidak kalah pentingnya adalah dampak keputusan ini terhadap kemampuan komunitas internasional untuk menghadapi tantangan global yang membutuhkan kerjasama antarnegara secara menyeluruh. Masalah-masalah seperti perubahan iklim, perdagangan global, kesehatan masyarakat global, dan terorisme transnasional tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja, bahkan oleh negara adidaya seperti AS. Masalah-masalah ini membutuhkan kerjasama yang erat dan koordinasi yang efektif antara semua negara di dunia melalui kerangka organisasi internasional yang sesuai. Penarikan diri AS dari organisasi internasional akan mengurangi kemampuan komunitas internasional untuk mengambil tindakan kolektif yang efektif terhadap tantangan-tantangan ini, dan berpotensi menyebabkan munculnya tanggapan yang parsial dan tidak terkoordinasi yang dapat memperparah masalah tersebut. Selain itu, keputusan ini juga dapat mengurangi kepercayaan negara-negara lain terhadap komitmen AS dalam menjaga stabilitas global dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama umat manusia.

Sebagai seorang advokat yang memahami pentingnya hukum internasional sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik antarnegara dan melindungi hak-hak negara serta individu di tingkat internasional, saya melihat bahwa keputusan penarikan diri AS dari PBB dan lembaga internasional terkait merupakan langkah yang mengkhawatirkan bagi masa depan sistem hukum internasional. Organisasi internasional seperti PBB telah berperan sebagai wadah untuk mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional, serta sebagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai melalui proses arbitrase dan pengadilan internasional. Penarikan diri AS dari organisasi ini akan mengurangi otoritas dan efektivitas mekanisme hukum internasional tersebut, dan berpotensi menyebabkan munculnya kebiasaan untuk menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Namun demikian, saya juga menyadari bahwa terdapat kritik yang sah terhadap organisasi internasional terkait dengan masalah efisiensi, akuntabilitas, dan representativitas, yang perlu menjadi bahan refleksi dan reformasi bagi organisasi tersebut agar dapat tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Dalam konteks perkembangan hubungan internasional multilateral, keputusan penarikan diri AS dari PBB dan lembaga internasional terkait juga memiliki implikasi penting bagi masa depan kerjasama antarnegara dalam berbagai bidang. Meskipun terdapat tren meningkatnya kepemimpinan regional dan kerjasama bilateral dalam beberapa tahun terakhir, organisasi internasional multilateral tetap menjadi wadah yang paling efektif untuk menangani masalah-masalah yang memiliki dampak global dan membutuhkan partisipasi semua negara di dunia. Penarikan diri AS dari organisasi ini akan menyebabkan terjadinya perubahan dalam dinamika kerja sama multilateral, dengan negara-negara lain yang lebih mendukung multilateralisme akan semakin aktif dalam memimpin dan mengkoordinasikan upaya kerjasama internasional. Selain itu, keputusan ini juga dapat menjadi momentum bagi organisasi internasional untuk melakukan reformasi yang diperlukan agar dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan representatif, serta lebih mampu menghadapi tantangan global yang ada.

Sebagai seorang pengamat geopolitik global, saya melihat bahwa keputusan penarikan diri AS dari PBB dan lembaga internasional terkait merupakan bagian dari perubahan yang lebih luas dalam dinamika geopolitik global, di mana sistem hubungan internasional yang didominasi oleh satu negara adidaya mulai bergeser menuju sistem yang lebih multipolar. Perubahan ini telah dipercepat oleh berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi dan politik negara-negara berkembang seperti Cina, India, dan Brasil, serta munculnya tantangan global yang membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif dan kolaboratif. Meskipun keputusan penarikan diri AS memiliki dampak yang signifikan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang, saya percaya bahwa kebutuhan akan kerjasama internasional akan tetap ada dan organisasi internasional akan terus beradaptasi dan berkembang untuk memenuhi tuntutan zaman yang terus berubah.

Dalam kesimpulan, keputusan Amerika Serikat untuk menarik diri dari PBB dan 66 lembaga internasional terkait merupakan peristiwa geopolitik global yang memiliki implikasi mendalam bagi sistem hubungan internasional, hukum internasional, dan masa depan kerjasama antarnegara. Meskipun keputusan ini dapat dibenarkan dari perspektif kepentingan nasional AS dan prinsip kedaulatan negara, namun dampaknya terhadap stabilitas global, kemampuan untuk menghadapi tantangan bersama, dan masa depan sistem hukum internasional tidak dapat diabaikan. Sebagai komunitas global, kita perlu melihat keputusan ini sebagai momentum untuk melakukan refleksi mendalam tentang peran dan fungsi organisasi internasional, serta untuk melakukan reformasi yang diperlukan agar mereka dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan representatif. Kita juga perlu bekerja sama untuk membangun sistem hubungan internasional yang lebih inklusif, kolaboratif, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia yang dihormati oleh semua negara.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RESPONDING TO THE UNITED STATES' DECISION TO WITHDRAW FROM THE UNITED NATIONS AND 66 INTERNATIONAL INSTITUTIONS: GEOPOLITICAL IMPLICATIONS, INTERNATIONAL LAW, AND GLOBAL SECURITY ARCHITECTURE

Sen Jan 12 , 2026
By Daeng Supriyanto SH MH, Lawyer and Global Geopolitical Analyst Within the ever-evolving and complexly dynamic realm of international relations, the decision by the United States (US) to withdraw from the United Nations (UN) and 66 related international institutions represents a historic event with profound philosophical, normative, and strategic dimensions. […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI