MENYIKAPI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ADPROSESAL (KUHAP) DAN TANTANGAN PENEGAKAN DUE PROCESS OF LAW DI INDONESIA

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat

Dalam khazanah sistem peradilan pidana nasional yang terus mengalami proses evolusi dan reformasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Adprosesal (KUHAP) sebagai landasan hukum yang mengatur tentang tata cara penyelidikan, penuntutan, dan sidang perkara pidana memegang peran yang sangat krusial dalam menjamin terwujudnya keadilan yang benar dan tidak memihak. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam berbagai kasus pidana baik sebagai pengacara pembela maupun penasihat hukum, saya melihat bahwa KUHAP bukan hanya sekadar kumpulan aturan prosedural yang harus dipatuhi oleh lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan, melainkan juga merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip hukum yang fundamental yang menjadi dasar dari negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun demikian, realitas penegakan hukum di lapangan menunjukkan bahwa implementasi KUHAP dalam menjamin due process of law menghadapi berbagai tantangan struktural, budaya, dan institusional yang membutuhkan perhatian serius dan upaya reformasi yang komprehensif.

Secara epistemologis, konsep due process of law yang menjadi inti dari KUHAP memiliki akar filosofis yang mendalam dalam pemikiran hukum kontemporer, yang mengakui bahwa keadilan tidak hanya tercapai melalui penetapan substansi hukum yang adil, tetapi juga melalui proses penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan prosedural. Dalam paradigma hukum modern, due process of law diartikan sebagai serangkaian jaminan prosedural yang harus diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana, termasuk di antaranya hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah hingga terbukti bersalah sesuai dengan hukum (presumptio innocentiae), hak untuk mendapatkan perwakilan hukum yang efektif, hak untuk mengetahui tuduhan yang diajukan kepadanya, hak untuk memberikan pembelaan diri yang memadai, dan hak untuk mendapatkan putusan yang diambil oleh lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak. KUHAP secara normatif telah mengatur berbagai jaminan ini dalam berbagai pasalnya, mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas proses peradilan pidana sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang sahih.

Dari perspektif yuridis normatif, KUHAP yang pertama kali diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan telah mengalami beberapa kali amandemen merupakan upaya penting untuk menyusun kerangka hukum pidana adprosesal yang sistematis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pasal-pasal dalam KUHAP secara rinci mengatur tentang wewenang dan kewajiban penyidik, hakim, jaksa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan awal hingga tahap eksekusi putusan. Beberapa pasal yang menjadi pijakan penting dalam menjamin due process of law antara lain Pasal 1 angka 1 KUHAP yang mendefinisikan proses peradilan pidana sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum, Pasal 5 KUHAP yang mengatur tentang hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 25 KUHAP yang mengatur tentang hak untuk mendapatkan pengacara, serta Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang prinsip audi alteram partem yang mengharuskan hakim untuk mendengar kedua belah pihak sebelum mengambil putusan. Secara normatif, kerangka hukum yang disediakan oleh KUHAP telah cukup komprehensif untuk menjamin terwujudnya due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Namun demikian, jika kita mengkaji secara empiris realitas implementasi KUHAP di lapangan, akan terlihat bahwa terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penegakan hukum yang terjadi di masyarakat. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah masalah kualitas sumber daya manusia di lingkungan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan, yang seringkali menyebabkan ketidakmampuan untuk menerapkan ketentuan KUHAP dengan benar dan konsisten. Banyak penyidik, jaksa, dan hakim yang meskipun telah memiliki pendidikan hukum yang memadai, namun masih kurang dalam pemahaman tentang prinsip-prinsip due process of law dan pentingnya menerapkannya dalam setiap tahap proses peradilan pidana. Hal ini seringkali menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, seperti penyelidikan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, penahanan yang melebihi batas waktu yang diizinkan oleh hukum, serta kurangnya akses terhadap pengacara yang kompeten dan efektif.

Tantangan lain yang tidak kalah pentingnya adalah masalah budaya hukum yang masih belum sepenuhnya mendukung penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam budaya hukum yang masih cenderung mengedepankan tujuan penyidikan dan penuntutan pidana sebagai prioritas utama, seringkali terjadi pengorbanaan terhadap hak-hak individu demi mencapai tujuan tersebut. Fenomena ini dapat dilihat dari praktik penyelidikan yang terlalu fokus pada mendapatkan pengakuan dari tersangka sebagai bentuk bukti utama, tanpa memperhatikan apakah pengakuan tersebut diperoleh melalui cara yang sah dan sesuai dengan prinsip hukum. Selain itu, budaya masyarakat yang seringkali menganggap bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa sudah pasti bersalah juga turut memperkuat dinamika yang tidak kondusif bagi penerapan due process of law, sehingga memberikan tekanan kepada lembaga penegak hukum dan peradilan untuk mengambil tindakan yang cepat namun tidak selalu sesuai dengan prinsip keadilan prosedural.

Dalam konteks struktur institusional, sistem peradilan pidana Indonesia yang masih memiliki keterkaitan yang cukup erat antara lembaga penegak hukum dan lembaga eksekutif juga menjadi salah satu faktor yang menghambat penerapan due process of law secara optimal. Meskipun secara normatif hakim dan lembaga peradilan dijamin untuk bebas dan independen dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi dan hukum, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai bentuk intervensi dan pengaruh dari luar yang dapat mempengaruhi proses dan hasil putusan perkara pidana. Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan hukum, tetapi juga menghambat terwujudnya due process of law yang menjadi dasar dari keadilan yang benar. Selain itu, kurangnya sistem pengawasan dan akuntabilitas yang efektif terhadap kinerja lembaga penegak hukum dan peradilan juga turut menjadi faktor yang memperparah masalah ini, sehingga pelanggaran terhadap due process of law seringkali tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai dan tidak ada konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku pelanggaran tersebut.

Dari sisi akses keadilan, tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip due process of law juga sangat signifikan. Banyak masyarakat yang terutama berasal dari kalangan ekonomi lemah dan menengah ke bawah yang tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan hukum yang berkualitas, sehingga ketika mereka terlibat dalam proses peradilan pidana baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun korban, mereka tidak dapat memperoleh perlindungan hukum yang sesuai dengan hak-hak mereka. Hal ini diperparah oleh kurangnya ketersediaan pengacara yang bersedia dan mampu memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada mereka yang membutuhkan, serta kurangnya keberadaan lembaga bantuan hukum yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas. Akibatnya, banyak kasus pidana yang tidak dapat ditangani dengan baik dan sesuai dengan prinsip due process of law, sehingga menimbulkan ketidakadilan yang nyata bagi pihak yang bersangkutan.

Sebagai seorang advokat yang telah menyaksikan langsung berbagai kasus pidana di berbagai tingkatan peradilan, saya menyadari bahwa reformasi terhadap sistem peradilan pidana dan implementasi KUHAP tidak dapat dilakukan secara sepihak atau melalui langkah-langkah yang parsial semata. Reformasi yang dibutuhkan adalah reformasi yang komprehensif yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari penyempurnaan kerangka hukum yang ada, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan lembaga penegak hukum dan peradilan, perbaikan struktur institusional untuk memastikan independensi lembaga peradilan, hingga pembangunan budaya hukum yang menghargai prinsip-prinsip due process of law sebagai bagian dari nilai-nilai dasar negara hukum. Selain itu, diperlukan pula upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas, serta untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas terhadap praktik penegakan hukum yang terjadi di lapangan.

Dalam konteks perkembangan hukum internasional, Indonesia sebagai negara yang telah menandatangani berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana nasionalnya sesuai dengan standar internasional tentang due process of law. Standar internasional yang telah diakui secara luas, seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Pakt Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, mengatur tentang berbagai jaminan prosedural yang harus diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Implementasi KUHAP yang sesuai dengan standar internasional ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum bagi Indonesia sebagai negara anggota komunitas internasional, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan citra negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan hukum nasional.

Dalam kesimpulan, KUHAP sebagai landasan hukum pidana adprosesal di Indonesia telah menyediakan kerangka yang cukup komprehensif untuk menjamin terwujudnya due process of law dalam sistem peradilan pidana. Namun demikian, realitas implementasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat berbagai tantangan yang signifikan yang harus diatasi agar prinsip-prinsip due process of law dapat diterapkan secara efektif dan konsisten. Sebagai negara yang sedang berusaha memperkuat dasar negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, Indonesia perlu melakukan upaya reformasi yang komprehensif dan berkelanjutan terhadap sistem peradilan pidana dan implementasi KUHAP. Hanya melalui upaya ini kita dapat memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana dapat memperoleh perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan prosedural, dan bahwa sistem peradilan hukum kita benar-benar mampu menjadi instrumen untuk mencapai keadilan yang benar dan tidak memihak.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MENYIKAPI RAMAI-RAMAI MENYOROT PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELIBATAN TNI DALAM PENANGANAN TERORISME: ANTARA KEWAJIBAN PERTAHANAN DAN TANTANGAN TATA NEGARA

Sen Jan 12 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat dan Pengamat Militer Dalam khazanah kebijakan keamanan nasional yang terus berkembang seiring dengan kompleksitas ancaman yang dihadapi bangsa, munculnya perbincangan luas seputar Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme menjadi fenomena yang membutuhkan analisis mendalam dari perspektif yuridis, […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI