![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat
Dalam khazanah hukum pidana nasional yang tengah mengalami transisi signifikan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, peristiwa penyelidikan terhadap pertunjukan stand up comedy “Mens Rea” milik Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah menjadi fenomena yang membutuhkan analisis multidimensi dari perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam berbagai kasus yang menyentuh batasan kebebasan berbicara dan penerapan norma hukum, saya melihat bahwa perkara ini bukan hanya sekadar konflik antara individu dan kelompok masyarakat, melainkan juga sebuah cerminan dari tantangan mendasar yang dihadapi oleh sistem hukum kita dalam menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nilai-nilai bersama masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Secara epistemologis, munculnya perdebatan seputar kasus ini mencerminkan adanya perbedaan paradigma dalam memahami ruang lingkup kebebasan berbicara dalam konteks seni pertunjukan dan dinamika sosial masyarakat Indonesia yang beragam. Dalam tradisi filsafat hukum kontemporer, kebebasan berbicara diakui sebagai hak asasi yang fundamental yang menjadi pijakan bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan masyarakat yang terbuka. Namun demikian, hak ini tidaklah mutlak dan harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak dan martabat orang lain, serta untuk tidak mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat secara luas. Dalam konteks stand up comedy sebagai bentuk seni yang menggunakan humor sebagai sarana ekspresi, batasan antara yang dianggap sebagai bentuk kreativitas yang sah dan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma hukum dan sosial menjadi sangat halus dan cenderung bersifat kontekstual, tergantung pada persepsi masyarakat terhadap materi yang disampaikan serta konteks di mana materi tersebut disajikan.
Dari perspektif yuridis normatif, penggunaan KUHP baru dalam memproses laporan terhadap pertunjukan “Mens Rea” merupakan langkah yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, mengingat KUHP baru telah resmi diberlakukan dan menjadi landasan hukum pidana yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia. Pasal-pasal yang sedang dikaji oleh kepolisian, terutama terkait dugaan penistaan agama, merupakan bagian dari upaya hukum untuk melindungi nilai-nilai agama yang memiliki posisi sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Dalam KUHP baru, aturan tentang penistaan agama dirumuskan dengan lebih rinci dibandingkan dengan KUHP lama, mencerminkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap nilai-nilai agama sebagai bagian dari fondasi sosial budaya bangsa. Namun demikian, sebagai seorang advokat yang memahami pentingnya prinsip nulla poena sine lege dan presumptio innocentiae, saya menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, termasuk penyelidikan yang sedang berjalan ini, harus selalu diterapkan prinsip kesaksamaan di hadapan hukum, serta pemberian kesempatan yang adil bagi pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan diri dan membela diri sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Jika kita mengkaji secara historis dan sosiologis, dinamika antara seni pertunjukan dan norma sosial hukum di Indonesia telah mengalami perkembangan yang kompleks seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Sejak masa reformasi tahun 1998, ruang publik untuk ekspresi kreatif telah semakin luas terbuka, termasuk dalam bentuk stand up comedy yang semakin populer dan menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai kritikan sosial dan pandangan hidup kepada khalayak luas. Namun demikian, perkembangan ini juga diiringi dengan munculnya berbagai tantangan terkait dengan bagaimana menyelaraskan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap nilai-nilai bersama masyarakat, terutama dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman agama, suku, budaya, dan pandangan hidup yang sangat besar. Dalam kasus ini, sikap yang diambil oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang memiliki basis massa yang luas tidak dapat dilihat secara sepihak sebagai tindakan yang menghambat kebebasan berekspresi, melainkan juga sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab sosial mereka untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan melindungi nilai-nilai agama yang diyakini oleh umatnya.
Dari sisi implementasi hukum, tahap penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian merupakan tahap yang krusial dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati serta objektivitas yang tinggi. Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan mendalam untuk menentukan apakah dalam materi komedi yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono terdapat unsur-unsur yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Proses penyelidikan harus dilakukan berdasarkan pada bukti-bukti yang konkrit dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan berdasarkan pada asumsi atau emosi semata. Selain itu, kepolisian juga harus memastikan bahwa proses penyelidikan tidak menimbulkan efek chilling effect terhadap dunia seni dan budaya nasional, yang dapat menghambat kreativitas dan keberanian para seniman untuk menyampaikan karya-karya mereka yang memiliki nilai edukatif dan kritis bagi perkembangan masyarakat.
Respons langsung yang diberikan oleh Pandji Pragiwaksono terhadap laporan yang diajukan juga menjadi bagian penting dalam dinamika kasus ini. Sebagai seorang komika yang telah lama berkiprah dalam dunia seni pertunjukan dan dikenal dengan karya-karyanya yang seringkali menyentuh isu-isu sosial dan budaya, tanggapan yang diberikan olehnya menunjukkan kesadaran akan pentingnya menghormati berbagai pandangan yang ada dalam masyarakat serta komitmennya untuk menjaga hubungan yang baik dengan berbagai elemen masyarakat. Dalam konteks hukum, sikap terbuka dan kerjasama yang ditunjukkan oleh pihak yang bersangkutan sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Namun demikian, kita juga harus memahami bahwa sebagai seorang seniman, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan karya-karyanya sesuai dengan visi dan misinya sebagai kreator, selama tidak melanggar batasan hukum dan norma sosial yang berlaku.
Dalam konteks perkembangan dunia stand up comedy di Indonesia, kasus ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi pengembangan industri ini ke depannya. Stand up comedy yang awalnya hanya dikenal sebagai bentuk hiburan semata telah berkembang menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan pesan-pesan sosial dan kritikan konstruktif kepada masyarakat. Namun demikian, perkembangan ini juga mengharuskan para komika untuk lebih cermat dalam menyusun materi mereka, dengan mempertimbangkan keragaman konteks sosial budaya dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, diperlukan pula pembentukan mekanisme self-regulasi yang kuat dalam industri stand up comedy, yang dapat membantu para komika untuk menyusun materi mereka dengan lebih bertanggung jawab serta memberikan panduan tentang batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam menyampaikan materi komedi. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan dan membantu mengembangkan dunia stand up comedy Indonesia menjadi industri yang profesional, kreatif, dan memiliki kontribusi positif bagi perkembangan masyarakat.
Sebagai seorang advokat yang juga memperhatikan perkembangan dunia seni dan budaya nasional, saya melihat bahwa kasus ini dapat menjadi momentum yang penting untuk melakukan dialog yang konstruktif antara berbagai pihak terkait, termasuk seniman, organisasi masyarakat, lembaga penegak hukum, dan pemerintah, untuk membahas dan menyusun kerangka kerja bersama yang dapat menjadi dasar bagi terwujudnya harmoni antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai bersama masyarakat. Dialog semacam ini sangat penting untuk menghindari terjadinya polarisasi yang dapat membahayakan keharmonisan masyarakat dan menghambat perkembangan seni dan budaya nasional. Selain itu, dialog ini juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang pentingnya menghormati keragaman pandangan dan keyakinan dalam masyarakat, serta tentang cara-cara yang tepat untuk menyampaikan kritikan dan pandangan hidup dengan cara yang konstruktif dan tidak menyakitkan perasaan pihak lain.
Dalam kesimpulan, penyelidikan terhadap laporan atas pertunjukan stand up comedy “Mens Rea” milik Pandji Pragiwaksono merupakan perkara yang kompleks yang menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa, mulai dari aspek hukum, seni, sosial, hingga agama. Sebagai masyarakat yang sedang berusaha membangun demokrasi yang matang dan masyarakat yang hukum, kita harus menghadapi perkara ini dengan sikap yang objektif, rasional, dan penuh penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kita juga harus menyadari bahwa kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai bersama masyarakat bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan dapat dijalankan secara seimbang dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab. Melalui proses hukum yang adil dan dialog yang konstruktif, kita berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran berharga bagi perkembangan dunia seni dan hukum di Indonesia.




