![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat
Vonis pemaafan yang dijatuhkan hakim terhadap anak terdakwa yang terlibat dalam kasus pencurian kabel bukanlah sebuah keputusan yang sewenang-wenang atau bentuk kelonggaran hukum yang mengabaikan kepentingan publik. Sebaliknya, ia merupakan manifestasi dari pemahaman mendalam terhadap paradigma peradilan pidana anak yang telah mengalami transformasi paradigma dari konsep hukuman sebagai balasan (retributive justice) menuju konsep keadilan sebagai sarana pemulihan dan reintegrasi (restorative justice). Secara epistemologis, keputusan ini mencerminkan kesadaran bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana bukanlah sekadar pelaku kejahatan yang harus dihukum secara berat, melainkan individu yang dalam perkembangannya mengalami hambatan atau kondisi yang menyebabkan mereka terjerumus ke dalam perilaku menyimpang—dimana peran sistem peradilan bukanlah untuk menghukum mereka ke dalam jurang kegagalan hidup, melainkan untuk memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat.
Untuk memahami signifikansi dari vonis pemaafan dalam kasus ini, kita perlu kembali kepada dasar filosofis dari peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Pidana yang Melibatkan Anak. Kedua peraturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa dalam menangani kasus yang melibatkan anak, prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan terbaik anak (best interest of the child), yang mengutamakan perlindungan, pemulihan, dan pemberian kesempatan untuk berkembang secara optimal. Prinsip ini tidak hanya sejalan dengan standar internasional seperti Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, melainkan juga berdasarkan pemahaman psikologis dan sosiologis bahwa anak yang melakukan kesalahan memiliki potensi yang besar untuk berubah dan memperbaiki diri jika diberikan dukungan dan bimbingan yang tepat.
Dalam konteks kasus pencurian kabel yang menjadi objek vonis pemaafan ini, kita harus melihat lebih jauh dari sekadar tindakan yang dilakukan oleh anak terdakwa. Pencurian kabel—baik itu kabel telepon, listrik, atau komunikasi—memiliki dampak yang serius terhadap kepentingan publik, termasuk gangguan layanan publik yang esensial bagi kehidupan masyarakat, kerugian materiil yang signifikan bagi penyedia jasa maupun negara, serta potensi bahaya keamanan yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda orang lain. Namun, ketika pelakunya adalah seorang anak, analisis yang harus dilakukan tidak hanya berfokus pada dampak dari tindakan tersebut, melainkan juga pada faktor-faktor yang menyebabkan anak tersebut terlibat dalam perilaku semacam itu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, kurangnya akses terhadap pendidikan dan kesempatan kerja yang layak, pengaruh lingkungan yang kurang mendukung, atau bahkan kurangnya perhatian dan bimbingan dari orang tua atau keluarga seringkali menjadi latar belakang yang menyebabkan anak terjerumus ke dalam tindak pidana.
Dari perspektif hukum proses pidana, vonis pemaafan yang dijatuhkan hakim adalah bentuk dari putusan yang tidak mengakibatkan pidana penjara atau denda, namun tetap memberikan konsekuensi hukum yang sesuai dengan kondisi anak terdakwa. Hakim dalam mengambil keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan unsur-unsur pidana yang terbukti dalam proses persidangan, melainkan juga melakukan kajian mendalam terhadap kondisi pribadi anak terdakwa, riwayat hidupnya, lingkungan keluarga, potensi untuk memperbaiki diri, serta dukungan yang tersedia untuk membantu anak tersebut dalam proses reintegrasi ke masyarakat. Kajian semacam ini menunjukkan bahwa peradilan pidana anak tidak lagi beroperasi pada prinsip “sama hukum bagi semua” dalam arti yang sempit, melainkan pada prinsip “sama hukum dengan memperhatikan perbedaan kondisi” yang lebih humanis dan sesuai dengan hakikat perkembangan anak.
Selain itu, vonis pemaafan juga memiliki dimensi yang lebih luas terkait dengan efektivitas sistem peradilan pidana dalam mencapai tujuan utamanya, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan membangun masyarakat yang lebih baik. Penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian dan akademisi menunjukkan bahwa hukuman penjara terhadap anak cenderung memiliki efek kontraproduktif, di mana anak yang berada di lingkungan pemasyarakatan cenderung terpapar pada budaya kejahatan yang lebih kompleks dan sulit untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat setelah bebas. Sebaliknya, pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi—seperti yang dilakukan melalui vonis pemaafan yang dilengkapi dengan program bimbingan dan pembinaan—menunjukkan hasil yang lebih baik dalam mencegah perilaku menyimpang kembali dan membantu anak untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Peran hakim dalam menjatuhkan vonis pemaafan juga tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab mereka sebagai penjaga keadilan yang harus mampu melihat lebih jauh dari sekadar huruf hukum. Hakim harus memiliki kemampuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan publik yang mengharapkan agar pelaku kejahatan mendapatkan konsekuensi yang sesuai dengan tindakannya, dan kepentingan anak yang membutuhkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Keputusan ini tidak pernah mudah, karena hakim harus menghadapi tekanan dari berbagai pihak—mulai dari keluarga korban yang mungkin merasa tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan, hingga masyarakat yang mungkin menganggap bahwa vonis pemaafan adalah bentuk kelonggaran hukum. Namun, berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan filosofi peradilan pidana anak, keputusan ini merupakan bentuk dari keadilan yang lebih mendalam dan berkelanjutan.
Dalam kasus pencurian kabel ini, vonis pemaafan yang dijatuhkan hakim juga harus diikuti dengan upaya pemulihan yang komprehensif terhadap anak terdakwa. Hal ini termasuk pemberian pendidikan dan pelatihan keterampilan yang dapat membantu anak tersebut untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, bimbingan psikologis dan sosial untuk mengatasi masalah yang menjadi akar penyebab ia terlibat dalam tindak pidana, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat untuk membantu anak tersebut dalam proses reintegrasi. Tanpa dukungan dan pembinaan yang memadai, vonis pemaafan berisiko menjadi hanya bentuk keputusan hukum yang tidak memiliki dampak nyata terhadap perubahan perilaku dan perkembangan anak terdakwa.
Sebagai seorang advokat yang telah terlibat dalam berbagai kasus peradilan pidana anak, saya menyadari bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih memiliki banyak tantangan yang perlu diatasi. Mulai dari kurangnya sumber daya dan fasilitas untuk memberikan layanan pemulihan yang memadai, hingga kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendekatan yang humanis terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, vonis pemaafan yang dijatuhkan dalam kasus ini menunjukkan bahwa ada langkah positif yang telah diambil dalam arah yang benar—menuju sistem peradilan pidana anak yang lebih fokus pada pemulihan dan reintegrasi daripada pada hukuman dan pidanakan.
Peristiwa ini juga harus menjadi pemicu bagi kita semua untuk menyadari bahwa menangani masalah anak yang terlibat dalam tindak pidana tidak hanya menjadi tanggung jawab dari sistem peradilan, melainkan juga tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, keluarga, sekolah, dan masyarakat luas harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak yang positif dan melindungi mereka dari faktor-faktor yang dapat menyebabkan mereka terjerumus ke dalam perilaku menyimpang. Kita harus menyadari bahwa setiap anak yang berhasil diperbaiki dan kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat adalah investasi berharga bagi masa depan bangsa.
Dalam konteks yang lebih luas, vonis pemaafan kepada anak terdakwa pencurian kabel juga merupakan bentuk dari perwujudan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar dari sistem hukum negara kita. Sistem hukum yang baik bukanlah sistem yang hanya mampu menghukum dengan tegas, melainkan sistem yang mampu membedakan antara pelaku kejahatan yang memiliki niat jahat dan tidak memiliki potensi untuk berubah, dengan individu yang melakukan kesalahan akibat kondisi dan lingkungan yang tidak menguntungkan—terutama ketika individu tersebut adalah seorang anak yang masih memiliki seluruh masa depannya di depan mata. Dengan demikian, keputusan hakim dalam kasus ini bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan bentuk dari keadilan yang lebih manusiawi, bijaksana, dan berkelanjutan.




