“Judex Facti yang Lalai Mencantumkan Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa: Refleksi Terhadap Integritas Normatif dan Filosofis dalam Putusan Peradilan Indonesia”

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Ahli Hukum Tata Peradilan

Palembang, 11 Januari 2026 – Fenomena dimana hakim sebagai judex facti (hakim yang memutus soal fakta) secara lalai tidak mencantumkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam putusan perkara bukan hanya merupakan kelalaian teknis dalam penyusunan dokumen peradilan, melainkan juga sebuah indikasi mendalam terhadap penyimpangan dari fondasi filosofis dan normatif yang menjadi landasan sistem peradilan negara Republik Indonesia. Kondisi ini menyentuh pada inti dari identitas hukum kita yang secara eksplisit mengakui peran penting nilai-nilai agama dan ketuhanan dalam upaya mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif – sebuah konsep yang telah terakar dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi differentiator utama sistem hukum kita dibandingkan dengan sistem hukum sekuler murni yang berlaku di beberapa negara lain.

Secara epistemologis, irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah sekadar frasa retoris yang ditempatkan secara sembarangan dalam putusan perkara, melainkan memiliki makna filosofis yang mendalam yang mengikat setiap proses peradilan di Indonesia. Konsep ini berakar pada pemahaman bahwa keadilan yang sejati tidak dapat hanya diukur berdasarkan kesesuaian dengan norma hukum positif semata, melainkan juga harus sejalan dengan nilai-nilai moral dan spiritual yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Dalam paradigma hukum Indonesia, Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah unsur yang terpisah dari sistem hukum, melainkan sebagai sumber utama dari nilai-nilai keadilan yang menjadi acuan bagi setiap tindakan penegakan hukum – termasuk dalam proses penetapan fakta dan pembuatan putusan oleh hakim sebagai pemegang wewenang kehakiman.

Dari perspektif hukum tata peradilan, keharusan mencantumkan irah-irah tersebut dalam putusan perkara telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang tata cara penyusunan putusan perkara. Kelalaian dari hakim sebagai judex facti dalam mencantumkan frasa yang memiliki makna konstitusional ini menunjukkan adanya defisit dalam pemahaman terhadap dimensi filosofis dari tugas kehakiman, serta potensi terjadinya pemisahan antara ranah hukum positif dan nilai-nilai dasar negara yang seharusnya menjadi ruh dari setiap produk hukum yang dibuat. Secara normatif, hal ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hakim untuk menjaga integritas sistem peradilan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara.

Secara sosiologis, kelalaian semacam ini memiliki implikasi yang mendalam terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki keyakinan agama yang kuat dan melihat sistem hukum negara seharusnya menjadi wadah untuk mewujudkan keadilan yang selaras dengan nilai-nilai agama mereka. Ketika putusan perkara tidak mencantumkan irah-irah yang mengakui peran Ketuhanan Yang Maha Esa dalam keadilan, maka secara tidak langsung akan menimbulkan persepsi bahwa sistem peradilan sedang menjauh dari nilai-nilai dasar yang dianut oleh masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya jarak antara institusi kehakiman dengan masyarakat yang seharusnya dilayani, serta mengurangi legitimasi dari putusan perkara yang dibuat – bahkan jika secara teknis dan hukum positif putusan tersebut sudah benar.

Sebagai seorang advokat yang telah lama terlibat dalam proses peradilan dan mengkaji filosofi hukum Indonesia, saya berpendapat bahwa kelalaian dalam mencantumkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah masalah yang tidak dapat dianggap remeh atau hanya sebagai kesalahan teknis semata. Hal ini mencerminkan adanya tren yang mengkhawatirkan dimana sistem peradilan mulai terjebak dalam formalisme hukum yang berlebihan, sehingga melupakan dimensi substantif dari keadilan yang menjadi tujuan utama dari berdirinya institusi kehakiman. Hakim sebagai judex facti memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya berdasarkan fakta dan hukum yang ada, tetapi juga berdasarkan nilai-nilai keadilan yang berasal dari Ketuhanan Yang Maha Esa – sebuah tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan atau dilalaikan dengan mudah.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya upaya yang komprehensif dan terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pertama, perlu adanya penyempurnaan sistem pendidikan dan pelatihan bagi hakim serta calon hakim yang lebih menekankan pada dimensi filosofis dan normatif dari sistem hukum Indonesia, khususnya mengenai peran Ketuhanan Yang Maha Esa dalam proses peradilan. Hal ini akan membantu meningkatkan pemahaman hakim terhadap makna dan pentingnya irah-irah yang harus dicantumkan dalam putusan perkara, sehingga tidak lagi dianggap sebagai beban administratif melainkan sebagai bagian integral dari tugas kehakiman mereka. Kedua, perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penyusunan putusan perkara oleh lembaga yang berwenang, seperti Dewan Pengawas Peradilan dan Mahkamah Agung, untuk memastikan bahwa setiap putusan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan – termasuk dalam hal mencantumkan irah-irah yang sesuai.

Selain itu, perlu adanya revitalisasi pemahaman mengenai hubungan antara hukum positif dan nilai-nilai agama dalam konteks sistem hukum Indonesia. Konsep hukum kita tidak mengadopsi model negara agama yang menyatakan satu agama sebagai agama negara, namun juga tidak mengadopsi model sekuler murni yang memisahkan agama dari urusan negara sepenuhnya. Sebaliknya, sistem hukum Indonesia mengakui peran penting nilai-nilai agama sebagai dasar dari kehidupan bernegara dan berkehidupan bermasyarakat, yang kemudian diwujudkan dalam berbagai bentuk termasuk dalam irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam putusan peradilan. Pemahaman yang benar terhadap konsep ini akan membantu hakim dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan filosofi dasar negara.

Dari sisi filosofis, kita perlu menyadari bahwa keadilan yang hanya berdasarkan pada norma hukum positif tanpa didasarkan pada nilai-nilai moral dan spiritual yang lebih tinggi cenderung akan menjadi keadilan yang dingin, mekanis, dan tidak mampu menjawab kebutuhan mendalam masyarakat akan keadilan yang adil secara substansi. Irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa setiap proses peradilan harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab yang tidak hanya kepada negara dan hukum positif, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber dari segala keadilan. Hal ini tidak berarti bahwa hakim harus menjadi pembuat hukum berdasarkan keyakinan agama mereka sendiri, melainkan bahwa mereka harus menjalankan tugas kehakiman dengan memperhatikan nilai-nilai dasar yang menjadi ruh dari sistem hukum kita.

Kita juga harus menyadari bahwa institusi kehakiman memiliki peran yang sangat penting dalam memelihara keutuhan nilai-nilai dasar negara. Hakim sebagai ujung tombak dari sistem peradilan tidak hanya bertugas untuk menerapkan hukum, tetapi juga untuk menjaga agar sistem hukum tetap berada pada jalan yang benar sesuai dengan filosofi dan tujuan dari berdirinya negara Republik Indonesia. Kelalaian dalam mencantumkan irah-irah yang mengakui peran Ketuhanan Yang Maha Esa dalam putusan perkara dapat dianggap sebagai bentuk dari kelalaian terhadap tanggung jawab tersebut – sebuah kondisi yang harus segera diperbaiki agar integritas sistem peradilan kita tetap terjaga.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini juga menjadi cermin dari tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum Indonesia dalam menghadapi arus globalisasi yang seringkali membawa nilai-nilai yang tidak selalu sesuai dengan nilai-nilai lokal kita. Kita harus mampu mempertahankan identitas hukum kita yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan dan agama, sekaligus tetap terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan kita. Irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi salah satu bentuk dari identitas hukum kita yang harus kita jaga dan lestarikan, karena ia merupakan bukti bahwa sistem hukum kita tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat semata, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan yang selaras dengan nilai-nilai yang menjadi dasar dari kehidupan kita sebagai bangsa.

Perlu juga dipahami bahwa mencantumkan irah-irah tersebut bukanlah tentang memaksakan keyakinan agama tertentu kepada siapapun, melainkan tentang mengakui bahwa di balik setiap upaya untuk mencapai keadilan terdapat dasar spiritual dan moral yang menjadi landasan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia yang beragam keyakinan. Konsep ini sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya sendiri dan untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya. Dengan demikian, irah-irah tersebut menjadi simbol dari penghormatan negara terhadap nilai-nilai ketuhanan yang dianut oleh seluruh rakyat, serta pengakuan bahwa keadilan yang sejati tidak dapat terlepas dari dimensi spiritual ini.

Kita harus mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa kelalaian dalam mencantumkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak terulang kembali. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas formal dari putusan peradilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem peradilan kita tetap berakar pada nilai-nilai dasar negara yang telah kita sepakati bersama. Hakim sebagai judex facti harus menyadari bahwa tugas mereka tidak hanya sebatas menentukan fakta dan menerapkan hukum, tetapi juga untuk menjadi ujung tombak dalam mewujudkan keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa – sebuah tanggung jawab yang mulia dan tidak dapat diabaikan.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanggapan Terhadap Pemberlakuan KUHAP Baru dan Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

Ming Jan 11 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH Advokat Dengan resmi berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam dinamika sistem peradilan pidana nasional. Perubahan substansial yang terkandung di dalamnya bukan sekadar penyempurnaan teknis aturan […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI