![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Ahli Hukum Pidana serta Alternatif Penyelesaian Konflik
Palembang, 11 Januari 2026 – Pertukaran pandangan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Habiburokhman mengenai konsep restorative justice yang dinilai berpotensi menjadi alat pemerasan tidak hanya merupakan perdebatan akademis semata, melainkan juga sebuah refleksi mendalam terhadap arah perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia yang tengah dalam proses transformasi dari paradigma retributif menuju paradigma yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan substansial. Fenomena ini menyentuh pada inti dari filosofi hukum pidana yang selama ini mengakar dalam masyarakat kita, sekaligus menguji kapasitas kita untuk menerima konsep baru yang berasal dari tradisi hukum yang berbeda namun memiliki potensi untuk menjawab tantangan kompleks yang dihadapi oleh sistem peradilan modern.
Secara epistemologis, restorative justice atau keadilan pemulih adalah konsep yang muncul sebagai kritik terhadap sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung fokus pada hukuman sebagai bentuk balasan terhadap pelanggaran hukum, namun seringkali gagal untuk mengembalikan keharmonisan yang rusak dalam masyarakat, memperbaiki kondisi korban, maupun memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah menjadi individu yang lebih baik. Paradigma ini berakar pada filosofi hukum yang melihat kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap hukum negara, melainkan juga sebagai pelanggaran terhadap hubungan sosial dan kesejahteraan komunitas. Namun, seperti halnya setiap konsep baru yang diperkenalkan ke dalam sistem hukum yang sudah mapan, restorative justice membawa potensi baik dan risiko yang harus kita pahami dengan kedalaman analitis yang memadai – termasuk kekhawatiran yang disampaikan oleh Habiburokhman terkait kemungkinan konsep ini dimanfaatkan sebagai alat pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari perspektif hukum normatif, jawaban yang disampaikan oleh Mahfud MD mengenai pentingnya mengembangkan restorative justice dengan landasan hukum yang kuat memiliki dasar rasionalitas yang tak dapat diabaikan. Secara konstitusional, sistem peradilan pidana Indonesia harus berorientasi pada tujuan pemulihan dan pembinaan pelaku kejahatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Konsep ini juga selaras dengan prinsip hukum pidana modern yang mengakui bahwa hukuman tidak hanya harus memiliki fungsi preventif dan represif, tetapi juga fungsi rehabilitatif yang bertujuan untuk mengembalikan pelaku ke dalam kehidupan bermasyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab. Namun, seperti yang ditegaskan oleh Habiburokhman, potensi penyalahgunaan selalu ada ketika sebuah konsep baru diimplementasikan tanpa adanya fondasi regulasi yang kokoh dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Secara sosiologis, kekhawatiran terhadap kemungkinan restorative justice menjadi alat pemerasan adalah sesuatu yang harus diambil secara serius, mengingat kondisi sosial dan budaya Indonesia yang masih memiliki tantangan dalam hal integritas penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Fenomena dimana pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau akses terhadap sistem hukum dapat memanfaatkan proses hukum untuk mendapatkan keuntungan materiil atau politik bukanlah hal yang asing dalam konteks peradilan pidana kita. Ketika konsep restorative justice yang mengizinkan adanya negosiasi antara pelaku, korban, dan komunitas untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak diimplementasikan tanpa batasan yang jelas, maka ada risiko bahwa pihak yang lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lebih lemah – baik itu korban yang merasa terpaksa untuk menerima kompensasi yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami, maupun pelaku yang merasa dipaksa untuk membayar jumlah uang yang tidak proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.
Sebagai seorang advokat yang telah lama mengkaji dan terlibat dalam proses peradilan pidana serta alternatif penyelesaian konflik, saya berpendapat bahwa perdebatan antara Mahfud MD dan Habiburokhman merupakan langkah yang sangat penting dalam menyempurnakan konsep restorative justice agar sesuai dengan konteks hukum dan sosial Indonesia. Kedua pandangan tersebut tidak saling bertentangan secara intrinsik, melainkan saling melengkapi dalam upaya untuk membangun sistem keadilan yang lebih baik. Mahfud MD menyoroti potensi positif dari restorative justice sebagai alat untuk memperbaiki sistem peradilan yang seringkali terlalu lambat, mahal, dan tidak mampu memberikan kepuasan bagi korban maupun pelaku. Sementara itu, Habiburokhman mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tidak terjadinya penyalahgunaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Untuk memastikan bahwa restorative justice tidak berpotensi menjadi alat pemerasan, perlu adanya kerangka hukum yang komprehensif dan jelas yang mengatur setiap aspek dari implementasinya. Pertama, harus ada definisi yang tegas mengenai jenis kejahatan yang dapat diselesaikan melalui restorative justice – tidak semua kejahatan cocok untuk diselesaikan dengan cara ini, terutama kejahatan berat yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat seperti korupsi, terorisme, atau kejahatan seksual terhadap anak. Kedua, proses restorative justice harus dilakukan di bawah pengawasan yang ketat oleh lembaga peradilan yang independen, dengan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki akses terhadap informasi yang cukup, perwakilan hukum yang kompeten, dan tidak ada unsur paksaan dalam proses negosiasi. Ketiga, mekanisme pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan harus diperkuat, dengan memberikan wewenang kepada lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Dewan Pengawas Peradilan untuk memantau pelaksanaan restorative justice dan menangani keluhan yang muncul dari masyarakat.
Selain itu, perlu adanya pendidikan dan sosialisasi yang luas terhadap konsep restorative justice bagi seluruh elemen masyarakat – mulai dari penegak hukum, hakim, jaksa, advokat, hingga masyarakat umum. Banyak dari kekhawatiran yang muncul terhadap konsep ini berasal dari kurangnya pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar restorative justice yang sebenarnya berorientasi pada pemulihan, bukan pada kompensasi materiil semata. Pendidikan yang baik akan membantu masyarakat memahami bahwa restorative justice bukanlah tentang memaafkan pelaku tanpa syarat atau mengurangi tanggung jawab hukum mereka, melainkan tentang menemukan solusi yang dapat mengembalikan keharmonisan sosial dan memberikan kesempatan bagi semua pihak yang terdampak untuk mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Dari sisi filosofis, perdebatan ini juga membawa kita pada refleksi mengenai makna sebenarnya dari keadilan dalam masyarakat yang sedang berkembang. Konsep keadilan yang selama ini kita kenal cenderung bersifat individualistik dan berbasis pada prinsip balasan, namun seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas masalah sosial, kita perlu mengembangkan konsep keadilan yang lebih kolektif dan berorientasi pada pemulihan. Restorative justice menawarkan alternatif yang menarik karena ia melihat kejahatan sebagai masalah yang mempengaruhi seluruh komunitas, dan oleh karena itu penyelesaiannya juga harus melibatkan seluruh komunitas. Namun, kita harus memastikan bahwa konsep ini diimplementasikan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan hukum kita, serta tidak melupakan prinsip-prinsip dasar seperti kesetaraan di depan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak yang lemah.
Kita juga harus menyadari bahwa transformasi sistem peradilan pidana tidak dapat dilakukan secara instan atau dengan cara yang sepihak. Ini adalah proses yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Pendapat yang disampaikan oleh Mahfud MD dan Habiburokhman masing-masing mewakili sudut pandang yang penting dalam proses ini – satu melihat ke depan dengan optimisme terhadap potensi perbaikan sistem peradilan, sedangkan yang lain melihat ke arah bawah dengan realisme terhadap tantangan yang mungkin muncul. Dengan menggabungkan kedua pandangan ini, kita dapat membangun sistem restorative justice yang tidak hanya efektif dalam mencapai tujuan pemulihan dan keadilan, tetapi juga dapat dipercaya oleh masyarakat karena dilindungi dari potensi penyalahgunaan.
Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan ini juga menjadi contoh yang baik dari bagaimana perbedaan pandangan dalam dunia hukum dapat menjadi sarana untuk menyempurnakan sistem hukum kita. Di dalam negara hukum yang sehat, perdebatan yang konstruktif antara para ahli hukum, pemimpin masyarakat, dan elemen negara bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan sesuatu yang harus didorong karena melalui proses tersebut kita dapat menemukan solusi yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jawaban Mahfud MD terhadap pendapat Habiburokhman menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan sistem hukum kita memiliki kesadaran akan pentingnya mendengarkan suara masyarakat dan memperhatikan kekhawatiran yang muncul dari berbagai kalangan.
Pernyataan dari kedua tokoh ini seharusnya tidak hanya menjadi bahan perdebatan semata, melainkan sebagai momentum untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam pengembangan dan implementasi restorative justice di Indonesia. Kita harus mengambil pelajaran dari kekhawatiran yang disampaikan oleh Habiburokhman dan mengembangkan mekanisme perlindungan yang memadai, sekaligus mengambil keuntungan dari potensi positif yang ditawarkan oleh restorative justice seperti yang ditegaskan oleh Mahfud MD. Hanya dengan cara demikianlah kita dapat membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik – sebuah sistem yang tidak hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga mampu memberikan keadilan yang sebenarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.




