FENOMENA “KUMPUL KEBO” (KOHABITASI) DI INDONESIA – ANALISIS NORMATIF, SOSIAL-KULTURAL, DAN IMPLIKASI PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU, PEREMPUAN, DAN ANAK

Loading

OPINI HUKUM:

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum Keluarga serta Hak Asasi Manusia

Pada tanggal 4 Januari 2026, ketika laporan tentang maraknya fenomena “kumpul kebo” atau yang dalam terminologi ilmiah dikenal sebagai kohabitasi telah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan CNBC Indonesia – dengan temuan bahwa fenomena ini lebih banyak terjadi di wilayah Timur Indonesia, khususnya di Manado dengan angka 0,6% dari total penduduk kota yang tercatat melakukan kohabitasi – kita sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap keabsahan hukum, keharmonisan keluarga, dan kesejahteraan sosial, dihadapkan pada realitas yang tidak hanya menyentuh aspek budaya dan tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia, melainkan juga mengangkat pertanyaan mendasar tentang substansi perlindungan hukum terhadap pihak yang paling rentan terdampak, yaitu perempuan dan anak, serta relevansi kerangka normatif yang berlaku terhadap dinamika perkembangan hubungan antarindividu di era modern.

Secara epistemologis, fenomena kohabitasi bukanlah konstruksi sosial yang muncul secara tiba-tiba dalam konteks masyarakat Indonesia, melainkan merupakan konsekuensi dari pergeseran paradigma global tentang institusi perkawinan, relasi intim, dan konsep keluarga yang semakin beragam seiring dengan perkembangan zaman. Dalam pemikiran sosiologis seperti yang dikemukakan oleh ahli sosiologi keluarga Profesor Anthony Giddens dalam karyanya The Transformation of Intimacy, perubahan dalam struktur sosial dan budaya telah menyebabkan munculnya bentuk-bentuk baru dari hubungan pribadi yang lebih berfokus pada prinsip pure relationship – hubungan yang didasarkan pada kesetaraan dan kepuasan bersama daripada pada kewajiban tradisional atau norma sosial yang telah ada. Konsep ini kemudian berinteraksi dengan nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, dan agama, sehingga menciptakan dinamika yang kompleks antara tuntutan modernitas dan ketaatan terhadap nilai-nilai yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Indonesia selama berabad-abad.

Dari sisi hierarki normatif, hubungan antarindividu, perkawinan, dan keluarga di Indonesia diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saling terkait, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga peraturan pelaksanaan yang lebih teknis. Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan hukum atas hak-haknya untuk hidup, memelihara kehidupannya, dan memelihara kehormatannya”, sementara Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “perkawinan yang sah adalah dasar dari keluarga dan negara menjamin perlindungan terhadap perkawinan dan keluarga untuk kesejahteraan sejahtera dan keharmonisan rumah tangga”. Konstruksi normatif ini menunjukkan bahwa negara memiliki peran yang aktif dalam mengatur dan melindungi institusi perkawinan serta keluarga, yang selama ini dianggap sebagai fondasi utama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Secara khusus, tentang perkawinan dan hubungan suami istri, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang secara tegas menetapkan bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan masing-masing pihak serta dengan memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa hubungan yang tidak melalui proses perkawinan yang sah – termasuk kohabitasi atau “kumpul kebo” – tidak diakui secara hukum sebagai dasar dari keluarga dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan perkawinan yang sah.

Dalam konteks temuan yang diungkapkan oleh peneliti BRIN Yulinda Nurul Aini tentang fenomena kohabitasi di Manado, di mana sebagian besar pasangan yang melakukan kohabitasi memiliki latar belakang pendidikan SMA atau lebih rendah, bekerja secara informal, dan berusia kurang dari 30 tahun, kita perlu memahami bahwa fenomena ini memiliki akar penyebab yang kompleks dan multidimensi. Seperti yang telah diungkapkan dalam artikel The Conversation, salah satu faktor utama yang menyebabkan munculnya kohabitasi adalah pandangan masyarakat yang memandang pernikahan sebagai hal yang normatif dengan aturan yang rumit dan biaya yang cukup besar, sehingga membuat sebagian orang memilih untuk hidup bersama dengan pasangannya tanpa melalui proses perkawinan yang sah sebagai bentuk alternatif dari hubungan yang lebih murni dan berdasarkan cinta yang tulus. Selain itu, faktor lain seperti beban finansial yang tidak memungkinkan untuk menjalani proses perkawinan yang sesuai dengan tradisi dan norma lokal, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit dan menyakitkan jika hubungan tersebut tidak berhasil, serta tingkat penerimaan sosial yang lebih tinggi terhadap kohabitasi di beberapa wilayah juga menjadi penyebab munculnya fenomena ini.

Namun, dari sisi hukum dan perlindungan sosial, fenomena kohabitasi membawa sejumlah implikasi negatif yang sangat signifikan, terutama bagi perempuan dan anak yang menjadi pihak paling rentan terdampak. Seperti yang telah dikemukakan oleh Yulinda Nurul Aini, dalam konteks ekonomi, pasangan yang melakukan kohabitasi tidak mendapatkan jaminan keamanan finansial yang sama dengan pasangan yang telah menikah secara sah. Dalam perkawinan yang sah, hukum telah secara jelas mengatur tentang kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak, pembagian harta bersama jika terjadi perceraian, hak waris, serta hak asuh anak. Namun, dalam hubungan kohabitasi, tidak terdapat kerangka regulasi yang mengatur hal-hal tersebut, sehingga ketika pasangan berpisah, pihak yang lemah – biasanya perempuan dan anak – seringkali ditinggalkan tanpa adanya jaminan finansial atau perlindungan hukum apa pun.

Secara dogmatis hukum, ketidakberadaan perlindungan hukum bagi pasangan yang melakukan kohabitasi merupakan konsekuensi logis dari ketentuan perundang-undangan yang hanya mengakui perkawinan yang sah sebagai dasar dari keluarga dan hubungan suami istri. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa “anak yang lahir dalam perkawinan atau dalam waktu 300 hari setelah perkawinan bubar dianggap sebagai anak dari suami istri tersebut”, sementara Pasal 44 menyatakan bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya dapat diakui sebagai anak kandung oleh ayahnya melalui pengakuan atau putusan pengadilan”. Ketentuan ini berimplikasi bahwa anak yang lahir dari hubungan kohabitasi cenderung mendapatkan status “anak luar nikah” atau yang selama ini dikenal dengan stigma “anak haram”, yang membuat mereka menghadapi berbagai tantangan dalam hal identitas, hak-haknya sebagai anak, serta penerimaan sosial dari lingkungan keluarga dan masyarakat luas.

Dari sisi kesehatan dan kesejahteraan psikologis, fenomena kohabitasi juga membawa dampak negatif yang tidak dapat diabaikan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang melakukan kohabitasi cenderung memiliki tingkat kepuasan hidup yang lebih rendah dan lebih rentan terhadap masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi, yang disebabkan oleh minimnya komitmen dan kepercayaan antara pasangan serta ketidakpastian tentang masa depan hubungan mereka. Data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) yang dikutip dalam pemberitaan menunjukkan bahwa sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kohabitasi dianggap sebagai bentuk hubungan yang lebih fleksibel dan bebas dari beban norma tradisional, namun dalam praktiknya, ia juga memiliki risiko yang tidak kalah besar dengan perkawinan yang sah, bahkan dalam beberapa kasus dapat menjadi lebih rentan terhadap konflik dan kekerasan karena tidak adanya kerangka hukum dan sosial yang mengatur hubungan tersebut.

Lebih jauh lagi, dampak negatif dari kohabitasi juga sangat terasa pada anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Seperti yang telah dikemukakan oleh Yulinda Nurul Aini, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan fisik, kesehatan, serta emosional. Mereka juga dapat mengalami kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status mereka, bahkan dari anggota keluarga sendiri. Hal ini tidak hanya menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan karakter, kemampuan akademik, serta kesempatan mereka untuk sukses di masa depan. Dalam konteks hukum, hak-hak anak yang lahir dari hubungan kohabitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan perlakukan yang adil tanpa memandang status kelahirannya. Namun, dalam praktiknya, implementasi ketentuan ini masih menghadapi banyak tantangan akibat adanya stigma sosial yang kuat terhadap anak luar nikah.

Dari perspektif kebijakan publik dan perlindungan sosial, fenomena kohabitasi yang semakin marak di Indonesia membutuhkan tanggapan yang komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Pertama, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perkawinan yang sah sebagai dasar dari keluarga dan perlindungan hukum yang diperoleh melalui perkawinan tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui program pendidikan dan sosialisasi yang masif tentang hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Kedua, perlu dilakukan penyederhanaan prosedur perkawinan dan pengurangan beban finansial yang terkait dengan perkawinan agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang memiliki latar belakang ekonomi lemah. Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat untuk menyelenggarakan perkawinan yang sederhana namun tetap sesuai dengan norma agama dan budaya lokal.

Ketiga, perlu dilakukan penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban dari hubungan kohabitasi yang tidak berhasil. Hal ini dapat dilakukan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang lebih jelas tentang hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kohabitasi, terutama terkait dengan nafkah anak, hak asuh, dan pembagian aset jika terjadi pemisahan. Meskipun secara normatif negara tidak dapat mengakui kohabitasi sebagai bentuk perkawinan yang sah, namun negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar dari setiap individu, terutama perempuan dan anak, yang menjadi pihak yang paling rentan terdampak oleh konsekuensi dari hubungan tersebut. Keempat, perlu dilakukan upaya untuk mengubah stigma sosial terhadap anak luar nikah dan memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk mengakses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja tanpa diskriminasi. Hal ini dapat dilakukan melalui program advokasi dan kampanye sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya menghormati martabat setiap individu tanpa memandang status kelahirannya.

Selain itu, perlu juga dilakukan penelitian lebih lanjut tentang fenomena kohabitasi di Indonesia untuk memahami dengan lebih mendalam faktor-faktor penyebab, dinamika yang terjadi dalam hubungan tersebut, serta dampaknya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan publik yang lebih efektif dan sesuai dengan kondisi lokal, serta untuk mengembangkan program intervensi yang dapat membantu pasangan yang melakukan kohabitasi untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang masa depan hubungan mereka dan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak yang terlibat. Seperti yang telah dilakukan oleh BRIN dalam penelitiannya tentang kohabitasi di Manado, penelitian yang komprehensif dan berbasis data sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada asumsi atau norma tradisional, tetapi juga pada pemahaman yang mendalam tentang realitas yang terjadi di lapangan.

Sebagai kesimpulan yang bersifat normatif dan konstruktif, fenomena “kumpul kebo” atau kohabitasi yang semakin marak di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, budaya, agama, dan ekonomi. Meskipun secara budaya dan sosial fenomena ini dapat dipahami sebagai respons terhadap perubahan dalam nilai-nilai dan tuntutan modernitas, namun dari sisi hukum dan perlindungan sosial, ia membawa sejumlah implikasi negatif yang sangat signifikan, terutama bagi perempuan dan anak yang menjadi pihak paling rentan terdampak. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan adanya tanggapan yang komprehensif dan berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, yang tidak hanya berfokus pada pencegahan atau penindasan terhadap fenomena tersebut, tetapi juga pada perlindungan hak-hak dasar dari setiap individu yang terlibat dan pada upaya untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi setiap orang untuk menjalani hubungan yang sehat, bahagia, dan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap individu di Indonesia dapat menjalani kehidupannya dengan martabat dan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai kebangsaan yang kita junjung tinggi.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TANGGAPAN KETUA DPRD SOPPENG YANG DIDUGA ANIAYA KABID BKPSDM TERKAIT PENEMPATAN PPPK SOPIR-AJUDAN – ANALISIS NORMATIF, INSTITUSIONAL, DAN IMPLIKASI KETERTIBAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN APARATUR NEGARA

Ming Jan 4 , 2026
OPINI HUKUM: Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara serta Hukum Pemerintahan Daerah Pada tanggal 4 Januari 2026, ketika kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng terhadap Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid BKPSDM) Kabupaten […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI