![]()

OPINI HUKUM:
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara serta Hukum Organisasi Kemasyarakatan
Pada hari ini, tanggal 4 Januari 2026, ketika dinamika hukum kemasyarakatan di Indonesia terus berkembang seiring dengan tuntutan akan keadilan dan penghormatan terhadap keragaman, peristiwa penyoretan badan hukum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) oleh Direktorat Jenderal Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam Surat Keputusan Nomor AHU-001234.AH.01.04 Tahun 2026 telah mencetuskan polemik yang tidak hanya menyentuh aspek teknis tata cara pendaftaran organisasi, melainkan juga mengangkat pertanyaan mendasar tentang substansi penghormatan negara terhadap nilai-nilai pluralisme dan kedudukan hukum organisasi kemasyarakatan yang telah berkontribusi dalam membangun bangsa.
Secara epistemologis, sistem hukum kemasyarakatan di Indonesia berakar pada falsafah civitas maxima yang mengakui bahwa masyarakat sipil memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan. Konsep ini tidak hanya merupakan konstruksi teoritis yang berasal dari pemikiran filsuf kontemporer seperti Habermas tentang ruang publik, melainkan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia yang mengakar pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika – sebuah falsafah yang mengakui bahwa keberagaman etnis, budaya, agama, dan suku bangsa bukanlah faktor yang memecah belah, melainkan kekuatan yang memperkokoh persatuan.
Dari sisi hierarki normatif, penetapan badan hukum bagi organisasi kemasyarakatan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Data Organisasi Kemasyarakatan. Prinsip dasar yang menjadi landasan dari peraturan ini adalah legalitas positif yang diimbangi dengan prinsip keadilan substantif, di mana negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap organisasi yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Pasal 10 ayat (1) UU Ormas secara tegas menetapkan bahwa “organisasi kemasyarakatan berhak memperoleh status badan hukum jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”, sementara Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa penolakan atau pencabutan status badan hukum hanya dapat dilakukan atas dasar alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks kasus PITI, yang telah berdiri sejak tahun 1965 dan telah resmi memperoleh status badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Tahun 1970 Nomor Y.A.3/123/1970, pengecorean status badan hukum tersebut oleh Kemenkumham dengan alasan “ketidaksesuaian nama organisasi dengan identitas agama dan etnis yang diwakilinya” serta “potensi untuk menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat” merupakan tindakan yang membutuhkan analisis mendalam dari segi keabsahan materiil dan formil. Secara dogmatis hukum, argumen yang diajukan oleh Kemenkumham tidak dapat dipertanggungjawabkan secara normatif, mengingat bahwa nama organisasi yang mencantumkan unsur agama dan etnis telah diakui secara hukum selama lebih dari lima dasawarsa dan tidak pernah menjadi sumber konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum.
Berdasarkan prinsip stare decisis yang menjadi salah satu pijakan sistem peradilan di Indonesia, keputusan hukum yang telah mengikat tidak boleh diubah tanpa alasan yang sangat kuat dan mendasar. Dalam hal ini, pengakuan status badan hukum bagi PITI pada tahun 1970 merupakan bentuk kesepakatan negara terhadap eksistensi organisasi tersebut sebagai wadah bagi umat Islam keturunan Tionghoa untuk mengembangkan nilai-nilai agama sekaligus memelihara identitas budaya mereka. Sebagaimana telah dikemukakan oleh ahli hukum kemasyarakatan Profesor Dr. Mahfud MD dalam karyanya Hukum dan Demokrasi di Indonesia, organisasi kemasyarakatan yang memiliki identitas khusus berdasarkan etnis atau agama bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip kebangsaan, melainkan merupakan wujud nyata dari penghormatan negara terhadap keberagaman yang ada di dalam masyarakat.
Selain itu, argumen tentang “potensi kesalahpahaman” yang diajukan oleh Kemenkumham juga tidak memiliki dasar yang kuat dari segi sosiologis hukum. Selama lebih dari lima dekade eksistensinya, PITI telah aktif dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain penyelenggaraan pendidikan agama, bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, serta pengembangan kerjasama antarumat beragama dan antaretnis di berbagai daerah di Indonesia. Kontribusi ini telah menjadi bukti bahwa organisasi tersebut tidak bertujuan untuk membentuk kelompok eksklusif, melainkan untuk menjadi jembatan penghubung antara komunitas Tionghoa dengan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa. Seperti yang telah diungkapkan oleh tokoh masyarakat Tionghoa Indonesia, Drs. H. Liem Bian Kie, dalam temuannya dengan saya pada bulan Desember 2025 lalu, “PITI bukanlah organisasi yang memisahkan diri dari bangsa, melainkan yang berusaha untuk lebih mengintegrasikan diri dengan nilai-nilai kebangsaan melalui ajaran Islam dan budaya Tionghoa yang memiliki nilai-nilai universal.”
Dari perspektif konstitusional, pengecorean status badan hukum PITI juga dapat dipertanyakan dari sisi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya itu”, sementara Pasal 32 ayat (1) mengamanatkan bahwa “negara mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia”. Dalam konteks ini, eksistensi PITI sebagai organisasi yang memadukan unsur agama Islam dan budaya Tionghoa merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan hak tersebut, sehingga negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hukum yang sesuai.
Secara teknis hukum, proses pengecorean status badan hukum yang dilakukan oleh Kemenkumham juga menunjukkan adanya penyimpangan dari prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021. Pasal 37 ayat (1) dari peraturan menteri tersebut menyatakan bahwa sebelum melakukan pencabutan atau pengecorean status badan hukum, Kemenkumham harus memberikan kesempatan kepada organisasi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam kasus PITI, informasi yang saya terima menunjukkan bahwa tidak terdapat pemberitahuan tertulis atau undangan untuk melakukan audiensi sebelum keputusan pengecorean dikeluarkan – sebuah tindakan yang jelas melanggar prinsip audiatur et altera pars (kedua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya) yang menjadi pijakan dasar dari sistem peradilan dan administrasi hukum yang adil.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan negara terhadap organisasi kemasyarakatan yang memiliki identitas khusus. Seiring dengan pengecorean PITI, kita menyaksikan bahwa terdapat banyak organisasi lain yang juga menggunakan nama yang mencantumkan unsur agama, etnis, atau golongan tertentu yang masih mendapatkan pengakuan hukum dari negara. Contohnya saja Persaudaraan Guru Indonesia (PGI), organisasi profesi yang memiliki unsur agama Kristen, atau Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berorientasi pada kelompok sosial tertentu, yang keduanya memiliki status badan hukum dan beroperasi dengan lancar. Adanya perlakuan yang berbeda ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kebijakan negara terhadap organisasi kemasyarakatan tidak berdasarkan pada kaidah hukum yang objektif, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak jelas dan tidak transparan.
Dari sisi implikasi sosial dan politik, pengecorean status badan hukum PITI berpotensi memberikan dampak negatif terhadap hubungan antarumat beragama dan antaretnis di Indonesia. Komunitas Tionghoa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan negara mulai dari masa kolonial hingga saat ini. Tindakan yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap salah satu organisasi yang mewakili komunitas tersebut berpotensi menimbulkan perasaan tidak puas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan. Sebagaimana telah diingatkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada sidang paripurna bulan November 2025, “penghormatan terhadap keberagaman adalah pondasi utama dari persatuan bangsa Indonesia, sehingga setiap kebijakan negara harus senantiasa memperhatikan implikasi sosial dan budayanya terhadap keragaman yang ada.”
Dalam konteks hukum acara, organisasi yang mengalami pencabutan atau pengecorean status badan hukum memiliki hak untuk mengajukan banding atau gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021, PITI berhak untuk mengajukan banding kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya keputusan pengecorean. Jika banding tersebut tidak dikabulkan, maka organisasi tersebut juga berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan bahwa keputusan Kemenkumham melanggar hukum dan merusak kepentingan yang sah. Sebagai advokat yang telah berpengalaman menangani berbagai kasus terkait organisasi kemasyarakatan, saya meyakini bahwa PITI memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan haknya dalam ranah peradilan.
Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Kemenkumham terkait pendaftaran dan pengelolaan organisasi kemasyarakatan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai kebangsaan. Evaluasi ini harus mencakup penyempurnaan peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparatur yang menangani urusan organisasi kemasyarakatan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Seperti yang telah saya usulkan dalam makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional Hukum Kemasyarakatan tahun 2025 di Universitas Gadjah Mada, “sistem pengelolaan organisasi kemasyarakatan harus dirancang sedemikian rupa agar mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menjaga ketertiban umum dan hak masyarakat sipil untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan keinginannya.”
Sebagai kesimpulan yang bersifat normatif dan konstruktif, pengecorean status badan hukum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia oleh Kemenkumham merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tidak sejalan dengan nilai-nilai pluralisme yang menjadi dasar negara, dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap hubungan antarumat beragama serta antaretnis di Indonesia. Untuk menjaga keabsahan hukum, keharmonisan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, Kemenkumham diharapkan dapat segera membatalkan keputusan pengecorean tersebut, melakukan proses dialog dan konsultasi yang mendalam dengan pengurus PITI, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diambil. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan langkah-langkah konkrit untuk memperkuat peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra negara dalam membangun bangsa, dengan cara memberikan dukungan hukum, finansial, dan teknis yang memadai. Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem hukum kemasyarakatan yang adil, inklusif, dan mampu menjadi wadah bagi seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara yang lebih baik.




