HUKUM: KEBIJAKAN PERBUP KULON PROGO NO. 41 TAHUN 2025 SEBAGAI BENTUK KONTRAVENSI TERHADAP PERMENDAGRI NO. 10 TAHUN 2024

Loading

OPINI  Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara

Pada hari ini, tanggal 4 Januari 2026, ketika kebijakan baru Bupati Kulon Progo Agung Setyawan telah resmi berlaku dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, kita sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap keabsahan hukum dan kesejahteraan aparatur negara, dihadapkan pada fenomena yang tidak hanya menyentuh aspek administrasi pemerintahan, melainkan juga menyodorkan pertanyaan mendasar tentang hierarki peraturan perundang-undangan serta tanggung jawab negara terhadap aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Secara epistemologis, sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada prinsip lex superior derogat legi inferiori yang mengakar pada falsafah bahwa peraturan tingkat lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan tingkat lebih rendah jika terdapat konflik substansial di antara keduanya. Prinsip ini bukan sekadar konstruksi teoritis belaka, melainkan landasan konstitusional yang tercermin dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang secara tegas menetapkan bahwa peraturan daerah harus konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara merupakan instrumen hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perbup Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025, mengingat statusnya sebagai peraturan menteri yang berlaku secara nasional untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dari sisi substansi normatif, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 telah secara rinci mengatur tentang jenis, model, spesifikasi, dan terutama mekanisme pendanaan pakaian dinas ASN. Bab V Pasal 30 ayat (3) dari peraturan menteri tersebut menyatakan dengan ketegasan bahwa “pendanaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota”. Ketentuan ini tidak dapat diartikan secara apriori atau kontekstual lainnya, karena ia merupakan manifestasi dari konsep duty of care negara terhadap aparaturnya yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas negara dengan profesionalisme, ASN berhak mendapatkan fasilitas yang memadai sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Namun, realitas yang terjadi dengan diterbitkannya Perbup Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025 justru menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dari kerangka hukum yang telah ditetapkan. Kebijakan Bupati Agung Setyawan yang mewajibkan ASN menggunakan seragam biru muda setiap hari Selasa dan batik “Binangun Kerta Raharja” setiap hari Kamis – sekaligus memberlakukan kewajiban pembelian secara swadaya karena tidak adanya alokasi anggaran di APBD 2026 – bukan hanya merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permendagri, melainkan juga menimbulkan implikasi hukum yang lebih luas terkait dengan prinsip legalitas dan kesamaan kedudukan di depan hukum.

Secara normatif, penetapan jenis dan warna seragam yang berbeda dengan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 telah melanggar prinsip penyederhanaan dan standarisasi pakaian dinas yang menjadi tujuan utama dari peraturan menteri tersebut. Seperti yang telah dijelaskan dalam pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor terkait implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, standarisasi seragam bertujuan untuk meningkatkan citra profesional ASN, memperkuat rasa persatuan antar aparatur dari berbagai latar belakang, serta mempermudah identifikasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. Pengenalan seragam warna biru muda dan batik baru tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tidak hanya merusak kesatuan visual identitas ASN nasional, melainkan juga berpotensi menciptakan fragmentasi dalam sistem tata kelola aparatur di tingkat daerah.

Lebih krusial lagi, kewajiban bagi ASN untuk membeli seragam secara pribadi dengan ancaman sanksi disiplin bagi mereka yang tidak mematuhi – sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Perbup tersebut – merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum administrasi negara. Dalam teori hukum administrasi, setiap kebijakan pemerintah harus memenuhi syarat keabsahan materiil dan keabsahan formil. Dari sisi materiil, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dari sisi formil, tidak terdapat proses musyawarah atau konsultasi yang memadai dengan unsur ASN atau organisasi profesi seperti Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebelum kebijakan tersebut ditetapkan, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.

Dari perspektif ekonomi dan sosial, kebijakan ini juga berpotensi memberikan beban tambahan bagi ASN yang memiliki tingkat pendapatan yang bervariasi. Meskipun pemerintah daerah mungkin berargumentasi tentang keterbatasan anggaran, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mentransfer tanggung jawab negara kepada aparaturnya sendiri. Prinsip efisiensi anggaran yang dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh diwujudkan dengan mengorbankan kesejahteraan aparatur yang merupakan ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah. Sebaliknya, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi anggaran dan prioritas pembangunan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar aparatur sekaligus melaksanakan tugasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penggantian batik tradisional “Geblek Renteng” yang telah digunakan selama lebih dari satu dasawarsa dengan batik baru yang diciptakan dalam masa kepemimpinan Bupati Agung Setyawan juga menimbulkan pertanyaan tentang tujuan sebenarnya dari kebijakan ini. Meskipun pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengembangkan kebudayaan lokal, hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang menghapus atau merendahkan identitas budaya yang telah menjadi bagian dari sejarah dan tradisi masyarakat Kulon Progo. Seperti yang telah dikemukakan oleh aktivis kebudayaan Imam Syafii, tindakan ini bukan hanya melanggar aturan hukum, melainkan juga berpotensi merusak kontinuitas budaya yang merupakan aset berharga bagi daerah.

Dalam konteks hukum acara, kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menjadi objek sengketa di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan TUN dengan alasan bahwa keputusan atau tindakan tersebut melanggar hukum, tidak memiliki dasar hukum yang sah, atau melampaui wewenang. Dalam hal ini, ASN di Kulon Progo yang merasa dirugikan oleh kebijakan Bupati Agung Setyawan memiliki hak untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kepentingannya yang sah.

Sebagai kesimpulan, kebijakan Bupati Agung Setyawan yang mewajibkan ASN menggunakan seragam biru muda dan batik baru dengan kewajiban pembelian sendiri merupakan bentuk kontravensi yang jelas terhadap Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk menjaga keabsahan hukum dan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, melakukan sinkronisasi dengan peraturan nasional, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengadaan seragam ASN sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, perlu dilakukan dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah, unsur ASN, dan masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil tidak hanya sesuai dengan kaidah hukum, melainkan juga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PENYORETAN BADAN HUKUM PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM – SEBUAH ANALISIS NORMATIF, SOSIAL-KULTURAL, DAN KONSTITUSIONAL

Ming Jan 4 , 2026
OPINI HUKUM: Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara serta Hukum Organisasi Kemasyarakatan Pada hari ini, tanggal 4 Januari 2026, ketika dinamika hukum kemasyarakatan di Indonesia terus berkembang seiring dengan tuntutan akan keadilan dan penghormatan terhadap keragaman, peristiwa penyoretan badan hukum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI