![]()

OPINI HUKUM
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana
Pada masa kini yang dinamis dengan perkembangan paradigma keadilan pidana nasional, perubahan ketentuan mengenai pidana piaraan serang orang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu manifestasi konsekuensi logis dari upaya penyesuaian kerangka hukum dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang serta realitas sosial yang semakin kompleks. Sebelumnya, sebagaimana yang telah dikenal luas dalam peradilan pidana masa lalu, setiap orang yang dengan sengaja merelakan atau menyuruh binatang yang dalam kekuasaan atau pengawasannya untuk menyerang orang lain dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam hari atau denda paling banyak lima puluh rupiah, ketentuan yang pada masa itu dianggap sesuai dengan skala keparahan tindakan yang diancamkan serta kondisi masyarakat yang masih memiliki konteks hubungan yang lebih erat dengan binatang sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari.
Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan struktur sosial, ekonomi, serta budaya bangsa Indonesia, telah terjadi transformasi signifikan dalam pemahaman terhadap tanggung jawab hukum seseorang atas tindakan yang dilakukan oleh makhluk yang berada dalam pengawasannya. Dalam konteks ilmu hukum pidana modern, konsep tanggung jawab pidana yang bersifat objektif maupun subjektif mengalami perluasan makna, di mana tidak hanya tindakan langsung yang dilakukan oleh pelaku yang menjadi objek pertanggungjawaban, melainkan juga setiap bentuk perlakuan atau ketidakpedulian yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan dan keamanan orang lain. Dengan demikian, peningkatan masa pidana dari enam hari menjadi enam bulan dalam ketentuan terkait piaraan serang orang bukanlah sebuah keputusan yang diambil secara sepihak atau sembarangan, melainkan merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum pidana yang meliputi prinsip kesesuaian antara tindak pidana dengan sanksi yang diberikan (proportionalitas), prinsip pencegahan (prinsip preventif), serta prinsip penghakiman yang adil dan sesuai dengan martabat manusia sebagai subjek hukum.
Dari segi konstruksi normatif KUHP, perubahan tersebut juga sejalan dengan perkembangan pemahaman mengenai unsur-unsur pidana piaraan serang orang. Secara doktrinal hukum pidana, tindakan ini mencakup unsur subjektif berupa kesengajaan atau setidaknya kesalahan berat yang dilakukan oleh pemilik atau penguasanya binatang, di mana pelaku secara sadar menyadari bahwa binatang yang berada dalam pengawasannya memiliki potensi untuk menyerang orang lain namun tetap saja melakukan perlakuan yang mengakibatkan terjadinya serangan tersebut. Selain itu, unsur objektif dari tindak pidana ini tidak hanya terbatas pada terjadinya serangan secara faktual, melainkan juga pada eksistensi hubungan hukum antara pelaku dengan binatang yang menjadi alat atau sarana dalam terjadinya bahaya tersebut. Peningkatan masa pidana menjadi enam bulan juga mencerminkan pengakuan hukum bahwa tindakan piaraan serang orang memiliki dampak yang tidak dapat dianggap remeh terhadap hak-hak korban, termasuk hak atas keamanan pribadi, hak atas kesehatan, serta hak untuk hidup dalam lingkungan yang bebas dari ancaman bahaya yang tidak perlu.
Selanjutnya, dari perspektif filosofi hukum pidana, perubahan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan fungsi hukum pidana sebagai instrumen kontrol sosial yang konstruktif. Pada masa lalu, ketika masa pidana hanya enam hari, fungsi hukum pidana lebih cenderung pada fungsi represif yang bersifat sementara dan kurang memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku maupun bagi masyarakat luas. Namun dengan peningkatan masa pidana menjadi enam bulan, fungsi hukum pidana mulai mengedepankan aspek pencegahan dan rehabilitasi, di mana pelaku diberikan kesempatan untuk menyadari kesalahan yang telah dilakukan sekaligus memberikan sinyal yang jelas kepada masyarakat bahwa tindakan piaraan serang orang merupakan perilaku yang tidak dapat diterima dan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang cukup berat. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana yang mengakui bahwa sanksi pidana tidak hanya bertujuan untuk membalas perbuatan salah, melainkan juga untuk membentuk perilaku masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai hukum dan kesusilaan yang berlaku.
Dalam konteks penerapan hukum di lapangan, perubahan ini juga memberikan kejelasan yang lebih besar bagi aparatur penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan penghakiman terhadap kasus-kasus piaraan serang orang. Sebelumnya, masa pidana yang terlalu singkat seringkali menyebabkan kurangnya perhatian terhadap kasus-kasus ini, bahkan terkadang dianggap sebagai pelanggaran yang sepele yang tidak memerlukan penanganan hukum yang serius. Namun dengan adanya peningkatan masa pidana menjadi enam bulan, kasus-kasus ini mulai mendapatkan perhatian yang layak, di mana setiap unsur-unsur pidana dapat diteliti dengan cermat dan setiap pihak yang terlibat dapat mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Selain itu, hal ini juga memberikan keadilan yang lebih besar bagi korban, yang seringkali mengalami trauma maupun kerusakan fisik yang tidak sedikit akibat serangan yang dilakukan oleh binatang yang berada dalam pengawasan orang lain.
Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa pandangan yang berpendapat bahwa peningkatan masa pidana menjadi enam bulan masih belum cukup untuk memberikan efek jera yang maksimal, terutama dalam kasus-kasus di mana serangan yang dilakukan oleh binatang mengakibatkan cedera berat bahkan kematian terhadap korban. Namun demikian, perubahan yang telah dilakukan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menyempurnakan sistem hukum pidana nasional, yang selanjutnya dapat menjadi dasar untuk kajian lebih lanjut mengenai perluasan atau penyesuaian ketentuan hukum yang lebih komprehensif lagi. Selain itu, perlu juga diimbangi dengan upaya sosialisasi hukum yang masif kepada masyarakat luas mengenai ketentuan baru ini, sehingga setiap orang dapat memahami tanggung jawab hukum yang mereka miliki terhadap binatang yang mereka pelihara atau kuasai.
Kesimpulannya, perubahan ketentuan pidana piaraan serang orang dari masa penjara enam hari menjadi enam bulan sebagaimana diatur dalam KUHP merupakan langkah hukum yang tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Perubahan ini tidak hanya mencerminkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum pidana, melainkan juga merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga negara serta menciptakan masyarakat yang tertib hukum. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam dunia peradilan pidana selama bertahun-tahun, saya yakin bahwa perubahan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu keadilan pidana di Indonesia, sekaligus menjadi bukti bahwa sistem hukum nasional kita terus berkembang untuk menjawab tantangan yang ada.




