![]()

π OPINI RESMI
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana dan Tata Negara
Pada awal tahun 2026 yang penuh dengan harapan, kita menyaksikan terwujudnya salah satu tonggak sejarah terpenting dalam perkembangan sistem hukum nasional Indonesia: resmi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Kedua peraturan hukum ini bukan hanya sekadar produk hukum yang menggantikan peraturan lama yang telah berusia lebih dari satu abad, melainkan merupakan manifestasi konkrit dari komitmen bangsa untuk membangun sistem hukum yang sesuai dengan semangat zaman, nilai-nilai kebangsaan, dan prinsip-prinsip hukum modern yang diakui secara internasional. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah berkecimpung dalam dunia penegakan hukum selama puluhan tahun, saya melihat peristiwa ini sebagai titik balik yang akan membawa penegakan hukum Indonesia memasuki era baru yang lebih progresif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
βοΈ DIMENSI FILOSOFIS: PERUBAHAN PARADIGMA DARI RETRIBUTIF MENJADI REHABILITATIF DAN RESTORATIF
Secara epistemologis, lahirnya KUHP dan KUHAP Baru tidak dapat dipisahkan dari perubahan paradigma yang mendasar dalam pandangan kita terhadap hukum pidana dan proses penegakan hukum. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana Indonesia berpegangan pada paradigma retributif yang berasal dari KUHP Belanda tahun 1915 β sebuah paradigma yang lebih fokus pada unsur pembalasan dan hukuman terhadap pelaku kejahatan, daripada pada pemulihan harmoni masyarakat dan reintegrasi sosial pelaku kejahatan. Fenomena ini telah lama menjadi sorotan publik yang menilai bahwa proses penegakan hukum kita seringkali gagal menjawab dinamika perubahan sosial yang terjadi dengan sangat cepat di masyarakat kita.
KUHP Baru secara tegas mengubah paradigma ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif. Konsep ini sejalan dengan perkembangan pemikiran hukum pidana global yang mengakui bahwa tujuan utama hukum pidana bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki pelaku kejahatan, mengembalikan hak yang hilang bagi korban, dan memulihkan keharmonisan yang terganggu dalam masyarakat. Dalam konteks ini, KUHP Baru tidak hanya mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya, tetapi juga memberikan perhatian yang serius terhadap konteks sosial di mana pelanggaran hukum terjadi, serta memberikan peluang bagi pelaku untuk kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat.
Salah satu terobosan paling signifikan dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti yang ditegaskan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra. Konsep ini mengakui bahwa hukum tidak hanya bersifat normatif dan positif, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang dalam komunitas kita, termasuk hukum adat yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Penerapan living law dalam KUHP Baru merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial yang inklusif dan merata.
π DIMENSI INSTITUSIONAL: TRANSFORMASI STRUKTUR DAN KEWENANGAN PENEGAK HUKUM
Perubahan paradigma dalam KUHP Baru tidak dapat diimplementasikan tanpa adanya perubahan yang sesuai dalam sistem acara pidana yang diatur dalam KUHAP Baru. Salah satu perubahan paling mencolok dalam KUHAP Baru adalah perluasan konsep penegak hukum dari catur wangsa menjadi panca wangsa β dengan menambahkan pembimbing kemasyarakatan sebagai elemen baru dalam sistem penegakan hukum. Hal ini mencerminkan pemahaman bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga meliputi tahap reintegrasi sosial pelaku kejahatan ke dalam masyarakat. Pembimbing kemasyarakatan akan bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait sanksi non-penjara, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan, yang dirancang untuk membantu pelaku kejahatan memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Selain itu, KUHAP Baru juga mengubah tatanan distribusi kewenangan antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat. Meskipun beberapa pakar hukum, seperti Dr. Prija Jatmika dari Universitas Brawijaya, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan β khususnya terkait kewenangan pemeriksaan sah tidaknya penangkapan dan penahanan, serta kewenangan penyadapan β saya percaya bahwa perubahan ini dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Dengan memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memeriksa tindakan kepolisian dan memberikan hak kepada masyarakat untuk melapor langsung kepada jaksa jika laporan mereka tidak ditanggapi oleh polisi dalam jangka waktu tertentu, KUHAP Baru berusaha untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Perubahan lain yang tidak kalah penting dalam KUHAP Baru adalah penambahan jenis putusan pengadilan dari tiga menjadi lima β dengan menambahkan putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan dalam KUHP Baru yang tidak hanya mengenal sanksi pidana berupa penjara atau denda, tetapi juga sanksi berupa tindakan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Penambahan jenis putusan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengadilan untuk menentukan sanksi yang paling sesuai dengan karakteristik perkara dan kondisi pelaku, serta lebih efektif dalam mencapai tujuan hukum pidana yang lebih luas.
π DIMENSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN: MENCIptakan SISTEM HUKUM YANG RESPONSIF DAN BERORIENTASI PADA KESEJAHTERAAN
Sebagai seorang advokat yang seringkali berhadapan dengan realitas di lapangan, saya menyadari bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP Baru tidak hanya bergantung pada kebijakan dan regulasi yang baik, tetapi juga pada kemampuan kita untuk menjembatani kesenjangan antara hukum yang tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Salah satu tantangan terbesar yang akan kita hadapi adalah mengubah paradigma yang telah lama melekat dalam benak sebagian besar aparatur penegak hukum yang masih cenderung berpegangan pada pendekatan retributif ketimbang rehabilitatif. Fenomena ini telah lama menjadi sumber kritik dari masyarakat yang menilai bahwa proses penegakan hukum kita seringkali lebih tajam untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan orang-orang kecil, tetapi lebih tumpul ketika menghadapi kasus-kasus yang melibatkan para petinggi atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah β khususnya Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengkonsolidasikan seluruh elemen struktur penegak hukum β memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan yang komprehensif bagi seluruh aparatur penegak hukum. Hal ini tidak hanya meliputi pemahaman terhadap ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, tetapi juga terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasari perubahan tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kedua undang-undang ini, serta melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka dapat berfungsi dengan efektif dalam menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat kita.
Selain itu, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP Baru juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat. Kita perlu mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan menghargai peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, serta untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses penegakan hukum β baik sebagai saksi, korban, maupun sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Melalui berbagai bentuk dialog terbuka, pendidikan hukum, dan kampanye masyarakat, kita dapat membangun kesadaran hukum yang lebih tinggi dan menciptakan budaya hukum yang lebih positif di masyarakat kita.
β¨ IMPLIKASI JANGKA PANJANG: MENUNJANG VISI INDONESIA EMAS 2045
Dalam konteks yang lebih luas, perubahan yang terjadi dalam sistem penegakan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru merupakan bagian penting dari upaya kita untuk membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan adil pada tahun 2045 β saat kita merayakan abad ke-100 kemerdekaan Republik Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, penegakan hukum yang berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. Kita membutuhkan sistem hukum yang lebih manusiawi, yang menjaga harkat dan martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat, dan yang dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Saya percaya bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Indonesia telah mengambil langkah yang benar dan penting menuju arah tersebut. Kedua undang-undang ini tidak hanya memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan modern bagi penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga memberikan harapan baru bagi seluruh masyarakat yang telah lama menginginkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan efektif. Namun, kita juga harus menyadari bahwa perubahan ini tidak akan terjadi secara instan. Dibutuhkan waktu, usaha, dan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk memastikan bahwa kedua undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat kita.
Sebagai seorang advokat yang memiliki komitmen yang mendalam terhadap keadilan dan kepentingan masyarakat luas, saya mengajak seluruh pihak β baik dari kalangan aparatur penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum β untuk bersama-sama mendukung dan mengawal implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Mari kita jadikan perubahan ini sebagai kesempatan untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih baik, yang dapat menjadi kebanggaan kita sebagai bangsa, dan yang dapat menjadi dasar bagi terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang kita impikan bersama.
Palembang, 03 Januari 2026
Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum




