Momen Bersejarah dan Tantangan Substantif dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Versi Terbaru yang Berlaku Perdana Hari Ini

Loading

Opini:
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH

Pengacara

Pada hari 2 Januari 2026, sesuai dengan laporan dari nasional.kompas.com, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kode Kejahatan Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku perdana di Indonesia, menandai tonggak sejarah dalam evolusi sistem penegakan hukum pidana negara ini. Kedua instrumen hukum ini, yang telah melalui proses penyusunan dan disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 18 November 2025, dirancang sebagai respons terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks serta tuntutan akan reformasi peradilan yang lebih adil dan efektif. Secara doktrinal, penerapan bersama KUHAP dan KUHP baru merupakan upaya untuk menyelaraskan hukum substantif (KUHP) dengan hukum acara (KUHAP), sehingga tercipta kesinambungan normatif yang mendukung prinsip keadilan prosedural dan substantif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam pengaturan jenis-jenis kejahatan dan sanksi, antara lain dengan memperbarui definisi kejahatan teknologi informasi, kejahatan lingkungan, dan kejahatan terorganisir yang belum diatur secara komprehensif dalam KUHP lama. Dari perspektif kriminologi, hal ini merupakan manifestasi dari prinsip relevansi hukum yang menyesuaikan ketentuan pidana dengan perkembangan sosial dan teknologi. Namun, keberhasilan reformasi substantif ini sangat bergantung pada efektivitas KUHAP baru sebagai kerangka proses yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Seperti yang telah diidentifikasi dalam refleksi sebelumnya, KUHAP baru menyisakan persoalan krusial terkait penetapan penyidik Polri sebagai penyidik utama sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2), yang diperkuat oleh Pasal 7 Ayat (3), (4), (5); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 24 Ayat (3); Pasal 93 Ayat (3), (4); dan Pasal 99 Ayat (3), (4). Ketentuan-ketentuan ini mengatur bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu—kecuali kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL)—harus mengkoordinasikan seluruh aktivitas penegakan hukum dengan Polri, bahkan memerlukan persetujuan penyidik Polri untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Secara teoritis, konsentrasi kewenangan penyidikan pada satu lembaga berpotensi menciptakan monopoli proses hukum yang mengorbankan prinsip kemandirian penyidik dan objektivitas penanganan kasus. Misalnya, penyidik PPNS yang memiliki keahlian khusus dalam sektor keuangan atau lingkungan mungkin kehilangan fleksibilitas untuk bertindak secara mandiri dalam menangani kasus yang berada dalam lingkup wewenangnya, sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan proses dan mengurangi efektivitas penindasan terhadap kejahatan yang membutuhkan respon cepat. Selain itu, mekanisme koordinasi yang kaku berisiko melanggar prinsip kecepatan peradilan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara sesuai dengan standar hukum internasional. Meskipun argumen bahwa konsentrasi kewenangan bertujuan untuk meningkatkan keseragaman penerapan hukum, realitas implementasi akan diuji oleh kapasitas penyidik Polri dalam menangani beban kerja yang besar dan kompleksitas kasus yang beragam.

Di sisi lain, KUHP baru memperkenalkan konsep sanksi yang proporsional dan perbaikan bagi pelaku kejahatan, yang selaras dengan prinsip restoratif justice yang semakin diterima dalam sistem peradilan pidana global. Namun, untuk mewujudkan tujuan ini, KUHAP baru harus menyediakan mekanisme pengawasan yang independen dan efektif terhadap kewenangan penyidik Polri. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan kewenangan, partialitas, atau bahkan tekanan terhadap pihak terkait akan semakin besar, yang tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetapi juga melanggar prinsip tata cara hukum yang sah (due process of law).

Momen penerapan perdana KUHAP dan KUHP baru juga memiliki dimensi simbolis yang mendalam, karena menunjukkan komitmen negara untuk memperbaiki sistem hukum yang dianggap telah ketinggalan zaman. Seperti yang tergambar dalam laporan Kompas, publik memiliki harapan tinggi terhadap kedua undang-undang ini untuk memberikan keadilan yang lebih baik bagi korban kejahatan dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai. Namun, untuk memenuhi harapan tersebut, diperlukan evaluasi terus-menerus terhadap implementasi ketentuan-ketentuan tersebut, serta kemungkinan penyempurnaan melalui interpretasi yuridis yang tepat atau peraturan pelaksana yang jelas. Selain itu, sosialisasi yang luas kepada aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa kedua undang-undang ini dipahami dan diterapkan dengan konsisten dan adil.

Dalam konteks yang lebih luas, KUHAP dan KUHP versi terbaru menjadi ujian bagi kemampuan negara untuk menyelaraskan antara kebutuhan akan efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun terdapat tantangan substantif yang perlu diatasi, kedua undang-undang ini memiliki potensi untuk menjadi dasar bagi sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkelanjutan. Oleh karena itu, peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam memantau implementasi kedua undang-undang ini menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa tujuan utama reformasi hukum dapat tercapai dengan optimal.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PENYELESAIAN INSIDEN LONGSOR PROYEK MINI SOCCER SUMEDANG MELALUI PENYELIDIKAN KEPOLISIAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN PERBAIKAN SISTEM KESELAMATAN KERJA

Sab Jan 3 , 2026
OPINI: Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Advokat Peristiwa tragis yang menimpa proyek pembangunan lapangan mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada hari Jumat (2/1/2026) lalu, yang mengakibatkan empat nyawa pekerja konstruksi melayang dan dua orang lainnya luka-luka, bukan hanya menjadi sorotan publik akan nasib korban dan keluarga […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI