![]()

OPINI HUKUM Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana Khusus
Pada hari terakhir tahun 2025, tepatnya pada pukul 19:04:29 tanggal 31 Desember, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan mengumumkan pelaksanaan razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palembang, yang mengakibatkan empat pengunjung terindikasi positif terhadap zat narkotika. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam ranah hukum pidana khususnya kasus narkotika selama lebih dari dua dekade, saya merasa perlu untuk mengungkapkan pandangan hukum yang komprehensif dan intelektual terkait dengan peristiwa ini, mengingat implikasi hukum, sosial, dan institusional yang sangat mendasar bagi tatanan hukum dan keamanan masyarakat kita.
Pertama-tama, dari perspektif metodologi penegakan hukum, pelaksanaan razia yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dan didampingi oleh pejabat hukum berpangkat tinggi seperti AKBP Iralinsah, SH., dan AKBP M. Harris, SH., MH., menunjukkan adanya kesadaran yang matang terkait dengan pentingnya integrasi antara unsur operasional dan aspek hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law yang menjadi pijakan fundamental dalam sistem hukum pidana modern, di mana setiap langkah penegakan hukum harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak setiap individu yang menjadi objek tindakan hukum. Penggunaan personel gabungan dari Polda Sumsel, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, serta unsur Satresnarkoba dan Satsamapta Polrestabes Palembang juga mencerminkan sinergi antar lembaga yang sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, termasuk berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait.
Dalam konteks sasaran razia yang difokuskan pada Diskotik Batman di Jalan Teratai, Kelurahan Sukarami, perlu kita pahami bahwa pemilihan tempat hiburan malam sebagai sasaran operasi tidaklah semata-mata berdasarkan pertimbangan empiris semata, melainkan juga didasarkan pada kajian hukum yang mendalam terkait dengan potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas sosial malam hari. Secara hukum, tindakan pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap para pengunjung harus dilakukan dengan mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pengambilan Bahan Bukti dalam Kasus Narkotika. Prinsip probable cause atau dasar pemikiran yang masuk akal harus menjadi landasan dalam setiap tindakan pemeriksaan, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemunculan empat orang pengunjung pria dengan inisial IA (30 tahun), R (21 tahun), R (39 tahun), dan yang paling mencolok adalah R (17 tahun) sebagai minor yang terindikasi positif menggunakan narkotika, memberikan dimensi hukum yang lebih kompleks dan mendalam. Dari sisi hukum pidana, setiap individu yang terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung pada jenis zat narkotika yang terdeteksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Namun, kita juga harus menyadari bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berdasarkan prinsip rehabilitasi dan restoratif justice, penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek represif semata, melainkan juga pada upaya pemulihan dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Hal ini menjadi semakin krusial terutama dalam kasus pelaku yang masih berusia di bawah umur, di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan dan pemulihan anak sebagai prioritas utama.
Keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SH., M.H., yang menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun, sejalan dengan fungsi institusi kepolisian yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, sebagai praktisi hukum, saya ingin menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang bersifat preventif maupun represif harus selalu berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak boleh mengorbankan prinsip hukum yang menjadi dasar dari negara hukum kita. Intensifikasi pengawasan dan penindakan di tempat hiburan malam yang diumumkan sebagai langkah berkelanjutan juga harus diimbangi dengan upaya pemberdayaan masyarakat dan edukasi hukum yang komprehensif, sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara semata, melainkan juga menjadi kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat.
Selanjutnya, langkah penindaklanjuti yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan instansi terkait harus memperhatikan aspek chain of custody atau rantai penguasaan bukti yang ketat, karena dalam kasus narkotika, keabsahan dan keaslian bukti merupakan faktor penentu dalam proses peradilan. Setiap tahapan pengambilan, penyimpanan, dan pengujian bahan bukti harus didokumentasikan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan standar prosedural yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait seperti BNN, dinas kesehatan, dan lembaga rehabilitasi juga menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penanganan terhadap kasus ini tidak hanya memenuhi aspek hukum semata, melainkan juga aspek medis dan sosial yang sama pentingnya.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel ini mencerminkan dinamika yang kompleks antara kebutuhan akan keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap hak asasi individu. Sebagai negara hukum, kita harus mampu menemukan titik temu yang seimbang antara kedua aspek tersebut, sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif namun tetap dalam koridor hukum yang luhur. Panggilan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika juga harus diikuti dengan pemberian pemahaman hukum yang benar tentang cara yang sah dan aman untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan laporan yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
Sebagai kesimpulan, pelaksanaan razia besar-besaran oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel di tempat hiburan malam Kota Palembang menjelang pergantian tahun 2025 merupakan tindakan yang memiliki makna hukum dan sosial yang sangat mendalam. Sebagai advokat, saya menghargai upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh profesionalisme dan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Namun, saya juga ingin mengingatkan bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang luhur, hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Hanya dengan demikian, upaya pemberantasan narkotika dapat mencapai tujuan yang sesungguhnya, yaitu menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan berdasarkan pada rasa keadilan yang merata.




