Dinamika Regulatoris, Kesehatan Atlet, dan Kontinuitas Karier dalam Persetujuan Protected Ranking Gregoria Mariska Tunjung

Loading

Opini:  Oleh Daeng Supriyanto SH, MH (Tokoh Pelaku Olahraga)

Dalam tataran normatif regulasi olahraga, epistemologi kesehatan atletik, dan dinamika kompetisi bulutangkis internasional, persetujuan Badminton World Federation (BWF) terhadap permohonan protected ranking yang diajukan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) untuk Gregoria Mariska Tunjung—dengan masa berlaku minimal tiga bulan sampai satu tahun mulai 30 Desember 2025—memerlukan analisis multidimensi yang melampaui tataran retorika suportif semata. Sebagai tokoh pelaku olahraga yang memegang prinsip keadilan dalam kompetisi dan pemahaman mendalam tentang dinamika fisik dan mental atlet, saya melihat langkah ini bukan hanya sebagai instrumen perlindungan karier atlet, tetapi juga sebagai manifestasi dari norma-norma regulatori yang berkelanjutan terhadap kesejahteraan atlet dalam lingkungan kompetisi yang semakin intensif.

Berdasarkan Peraturan Kompetisi BWF 2024 tentang Protected Ranking, ketentuan ini dirancang untuk menjamin kontinuitas karier atlet yang terpaksa absen dari turnamen internasional karena kondisi medis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan dan masa pemulihan terukur. Dalam kasus Gregoria, penyakit vertigo yang dialaminya—kondisi yang memengaruhi keseimbangan dan konsentrasi, dua elemen krusial dalam bulutangkis yang menuntut kecepatan refleks dan presisi gerakan—memenuhi kriteria yang ditetapkan BWF, yaitu kondisi medis yang terverifikasi dan berdampak langsung pada kemampuan atlet untuk berpartisipasi dalam kompetisi. Dokumen pendukung yang disampaikan PBSI, termasuk laporan medis dan rekomendasi tim kesehatan, menjadi dasar normatif yang kokoh untuk persetujuan tersebut, sesuai dengan prinsip evidentiary justice dalam regulasi olahraga internasional.

Dari perspektif olahraga, protected ranking berfungsi sebagai mekanisme risk mitigation yang melindungi atlet dari kerugian karier akibat kondisi medis tak terduga. Gregoria, sebagai atlet tunggal putri Indonesia yang telah menunjukkan prestasi gemilang dalam berbagai turnamen dunia, memiliki hak untuk mempertahankan posisi peringkatnya tanpa harus terlibat dalam kompetisi selama masa pemulihan. Hal ini sejalan dengan teori athletic sustainability yang mengutamakan kesejahteraan jangka panjang atlet dibandingkan dengan tekanan untuk terus berprestasi dalam jangka pendek. Ketua Umum PBSI Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa “persetujuan ini adalah bentuk dukungan bagi atlet untuk menjalani pemulihan dengan tenang, tanpa khawatir kehilangan posisi dalam peringkat dunia”, yang menegaskan bahwa esensi perlindungan ini adalah untuk memastikan bahwa atlet dapat kembali dengan kondisi fisik dan mental yang optimal.

Secara normatif, persetujuan protected ranking juga memantapkan prinsip proportionalitas dalam regulasi olahraga: masa berlaku tiga bulan sampai satu tahun disesuaikan dengan tingkat keparahan kondisi vertigo dan masa pemulihan yang diperlukan, sesuai dengan rekomendasi tim medis. Sebagai tokoh pelaku olahraga, saya melihat bahwa hal ini menjadi contoh bagaimana regulasi internasional dapat beradaptasi dengan kebutuhan individu atlet, tanpa mengorbankan integritas kompetisi. Dalam bulutangkis, peringkat dunia menjadi penentu akses ke turnamen bergengsi seperti BWF World Tour Finals dan Olimpiade; oleh karena itu, protected ranking memastikan bahwa atlet yang mengalami kondisi medis tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kompetisi kelas dunia setelah dinyatakan siap kembali.

Dari perspektif kesehatan atletik, vertigo pada Gregoria merupakan contoh dari occupational hazard dalam olahraga bulutangkis, di mana atlet sering terpapar gerakan cepat dan putaran yang berpotensi memengaruhi sistem vestibular. Masa pemulihan yang terukur dan dukungan dari PBSI serta tim medis menjadi faktor krusial untuk memastikan bahwa atlet tidak kembali ke kompetisi sebelum kondisi fisiknya sepenuhnya pulih, yang berpotensi menyebabkan cedera lebih parah. Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Tim Medis PBSI Dr. Riza Pratama, “vertigo pada atlet bulutangkis membutuhkan penanganan multidisiplin, termasuk terapi fisik dan konseling psikologis, untuk memastikan bahwa atlet tidak hanya pulih secara fisik tetapi juga memiliki kepercayaan diri untuk kembali bertanding”. Hal ini sejalan dengan prinsip holistic athlete care yang menjadi tren dalam olahraga modern.

Sebagai tokoh pelaku olahraga, saya juga melihat implikasi lebih luas dari persetujuan ini terhadap sistem pengelolaan kesehatan atlet di Indonesia. PBSI, melalui pengajuan protected ranking ini, menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan atlet, yang harus menjadi contoh bagi federasi olahraga lainnya di negara ini. Program pendidikan tentang kesehatan atletik dan mekanisme dukungan bagi atlet yang mengalami kondisi medis harus terus diperkuat, sehingga atlet tidak merasa terisolasi selama masa pemulihan. Selain itu, dukungan dari masyarakat pencinta bulutangkis dan pemangku kepentingan—seperti yang diajak oleh PBSI—memiliki peran psikologis yang penting dalam mempercepat proses pemulihan atlet, karena rasa diterima dan didukung dapat meningkatkan motivasi intrinsik untuk kembali berprestasi.

Kesimpulannya, persetujuan protected ranking untuk Gregoria Mariska Tunjung adalah langkah regulatori yang tepat dan berkelanjutan, yang memadukan prinsip keadilan kompetitif, perlindungan kesehatan atlet, dan kontinuitas karier. Sebagai tokoh pelaku olahraga, saya melihat ini sebagai bukti bahwa regulasi olahraga internasional semakin memprioritaskan kesejahteraan atlet, bukan hanya prestasi semata. Masyarakat Indonesia harus mendukung proses pemulihan Gregoria dengan doa dan semangat, sehingga ia dapat kembali memperkuat negara di berbagai turnamen internasional dengan kondisi yang optimal. Federasi olahraga dan pemerintah juga harus terus bekerja sama untuk memperkuat sistem dukungan bagi atlet, sehingga fenomena seperti ini dapat menjadi dasar untuk pembangunan olahraga yang lebih berkelanjutan dan manusiawi di Indonesia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dimensi Hukum, Regulatoris, dan Kepercayaan Publik dalam Krisis Dana Jamaah Tertahan di BPKH dan Ancaman Gagal Berangkat Haji Khusus 2026

Jum Jan 2 , 2026
Opini:  Oleh Daeng Supriyanto SH, MH (Advokat dan Pemerhati Ongkos Naik Haji) Dalam tataran normatif hukum, dinamika pengelolaan keuangan ibadah haji, dan epistemologi regulasi Otoritas Nasional Haji (ONH), fenomena dana jamaah haji khusus 2026 yang tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan ancaman gagal berangkat massal memerlukan analisis multidimensi […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI