![]()

Opini: Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH, CMS.P (Advokat dan Pengamat Pendidikan)
Dalam tataran normatif hukum dan dinamika politik kontemporer Indonesia, fenomena fitnah yang menyebar melalui platform digital—seperti yang kini menimpa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tuduhan tidak berdasar terkait keterlibatannya dalam isu ijazah Presiden Joko Widodo—memerlukan analisis multidimensi yang melampaui tataran emosional atau retorika politik semata. Sebagai advokat yang memegang prinsip keadilan dan pengamat pendidikan yang memperhatikan integritas institusi publik, saya melihat langkah hukum yang akan dipertimbangkan SBY bukan hanya sebagai upaya perlindungan nama baik pribadi, tetapi juga sebagai instrumen untuk menegakkan norma hukum yang sedang tergerus oleh kultur spekulasi anonim di ruang publik.
Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang fitnah—yaitu penyebaran informasi palsu dengan sengaja tanpa bukti memadai—menjadi dasar normatif yang tak terelakkan dalam kasus ini. Akun-akun anonim yang secara masif menyebarkan narasi bahwa SBY menjadi dalang atau berkolaborasi dalam mengungkap isu ijazah Jokowi telah melanggar prinsip presumptio innocentiae (angkaan tidak bersalah) dan merusak struktur kepercayaan dalam ruang publik. Sebagai figur yang telah menjabat sebagai kepala negara dan memiliki kontribusi dalam pembangunan demokrasi Indonesia, SBY memiliki hak untuk mempertahankan martabat diri melalui jalur hukum, terutama ketika tuduhan tersebut tidak hanya melukai pribadi tetapi juga berpotensi memecah belah solidaritas elite dan menyesatkan publik.
Dari perspektif politik, langkah hukum SBY juga dapat dilihat sebagai upaya untuk membatasi spekulasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik antara dua mantan presiden. Seperti yang dikemukakan oleh analis Arifki Chaniago, SBY tampaknya ingin memisahkan diri dari debat substansi isu ijazah dan lebih fokus pada sumber tuduhan, sehingga menjaga relasi politik yang relatif terbuka dengan Jokowi. Hal ini penting mengingat dinamika politik yang akan semakin kompleks menjelang tahun 2029, di mana stabilitas elite menjadi faktor krusial untuk kelangsungan proses demokratis. Selain itu, SBY yang kini lebih banyak terlibat dalam aktivitas seni dan olahraga voli menunjukkan bahwa ia telah menjauhi intrik politik praktis, sehingga tuduhan yang menyebar adalah bentuk pembunuhan karakter yang tidak adil.
Sebagai pengamat pendidikan, saya juga melihat implikasi lebih luas dari fenomena fitnah ini terhadap kultur berbicara yang bertanggung jawab di masyarakat. Di era digital, informasi dapat menyebar dengan cepat tanpa melalui proses verifikasi, yang berpotensi merusak nilai-nilai pendidikan tentang kritisisme yang berbasis bukti. Ketika figur publik seperti SBY harus menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan tanpa dasar, hal ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara tidak berarti kebebasan untuk menyebarkan kebohongan. Institusi pendidikan harus berperan dalam menanamkan kesadaran tentang pentingnya verifikasi informasi dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam narasi hoaks yang berbahaya.
Dalam konteks ini, langkah somasi yang akan diberikan SBY sebelum menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip hukum acara. Somasi berfungsi sebagai peringatan kepada pihak yang melakukan fitnah untuk menghentikan tindakannya dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sebelum proses hukum yang lebih kompleks dimulai. Jika tindakan fitnah terus berlanjut, maka proses hukum yang diambil SBY akan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.
Kesimpulannya, langkah hukum yang akan dipertimbangkan SBY terkait fitnah keterlibatannya dalam isu ijazah Jokowi adalah langkah yang sah dan penting untuk menegakkan hukum, melindungi martabat pribadi, dan menjaga stabilitas politik nasional. Sebagai masyarakat, kita harus mendukung upaya ini dan semakin cermat dalam menyebarkan informasi, sehingga tidak menjadi bagian dari masalah yang merusak integritas ruang publik. Selain itu, institusi pendidikan harus terus berperan dalam membangun kultur berbicara yang bertanggung jawab, sehingga fenomena fitnah seperti ini tidak lagi menjadi masalah yang mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.




