![]()

OPINI. UU Guru & Dosen Digugat: Refleksi Mendalam atas Realitas Kesejahteraan Pendidik yang Belum Terwujud di Indonesia
Oleh Daeng Supriyanto SH, MH, CMS.P adalah praktisi hukum spesialis bidang hukum pendidikan dan kebijakan publik, sekaligus konsultan dalam pengembangan kebijakan kesejahteraan profesi.
Dalam kerangka tata hukum negara yang berdasarkan prinsip hukum dan kedaulatan rakyat, terjadinya proses pengugatan terhadap Undang-Undang tentang Guru dan Dosen merupakan fenomena yang tidak hanya memiliki dimensi yuridis, tetapi juga membawa muatan filosofis, sosial, dan ekonomi yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia. Secara epistemologis, perkara ini mencerminkan ketidaksesuaian antara harapan kolektif masyarakat akan sistem pendidikan yang berkualitas—yang pada gilirannya bergantung pada kesejahteraan aparatur pendidik yang layak—dengan realitas konkrit yang dihadapi oleh jutaan guru dan dosen di seluruh pelosok negeri. Konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 31 telah secara eksplisit mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memajukan pendidikan nasional; namun, realitas menunjukkan bahwa upaya untuk mewujudkan amanat konstitusional ini masih menghadapi hambatan struktural yang kompleks, salah satunya adalah belum tercapainya kesejahteraan yang layak bagi mereka yang menjadi ujung tombak dalam proses transformasi pendidikan.
Secara yuridis, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen pada awalnya dirancang sebagai instrumen hukum yang akan memberdayakan pendidik melalui penetapan standar kompetensi yang jelas, sistem pengembangan karir yang terstruktur, serta jaminan kesejahteraan yang memadai. Konsep hukum yang mendasari undang-undang ini mengacu pada prinsip bahwa pendidik sebagai profesi yang mulia memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk dalam hal penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, serta kesempatan untuk mengembangkan kapasitas diri. Namun, pengugatan yang diajukan terhadap undang-undang ini mengangkat berbagai argumen yang menunjukkan bahwa implementasi norma-norma hukum yang telah ditetapkan ternyata tidak mampu menjawab tantangan yang ada di lapangan. Beberapa poin krusial yang menjadi objek kontroversi antara lain terkait dengan mekanisme penetapan standar kesejahteraan yang dianggap belum fleksibel terhadap kondisi daerah-daerah dengan potensi ekonomi yang berbeda, sistem verifikasi kompetensi yang dinilai masih memiliki banyak celah, serta ketidakpastian dalam sumber pembiayaan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban negara terhadap para pendidik.
Dari perspektif filosofis pendidikan, kesejahteraan pendidik bukanlah sekadar masalah finansial semata, melainkan merupakan bagian integral dari upaya untuk menghargai martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki potensi intelektual dan spiritual yang perlu dikembangkan. Guru dan dosen tidak hanya berperan sebagai penyampaian ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pembina karakter, pembimbing kehidupan, dan agen perubahan yang memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan bangsa. Ketika pendidik harus menghadapi beban ekonomi yang berat—seperti kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga, membayar biaya pendidikan anak, atau bahkan mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai—maka fokus dan kapasitas mereka untuk menjalankan peran mulia tersebut akan terganggu secara signifikan. Prinsip bahwa “kualitas pendidikan tidak akan pernah melebihi kualitas pendidik” tidak dapat diwujudkan jika kondisi kesejahteraan pendidik sendiri tidak mendapatkan perhatian yang serius dan komprehensif.
Secara sosial, kondisi kesejahteraan pendidik yang belum sejahtera memiliki implikasi yang luas terhadap struktur sosial masyarakat Indonesia. Pendidik yang berada pada tingkat ekonomi yang rendah akan sulit untuk menjadi contoh positif bagi peserta didik, yang pada gilirannya dapat menciptakan sikap kurang menghargai profesi pendidikan di kalangan muda. Hal ini berpotensi menyebabkan berkurangnya minat generasi muda untuk memasuki profesi guru atau dosen, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kelangkaan sumber daya manusia pendidikan yang berkualitas. Selain itu, disparitas kesejahteraan antara pendidik di daerah perkotaan dan pedesaan juga menjadi faktor yang memperdalam kesenjangan mutu pendidikan di berbagai wilayah negara, yang berpotensi memperkuat struktur ketidaksetaraan sosial yang sudah ada. Realitas menunjukkan bahwa banyak pendidik di daerah terpencil dan perbatasan harus bekerja dengan fasilitas yang sangat terbatas dan penghasilan yang jauh di bawah standar nasional, padahal mereka memiliki peran yang sama pentingnya—bahkan lebih menantang—dibandingkan dengan pendidik di kota-kota besar.
Dari dimensi ekonomi, investasi terhadap kesejahteraan pendidik bukanlah beban bagi negara, melainkan investasi jangka panjang yang akan memberikan hasil yang signifikan bagi pembangunan nasional. Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang kuat antara kesejahteraan pendidik dengan mutu pendidikan, yang pada gilirannya berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan daya saing negara di pasar global. Ketika pendidik mendapatkan penghasilan yang layak, mereka akan memiliki insentif yang lebih besar untuk meningkatkan kompetensi diri, mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat. Selain itu, peningkatan kesejahteraan pendidik juga akan memiliki efek multiplier terhadap perekonomian lokal, karena pendapatan yang lebih baik akan meningkatkan daya beli mereka dan mendorong aktivitas ekonomi di sekitar mereka.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa masalah kesejahteraan pendidik tidak dapat diselesaikan hanya melalui revisi atau pembentukan undang-undang semata. Di balik perkara pengugatan terhadap UU Guru & Dosen terdapat kompleksitas masalah yang melibatkan berbagai faktor, seperti kapasitas anggaran negara yang terbatas, sistem pembiayaan pendidikan yang masih perlu disempurnakan, serta budaya pemerataan yang belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kebijakan publik. Selain itu, terdapat juga tantangan dalam hal tata kelola dan implementasi kebijakan di tingkat daerah, di mana seringkali terjadi penyimpangan atau kurangnya komitmen dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pendidik yang layak diperlukan pendekatan yang holistik dan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik, hingga masyarakat secara luas.
Dalam konteks upaya penyelesaian masalah ini, terdapat beberapa arahan yang dapat ditempuh. Pertama-tama, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Guru & Dosen selama ini, dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang ada. Evaluasi ini perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan data empiris yang akurat, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan yang ada. Kedua, perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait—seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi—untuk memastikan bahwa kebijakan tentang kesejahteraan pendidik dapat diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan lainnya dan memiliki sumber pembiayaan yang terjamin.
Ketiga, perlu dilakukan penguatan peran organisasi profesi guru dan dosen sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pendidik, serta sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan pendidikan. Organisasi profesi perlu memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan advokasi yang konstruktif, melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan, serta memberikan kontribusi yang berharga dalam pengembangan standar kompetensi dan sistem penilaian kinerja pendidik. Keempat, perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan pendidik sebagai investasi bagi masa depan bangsa, sehingga dapat membangun dukungan publik yang kuat untuk kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik pada akhirnya akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, karena akan menghasilkan generasi muda yang lebih berkualitas dan mampu membawa bangsa menuju kemajuan yang lebih besar.
Kelima, perlu dilakukan inovasi dalam sistem pembiayaan pendidikan yang dapat meningkatkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban terhadap para pendidik. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti optimalisasi penggunaan anggaran pendidikan, pengembangan sumber pembiayaan alternatif seperti dana pendidikan nasional atau kerja sama dengan sektor swasta, serta penerapan kebijakan pajak yang mendukung pengembangan sektor pendidikan. Selain itu, juga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peningkatan kesejahteraan pendidik dan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Dalam kesimpulan, pengugatan terhadap UU Guru & Dosen merupakan titik balik yang penting bagi bangsa Indonesia untuk melakukan refleksi mendalam tentang komitmen kita terhadap pendidikan dan kesejahteraan pendidik. Meskipun undang-undang tersebut memiliki tujuan yang mulia, realitas implementasinya yang belum mampu mewujudkan kesejahteraan yang layak bagi para pendidik menunjukkan bahwa masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Kesejahteraan pendidik bukanlah masalah yang dapat ditunda atau dianggap sepele, karena berkaitan langsung dengan masa depan bangsa dan negara. Dengan memiliki komitmen politik yang kuat, melakukan kolaborasi yang erat antara semua pemangku kepentingan, serta mengambil langkah-langkah konkrit dan terukur, kita dapat mewujudkan kondisi di mana guru dan dosen di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, fokus, dan penuh dedikasi, karena mereka merasa dihargai, dilindungi, dan mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak sebagai imbalan atas kontribusi mereka yang tak ternilai bagi kemajuan bangsa.




