![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH, MH, CMS.P adalah praktisi hukum spesialis bidang hak kekayaan intelektual dan konsultan kebijakan dalam sektor ekonomi kreatif.
Dalam konstelasi kebijakan publik yang mengatur dinamika industri kreatif di era kontemporer, terbitnya edaran pemerintah yang mewajibkan penyelenggara usaha seperti kafe dan restoran untuk membayar royalti setiap kali memutar lagu—baik secara langsung maupun melalui sistem pemutaran otomatis—merupakan langkah yang tidak hanya memiliki dimensi normatif, tetapi juga membawa implikasi yang mendalam bagi ekosistem kreatif nasional dan tata kelola hak kekayaan intelektual di Indonesia. Secara epistemologis, kebijakan ini muncul sebagai manifestasi dari kesadaran kolektif bahwa karya seni, khususnya musik, bukanlah barang komoditas yang dapat dipergunakan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan hak-hak dari pihak yang menciptakannya; melainkan sebagai hasil dari proses kreatif yang membutuhkan investasi emosional, intelektual, dan finansial yang patut untuk mendapatkan pengakuan serta imbalan yang layak.
Secara hukum, dasar dari kebijakan ini dapat ditemukan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang telah lama berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap penggunaan karya cipta yang bersifat komersial wajib memperoleh izin dari pemilik hak cipta atau lembaga yang mewakilinya, serta membayar kompensasi yang sesuai dalam bentuk royalti. Konsep ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diakui secara luas melalui berbagai perjanjian internasional, seperti Perjanjian Bern tentang Hak Cipta dan Perjanjian WIPO tentang Hak Cipta (WCT), yang mengamanatkan perlindungan yang memadai bagi pemilik hak cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam mengembangkan budaya dan kreativitas manusia.
Dari perspektif ekonomi kreatif, edaran ini membawa dampak yang multidimensi. Pada tataran mikro, pembayaran royalti akan memberikan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi penyanyi, komposer, dan produser musik, yang selama ini seringkali hanya bergantung pada penjualan rekaman atau pertunjukan langsung sebagai sumber penghasilan utama. Dengan adanya aliran pendapatan baru dari penggunaan musik di tempat usaha, para kreator musik akan memiliki insentif yang lebih besar untuk terus menghasilkan karya-karya baru yang berkualitas, yang pada gilirannya akan memperkaya khazanah budaya nasional. Pada tataran makro, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, mengingat potensi yang dimiliki oleh industri musik Indonesia yang telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, baik di pasar domestik maupun internasional.
Namun demikian, kita tidak dapat mengabaikan tantangan yang mungkin muncul seiring dengan penerapan edaran ini. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah—terutama kafe dan restoran skala mikro—tentang dasar hukum dan manfaat dari pembayaran royalti. Banyak di antara mereka yang melihat kebijakan ini hanya sebagai beban biaya tambahan yang akan meningkatkan beban operasional mereka, tanpa menyadari bahwa dengan membayar royalti, mereka secara tidak langsung berkontribusi pada kelangsungan hidup industri musik yang pada gilirannya menyediakan konten kreatif yang dapat meningkatkan pengalaman konsumen di tempat usaha mereka. Selain itu, terdapat juga tantangan dalam hal mekanisme pemungutan dan pendistribusian royalti yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar setiap rupiah yang dibayarkan oleh pelaku usaha benar-benar sampai ke tangan pemilik hak cipta yang berhak menerimanya.
Dari segi sosio-kultural, edaran ini juga memiliki makna yang mendalam sebagai bentuk penghormatan terhadap karya anak bangsa. Musik Indonesia bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga merupakan sarana untuk menyampaikan nilai-nilai budaya, identitas nasional, dan aspirasi masyarakat. Dengan mewajibkan pembayaran royalti, pemerintah secara simbolis mengakui bahwa karya kreatif memiliki nilai yang tak ternilai dan patut untuk dilindungi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dan berkontribusi pada pembentukan budaya menghargai karya cipta di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menjadi katalisator untuk munculnya kolaborasi yang lebih erat antara pelaku industri kreatif dan pelaku usaha lainnya, yang pada akhirnya akan menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Dalam konteks implementasi, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pertama-tama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif dan terarah kepada pelaku usaha tentang isi edaran, dasar hukum yang mendasarinya, serta manfaat yang akan diperoleh baik bagi mereka sendiri maupun bagi industri kreatif secara keseluruhan. Sosialisasi ini perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas pelaku usaha di berbagai tingkat, mulai dari usaha skala mikro hingga besar, serta harus dilakukan dengan menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas dan dukungan teknis bagi pelaku usaha yang mungkin mengalami kesulitan dalam memahami atau mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kedua, peran lembaga yang berwenang dalam pengelolaan hak cipta—seperti Badan Hak Cipta Indonesia (LHDNI) dan berbagai asosiasi kreatif seperti Asosiasi Penyanyi Indonesia (APMI), Asosiasi Komponis, Pencipta Lagu, dan Musik Indonesia (APPMI), serta Asosiasi Produser Rekaman Indonesia (APRI)—sangat penting dalam memastikan bahwa penerapan edaran ini berjalan dengan lancar. Lembaga-lembaga ini perlu bekerja sama secara sinergis untuk mengembangkan mekanisme pemungutan royalti yang efisien dan transparan, serta melakukan pendistribusian yang adil kepada pemilik hak cipta. Selain itu, mereka juga perlu memberikan edukasi kepada para kreator musik tentang hak-hak mereka serta cara untuk mengelola dan memanfaatkan hak cipta mereka dengan optimal.
Ketiga, pelaku usaha sendiri perlu melihat kebijakan ini bukan sebagai beban, tetapi sebagai investasi dalam kualitas dan kelangsungan hidup usaha mereka. Dengan menggunakan musik yang telah mendapatkan izin dan membayar royalti yang sesuai, pelaku usaha dapat menghindari risiko tuntutan hukum yang mungkin muncul akibat penggunaan karya cipta tanpa izin, yang tentunya akan memiliki dampak yang lebih besar bagi kelangsungan usaha mereka. Selain itu, penggunaan musik yang sah dan berkualitas juga dapat meningkatkan citra usaha mereka di mata konsumen yang semakin sadar akan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual.
Keempat, peran masyarakat juga tidak dapat diabaikan dalam mendukung keberhasilan penerapan edaran ini. Masyarakat perlu menjadi agen perubahan yang aktif dengan cara memilih untuk mengkonsumsi karya kreatif yang telah mendapatkan izin sah dan mendukung usaha-usaha yang mematuhi peraturan tentang pembayaran royalti. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap kasus penggunaan karya cipta tanpa izin yang mereka temui, sebagai bentuk kontribusi mereka dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan mengembangkan industri kreatif nasional.
Dalam kesimpulan, terbitnya edaran pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di kafe dan restoran merupakan langkah yang strategis dan penting dalam upaya melindungi hak kekayaan intelektual serta mengembangkan ekosistem kreatif nasional. Meskipun terdapat tantangan yang perlu diatasi dalam proses implementasinya, manfaat yang akan diperoleh dari kebijakan ini—baik bagi para kreator musik, pelaku usaha, maupun masyarakat secara keseluruhan—jauh lebih besar daripada tantangan tersebut. Dengan melakukan kolaborasi yang erat dan memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan kebijakan ini dengan baik, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi industri kreatif Indonesia, di mana karya-karya kreatif dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, serta memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan bangsa dan negara.




