KUHP Baru Berlaku Tahun 2026: Menyeimbangkan Norma Hukum, Nilai Budaya, dan Kebebasan Sipil dalam Era Demokrasi Modern

Loading

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pengacara & Ahli Hukum Pidana

Pada tanggal 2 Januari 2026, Republik Indonesia secara resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada tahun 2022, menggantikan instrumen hukum pidana kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Langkah ini bukan hanya sebuah perubahan normatif dalam sistem hukum pidana nasional, melainkan juga sebuah pernyataan politik dan budaya mengenai identitas hukum Indonesia yang sesuai dengan konteks zaman dan nilai-nilai masyarakat kontemporer. Namun, seiring dengan harapan akan sistem hukum yang lebih relevan dan adaptif, muncul pula kekhawatiran mendalam terkait potensi pembatasan terhadap kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menempatkan kritikus pemerintah serta elemen masyarakat pada posisi yang rentan. Sebagai seorang pengacara yang telah mendalami dinamika hukum pidana dan implikasi konstitusional dari setiap regulasi negara, saya berpendapat bahwa penerapan KUHP baru merupakan sebuah tantangan multidimensi yang membutuhkan pemahaman komprehensif tentang sinergi antara fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial, pelindung hak asasi manusia, dan penjamin kohesi nasional dalam kerangka negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila.

Dimensi Historis dan Normatif: Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional yang Berakar pada Budaya Lokal

Secara epistemologis, penggantian KUHP lama dengan yang baru merupakan sebuah langkah evolusioner yang telah lama dinantikan dalam perkembangan sistem hukum nasional. KUHP lama yang berasal dari era kolonial Belanda, meskipun telah mengalami berbagai interpretasi dan penyesuaian melalui putusan pengadilan serta peraturan pelengkap, pada intinya masih membawa jejak orientasi hukum yang bertujuan untuk memelihara ketertiban kolonial dan kepentingan kekuasaan luar negeri. Dalam konteks kemerdekaan dan pembangunan identitas nasional yang berkelanjutan, memiliki instrumen hukum pidana yang dirancang berdasarkan pada norma hukum dan budaya Indonesia merupakan keharusan yang tidak dapat ditunda lagi.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini dirancang untuk menjadi sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain, dengan memasukkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan perkembangan hukum kontemporer, termasuk penerapan sistem restorative justice (keadilan restoratif) yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan perbaikan kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan, bukan hanya fokus pada pemberian hukuman retributif. Konsep ini merupakan terobosan penting dalam paradigma hukum pidana Indonesia, yang selama ini lebih condong pada sistem retributive justice yang berorientasi pada balasan terhadap pelanggaran hukum.

Namun, kita juga harus menyadari bahwa proses transformasi dari hukum kolonial ke hukum nasional tidak dapat dilakukan secara instan atau tanpa tantangan. Setiap norma hukum yang baru membawa dengan diri asumsi-asumsi tentang manusia, masyarakat, dan hubungan antara individu dengan negara yang perlu diuji terhadap prinsip-prinsip konstitusi serta aspirasi masyarakat demokratis. KUHP baru, dengan segala kelebihan dan kebarunya, harus mampu menjawab pertanyaan mendasar tentang peran negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, batasan wewenang negara dalam mengintervensi ruang pribadi individu, serta bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketentuan Kontroversial: Hubungan Seks di Luar Nikah sebagai Tindak Pidana

Salah satu ketentuan yang paling banyak menarik perhatian dan menimbulkan perdebatan adalah pengkriminalisasian hubungan seks di luar nikah, yang dapat dihukum dengan pidana penjara hingga satu tahun. Ketentuan ini dirancang dengan mekanisme complaint offense, yaitu hanya dapat dituntut jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Dari perspektif normatif dan budaya, ketentuan ini dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap nilai-nilai perkawinan dan keluarga sebagai unit dasar masyarakat, yang dalam berbagai tradisi dan agama di Indonesia memiliki posisi yang sangat penting sebagai pilar utama kohesi sosial dan pembangunan generasi mendatang.

Namun, dari perspektif hak asasi manusia dan kebebasan sipil, ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait batasan wewenang negara dalam mengatur kehidupan pribadi individu. Dalam sistem hukum modern yang berdasarkan pada prinsip negara hukum dan demokrasi, negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi ruang pribadi serta kebebasan individu dalam menjalankan kehidupan mereka, selama tidak ada pihak yang dirugikan atau hak orang lain dilanggar. Argumen yang sering diajukan oleh aktivis demokrasi dan pakar hukum adalah bahwa hubungan seks antara orang dewasa yang dilakukan dengan persetujuan saling bebas merupakan bagian dari hak atas privasi dan kebebasan berkembang sebagai individu yang dijamin oleh Pasal 28A dan Pasal 28F UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Perlu juga diperhatikan bahwa dalam praktik penegakan hukum, ketentuan yang memiliki definisi luas dan mekanisme pelaporan yang bergantung pada keluhan dari pihak tertentu berpotensi menjadi alat penyalahgunaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik pribadi, perselisihan keluarga, atau bahkan tekanan sosial terhadap kelompok tertentu. Misalnya, ketentuan ini dapat digunakan untuk mengecam individu yang memiliki orientasi seksual yang berbeda atau untuk menyelesaikan sengketa pribadi dengan cara yang tidak sehat. Oleh karena itu, meskipun mekanisme complaint offense dirancang untuk membatasi penerapan ketentuan ini hanya pada kasus-kasus yang benar-benar merugikan pihak lain, kita perlu memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak digunakan sebagai alat untuk menindas atau membatasi kebebasan individu yang sah.

Ketentuan tentang Penghinaan Negara dan Ideologi: Menyeimbangkan Kedaulatan dan Kebebasan Berpendapat

Ketentuan lain yang menjadi objek perdebatan adalah pengaturan tentang penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara, yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, serta larangan menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Selain itu, definisi yang luas mengenai “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah atau pencemaran nama baik juga menjadi perhatian karena berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan pers.

Dari perspektif negara hukum dan keutuhan nasional, ketentuan ini dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap simbol-simbol kedaulatan negara dan dasar filsafat negara yang telah menjadi landasan kemerdekaan dan persatuan bangsa. Pancasila sebagai dasar negara memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan setiap upaya untuk merusak atau menggantikan dasar negara ini jelas merupakan ancaman terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup negara. Demikian pula, penghormatan terhadap lembaga negara dan pejabat yang menjalankan tugas publik merupakan bagian dari prinsip tata pemerintahan yang teratur dan terstruktur.

Namun, dalam konteks demokrasi yang mengedepankan kebebasan berpendapat dan akuntabilitas pemerintah, ketentuan ini memiliki potensi untuk digunakan sebagai alat untuk menekan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau perilaku pejabat negara. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama demokrasi, yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, dan memperbaiki kinerja pemerintah. Dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk penghinaan, melainkan bagian dari proses pembangunan negara yang lebih baik. Oleh karena itu, sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk memiliki pemahaman yang jelas dan tepat mengenai batasan antara kritik yang sah dan penghinaan yang tidak dapat diterima, serta untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda pendapat atau kritikus pemerintah yang bertanggung jawab.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sendiri mengakui bahwa terdapat risiko penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan-ketentuan ini, tetapi menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan kunci untuk mencegah hal tersebut. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesadaran akan potensi risiko, tetapi juga menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru tidak hanya bergantung pada aparat hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan memastikan bahwa hukum digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu.

Mekanisme Pengawasan dan Sosialisasi: Menjamin Implementasi yang Bertanggung Jawab

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa KUHP baru dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, pemerintah telah melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada aparat hukum mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP, serta menyelaraskannya dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang juga berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026. Selain itu, terdapat mekanisme pengawasan yang dirancang untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan, baik melalui pengawasan internal dalam institusi penegak hukum maupun melalui pengawasan eksternal oleh masyarakat, parlemen, dan lembaga pengawas negara.

Namun, kita harus menyadari bahwa sosialisasi dan mekanisme pengawasan yang baik tidak cukup jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai hukum dan hak asasi manusia di kalangan aparat penegak hukum serta masyarakat secara luas. Perlunya peningkatan kapasitas aparat hukum dalam memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dengan benar, serta pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka berdasarkan pada KUHP baru, menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk kebaikan dan keadilan.

Selain itu, peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas norma hukum akan menjadi semakin penting dalam era penerapan KUHP baru. Setiap ketentuan yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi atau hak asasi manusia harus dapat diajukan untuk diuji ke MK, sehingga dapat dipastikan bahwa sistem hukum yang berlaku selalu sejalan dengan nilai-nilai dasar negara dan kepentingan masyarakat luas.

Kesimpulan: Menuju Sistem Hukum yang Seimbang dan Berkeadilan

Dalam kesimpulan, penerapan KUHP baru mulai tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam perkembangan sistem hukum pidana nasional Indonesia. Sebagai instrumen hukum yang dirancang berdasarkan pada norma hukum dan budaya Indonesia, KUHP baru memiliki potensi untuk menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan negara hukum yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Namun, seperti yang telah diakui oleh Menteri Hukum, terdapat risiko penyalahgunaan yang harus kita waspadai dan cegah melalui pengawasan publik yang aktif dan mekanisme pengawasan yang efektif.

Ketentuan-ketentuan kontroversial seperti pengkriminalisasian hubungan seks di luar nikah, pengaturan tentang penghinaan negara, dan larangan ideologi tertentu membutuhkan penerapan yang sangat hati-hati dan tepat, dengan memastikan bahwa batasan terhadap kebebasan individu seimbang dengan kepentingan umum dan tidak digunakan sebagai alat untuk menindas atau membatasi kebebasan yang sah. Kita harus menyadari bahwa hukum bukanlah alat yang statis atau mutlak, melainkan sebuah sistem yang hidup yang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terus berkembang.

Pada akhirnya, keberhasilan penerapan KUHP baru bergantung pada komitmen bersama dari semua pihak – pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga negara lainnya – untuk menjadikan hukum sebagai alat untuk melindungi hak-hak setiap individu, memelihara ketertiban umum, dan membangun masyarakat yang adil dan makmur. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa KUHP baru tidak hanya menjadi simbol kemajuan hukum nasional, tetapi juga menjadi bagian yang integral dari upaya kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik bagi generasi sekarang dan mendatang.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

YLBHI Mendesak Penerbitan Perpu Penundaan Berlaku KUHP dan KUHAP Baru: Refleksi atas Krisis Kepercayaan dan Tantangan Implementasi Hukum Nasional

Kam Jan 1 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Pengacara & Ahli Hukum Pidana Pada tanggal 1 Januari 2026, tepat sehari sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai lembaga masyarakat hukum yang telah lama berperan dalam […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI