69 Jaksa Dipecat-Dicopot Jabatan karena Pelanggaran Berat Sepanjang 2025: Refleksi atas Integritas Institusi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pengacara & Ahli Hukum Pidana

Pada akhir tahun 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa sepanjang tahun tersebut, sebanyak 101 jaksa telah dijatuhi sanksi disiplin, dengan 69 di antaranya mendapatkan hukuman berat berupa pencopotan jabatan bahkan status sebagai jaksa itu sendiri. Data ini, yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers capaian kinerja tahunan, bukan hanya sekadar angka statistik yang mencerminkan fenomena pelanggaran di dalam institusi penegak hukum. Sebaliknya, hal ini menjadi titik refleksi mendalam bagi bangsa Indonesia terkait integritas institusi, mekanisme pengawasan internal, serta orientasi sistem penegakan hukum yang sedang kita bangun dan kembangkan. Sebagai seorang pengacara yang telah berkecimpung dalam berbagai dimensi hukum pidana dan tata kelola institusi negara, saya berpendapat bahwa peristiwa ini memiliki implikasi multidimensi yang perlu kita telaah secara komprehensif, tidak hanya dari sisi konsekuensi hukum yang dijatuhkan, melainkan juga dari sisi makna filosofis, sosial, dan politik bagi pembangunan negara hukum yang berlandaskan pada keadilan dan kepercayaan publik.

Dimensi Hukum dan Prosedural: Menegakkan Prinsip Akuntabilitas dalam Institusi Penegak Hukum

Secara teoritis, institusi kejaksaan memegang peran sentral dalam sistem penegakan hukum sebagai garda terdepan dalam menjalankan wewenang penuntutan pidana, serta sebagai bagian dari tripod kekuasaan negara yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan keadilan. Dalam kerangka negara hukum, kejaksaan tidak hanya diwajibkan untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan di masyarakat, tetapi juga harus menjadi contoh utama dalam mematuhi hukum yang sama yang mereka jaga dan tegakkan. Konsep noblesse oblige (kewajiban bangsawan) yang berlaku bagi setiap penyelenggara negara menjadi semakin krusial ketika ia berada dalam posisi yang memiliki wewenang untuk memutuskan nasib hukum individu dan kelompok masyarakat.

Dari perspektif hukum administratif dan disiplin, pemberian sanksi berat kepada 69 jaksa tersebut merupakan manifestasi konkrit dari prinsip akuntabilitas yang harus menjadi dasar setiap institusi negara. Sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan negara, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung tentang Disiplin Pegawai Kejaksaan, setiap pegawai negeri sipil termasuk jaksa yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum, etika profesi, atau peraturan perundang-undangan wajib mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahan pelanggarannya. Dalam beberapa kasus yang telah diumumkan, seperti kasus eks Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parling Goman yang terjerat Operasi Tertutup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan, serta sejumlah jaksa lainnya yang terlibat dalam kasus serupa di Banten, sanksi yang diberikan merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran yang telah dilakukan dan telah melalui proses verifikasi serta pembuktian yang sesuai dengan kaidah hukum.

Perlu kita akui bahwa mekanisme pengawasan internal yang telah berjalan dalam Kejagung sepanjang 2025 menunjukkan adanya komitmen nyata untuk membersihkan barisan dalam institusi ini. Hal ini terlihat dari peningkatan yang sangat signifikan dalam jumlah pengaduan yang masuk, dari hanya 43 pada tahun 2024 menjadi 616 pada tahun 2025, dengan 659 laporan telah diselesaikan dan hanya 8 yang masih dalam proses. Angka ini mencerminkan bahwa sistem pengaduan mulai berfungsi sebagai saluran yang efektif bagi masyarakat maupun elemen internal untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi. Selain itu, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai 96,45 persen juga menunjukkan upaya yang serius dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan bagi para pegawai kejagung. Namun, kita juga harus menyadari bahwa efektivitas mekanisme pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah pengaduan yang diterima dan diselesaikan, melainkan juga dari kualitas proses penyelidikan dan objektivitas dalam memberikan sanksi, serta pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dimensi Sosial dan Normatif: Memulihkan Kepercayaan Publik sebagai Modal Dasar Penegakan Hukum

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal dasar yang tidak ternilai harganya dalam menjalankan fungsi negara sebagai pelindung hak dan kewajiban rakyat. Ketika institusi kejaksaan, yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan kebenaran, mengalami kasus pelanggaran yang dilakukan oleh elemen internalnya, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat struktural atau administratif, melainkan juga bersifat normatif dan budaya. Masyarakat akan cenderung meragukan kredibilitas setiap putusan hukum yang dikeluarkan, serta mempertanyakan apakah prinsip keadilan yang diamanatkan oleh konstitusi benar-benar dapat terwujud melalui tangan-tangan yang seharusnya menjaganya.

Dalam konteks ini, pemberian sanksi tegas kepada jaksa yang melakukan pelanggaran berat merupakan langkah yang tidak dapat dihindari untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, langkah ini tidak cukup jika tidak diimbangi dengan upaya yang komprehensif untuk memperkuat pendidikan etika profesi, sistem pengawasan berkelanjutan, serta kultur integritas yang menjadikan kepatuhan terhadap hukum dan norma etika sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas setiap jaksa. Kita harus menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kecil jaksa tidak hanya merusak citra institusi secara keseluruhan, tetapi juga dapat menciptakan persepsi negatif yang sulit dihilangkan terhadap seluruh profesi jaksa, padahal sebagian besar dari mereka menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi.

Perdebatan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ini juga menjadi hal yang penting untuk kita telaah. Apakah pelanggaran tersebut disebabkan oleh faktor individu yang lemah dalam menghadapi godaan, ataukah terdapat faktor struktural dan budaya dalam institusi yang memungkinkan bahkan mendorong terjadinya pelanggaran? Sebagai contoh, apakah sistem pengawasan yang ada selama ini telah berfungsi secara optimal, ataukah terdapat celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Apakah beban kerja yang berat dan tuntutan yang tinggi dalam menjalankan tugas menyebabkan sebagian jaksa terpaksa mengambil jalan pintas atau melakukan pelanggaran untuk memenuhi target? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui evaluasi yang mendalam dan objektiv, agar langkah-langkah pencegahan yang diambil di masa mendatang dapat lebih tepat sasaran dan efektif.

Dimensi Institusional dan Pembangunan Jangka Panjang: Menuju Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas

Peristiwa pencopotan 69 jaksa karena pelanggaran berat sepanjang 2025 seharusnya menjadi momentum bagi Kejagung untuk melakukan reformasi yang mendalam dalam berbagai aspek, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, sistem pengawasan, hingga sistem penghargaan dan sanksi. Rekrutmen jaksa tidak hanya harus berdasarkan pada kemampuan akademik dan kompetensi hukum semata, tetapi juga pada integritas pribadi dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan serta profesionalisme. Pendidikan etika profesi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kurikulum pendidikan jaksa, baik pada tahap awal maupun dalam bentuk pelatihan berkelanjutan sepanjang karir mereka.

Selain itu, perlu diperkuat sistem pengawasan yang independen dan efektif, baik dari sisi internal maupun eksternal. Pengawasan internal yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) perlu didukung oleh sumber daya yang memadai serta wewenang yang jelas untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh elemen internal kejaksaan. Di sisi lain, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat, parlemen, serta lembaga pengawas negara seperti KPK juga perlu ditingkatkan agar dapat memberikan kontrol yang efektif terhadap perilaku institusi kejaksaan. Transparansi dalam penyelenggaraan tugas, termasuk dalam proses pengambilan keputusan penuntutan dan penanganan perkara, juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Kita juga harus menyadari bahwa reformasi dalam institusi kejaksaan tidak dapat dilakukan secara sendirian, melainkan harus menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan yang lebih luas. Kejaksaan tidak dapat berfungsi secara optimal jika sistem peradilan umum, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya tidak juga mengalami perbaikan yang sejalan. Kolaborasi yang efektif antara berbagai institusi penegak hukum, serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat, menjadi syarat mutlak untuk membangun sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas. Selain itu, peran masyarakat dalam mengawasi dan memantau kinerja institusi penegak hukum juga harus ditingkatkan melalui peningkatan literasi hukum dan partisipasi yang aktif dalam proses pembentukan kebijakan hukum.

Kesimpulan: Dari Krisis Integritas Menuju Puncak Reformasi

Dalam kesimpulan, peristiwa 69 jaksa dipecat-dicopot jabatan karena pelanggaran berat sepanjang 2025 merupakan sebuah krisis yang tidak dapat kita abaikan, tetapi juga merupakan momentum emas untuk melakukan reformasi yang mendalam dalam institusi kejaksaan dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Kita tidak boleh hanya melihat angka-angka statistik tersebut sebagai bukti kegagalan institusi, melainkan juga sebagai bukti komitmen untuk membersihkan diri dan bergerak menuju arah yang lebih baik.

Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada konstitusi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap institusi negara, termasuk kejaksaan, beroperasi dengan penuh integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme. Pemberian sanksi tegas kepada jaksa yang melakukan pelanggaran merupakan langkah awal yang penting, tetapi kita juga harus fokus pada upaya pencegahan dan pembangunan kapasitas yang berkelanjutan agar kejaksaan dapat menjalankan perannya sebagai garda terdepan penegakan hukum dengan baik.

Kepercayaan publik yang hilang tidak dapat dipulihkan dalam semalam, tetapi melalui upaya yang konsisten dan sungguh-sungguh, kita dapat membangun institusi kejaksaan yang tidak hanya dihormati karena wewenangnya, tetapi juga karena integritas dan profesionalismenya. Pada akhirnya, tujuan utama dari semua upaya ini adalah untuk memastikan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk melindungi hak-hak rakyat dan membangun masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan semangat dan tujuan pembangunan negara yang telah kita tetapkan bersama.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KUHP Baru Berlaku Tahun 2026: Menyeimbangkan Norma Hukum, Nilai Budaya, dan Kebebasan Sipil dalam Era Demokrasi Modern

Kam Jan 1 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Pengacara & Ahli Hukum Pidana Pada tanggal 2 Januari 2026, Republik Indonesia secara resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada tahun 2022, menggantikan instrumen hukum pidana kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Langkah […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI