Tiga Pasal UU KUHP yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi: Merenungkan Perselisihan Hukum, Nilai Konstitusional, dan Orientasi Negara Hukum

Loading

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pengacara & Ahli Hukum Pidana

Dalam kerangka dinamika perkembangan sistem hukum pidana nasional, pengajuan uji materiil terhadap tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – yang mengatur tentang perzinaan, pidana mati, dan penghinaan pemerintah – ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan fenomena hukum yang memiliki dimensi multidisiplin, melibatkan pertemuan antara kaidah hukum positif, nilai-nilai konstitusional, aspirasi masyarakat, dan orientasi pembangunan negara hukum di Indonesia. Sebagai seorang pengacara yang telah mendalami berbagai aspek hukum pidana dan konstitusi selama bertahun-tahun, saya berpendapat bahwa perselisihan ini tidak hanya menyangkut interpretasi normatif terhadap ketentuan hukum yang bersangkutan, melainkan juga menjadi cermin dari perdebatan mendalam mengenai arah perkembangan sistem hukum yang sesuai dengan semangat UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta tuntutan zaman yang terus berkembang.

Pasal tentang Perzinaan: Perselisihan Antara Norma Hukum dan Nilai Budaya

Ketentuan tentang perzinaan dalam KUHP, yang pada dasarnya mengatur tentang hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sebagai tindak pidana, telah menjadi objek kritik dari berbagai kalangan yang menganggapnya tidak sesuai dengan perkembangan nilai-nilai masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Dalam konteks hukum konstitusional, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana negara berwenang untuk mengatur kehidupan pribadi individu dalam ranah hubungan intim, terutama ketika tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung.

Secara teoritis, konsep nullum crimen, nulla poena sine lege (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang, tidak ada pidana tanpa undang-undang) yang menjadi pilar hukum pidana modern tidak serta merta menjadikan setiap ketentuan pidana sebagai hal yang sah secara konstitusi. Sebagaimana telah ditegaskan oleh MK dalam berbagai putusannya, setiap norma hukum haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara yang terkandung dalam UUD 1945, termasuk prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal perzinaan, kritik yang muncul menitikberatkan pada argumen bahwa pengaturan pidana terhadap hubungan seksual di luar perkawinan merupakan bentuk campur tangan negara yang berlebihan ke dalam ranah kehidupan pribadi yang seharusnya menjadi wilayah kebebasan individu.

Namun, kita juga tidak dapat mengabaikan bahwa norma hukum tidak pernah berdiri sendiri dari konteks budaya dan nilai-nilai masyarakat tempat ia berlaku. Indonesia sebagai negara yang memiliki keragaman budaya dan mayoritas masyarakat yang beragama memang memiliki nilai-nilai kolektif yang mengedepankan kesucian perkawinan dan keluarga sebagai unit dasar masyarakat. Dari perspektif ini, ketentuan tentang perzinaan dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap nilai-nilai budaya dan moral yang telah menjadi bagian dari identitas bangsa. Perdebatan ini kemudian menjadi titik temu antara dua nilai yang sama pentingnya: kebebasan individu yang dijamin konstitusi dan perlindungan terhadap nilai-nilai kolektif yang menjadi dasar kohesi sosial.

Perlu juga diperhatikan bahwa dalam praktik penegakan hukum, ketentuan tentang perzinaan seringkali menjadi objek penyalahgunaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan unsur kekuasaan atau konflik pribadi. Banyak kasus menunjukkan bahwa pasal ini digunakan untuk mengecam individu tertentu tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substansial atau dampak sosial yang ditimbulkan. Dalam konteks ini, pengajuan uji materiil ke MK dapat dianggap sebagai upaya untuk menyelaraskan norma hukum dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang lebih komprehensif, serta untuk memastikan bahwa ketentuan pidana tidak digunakan sebagai alat untuk menindas atau mengecualikan kelompok tertentu dalam masyarakat.

Pasal tentang Pidana Mati: Pertarungan Antara Retribusi Hukum dan Nilai Kemanusiaan

Salah satu isu hukum pidana yang paling kontroversial secara global dan nasional adalah keberadaan pidana mati, yang dalam KUHP diatur sebagai salah satu jenis pidana yang dapat diberikan bagi kejahatan-kejahatan tertentu seperti pembunuhan dengan rencana, pengkhianatan negara, dan perdagangan narkoba dalam skala besar. Pengajuan uji materiil terhadap pasal yang mengatur pidana mati ke MK merupakan bagian dari perdebatan yang telah berlangsung lama mengenai apakah bentuk pidana yang paling ekstrem ini sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan yang telah diakui secara internasional.

Dari perspektif hukum konstitusional, argumen utama yang diajukan oleh pihak yang menentang pidana mati adalah bahwa bentuk pidana ini bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 serta prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur tentang hak asasi manusia, seperti Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Selain itu, terdapat argumen bahwa pidana mati tidak efektif sebagai sarana pencegahan kejahatan, dan bahkan memiliki potensi untuk menyebabkan kesalahan hukum yang tidak dapat diperbaiki, mengingat bahwa tidak ada sistem peradilan yang benar-benar bebas dari kesalahan.

Namun, di sisi lain, pendukung keberadaan pidana mati berargumen bahwa bentuk pidana ini merupakan bagian dari sistem retribusi hukum yang adil, terutama bagi kejahatan yang sangat serius yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Dari perspektif ini, pidana mati dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan masyarakat luas, serta sebagai sarana untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban kejahatan. Banyak masyarakat di Indonesia yang masih menganggap bahwa pidana mati merupakan konsekuensi yang pantas bagi pelaku kejahatan berat, terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan kemarahan publik seperti pembunuhan massal atau perdagangan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Perlu juga diperhatikan bahwa perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa semakin banyak negara yang menghapuskan pidana mati atau memberlakukan moratorium terhadap pelaksanaannya. Indonesia sendiri telah menunjukkan langkah-langkah tertentu dalam arah ini, seperti dengan mengurangi jumlah kejahatan yang dapat dihukum mati dan memperhatikan aspek rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana. Namun, keputusan untuk menghapuskan atau mempertahankan pidana mati tidak dapat diambil secara sepihak, melainkan harus mempertimbangkan berbagai faktor termasuk konteks budaya, tingkat kejahatan, dan aspirasi masyarakat yang menjadi subjek hukum. Dalam konteks pengajuan uji materiil ke MK, perdebatan ini akan berkutat pada pertanyaan apakah pidana mati sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diamanatkan oleh konstitusi, serta apakah negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak untuk hidup bahkan bagi pelaku kejahatan berat.

Pasal tentang Penghinaan Pemerintah: Perselisihan Antara Kedaulatan Negara dan Kebebasan Berpendapat

Ketentuan tentang penghinaan pemerintah dalam KUHP, yang mengatur tentang tindakan yang dianggap merendahkan atau menghina lembaga negara atau pejabat pemerintah dalam menjalankan tugasnya, telah menjadi objek kritik yang tajam dari kalangan pers, aktivis masyarakat, dan akademisi yang menganggapnya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam era demokrasi yang mengedepankan partisipasi rakyat dan akuntabilitas pemerintah, pasal ini seringkali dianggap sebagai alat yang digunakan untuk menekan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau perilaku pejabat negara.

Secara teoritis, konsep kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama demokrasi, yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintah. Dalam sistem negara hukum, pemerintah dan pejabat negara tidak boleh berada di atas hukum, dan setiap tindakan mereka harus dapat diperiksa dan dikritik oleh masyarakat. Dari perspektif ini, ketentuan tentang penghinaan pemerintah dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi dasar tata pemerintahan demokratis. Banyak kasus menunjukkan bahwa pasal ini digunakan untuk menuntut pidana terhadap individu atau kelompok yang mengeluarkan kritik yang keras terhadap pemerintah, bahkan ketika kritik tersebut berdasarkan fakta dan bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah.

Namun, kita juga harus mengakui bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi integritas dan kehormatan lembaga negara sebagai simbol kedaulatan dan kesatuan bangsa. Dari perspektif ini, penghinaan terhadap pemerintah yang dilakukan dengan cara yang tidak bertanggung jawab, menyebarkan kebohongan, atau bertujuan untuk menggoyahkan stabilitas negara dapat dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban umum dan keutuhan negara. Perdebatan ini kemudian menjadi pertanyaan tentang batasan antara kebebasan berpendapat yang sah dan tindakan yang merusak kepentingan negara serta masyarakat luas.

Perlu juga diperhatikan bahwa perkembangan hukum di berbagai negara menunjukkan bahwa ketentuan tentang penghinaan pemerintah atau penghinaan terhadap lembaga negara semakin banyak yang direformasi atau dicabut, dengan alasan bahwa bentuk pengaturan pidana semacam itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri, terdapat upaya untuk menyelaraskan ketentuan ini dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat melalui berbagai amandemen hukum dan putusan pengadilan. Pengajuan uji materiil ke MK terhadap pasal yang mengatur penghinaan pemerintah dapat dianggap sebagai langkah untuk memastikan bahwa batasan terhadap kebebasan berpendapat tidak melebihi batas yang diizinkan oleh konstitusi, serta untuk memastikan bahwa kritik terhadap pemerintah dapat diberikan secara bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut akan balasan pidana.

Perspektif Integratif: Menuju Sistem Hukum yang Sejalan dengan Nilai Konstitusional

Dalam kesimpulan, pengajuan uji materiil terhadap tiga pasal dalam KUHP – tentang perzinaan, pidana mati, dan penghinaan pemerintah – ke Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena hukum yang memiliki makna mendalam bagi perkembangan sistem hukum nasional. Setiap pasal yang digugat mewakili perdebatan antara nilai-nilai yang sama pentingnya, yang membutuhkan pemahaman yang komprehensif dan pendekatan yang seimbang antara kaidah hukum positif, nilai-nilai konstitusional, dan aspirasi masyarakat.

Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada konstitusi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pada saat yang sama, negara juga harus memperhatikan konteks budaya dan nilai-nilai kolektif yang menjadi bagian dari identitas bangsa, serta kepentingan masyarakat luas dalam menjaga ketertiban umum dan keutuhan negara.

Putusan yang akan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap tiga pasal yang digugat ini tidak hanya akan memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi sistem peradilan pidana nasional, tetapi juga akan menjadi indikator arah perkembangan nilai-nilai konstitusional dan orientasi negara hukum di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk menghadapi putusan ini dengan sikap yang objektif dan menghormati keputusan yang diambil melalui proses hukum yang sah, karena dalam sistem negara hukum, keputusan pengadilan konstitusi merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak individu, serta antara nilai-nilai kolektif dan kebebasan pribadi.

Pada akhirnya, perdebatan tentang tiga pasal KUHP yang digugat ke MK harus dilihat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan semangat reformasi serta tuntutan zaman. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau mengecualikan, melainkan harus menjadi sarana untuk melindungi hak-hak setiap individu dan masyarakat, serta untuk membangun tatanan sosial yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

69 Jaksa Dipecat-Dicopot Jabatan karena Pelanggaran Berat Sepanjang 2025: Refleksi atas Integritas Institusi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Kam Jan 1 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Pengacara & Ahli Hukum Pidana Pada akhir tahun 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan bahwa sepanjang tahun tersebut, sebanyak 101 jaksa telah dijatuhi sanksi disiplin, dengan 69 di antaranya mendapatkan hukuman berat berupa pencopotan jabatan bahkan status sebagai jaksa itu sendiri. Data ini, […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI