![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Pengamat Politik Nasional
Pada tataran diskursus politik nasional, usulan yang diajukan oleh Partai Gerindra, Golkar, dan PAN untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) ke dalam ranah pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah sebuah proposisi yang muncul secara sepihak atau tanpa konteks. Sebaliknya, hal ini merupakan cerminan dari perdebatan mendalam mengenai arah perkembangan demokrasi lokal di Indonesia, di mana dua pilar yang saling bersaing—efisiensi birokrasi dan finansial serta nilai-nilai partisipasi rakyat yang menjadi amanat reformasi—berada pada titik temu yang kompleks. Sebagai seorang pengamat politik yang telah mengamati dinamika sistem pemerintahan Indonesia selama bertahun-tahun, saya berpendapat bahwa usulan ini memerlukan analisis yang komprehensif, tidak hanya dari segi manfaat yang diharapkan tetapi juga implikasi jangka panjang bagi substansi demokrasi dan struktur kekuasaan di tanah air, terutama menjelang pemilihan umum nasional tahun 2029.
Dimensi Biaya Politik: Realitas yang Tidak Bisa Diabaikan
Salah satu argumen utama yang diajukan oleh para pendukung usulan ini adalah masalah biaya politik yang semakin membengkak dalam pelaksanaan pilkada langsung. Seperti yang telah tercatat dalam berbagai kajian dan laporan praktik pelaksanaan pilkada di berbagai daerah, biaya yang dikeluarkan untuk kampanye, administrasi pemungutan suara, serta penanganan berbagai dinamika sosial selama masa kontestasi seringkali mencapai angka yang signifikan. Bagi sebagian kalangan, termasuk para tokoh dari partai yang mengajukan usulan ini, sistem pilkada langsung dianggap telah menciptakan “ekonomi politik” yang tidak efisien, di mana sebagian besar sumber daya yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah justru tercurah untuk aktivitas politik yang bersifat sementara.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, misalnya, telah secara tegas menyatakan bahwa metode pemilihan melalui DPRD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan mengurangi potensi konflik horizontal yang kerap muncul selama masa pilkada langsung. Perspektif ini tidak dapat sepenuhnya diabaikan, mengingat bahwa di beberapa daerah, biaya pilkada bahkan melebihi anggaran yang dialokasikan untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, praktik “politik uang” yang masih menjadi momok dalam pilkada langsung—seperti yang telah digambarkan dalam analisis mengenai bagaimana kontestan menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi pilihan rakyat melalui mekanisme yang tidak transparan—juga menjadi alasan kuat bagi mereka yang menginginkan perubahan sistem.
Namun, perlu juga kita akui bahwa argumen efisiensi ini tidak lepas dari risiko tersendiri. Jika mekanisme pemilihan melalui DPRD tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparansi yang tinggi, maka kita berpotensi menghadapi bentuk korupsi yang baru, di mana proses pengambilan keputusan mengenai calon kepala daerah menjadi objek transaksi politik antar elit partai. Dalam konteks ini, “efisiensi” yang diharapkan bisa saja berubah menjadi alat untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dalam tangan sebagian kecil kelompok politik, bukan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Amanat Reformasi: Jembatan yang Tidak Boleh Runtuh
Salah satu aspek paling krusial yang harus menjadi pertimbangan utama dalam membahas usulan ini adalah hubungan antara mekanisme pilkada dan nilai-nilai reformasi yang telah menjadi landasan sistem demokrasi Indonesia pasca-1998. Pilkada langsung sendiri merupakan salah satu hasil paling nyata dari gerakan reformasi, yang bertujuan untuk memberikan kekuasaan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka sendiri. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serta penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan langsung merupakan bagian tak terpisahkan dari konstitusi negara kita.
Dalam konteks ini, usulan untuk mengembalikan pilkada ke dalam ranah DPRD bisa saja dianggap sebagai sebuah langkah mundur dari nilai-nilai reformasi, terutama jika tidak diikuti dengan upaya untuk memperkuat peran masyarakat dalam proses pengawasan dan pembentukan kebijakan daerah. Kritik yang muncul dari berbagai kalangan, termasuk dari beberapa kepala daerah dan elemen masyarakat sipil, menunjukkan bahwa ada kekhawatiran mendalam bahwa perubahan sistem ini akan mengurangi partisipasi rakyat dan membuat proses pemilihan pemimpin daerah menjadi lebih jauh dari kendali publik.
Namun, kita juga tidak bisa mengabaikan fakta bahwa praktik pilkada langsung selama ini tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Seperti yang telah diungkapkan oleh beberapa analis, termasuk Bambang Soesatyo dari MPR RI, pilkada langsung yang seharusnya menjadi sarana untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan efektif justru dalam beberapa kasus menghasilkan administrasi daerah yang koruptif. Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi politik masyarakat, yang membuat mereka rentan terhadap pengaruh uang dan kepentingan kelompok tertentu. Dalam hal ini, usulan perubahan sistem bisa saja dianggap sebagai sebuah upaya untuk “memperbaiki” demokrasi lokal, bukan untuk mencederainya, asalkan ada mekanisme yang tepat untuk memastikan bahwa suara rakyat tetap dapat terdengar melalui perwakilan mereka di DPRD.
Agenda Jangka Panjang: Menuju Pemilu 2029
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi mengenai usulan ini adalah apakah terdapat agenda tersembunyi dari para partai yang mengajukannya untuk melanggengkan kekuasaan menjelang pemilu nasional tahun 2029. Perspektif ini tidak sepenuhnya tanpa dasar, mengingat bahwa perubahan sistem pilkada dapat memiliki implikasi signifikan bagi kekuatan politik partai di tingkat daerah. Dengan mengendalikan proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD, partai-partai politik memiliki kesempatan yang lebih besar untuk membentuk kepemimpinan daerah yang sejalan dengan agenda mereka, sehingga dapat memperkuat posisi mereka di tingkat nasional.
Contohnya, Partai Golkar telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat basis kekuasaan mereka melalui upaya seperti rekrutmen 2 juta kader baru oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dengan tujuan meningkatkan suara pada pemilu 2029. Dalam konteks ini, perubahan sistem pilkada bisa saja menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengkonsolidasikan pengaruh partai di berbagai daerah, sehingga mereka dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam persaingan politik nasional.
Namun, kita juga harus bersikap objektif dalam melihat hal ini. Tidak semua upaya untuk mengubah sistem politik harus dilihat sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam beberapa kasus, perubahan sistem bisa saja merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh negara dalam menjalankan demokrasi lokal, seperti masalah biaya yang tinggi dan praktik korupsi yang sulit diatasi. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan sistem ini dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat, bukan hanya bagi kepentingan partai politik tertentu.
Kesimpulan: Menuju Titik Keseimbangan
Dalam kesimpulan, usulan untuk mengembalikan pilkada ke dalam ranah DPRD oleh Partai Gerindra, Golkar, dan PAN merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang cermat dari berbagai sisi. Di satu sisi, argumen mengenai efisiensi biaya dan potensi pengurangan konflik sosial memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, kita juga harus menjaga agar nilai-nilai reformasi dan partisipasi rakyat tetap menjadi pijakan utama dalam sistem demokrasi kita.
Untuk itu, jika usulan ini akan diwujudkan menjadi kebijakan nasional, maka perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif untuk memastikan bahwa:
1. Proses pengambilan keputusan di DPRD mengenai pemilihan kepala daerah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi;
2. Masyarakat memiliki akses yang memadai untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan dan pembentukan kebijakan daerah;
3. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi atau transaksi politik yang merugikan kepentingan rakyat;
4. Perubahan sistem tidak menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan partai politik tertentu, melainkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan kesejahteraan rakyat.
Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa perubahan sistem pilkada tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek dalam hal efisiensi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang kokoh dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk dalam menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks menjelang pemilu nasional tahun 2029.




